Pesisir Kian Tenggelam, Gugatan Kian Menguat: Warga Pulau di Indonesia Gugat Holcim atas Kerusakan Akibat Perubahan Iklim

Baca 9 Menit
Pesisir Kian Tenggelam, Gugatan Kian Menguat: Warga Pulau di Indonesia Gugat Holcim atas Kerusakan Akibat Perubahan Iklim

Mengapa sebuah pulau kecil menantang raksasa semen global

Di sebuah pulau dataran rendah di utara Jakarta, empat warga mengambil langkah tak biasa untuk melindungi kampung halaman mereka. Mereka menggugat Holcim, grup semen yang berbasis di Swiss, melalui perkara perdata di Swiss. Mereka berpendapat bahwa emisi karbon perusahaan pada masa lalu maupun saat ini turut mendorong kenaikan permukaan laut dan banjir pesisir yang kini mengancam pulau mereka, Pulau Pari. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Kanton Zug ini menguji apakah pengadilan di negara tempat sebuah perusahaan multinasional berkantor pusat dapat memerintahkan pembayaran ganti rugi dan pengurangan emisi atas kerugian iklim yang dialami ribuan kilometer jauhnya.

Daftar Isi
  1. Mengapa sebuah pulau kecil menantang raksasa semen global
  2. Kehidupan di garis depan kenaikan permukaan laut
  3. Jalur hukum melalui Swiss
  4. Mengapa Holcim menjadi sorotan
  5. Langkah selanjutnya di Zug
  6. Sekilas

Pulau Pari dihuni sekitar 1.500 orang, sebagian besar tinggal hanya beberapa meter dari garis pantai. Banjir kini lebih sering mencapai rumah dan toko. Pantai yang menarik pengunjung untuk snorkeling dan memancing terus menyusut. Para penggugat, termasuk pengelola rumah singgah Ibu Asmania dan pekerja pariwisata Arif Pujianto, mengatakan perubahan iklim membuat kehidupan semakin sulit setiap tahun. Mereka menuntut ganti rugi dalam jumlah terbatas untuk memperbaiki kerusakan dan membantu membiayai perlindungan setempat. Setiap penggugat meminta 3.600 franc Swiss untuk meninggikan lantai, memperbaiki dinding, serta menanam bakau dan penghalang lainnya. Mereka juga meminta perintah yang mewajibkan Holcim mengurangi emisi globalnya sesuai dengan sains iklim, yakni sebesar 43 persen pada 2030 dan 69 persen pada 2040 dibandingkan tingkat emisi 2019.

Inti gugatan ini adalah gagasan sederhana: perusahaan yang turut menyebabkan masalah harus ikut membiayai penanganannya dan mengurangi polusi penyebabnya. Warga mengandalkan riset yang mengaitkan 0,42 persen dari seluruh emisi karbon industri historis dengan Holcim dan perusahaan-perusahaan pendahulunya. Mereka berpendapat perusahaan harus menanggung bagian yang sebanding dari kerugian di pulau itu dan berinvestasi dalam upaya pencegahan. Dukungan kelompok masyarakat sipil di Indonesia dan Eropa membantu membawa perkara ini ke Swiss setelah upaya konsiliasi yang diwajibkan pada 2022 tidak menghasilkan kesepakatan. Jika pengadilan mengizinkan gugatan berlanjut, perkara ini bisa menjadi yang pertama sejenisnya di Swiss dan menjadi rujukan bagi masyarakat lain yang berada di garis depan perubahan iklim. Lebih dari 2.000 gugatan terkait iklim telah diajukan di seluruh dunia, dan perkara yang menyasar pencemar besar kian mendapat perhatian.

Iklan

Kehidupan di garis depan kenaikan permukaan laut

Pulau Pari hanya sedikit lebih tinggi dari permukaan laut, yang terus naik seiring pemanasan planet. Saat pasang mencapai puncaknya atau badai mendorong air ke daratan, jalan-jalan terendam dan air asin meresap ke sumur yang menjadi sumber air minum keluarga. Warga setempat bercerita menyaksikan penanda garis pantai yang sudah akrab menghilang dan air laut menjilat ambang pintu yang sebelumnya selalu kering. Kelompok lingkungan menyebut sekitar 11 persen luas permukaan pulau telah hilang dalam beberapa tahun terakhir. Banyak warga khawatir sebagian besar pulau bisa berada di bawah air pada pertengahan abad ini jika pemanasan terus berlanjut.

Perubahan iklim telah mengubah mata pencaharian warga. Dahulu pulau ini mengandalkan budidaya rumput laut, tetapi air yang lebih hangat merusak tanaman dan membuat kegiatan tersebut tak lagi layak. Banyak warga beralih ke pariwisata dengan mengelola rumah singgah kecil, menyewakan perahu, serta menjual makanan dan kebutuhan kepada pengunjung dari Jakarta. Kini, pendapatan itu terancam. Erosi menggerus pantai, sementara banjir merusak peralatan, mencemari sumur, serta membuat sepeda motor dan mesin perahu berkarat. Para nelayan, termasuk Mustaghfirin yang dikenal warga setempat sebagai Bobby, melaporkan hasil tangkapan yang lebih sedikit dan kondisi laut yang lebih berbahaya, dengan perubahan cuaca yang semakin sulit diprediksi.

