Korea Selatan Pertimbangkan Menaikkan Usia Pensiun Menjadi 65 Tahun

Baca 15 Menit
Korea Selatan Pertimbangkan Menaikkan Usia Pensiun Menjadi 65 Tahun

Negara dengan penduduk sangat menua mempertimbangkan cara agar warga Korea yang lebih tua tetap bekerja

Korea Selatan tengah menuju salah satu perubahan ketenagakerjaan paling penting dalam beberapa dekade. Partai Demokrat yang berkuasa sedang menyiapkan undang-undang untuk menaikkan usia pensiun wajib dari 60 menjadi 65 tahun secara bertahap, mulai paling cepat pada 2027 dan sepenuhnya diselaraskan dengan usia penerima pensiun nasional pada 2033. Para pendukung mengatakan perubahan ini akan menutup kesenjangan pendapatan selama bertahun-tahun sebelum pensiun mulai dibayarkan dan membantu mengurangi kemiskinan pada usia lanjut. Kelompok usaha memperingatkan bahwa kebijakan tersebut akan menaikkan biaya tenaga kerja, memperlambat perekrutan pekerja muda, dan mempertahankan aturan tempat kerja yang kaku kecuali sistem upah dimodernisasi pada saat yang sama.

Daftar Isi
  1. Negara dengan penduduk sangat menua mempertimbangkan cara agar warga Korea yang lebih tua tetap bekerja
  2. Mengapa perubahan ini dipertimbangkan
  3. Isi usulan yang sedang dibahas
  4. Serikat pekerja melihatnya sebagai penyangga kemiskinan
  5. Kelompok usaha memperingatkan soal biaya dan perekrutan
  6. Persoalan upah menjadi inti perdebatan
  7. Apakah mempertahankan pekerja lanjut usia mengurangi pekerjaan bagi kaum muda?
  8. Pelajaran dari Jepang dan negara lain dengan populasi menua
  9. Politik, waktu, dan bentuk kompromi
  10. Sekilas

Perdebatan kian menguat setelah partai tersebut membentuk komite khusus pada 3 November untuk berkoordinasi dengan serikat pekerja utama dan kelompok pemberi kerja. Sejumlah rancangan undang-undang tengah dibahas, termasuk usulan untuk menaikkan usia pensiun menjadi 63 tahun pada 2027, 64 tahun pada 2032, dan 65 tahun pada 2033. Koalisi yang berkuasa menginginkan rancangan undang-undang sebelum akhir tahun, tetapi jarak pandangan antara buruh dan manajemen mengisyaratkan negosiasi alot ke depan.

Yang dipertaruhkan adalah cara negara ini mengelola peralihan cepat menuju populasi yang jauh lebih tua dan jumlah pekerja yang terus menyusut. Pilihan kebijakan ini akan berdampak pada penggajian perusahaan, jalur karier lulusan muda, serta kondisi keuangan warga lanjut usia yang kerap menghadapi pekerjaan tidak stabil setelah meninggalkan pekerjaan penuh waktu pada usia 60 tahun. Ini merupakan pilihan sosial sekaligus aturan ketenagakerjaan, dan akan membentuk cara berbagai generasi berbagi pekerjaan dan pendapatan pada tahun-tahun mendatang.

Mengapa perubahan ini dipertimbangkan

Korea Selatan telah menjadi masyarakat dengan penduduk sangat menua, dengan lebih dari satu dari lima penduduk berusia 65 tahun atau lebih. Tingkat kesuburannya merupakan yang terendah di dunia, terakhir tercatat 0,75 anak per perempuan. Populasi usia kerja, yang mencapai puncak 37,6 juta pada 2019, diproyeksikan turun di bawah 30 juta pada 2040, menurut data pemerintah. Kelompok besar warga yang lahir pada masa ledakan angka kelahiran, sekitar 9,5 juta orang, memasuki masa pensiun dalam jumlah besar. Kepergian mereka akan menguras pengalaman dan dapat menekan pertumbuhan jika tidak dikelola dengan cermat.

Pensiun mulai dibayarkan lebih lambat daripada usia pensiun kebanyakan pegawai. Usia pensiun wajib diseragamkan menjadi 60 tahun di seluruh tempat kerja pada 2017. Bagi mereka yang lahir antara 1964 dan 1973, Layanan Pensiun Nasional membayarkan manfaat mulai usia 63 tahun. Mulai 2033, usia penerima pensiun naik menjadi 65 tahun. Banyak pekerja lanjut usia menghadapi tiga hingga lima tahun tanpa pendapatan stabil setelah pensiun resmi. Banyak yang mengambil pekerjaan bergaji rendah atau tidak tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini membantu menjelaskan mengapa Korea memiliki tingkat kemiskinan usia lanjut tertinggi di antara negara-negara maju.

Para pendukung kenaikan usia pensiun berpendapat bahwa memperpanjang pekerjaan formal hingga usia 65 tahun akan menjembatani kesenjangan pendapatan tersebut. Mereka mengatakan kebijakan itu akan mempertahankan pekerja terampil di pekerjaan mereka lebih lama, memungkinkan pengurangan aktivitas karier secara bertahap, dan meringankan tekanan pada program kesejahteraan sosial dengan mengurangi jumlah warga lanjut usia yang tidak berpenghasilan sebelum pensiun mulai dibayarkan.

Isi usulan yang sedang dibahas

Para anggota parlemen sedang mempertimbangkan kenaikan bertahap menuju usia 65 tahun yang selaras dengan kenaikan usia penerima pensiun. Salah satu rancangan utama menargetkan usia 63 tahun pada 2027, 64 tahun pada 2032, dan 65 tahun pada 2033. Tujuannya adalah memberi perusahaan waktu untuk menyesuaikan kebutuhan staf, pelatihan, dan struktur upah, serta memberi kesempatan bagi buruh dan manajemen untuk merundingkan perubahan peran dan tanggung jawab seiring makin banyak orang bekerja hingga usia pertengahan 60-an.

Untuk membangun kesepakatan, kelompok kerja Majelis Nasional berunding dengan dua federasi serikat pekerja utama, Konfederasi Serikat Pekerja Korea dan Federasi Serikat Pekerja Korea, serta Federasi Perusahaan Korea yang mewakili pemberi kerja. Pembahasan juga mencakup alternatif selain perpanjangan usia wajib yang berlaku seragam, seperti kewajiban untuk terus mempekerjakan pekerja setelah usia 60 tahun melalui kontrak kerja kembali. Model tersebut diterapkan di Jepang, tempat banyak perusahaan memensiunkan pekerja pada usia 60 tahun tetapi mempekerjakan mereka kembali agar bisa terus bekerja hingga usia 65 tahun, terkadang dengan perubahan tugas atau jam kerja.

Pengesahan belum tentu terjadi. Partai yang berkuasa ingin mengesahkan undang-undang pada akhir tahun, tetapi kelompok usaha menghendaki reformasi upah dilakukan secara bersamaan, sementara sejumlah pembuat kebijakan lebih mendukung jalur kerja kembali daripada perubahan menyeluruh terhadap usia pensiun wajib. Apa pun hasilnya, kemungkinan akan diterapkan secara bertahap dan disertai panduan mengenai upah serta rancangan pekerjaan bagi pegawai lanjut usia.

Iklan

Serikat pekerja melihatnya sebagai penyangga kemiskinan

Serikat pekerja memandang reformasi ini sebagai tanggapan mendesak terhadap kemiskinan usia lanjut dan menyusutnya tenaga kerja. Mereka mengatakan usia pensiun yang lebih tinggi merupakan cara paling sederhana untuk menjembatani tahun-tahun sebelum pensiun mulai dibayarkan, serta kekhawatiran tentang penurunan produktivitas atau tersingkirnya pekerja muda terlalu dibesar-besarkan.

Yang Kyung-su, pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Korea, mengaitkan usulan tersebut dengan kenyataan demografis jangka panjang dan kebutuhan melindungi warga lanjut usia yang rentan. Ia juga berpendapat bahwa perpaduan kebijakan yang tepat dapat membantu pekerja dari kelompok usia muda maupun tua.

Menjelaskan posisinya, Yang mengatakan prioritasnya adalah mencegah kesulitan hidup seiring menua­nya populasi dan sekaligus menciptakan pekerjaan layak bagi kaum muda. Ia menyebut perpanjangan usia pensiun sebagai bagian penting dari rencana tersebut.

Sekalipun angka kelahiran kembali meningkat hari ini, populasi usia kerja pasti akan terus menurun selama 20 tahun ke depan. Kita membutuhkan kebijakan untuk mengurangi kemiskinan usia lanjut dengan memperpanjang usia pensiun dan memberi harapan kepada kaum muda melalui penciptaan lebih banyak pekerjaan berkualitas.

Kim Dong-myeong, pemimpin Federasi Serikat Pekerja Korea, menggambarkan kebijakan ini sebagai cara yang adil untuk mencegah pekerja lanjut usia jatuh miskin karena kehilangan pendapatan pada masa antara usia 60 tahun dan usia mulai menerima pensiun.

Memperpanjang usia pensiun merupakan tuntutan yang sangat wajar untuk mencegah orang jatuh miskin pada usia lanjut.

Para pendukung juga menunjuk pada kenyataan ketenagakerjaan. Banyak pekerja berusia akhir 50-an menghadapi pemotongan upah melalui skema yang disebut sistem upah puncak, lalu pensiun wajib pada usia 60 tahun. Praktik ini dapat mendorong mereka masuk ke pekerjaan sementara atau paruh waktu, dengan upah jauh lebih rendah dan tunjangan terbatas. Sebuah kajian hak asasi manusia terbaru mengkritik pemotongan upah terkait usia dan pemaksaan untuk berhenti bekerja karena merugikan pekerja lanjut usia. Bridget Sleap, peneliti yang mengkaji praktik perusahaan dan mewawancarai pekerja terdampak, mengatakan kebijakan semacam itu melemahkan hak dan memperburuk rendahnya pendapatan warga lanjut usia.

Mereka mencabut kesempatan pekerja lanjut usia untuk terus bekerja di pekerjaan utama mereka, membayar mereka lebih rendah, dan mendorong mereka ke pekerjaan tidak menentu bergaji rendah, semata-mata karena usia mereka. Pemerintah seharusnya berhenti menghukum pekerja karena bertambah tua.

Para pemimpin serikat pekerja juga berpendapat bahwa mempertahankan staf berpengalaman hingga usia 65 tahun dapat mendukung produktivitas dan membantu perusahaan mewariskan keterampilan kepada tim yang lebih muda. Mereka mendukung perpanjangan usia tanpa pemotongan upah yang berlaku menyeluruh, disertai investasi dalam pelatihan, keselamatan, dan tempat kerja yang ramah bagi pekerja lanjut usia.

Kelompok usaha memperingatkan soal biaya dan perekrutan

Kelompok pemberi kerja mengakui tantangan demografis, tetapi berpendapat bahwa perpanjangan wajib hingga usia 65 tahun tanpa perubahan cara penetapan upah akan menimbulkan biaya besar dan mengurangi peluang bagi pencari kerja muda. Federasi Industri Korea memperkirakan bahwa kenaikan usia pensiun dari 60 menjadi 65 tahun dapat menambah biaya tenaga kerja tahunan sekitar 30,2 triliun won dengan mempertahankan sekitar 590.000 pegawai tetap berusia 60 hingga 64 tahun dalam daftar gaji. Kelompok itu membandingkan beban tersebut dengan biaya mempekerjakan sekitar 900.000 pekerja berusia akhir 20-an.

Riset bank sentral menyoroti dampaknya terhadap pendatang baru di pasar kerja. Bank Korea menemukan bahwa mempertahankan satu pekerja lanjut usia tambahan dapat menggantikan 0,4 hingga 1,5 pekerja muda, berdasarkan pengalaman masa lalu dan kondisi ekonomi. Bank itu juga memperkirakan bahwa penundaan pensiun satu tahun dapat menghilangkan sekitar 50.000 pekerjaan tetap bagi kaum muda dalam tahun yang lazim, terutama ketika pertumbuhan ekonomi melambat.

Pemberi kerja lebih memilih sistem perekrutan kembali setelah usia 60 tahun, dengan kontrak baru yang dapat menyesuaikan gaji, jam kerja, dan tugas sesuai peran. Mereka mengatakan pendekatan ini dapat memperluas kesempatan kerja bagi warga lanjut usia sekaligus menyediakan ruang bagi lulusan baru. Federasi Perusahaan Korea mendesak anggota parlemen mengesahkan undang-undang khusus mengenai perekrutan kembali yang mendorong pekerja untuk terus bekerja setelah usia 60 tahun melalui kontrak terpisah, bukan dengan menaikkan usia pensiun wajib secara menyeluruh.

Dalam pernyataan resminya, federasi pemberi kerja memperingatkan bahwa perpanjangan yang berlaku seragam akan paling membebani perusahaan kecil dan menengah serta dapat memperdalam ketegangan antargenerasi yang bersaing untuk posisi yang sama. Badan itu juga mengatakan sistem upah berbasis senioritas, yang menaikkan upah terutama berdasarkan masa kerja, harus dimodernisasi agar upah mencerminkan pekerjaan dan kinerja, bukan usia atau masa kerja.

Kelompok tersebut merangkum sikapnya dalam sebuah pernyataan yang mendesak anggota parlemen memprioritaskan kebijakan fleksibel agar warga lanjut usia tetap bekerja tanpa menghambat perekrutan baru.

Hanya jika lapangan kerja bagi warga lanjut usia diperluas melalui sistem perekrutan kembali, dengan mengakhiri kontrak kerja lama dan menandatangani kontrak baru, dampak negatif terhadap lapangan kerja kaum muda dapat dikurangi.

Para pemimpin pemberi kerja juga berpendapat bahwa sistem upah Korea belum menyesuaikan diri dengan era pertumbuhan yang lebih rendah. Mereka menyerukan sistem upah berbasis pekerjaan dan evaluasi kinerja, serta mengutip dukungan pemerintah baru-baru ini terhadap prinsip upah setara untuk pekerjaan setara. Para pendukung dari kalangan usaha mengatakan setiap reformasi pensiun harus disertai insentif untuk mempekerjakan kembali warga lanjut usia dan kerangka hukum yang jelas, yang memungkinkan perusahaan menyesuaikan peran dan jam kerja setelah usia 60 tahun.

Iklan

Persoalan upah menjadi inti perdebatan

Inti perselisihan ini adalah cara warga Korea dibayar. Banyak perusahaan besar dan badan sektor publik masih menerapkan sistem upah berbasis senioritas, yang menaikkan upah seiring masa kerja. Sistem warisan ini membantu menopang pekerjaan seumur hidup pada dekade pertumbuhan pesat, tetapi kini menciptakan kurva upah yang curam pada tahap akhir karier. Praktik upah puncak, ketika perusahaan mengurangi upah pegawai berusia akhir 50-an sebelum pensiun pada usia 60 tahun, sudah lazim. Tujuannya adalah membebaskan sumber daya untuk perekrutan dan meratakan produktivitas. Namun, bagi banyak pekerja, hasilnya adalah upah lebih rendah dan kemudian keluar secara mendadak dari pekerjaan formal.

Asosiasi pemberi kerja berpendapat bahwa mengubah usia pensiun tanpa mengubah struktur upah ini akan mengukuhkan biaya tinggi pada tahun-tahun termahal. Mereka menginginkan keleluasaan untuk memindahkan staf lanjut usia ke peran dengan tanggung jawab berbeda, jadwal lebih ringan, atau tugas pendampingan, dengan kompensasi yang disesuaikan dengan pekerjaan. Sejumlah perusahaan besar sudah mempekerjakan kembali pensiunan melalui kontrak berjangka dengan upah sekitar 70 persen dari sebelumnya. Kerangka nasional untuk pendekatan tersebut, yang didukung insentif, menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.

Para pakar akademis menunjukkan data yang menegaskan kekakuan sistem saat ini. Riset yang dikutip para pembuat kebijakan menemukan bahwa pegawai tetap dengan masa kerja lebih dari 30 tahun memperoleh hampir tiga kali lipat upah pegawai baru. Selisih ini lebih lebar daripada di negara-negara setara. Pada saat yang sama, lebih dari separuh tempat kerja tidak memiliki sistem upah formal sama sekali, sehingga memperparah struktur ganda: pemberi kerja besar dan sektor publik mengikuti aturan kaku, sementara banyak perusahaan kecil beroperasi dengan pengaturan informal.

Inilah sebabnya banyak pihak menilai reformasi upah dan reformasi pensiun tidak dapat dipisahkan. Sistem modern yang mencerminkan isi pekerjaan dan kinerja dapat memudahkan perusahaan mempertahankan lebih banyak pekerja hingga usia pertengahan 60-an tanpa menekan perekrutan tingkat pemula. Kalangan buruh menanggapi bahwa reformasi upah tidak boleh menjadi dalih untuk pemotongan upah secara menyeluruh. Mereka mendukung perundingan per sektor yang mengaitkan penyesuaian dengan isi pekerjaan, keselamatan, pelatihan ulang, dan perubahan jam kerja secara sukarela.

Iklan

Apakah mempertahankan pekerja lanjut usia mengurangi pekerjaan bagi kaum muda?

Ada bukti adanya persaingan dalam pasar tenaga kerja yang ketat atau saat ekonomi melemah. Perkiraan Bank Korea mengenai dampak pekerja yang tersingkir telah memicu kekhawatiran di kalangan pencari kerja muda. Survei terhadap kaum muda menunjukkan kecemasan besar bahwa usia pensiun yang lebih tinggi akan membatasi lowongan dan memperlambat kenaikan jabatan. Banyak lulusan sudah menghadapi persaingan ketat untuk memperoleh posisi yang terbatas di perusahaan besar dan sektor publik.

Peneliti lain mengatakan dampaknya tidak terjadi secara otomatis dan bergantung pada pertumbuhan, rancangan pekerjaan, serta cara perusahaan menyesuaikan upah. Sejumlah ekonom berpendapat pekerja lebih tua dan lebih muda kerap mengerjakan tugas berbeda, sehingga penggantian satu banding satu lebih jarang terjadi ketika perusahaan berekspansi. Mereka menunjuk pengalaman Jepang, tempat sistem kerja berkelanjutan setelah usia 60 tahun menjadi luas sementara pengangguran kaum muda tetap rendah. Namun, Jepang juga memadukan sistem tersebut dengan penyesuaian upah, jam kerja fleksibel, dan subsidi publik untuk mendukung penerapannya.

Kualitas pekerjaan juga penting. Jika perusahaan mempekerjakan kembali warga lanjut usia dengan upah dan jam kerja yang mencerminkan perubahan tugas, mereka mungkin tetap merekrut staf muda, terutama untuk posisi yang membutuhkan keterampilan teknis baru. Jika upah pada jenjang tertinggi tetap kaku, perusahaan mungkin menunda perekrutan. Para pembuat kebijakan sedang mempertimbangkan kedua sisi bukti ini saat menyusun pendekatan yang seimbang.

Pelajaran dari Jepang dan negara lain dengan populasi menua

Jepang menjadi acuan yang paling dekat. Pada 2006, Jepang mempertahankan usia pensiun wajib pada 60 tahun, tetapi mewajibkan perusahaan menjamin keberlanjutan pekerjaan hingga usia 65 tahun melalui salah satu dari tiga opsi. Sebagian besar perusahaan memilih mempekerjakan kembali pekerja dengan kontrak baru. Pemerintah kemudian memperkuat kerangka tersebut dan menawarkan tunjangan bagi warga lanjut usia yang menambah upah ketika pendapatan setelah pensiun turun di bawah tiga perempat penghasilan sebelumnya. Dukungan yang didanai melalui asuransi ketenagakerjaan ini dapat menambah 10 hingga 25 persen dari upah bulanan, sehingga mendorong perusahaan dan pekerja menerima perubahan peran.

Kerangka tersebut mendorong perusahaan menerapkan jalur perekrutan kembali secara luas. Kerangka itu juga menormalkan perubahan peran setelah usia 60 tahun, seperti beralih ke tugas pendampingan, pelatihan, keselamatan, atau proyek yang sesuai dengan pengalaman. Pendekatan ini tidak menghapus tekanan terhadap pencari kerja muda, tetapi menyediakan jembatan bagi pekerja lanjut usia tanpa sekadar menaikkan usia pensiun wajib. Kelompok pemberi kerja Korea menginginkan model serupa, dengan keleluasaan tambahan untuk mengalihkan penetapan upah agar lebih mencerminkan isi pekerjaan dan kinerja.

Negara-negara Eropa menempuh arah berbeda dengan menaikkan usia pensiun dan kerap mengaitkannya dengan harapan hidup. Banyak negara juga mengizinkan pensiun parsial, ketika pekerja mengurangi jam kerja sambil menerima sebagian pensiun. Aturan pensiun Korea berbeda dan tingkat penggantian pendapatannya lebih rendah, hanya mencakup sebagian dari upah sebelumnya. Tinjauan aktuaria memperingatkan bahwa tanpa reformasi, dana pensiun dapat habis pada 2050-an. Hal ini membuat keberlanjutan kerja menjadi lebih penting bagi keuangan rumah tangga dan basis pajak.

Model Korea apa pun perlu disesuaikan dengan kondisi setempat. Ini mencakup aturan bagi usaha kecil yang menghadapi rasio biaya tenaga kerja lebih tinggi dan kapasitas sumber daya manusia yang terbatas, serta dukungan terarah untuk pelatihan ulang dan tempat kerja yang ramah bagi pekerja lanjut usia. Model tersebut juga harus melindungi pekerja dari diskriminasi agar pekerja lanjut usia tidak terjebak dalam pekerjaan berkualitas rendah dan pekerja muda tetap memiliki jalur yang jelas menuju pekerjaan berkarier.

Iklan

Politik, waktu, dan bentuk kompromi

Partai yang berkuasa ingin mengajukan rancangan undang-undang terperinci sebelum akhir tahun. Komite khusus tengah mengumpulkan pandangan dari serikat pekerja dan pemberi kerja serta meninjau opsi yang memadukan perpanjangan usia pensiun wajib secara bertahap dengan jalur perekrutan kembali. Para anggota parlemen mempertimbangkan apakah perubahan akan diterapkan secara menyeluruh atau dibedakan menurut ukuran perusahaan dan sektor.

Jalur kompromi dapat mencakup beberapa unsur berikut. Pertama, kenaikan bertahap usia pensiun wajib agar selaras dengan usia penerima pensiun. Kedua, kerangka hukum yang jelas untuk perekrutan kembali setelah usia 60 tahun, disertai panduan mengenai perancangan ulang pekerjaan, pelatihan, keselamatan, dan penggunaan kontrak berjangka. Ketiga, modernisasi upah menuju sistem berbasis pekerjaan dan kinerja, yang dirundingkan di tingkat industri atau perusahaan, dengan perlindungan dari pemotongan sewenang-wenang. Keempat, dukungan terarah untuk perusahaan kecil dan menengah, termasuk subsidi pelatihan, teknologi, dan jalur kerja paruh waktu bagi staf lanjut usia. Kelima, program investasi dalam keterampilan dan magang bagi pekerja muda agar perekrutan tingkat pemula tetap berlangsung meski lebih banyak warga lanjut usia terus bekerja.

Lembaga sektor publik dapat menguji coba model baru tersebut dan memberi contoh dalam perancangan ulang pekerjaan, pendampingan, serta rotasi peran. Pelaporan transparan mengenai perekrutan, retensi, dan hasil pengupahan menurut kelompok usia akan membantu masyarakat menilai apakah reformasi meningkatkan keadilan. Tujuan kebijakannya jelas: mempertahankan lebih banyak warga lanjut usia dalam pekerjaan yang baik tanpa menutup peluang bagi generasi berikutnya. Perpaduan aturan dan insentif yang dipilih akan menentukan apakah negara ini berhasil memenuhi tujuan tersebut.

Sekilas

  • Anggota parlemen dari partai yang berkuasa sedang menyusun rencana bertahap untuk menaikkan usia pensiun wajib dari 60 menjadi 65 tahun, dengan penyelarasan penuh terhadap usia penerima pensiun pada 2033.
  • Perubahan ini bertujuan mengatasi kesenjangan pendapatan selama tiga hingga lima tahun sebelum pensiun mulai dibayarkan, yang mendorong banyak warga lanjut usia bekerja di pekerjaan bergaji rendah atau tidak tetap.
  • Korea Selatan merupakan masyarakat dengan penduduk sangat menua, memiliki tingkat kesuburan terendah di dunia dan populasi usia kerja yang menyusut, diperkirakan turun di bawah 30 juta pada 2040.
  • Kelompok pemberi kerja memperkirakan biaya tenaga kerja tahunan akan bertambah sekitar 30,2 triliun won jika usia pensiun dinaikkan menjadi 65 tahun tanpa reformasi upah.
  • Riset Bank Korea menunjukkan bahwa mempertahankan satu pekerja lanjut usia dapat menggantikan 0,4 hingga 1,5 pekerja muda, dengan sekitar 50.000 pekerjaan bagi kaum muda terancam jika pensiun tertunda satu tahun.
  • Serikat pekerja mengatakan perpanjangan usia pensiun akan mengurangi kemiskinan usia lanjut dan mempertahankan keterampilan di tempat kerja, serta menyerukan investasi dalam pelatihan dan keselamatan bagi staf lanjut usia.
  • Pemberi kerja mendukung model perekrutan kembali setelah usia 60 tahun, dengan kontrak baru yang menyelaraskan upah dan tugas, serta mendorong peralihan ke sistem upah berbasis pekerjaan dan kinerja.
  • Pendekatan Jepang yang mempertahankan pekerjaan memasangkan perekrutan kembali dengan tambahan upah dari pemerintah dan menjadi salah satu acuan dalam perdebatan Korea.
  • Para pembuat kebijakan sedang menjajaki kompromi yang memadukan perpanjangan bertahap, aturan perekrutan kembali, modernisasi upah, serta dukungan bagi perusahaan kecil dan pencari kerja muda.
  • Rancangan undang-undang diperkirakan diajukan ke Majelis Nasional sebelum akhir tahun, dengan rancangan final bergantung pada negosiasi buruh dan manajemen serta kesepakatan politik.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka