Penyeberangan laut berisiko demi mencari kerja
Jamaludin Taipabu menghabiskan hampir setahun hidup tanpa terdeteksi di Singapura setelah berenang ke pantai dari sebuah perahu kecil pada malam hari. Pria Indonesia berusia 49 tahun itu mengatakan kepada pengadilan bahwa ia datang untuk mencari uang bagi keluarganya. Ia kini dijatuhi hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan karena masuk secara ilegal, setelah mengaku bersalah masuk tanpa izin yang diterbitkan secara sah berdasarkan Undang-Undang Imigrasi.
Daftar Isi
- Penyeberangan laut berisiko demi mencari kerja
- Dari penangkapan di Woodlands hingga vonis pengadilan
- Bagaimana Singapura mengamankan garis pantainya
- Taktik melompat dan berenang
- Patroli dan pengawasan
- Mengapa sebagian orang tetap memilih jalur laut
- Hukuman dalam kasus serupa
- Ketentuan hukum
- Pilihan yang lebih aman bagi pencari kerja
- Poin-poin Utama
Ia memulai perjalanan dari Batam, kota yang hanya berjarak perjalanan singkat menyeberangi Selat Singapura. Pada suatu malam di penghujung September tahun lalu, ia bertemu seorang teman yang dikenal sebagai Azwar di sebuah pantai, membayar lima juta rupiah, lalu naik speedboat. Ia berjongkok selama sekitar satu setengah jam saat perahu melaju menuju Singapura. Setelah diberi tahu bahwa mereka telah mencapai perairan Singapura, ia melompat ke laut dan berenang dengan pelampung rakitan hingga tiba di garis pantai yang tidak diketahui.
Selama hampir sebelas bulan, ia bersembunyi. Ia mengambil pekerjaan serabutan dan, pada beberapa kesempatan, menjual rokok selundupan untuk mendapatkan uang. Ia akhirnya ditangkap petugas Imigrasi dan Otoritas Pos Pemeriksaan di kawasan Woodlands dekat Sungei Kadut. Ia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau bukti izin tinggal yang sah, dan tidak ada catatan perjalanan yang menunjukkan kedatangan secara legal. Sidik jarinya cocok dengan catatan atas namanya.
Di pengadilan, ia berbicara melalui penerjemah, menyatakan penyesalan, dan meminta keringanan hukuman. Pengadilan mencatat bahwa masuk secara ilegal merupakan tindak pidana yang dapat dihukum penjara. Hukuman dapat mencapai enam bulan penjara, dan pelaku pria dikenai sedikitnya tiga kali cambukan menurut hukum Singapura. Ia dijatuhi hukuman enam minggu penjara dan hukuman cambuk minimum sebanyak tiga kali.
Kasus ini kembali menyoroti bagaimana perahu kecil dan bahkan perenang memanfaatkan selat sempit antara Batam dan Singapura. Rute ini berbahaya. Penyeberangan malam hari menghadapi jalur pelayaran yang sibuk, arus yang tak menentu, dan jarak pandang rendah. Perahu kecil yang mengangkut migran kerap menurunkan penumpang di laut lepas untuk menghindari patroli.
Dari penangkapan di Woodlands hingga vonis pengadilan
Petugas Imigrasi dan Otoritas Pos Pemeriksaan menahan Jamaludin dalam pemeriksaan penegakan hukum di kawasan industri Sungei Kadut dekat Woodlands. Ia tidak memiliki paspor atau dokumen apa pun yang menunjukkan izin untuk berada di Singapura. Tidak ada catatan perjalanan yang menandakan bahwa ia masuk secara sah melalui pos pemeriksaan.
Jaksa mendakwanya dengan satu dakwaan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi karena masuk tanpa izin yang sah. Ia mengakui dakwaan tersebut. Dalam permohonan keringanan hukuman, ia menyebut kesulitan keluarganya dan meminta hukuman yang lebih ringan. Pengadilan menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan, sesuai dengan ketentuan minimum hukuman cambuk bagi pelaku pria dewasa yang masuk secara ilegal.
Dalam pernyataan tertulis, Imigrasi dan Otoritas Pos Pemeriksaan kembali menegaskan sikapnya terhadap masuk secara ilegal dan merujuk pada undang-undang yang mengkriminalisasi tindakan masuk tanpa izin yang sah.
ICA bersikap tegas terhadap orang-orang yang masuk ke Singapura secara ilegal. Siapa pun yang masuk ke Singapura tanpa memiliki izin sah yang diterbitkan untuknya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
Pelaku perempuan tidak dikenai hukuman cambuk menurut hukum Singapura. Otoritas menyatakan bahwa pelaku perempuan dalam kasus masuk secara ilegal dapat didenda hingga enam ribu dolar Singapura. Pengadilan juga dapat mempertimbangkan hukuman penjara jika dinilai sesuai.
Bagaimana Singapura mengamankan garis pantainya
Singapura mengamankan garis pantainya yang padat aktivitas dan relatif pendek dengan penegakan hukum berlapis. Polisi Penjaga Pantai (PCG) berpatroli di perairan teritorial dan bekerja sama dengan Imigrasi dan Otoritas Pos Pemeriksaan (ICA) dalam operasi pencegatan di laut. Petugas menggunakan kapal cepat dan pengawasan terkoordinasi untuk mendeteksi perahu kecil yang berupaya menyelinap melewati pos pemeriksaan.
Sebuah operasi gabungan sebelumnya menunjukkan betapa cepatnya kasus-kasus ini dapat terjadi. Pada dini hari 1 Oktober 2010, operator pengawasan Polisi Penjaga Pantai melihat perahu mencurigakan di lepas pantai Senoko. Perahu itu melaju kencang menuju Singapura, menurunkan tiga perempuan di pesisir, lalu berusaha kabur. Kapal pencegat dari Skuadron Tugas Khusus mengejarnya, menyita perahu, dan menangkap seorang pria Indonesia berusia 34 tahun yang mengemudikannya. Di darat, petugas menangkap ketiga perempuan tersebut, yang diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan sah.
Pengemudi perahu itu menghadapi dakwaan masuk secara tidak sah dan mengangkut imigran terlarang. Otoritas menyatakan bahwa Tim Dalam Negeri tetap mewaspadai sindikat semacam itu dan setiap penyusupan akan ditindak tegas.
Taktik melompat dan berenang
Penyelundup terkadang menyuruh penumpang melompat ke laut sebelum mencapai daratan. Perenang yang menggunakan pelampung rakitan memiliki profil radar dan visual yang lebih kecil dibandingkan perahu yang langsung menuju pantai. Taktik ini juga memungkinkan perahu segera berbalik ke perairan asing, sementara penumpang berusaha mencapai daratan tanpa meninggalkan jejak keberadaan kapal pendarat.
Patroli dan pengawasan
Untuk mengantisipasi cara-cara ini, Polisi Penjaga Pantai mengerahkan kapal patroli di zona lalu lintas tinggi dan bekerja sama dengan Imigrasi dan Otoritas Pos Pemeriksaan untuk mengawasi garis pantai dekat kawasan industri dan pantai yang sepi. Sensor, radar, dan kamera pesisir mendukung patroli tersebut. Kombinasi tim laut dan darat meningkatkan peluang tertangkapnya perenang maupun pengemudi perahu.
Mengapa sebagian orang tetap memilih jalur laut
Banyak orang yang mencoba menyeberang melakukannya demi mencari kerja. Batam dekat dengan Singapura, dan upah di seberang selat lebih tinggi. Sejumlah kasus menunjukkan bagaimana sejumlah kecil uang yang dibayarkan kepada perantara dapat memulai perjalanan semacam ini. Jamaludin mengatakan kepada penyidik bahwa ia membayar lima juta rupiah kepada temannya, Azwar, untuk menyeberang. Dalam kasus lain yang baru-baru ini terjadi, seorang pelaku mengatakan bahwa ia membayar enam juta rupiah kepada pengemudi perahu sebelum melompat ke laut dan berenang ke Changi.
Jumlah tersebut mungkin terasa terjangkau bagi orang yang terlilit utang atau harus menafkahi keluarga. Namun kenyataannya berat. Perahu kecil bergerak pada malam hari, penumpang bersembunyi dengan berjongkok dekat lambung, dan berenang di tengah laut membawa risiko akibat arus serta kapal yang melintas. Setibanya di Singapura, migran tanpa dokumen hidup dengan risiko terus-menerus ditangkap. Sebagian mengambil pekerjaan serabutan, sementara yang lain masuk ke pasar gelap seperti penjualan rokok selundupan untuk bertahan hidup, sehingga menghadapi risiko penindakan lebih lanjut.
Hukuman dalam kasus serupa
Pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman lebih berat jika fakta kasusnya dianggap layak, terutama bagi pelaku berulang atau jika terdapat tindak pidana tambahan. Pada Desember 2023, seorang pria bernama Nordin, yang mengemudikan speedboat dari Batam dan mendarat di dekat Tanah Merah Coast Road, dipenjara selama satu tahun dan dicambuk lima kali. Ia pernah melakukan pelanggaran imigrasi sebelumnya, dan hakim mengatakan hukuman harus mencerminkan peningkatan tindak pidananya.
Dalam kasus lain, seorang pria yang dideportasi pada 2022 membayar enam juta rupiah kepada pengemudi perahu pada Desember 2023, melompat dari sampan di tengah perjalanan, lalu berenang ke pesisir Changi untuk mencari kerja. Setelah mengaku bersalah masuk tanpa izin sah, ia dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan lima kali cambukan. Dakwaan tambahan terkait masuk kembali secara ilegal turut dipertimbangkan.
Pelaku berulang juga pernah menerima hukuman berat. Seorang pria Indonesia berusia 26 tahun dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara dan sembilan kali cambukan setelah berenang dari sampan di lepas pantai Tuas untuk kelima kalinya. Sebelumnya, ia telah beberapa kali dijatuhi hukuman penjara dan menerima total 25 cambukan dalam kasus-kasus terdahulu. Larangan masuk kembali baginya telah berlaku sejak pertengahan 2020.
Pengemudi perahu juga menghadapi konsekuensi serius. Seorang pengemudi speedboat asal Malaysia yang berusaha mengangkut dua warga Indonesia ke Malaysia tanpa sengaja memasuki perairan Singapura menjelang fajar. Saat Polisi Penjaga Pantai mendekat, ia mencoba kabur dengan kecepatan tinggi sambil mengemudikan perahu berzig-zag. Pengejaran berlangsung sekitar 17 menit sebelum perahu kemasukan air dan terbalik. Ia dipenjara selama 22 minggu dan dicambuk tiga kali atas sejumlah tindak pidana, termasuk masuk secara ilegal dan mengemudikan kapal secara ceroboh. Kedua penumpangnya masing-masing dijatuhi hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan.
Ketentuan hukum
Masuk secara ilegal ke Singapura merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Imigrasi. Orang yang terbukti masuk tanpa izin sah dapat dijatuhi hukuman hingga enam bulan penjara. Pelaku pria dikenai sedikitnya tiga kali cambukan. Pelaku perempuan dapat didenda hingga enam ribu dolar karena hukuman cambuk tidak berlaku bagi perempuan menurut hukum Singapura.
Undang-undang juga menjerat pihak yang membantu orang lain masuk secara tidak sah. Mengangkut imigran terlarang melalui laut merupakan tindak pidana terpisah yang dapat berujung pada hukuman berat. Mereka yang tidak berhenti saat diperintahkan Polisi Penjaga Pantai, atau mengemudikan kapal dengan cara yang membahayakan nyawa, dapat dituntut berdasarkan undang-undang lain. Pengadilan dapat menjatuhkan hukuman penjara, denda, atau keduanya.
Pelanggaran bea cukai dapat terjadi jika pelaku menangani rokok ilegal atau barang lain yang belum dikenai pajak setelah berada di dalam negeri. Penyidikan setiap kasus menentukan apakah dakwaan semacam itu akan diajukan. Dalam kasus Jamaludin, dakwaan yang dihadapinya di pengadilan adalah masuk secara ilegal, dan ia mengaku bersalah.
Pilihan yang lebih aman bagi pencari kerja
Orang yang ingin bekerja di Singapura sebaiknya menggunakan jalur resmi. Pemberi kerja harus mengajukan izin kerja yang sah, sementara pencari kerja perlu memverifikasi tawaran kerja dan memastikan bahwa agen yang digunakan memiliki lisensi di negara asal mereka. Kementerian Tenaga Kerja menyediakan sarana untuk memeriksa keabsahan izin kerja. Masuk secara legal dengan dokumen yang semestinya melindungi pekerja dari eksploitasi dan menghindarkan mereka dari hukuman berat akibat menempuh jalur ilegal.
Migran juga dapat meminta bantuan kantor layanan ketenagakerjaan resmi atau agen terakreditasi di Indonesia untuk mencari peluang kerja yang sah. Cara ini jauh lebih aman dan menghindarkan mereka dari membayar perantara yang mungkin meninggalkan penumpang di laut atau membuat mereka telantar tanpa dokumen di negara asing.
Poin-poin Utama
- Warga Indonesia Jamaludin Taipabu, 49 tahun, berenang masuk ke Singapura dari speedboat setelah berangkat dari Batam untuk mencari kerja.
- Ia tinggal di Singapura selama sekitar sebelas bulan, melakukan pekerjaan serabutan dan menjual rokok selundupan sebelum ditangkap dekat Sungei Kadut.
- Ia mengaku bersalah masuk tanpa izin sah dan dijatuhi hukuman enam minggu penjara serta tiga kali cambukan.
- ICA menyatakan bersikap tegas terhadap masuk secara ilegal dan mengingatkan masyarakat bahwa masuk tanpa izin sah merupakan tindak pidana.
- Pelaku pria yang terbukti masuk secara ilegal dikenai sedikitnya tiga kali cambukan. Pelaku perempuan dapat didenda hingga enam ribu dolar.
- Penegakan hukum di laut melibatkan Polisi Penjaga Pantai dan ICA, yang menggunakan patroli dan pengawasan untuk mencegat perahu kecil maupun perenang.
- Kasus serupa menunjukkan hukuman lebih berat bagi pelaku berulang dan pengemudi perahu yang menyelundupkan penumpang atau kabur dari patroli.
- Dalam sejumlah kasus baru-baru ini, uang yang dibayarkan kepada perantara berkisar antara lima hingga enam juta rupiah, menunjukkan bahwa biaya yang relatif kecil dapat menggoda orang untuk menempuh perjalanan berisiko tinggi.
- Otoritas mengimbau masyarakat menggunakan jalur kerja resmi dan izin yang sah, alih-alih menempuh penyeberangan laut yang berbahaya.