Warga telah mengambil langkah-langkah praktis untuk menghadapinya. Mereka menumpuk batu untuk membangun tanggul rendah, menanam bakau dan vegetasi lain untuk menahan pasir, serta meninggikan lantai rumah jika memungkinkan. Langkah-langkah ini membantu, tetapi tidak cukup untuk menahan air dengan sendirinya. Sumber daya terbatas, sementara setiap musim membawa kerusakan baru yang perlu diperbaiki. Gugatan ini menuntut dana untuk memperluas perlindungan tersebut dan mendukung perencanaan, agar upaya adaptasi masyarakat tidak sekadar tambal sulam jangka pendek, melainkan serangkaian langkah yang bisa bertahan lama.

Iklan

Jalur hukum melalui Swiss

Sebelum mengajukan gugatan perdata, prosedur Swiss mewajibkan tahap konsiliasi. Warga Pulau Pari memulai proses konsiliasi di Kanton Zug pada Juli 2022. Tidak ada kesepakatan yang tercapai. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan kanton pada awal 2023 dengan dukungan sejumlah kelompok, termasuk Swiss Church Aid (HEKS), European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), serta WALHI di Indonesia. Pada Oktober 2023, pengadilan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada para penggugat karena menilai mereka tidak memiliki dana yang cukup dan permohonan mereka memiliki peluang untuk berhasil. Pada 3 September 2025, pengadilan menggelar sidang pendahuluan yang berfokus pada dapat atau tidaknya gugatan diterima. Para hakim harus memutuskan apakah mereka berwenang memeriksa perkara tersebut dan apakah gugatan memenuhi persyaratan prosedural. Pokok perkara, termasuk bukti kerugian dan hubungan sebab-akibat, akan diperiksa kemudian.

Tuntutan para penggugat menggabungkan dua jalur yang jarang diajukan bersamaan dalam gugatan iklim terhadap perusahaan. Mereka menuntut ganti rugi yang sebanding dan perintah pengadilan agar Holcim mengurangi emisi sesuai dengan target suhu dalam Perjanjian Paris. Argumen hukum mereka merujuk pada Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swiss, yang melindungi hak-hak pribadi seperti kesehatan dan keutuhan fisik, serta Pasal 41 Kitab Undang-Undang Perikatan, yang mengatur pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan secara melawan hukum. Warga berpendapat emisi historis dan berkelanjutan Holcim turut menyebabkan banjir dan erosi yang merugikan di Pulau Pari, sehingga rumah, mata pencaharian, dan kesehatan mereka terancam.

Holcim menyatakan berkomitmen terhadap aksi iklim dan berpendapat bahwa pengadilan perdata bukanlah tempat yang tepat untuk menetapkan batas emisi. Dalam sebuah pernyataan, perusahaan menyebut pertanyaan utama dalam perkara ini sebagai urusan para pembuat undang-undang.

Holcim mengatakan: "Menurut kami, siapa yang boleh mengeluarkan CO2 dan seberapa banyak merupakan kewenangan pembuat undang-undang, bukan persoalan untuk pengadilan perdata".

Perusahaan merujuk pada langkah-langkah yang disebut telah diambil untuk memangkas emisi, termasuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan memakai campuran semen dengan kandungan klinker lebih rendah. Klinker merupakan bahan semen yang paling intensif menghasilkan karbon. Holcim menyatakan telah mengurangi emisi CO2 dari operasinya lebih dari 50 persen sejak 2015 dan menargetkan emisi nol bersih pada 2050. Para penggugat dan organisasi nonpemerintah pendukung mereka mengatakan komitmen tersebut tidak sebanding dengan besarnya masalah dan urgensi penanganannya, serta tidak menjawab tanggung jawab atas kerusakan yang telah dialami warga pulau itu.

Iklan

Mengapa Holcim menjadi sorotan

Semen merupakan sumber emisi karbon yang besar karena dua alasan. Pembuatan klinker mengharuskan batu kapur dipanaskan hingga suhu sangat tinggi, sehingga batu tersebut melepaskan CO2. Tanur juga biasanya menggunakan bahan bakar fosil, yang menambah emisi. Perkiraan industri menyebut produksi semen menyumbang sekitar 7 persen dari emisi CO2 global. Para peneliti yang melacak kontribusi perusahaan terhadap perubahan iklim telah mengidentifikasi sejumlah produsen besar di sektor energi dan bahan baku yang kerap disebut sebagai perusahaan penghasil emisi karbon terbesar. Sejumlah studi yang mencakup emisi sejak pertengahan abad ke-20 mengaitkan sekitar 0,42 persen emisi CO2 industri global dengan Holcim dan perusahaan pendahulunya, atau lebih dari tujuh miliar ton.

Latar belakang ini menjelaskan alasan para penggugat dari Pulau Pari memilih Holcim. Mereka tidak menyatakan bahwa perusahaan itu sendirian menyebabkan perubahan iklim. Mereka berpendapat perusahaan menyumbang bagian yang dapat diukur dan harus menanggung bagian biaya yang sebanding. Para penggugat meminta pengadilan menerapkan hukum perdata yang berlaku umum, bukan undang-undang khusus tentang iklim, untuk menangani tantangan global dengan mengaitkan tindakan perusahaan pada kerugian nyata.

Perkara ini juga mencerminkan perdebatan yang lebih luas tentang akuntabilitas. Gugatan iklim semakin menyasar perusahaan di luar sektor bahan bakar fosil, mulai dari pangan dan keuangan hingga industri berat. Dalam sengketa ini, Holcim merujuk pada upaya dekarbonisasi dan tantangan yang dihadapi seluruh sektor, yang menurut perusahaan membutuhkan solusi kebijakan. Pendukung para penggugat mengatakan hal-hal tersebut tidak meniadakan persoalan ganti rugi ketika kerugian sudah terjadi. Nina Burri, pengacara dan pakar bisnis serta hak asasi manusia yang mendukung perkara warga pulau itu, merumuskan prinsipnya secara ringkas.

Nina Burri mengatakan: "Jika sebuah perusahaan telah menyebabkan kerugian, perusahaan itu harus dimintai pertanggungjawaban".
Iklan

Langkah selanjutnya di Zug

Rintangan pertama bersifat prosedural. Para hakim di Zug harus memutuskan apakah gugatan dapat diterima dan apakah pengadilan Swiss berwenang memeriksa perkara tentang kerugian iklim di sebuah pulau yang jauh. Jika gugatan diizinkan, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok, saat bukti mengenai kenaikan permukaan laut, dampak setempat, dan atribusi emisi perusahaan akan diuji. Kedua pihak dapat mengajukan banding, dan putusan akhir bisa memerlukan waktu bertahun-tahun. Bentuk pemulihan yang mungkin diberikan mencakup pembayaran terbatas untuk perbaikan dan perlindungan setempat hingga perintah untuk mengubah tindakan perusahaan, termasuk mengurangi emisi sesuai tolok ukur sains iklim.

Perkara ini bergulir di tengah meningkatnya perhatian hukum internasional terhadap tanggung jawab atas perubahan iklim. Pada Juli 2025, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat bahwa orang-orang yang dirugikan oleh perubahan iklim dapat berhak atas pemulihan penuh. Meski pendapat itu membahas kewajiban negara dan tidak mengikat pengadilan perdata Swiss, hal tersebut menegaskan konteks hukum yang semakin mengakui pemulihan atas kerugian iklim. Bagi Pulau Pari, taruhannya nyata. Warga mengatakan mereka membutuhkan sumber daya untuk melindungi rumah dan ingin para pencemar besar menyelaraskan langkah mereka dengan batas suhu yang memberi pulau-pulau kecil peluang untuk bertahan.

Sekilas

  • Empat warga Pulau Pari di Indonesia mengajukan gugatan perdata terhadap Holcim di Swiss setelah proses konsiliasi yang diwajibkan pada 2022 tidak menghasilkan kesepakatan.
  • Pulau yang dihuni sekitar 1.500 orang itu menghadapi banjir yang kerap terjadi, intrusi air asin, dan erosi. Sekitar 11 persen daratannya telah hilang dalam beberapa tahun terakhir.
  • Para penggugat menuntut masing-masing 3.600 franc Swiss untuk memperbaiki rumah dan memperkuat perlindungan, serta meminta perintah pengadilan agar Holcim memangkas emisi sebesar 43 persen pada 2030 dan 69 persen pada 2040 dibandingkan tingkat emisi 2019.
  • Gugatan ini mendalilkan tanggung jawab yang sebanding dengan kontribusi, merujuk riset yang mengaitkan sekitar 0,42 persen emisi CO2 industri historis dengan Holcim dan perusahaan pendahulunya.
  • Perkiraan industri menyebut semen menyumbang sekitar 7 persen dari emisi CO2 global.
  • Holcim menyatakan kebijakan iklim seharusnya ditetapkan oleh pembuat undang-undang, merujuk pada langkah dekarbonisasi yang telah dilakukan, dan menargetkan emisi nol bersih pada 2050.
  • Pengadilan Kanton Zug menggelar sidang untuk menilai dapat atau tidaknya gugatan diterima pada 3 September 2025. Putusan apakah perkara bisa berlanjut masih ditunggu.
  • Gugatan ini berpotensi memengaruhi akuntabilitas iklim lintas negara dan dukungan adaptasi bagi masyarakat pesisir yang rentan.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka