Penangkapan dan sensor daring saat gelombang protes meluas di Indonesia

Baca 11 Menit
Protesters extend 'Dark Indonesia' rally against Prabowo's policies | Reuters

Awal mula protes

Indonesia dilanda kerusuhan jalanan terbesar dalam beberapa tahun terakhir setelah kemarahan atas tunjangan anggota parlemen berpadu dengan respons keamanan yang keras dan insiden fatal yang disaksikan banyak orang. Affan Kurniawan, pengemudi ojek berusia 21 tahun, meninggal pada 28 Agustus setelah sebuah kendaraan lapis baja polisi melindasnya di dekat kerumunan di Jakarta. Kelompok hak asasi manusia melaporkan sedikitnya delapan hingga sebelas orang tewas sejak protes dimulai pada 25 Agustus, sementara ratusan hingga lebih dari seribu orang terluka dan ribuan lainnya ditahan. Human Rights Watch memperkirakan lebih dari 3.000 penahanan terjadi di seluruh negeri sejak akhir Agustus. Demonstrasi yang dalam hitungan hari meluas ke luar Jakarta itu menyalurkan kekecewaan atas tunjangan mewah bagi anggota parlemen di tengah kenaikan biaya hidup dan pertumbuhan upah yang lemah.

Daftar Isi
  1. Awal mula protes
  2. Perluasan tindakan keras di dunia maya
  3. Isi undang-undang dan alasan para pengkritik khawatir
  4. Sekilas tentang UU ITE dan hukum acara pidana
  5. Kekerasan di jalanan
  6. Disinformasi, pengawasan, dan tekanan terhadap platform
  7. Akar ekonomi dan politik kemarahan
  8. Proses hukum dan keadilan dalam penangkapan
  9. Pernyataan pejabat
  10. Usulan kelompok hak asasi
  11. Intinya

Video insiden kendaraan tersebut menyebar pesat di media sosial dan turut memicu aksi unjuk rasa di hampir lima puluh kota, menurut pemantau hak asasi manusia. Mahasiswa, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil berkumpul di luar gedung parlemen dan pusat kota. Polisi menggunakan meriam air dan gas air mata untuk membubarkan massa. Presiden Prabowo Subianto membatalkan sebagian tunjangan anggota parlemen dan menyerukan ketenangan. Ia juga memperingatkan agar tidak terjadi penjarahan serta menyebut sejumlah aksi kekerasan sebagai pengkhianatan dan terorisme. Pemerintah mengerahkan tentara untuk menjaga lokasi-lokasi strategis di Jakarta, sementara media melaporkan adanya penembak jitu di titik-titik penting dan pos pemeriksaan di seluruh ibu kota.

Meski situasi tegang, mahasiswa terus berkumpul di kota-kota seperti Yogyakarta, Bandung, dan Makassar. Di beberapa daerah, massa menjarah atau membakar gedung pemerintah daerah setelah bentrokan. Pasar keuangan melemah pada awal perdagangan sebelum pulih sebagian. Platform yang menjadi sarana utama pengorganisasian aksi menghadapi pembatasan tambahan. TikTok menangguhkan fitur siaran langsungnya di Indonesia selama kerusuhan. Pada saat yang sama, polisi mulai menangkap pengguna media sosial yang mereka tuduh menghasut.

Iklan

Perluasan tindakan keras di dunia maya

Polisi mengatakan telah menahan lebih dari empat puluh orang dalam penyelidikan terhadap para provokator yang diduga berada di balik kerusuhan di Jakarta dan wilayah lain. Sedikitnya sebelas orang ditahan terkait unggahan media sosial yang menurut aparat menghasut aksi protes atau kekerasan. Salah satu yang ditangkap adalah Laras Faizati Khairunninsa, petugas komunikasi di sebuah organisasi yang terkait dengan sekretariat ASEAN di Jakarta. Badan Reserse Kriminal Polri, yang dikenal sebagai Bareskrim, menuduhnya menghasut kebencian terhadap individu dan kelompok serta menyerukan aksi massa melalui unggahan dan video.

Dalam konferensi pers, kepala direktorat tindak pidana siber Polri menampilkan tangkapan layar yang disebutnya berasal dari akun Instagram Laras. Salah satu gambar menempatkannya di dekat markas besar Polri, lokasi yang disebut aparat sebagai objek vital nasional. Direktur tersebut menuduh unggahan itu mendorong orang-orang membakar gedung dan menyerang siapa pun yang berada di dalamnya. Polisi mengatakan konten tersebut diunggah dari lokasi dekat markas besar Polri, yang menurut mereka mengancam institusi tersebut.

Pada pekan yang sama, Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang menurut polisi mengajak pelajar di bawah umur melakukan aksi anarkis selama protes pada 25 dan 28 Agustus melalui akun media sosial mereka. Mereka yang ditahan termasuk pegiat hak asasi manusia Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim dari Yayasan Lokataru serta Syahdan Husein dari gerakan daring Gejayan Memanggil, yang turut mengorganisasi aksi mahasiswa di Yogyakarta. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melaporkan kehilangan akses ke akun TikTok-nya, yang ditandai platform tersebut sebagai diblokir secara permanen setelah kelompok itu mengunggah pesan solidaritas yang mengimbau orang-orang agar tetap aman.

Iklan

Isi undang-undang dan alasan para pengkritik khawatir

Polisi mengacu pada gabungan hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk membenarkan penangkapan tersebut. UU ITE, yang pertama kali disahkan pada 2008 dan telah beberapa kali diubah, mengatur ujaran daring. Undang-undang itu digunakan dalam kasus-kasus yang melibatkan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penghasutan. Para pengkritik berpendapat bahwa istilah yang samar dan penafsiran yang luas membuat undang-undang tersebut rentan digunakan untuk menindak ekspresi damai. Indonesia merupakan pihak dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang melindungi kebebasan berbicara dan berkumpul, sembari mengizinkan pembatasan secara terbatas terhadap penghasutan langsung untuk melakukan kekerasan. Pengadilan harus mempertimbangkan niat, kemungkinan terjadinya dampak, dan kaitan langsung dengan kerugian. Putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mempersempit penerapan beberapa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, tetapi orang masih menghadapi tuntutan atas unggahan kritis.

Sekilas tentang UU ITE dan hukum acara pidana

Pakar hukum dan kelompok masyarakat sipil juga menyoroti revisi yang sedang berlangsung terhadap aturan hukum acara pidana Indonesia serta undang-undang kepolisian dan militer yang memperluas kewenangan negara. Laporan pemantauan aliansi CIVICUS menggambarkan perubahan yang direncanakan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan, termasuk pengaturan penyadapan antara Kejaksaan Agung dan operator telekomunikasi tanpa perlindungan yang kuat. Laporan itu juga menyoroti revisi undang-undang militer yang memperluas peran militer di lembaga sipil. Para pegiat mengatakan langkah-langkah tersebut, jika digabungkan dengan penerapan UU ITE yang agresif, meningkatkan risiko aktivisme daring diperlakukan sebagai ancaman keamanan, bukan partisipasi warga.

Kelompok hak digital mengatakan penangkapan baru-baru ini mencerminkan sebuah pola. Pembela hak asasi manusia dan jurnalis menghadapi pelecehan, penyebaran informasi pribadi, dan serangan digital. Kelompok kebebasan pers mengatakan peringkat Indonesia turun pada 2025. Tekanan hukum, pengawasan, dan penyelidikan polisi yang berlangsung cepat telah memperkuat perasaan bahwa unggahan kritis apa pun bisa berujung pada ketukan di pintu rumah.

Iklan

Kekerasan di jalanan

Sementara polisi mengatakan mereka melacak para penghasut di dunia maya, respons negara yang paling terlihat terjadi di jalanan. Saksi mata dan kelompok hak asasi manusia menggambarkan penggunaan gas air mata dan peluru karet secara luas di sejumlah kota untuk membubarkan massa. Di Jakarta, seorang pengemudi ojek tewas dilindas kendaraan lapis baja polisi di dekat kerumunan pada 28 Agustus. Tujuh polisi sedang diselidiki dalam kasus itu. Seorang mahasiswa meninggal di Yogyakarta setelah diduga dipukuli saat bentrokan di luar markas kepolisian. Di kota-kota lain, pegawai negeri dan seorang anggota satuan polisi pamong praja meninggal dalam aksi pembakaran dan kekerasan massa setelah bentrokan.

Amnesty International menyebut respons polisi berlebihan dan mendesak dilakukannya penyelidikan menyeluruh. Organisasi itu mengatakan senjata pengendali massa dapat dengan cepat meningkatkan risiko jika digunakan tanpa pelatihan dan pengawasan ketat. Montse Ferrer, Direktur Riset Regional Amnesty International, mendesak pihak berwenang melakukan penyelidikan yang independen dan tidak memihak atas kematian tersebut serta penanganan aksi protes.

Tidak seorang pun boleh meninggal saat menggunakan haknya atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Pihak berwenang di Indonesia harus segera memastikan penyelidikan yang independen dan tidak memihak atas kematian dan insiden kekerasan ini.

Human Rights Watch meminta pemerintah mengakhiri penahanan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa dan menyelaraskan praktik kepolisian dengan pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang penggunaan kekuatan dan senjata yang tidak terlalu mematikan. Kelompok itu mengatakan militer tidak seharusnya dilibatkan dalam penegakan hukum sipil karena tentara dilatih untuk bertempur dan lebih berisiko menggunakan kekuatan secara keliru dalam situasi sipil.

Iklan

Disinformasi, pengawasan, dan tekanan terhadap platform

Kerusuhan berlangsung di tengah lingkungan digital yang sudah berada dalam tekanan. CIVICUS melaporkan penyebaran informasi pribadi dan serangan siber terhadap para pengkritik selama protes sebelumnya pada 2025. Dalam gelombang terbaru, pegiat hak digital mendokumentasikan gangguan akses daring dan pembatasan siaran langsung. TikTok menangguhkan fitur siaran langsungnya di Indonesia saat kerusuhan mencapai puncaknya. Sejumlah aktivis mengatakan unggahan mereka jangkauannya dibatasi atau akun mereka dibatasi setelah membagikan informasi protes atau rekaman tindakan polisi. Pihak berwenang terkadang mengisyaratkan adanya campur tangan asing tanpa menyertakan bukti, klaim yang dipandang kelompok hak asasi manusia sebagai upaya mendiskreditkan suara lokal.

Kesepakatan Indonesia mengenai penyadapan antara Kejaksaan Agung dan operator telekomunikasi tanpa perlindungan yang jelas menambah kekhawatiran akan pengawasan. Jurnalis dan kelompok hak asasi manusia menggambarkan efek membungkam, ketika semakin banyak orang menghindari unggahan satir, meme, atau kritik tajam. Nenden Sekar Arum dari Southeast Asia Freedom of Expression Network memperingatkan bahwa arah perkembangannya mengkhawatirkan karena siapa pun bisa menjadi sasaran akibat tulisan mereka di internet.

Akar ekonomi dan politik kemarahan

Kekecewaan publik lebih luas daripada sekadar satu kebijakan. Anggota parlemen menyetujui tunjangan perumahan bulanan sekitar 50 juta rupiah bagi masing-masing dari 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, jumlah yang jauh di atas upah minimum di Jakarta. Para pengunjuk rasa menyoroti kesenjangan yang makin lebar antara keistimewaan bagi kalangan politik dan upah yang stagnan bagi banyak pekerja. Harga pangan meningkat dan pengangguran kaum muda tinggi. Keluarga-keluarga menggambarkan perekonomian yang membuat banyak anak muda mengambil pekerjaan gig untuk memenuhi kebutuhan hidup, sementara anggota parlemen menambah tunjangan.

Kemarahan atas tunjangan tersebut berpadu dengan keluhan mengenai rencana kenaikan pajak dan biaya program populis. Program makan siang gratis untuk siswa diwarnai laporan keracunan makanan. Gerakan yang dikenal sebagai Indonesia Gelap menarik pendukung lewat seruan agar belanja publik berintegritas dan kepolisian dimintai pertanggungjawaban. Kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring, menjadi titik pemersatu aksi karena banyak orang bersimpati kepada seorang anak muda yang terpaksa bekerja di sektor gig untuk menghadapi kenaikan biaya hidup.

Kelompok mahasiswa mengatakan konsesi pemerintah tidak mencerminkan tuntutan utama mereka. Di Makassar, pemimpin serikat mahasiswa Syamry mengkritik respons pemerintah dalam pernyataannya kepada wartawan.

Pernyataan Presiden kemarin tidak mengakomodasi tuntutan mahasiswa dan masyarakat sipil.

Proses hukum dan keadilan dalam penangkapan

Para pegiat hak asasi mempertanyakan seberapa cepat para pengkritik di dunia maya ditetapkan sebagai tersangka. Dimas Bagus Arya dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mempertanyakan apakah polisi mengikuti tahapan awal, seperti memanggil orang-orang sebagai saksi sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka. Pakar hukum mengatakan proses hukum yang semestinya dimulai dengan pemeriksaan saksi, lalu berlanjut ke penetapan tersangka hanya jika ada dugaan kuat yang didukung bukti. Cepatnya beberapa penangkapan menimbulkan kekhawatiran bahwa penyidik lebih mengutamakan efek jera daripada prosedur.

Julius Ibrani dari Asosiasi Bantuan Hukum Indonesia menyebut penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi ekspresi. Nenden Sekar Arum memperingatkan bahwa kampanye itu tampak sebagai tindakan keras luas terhadap siapa pun yang mengkritik pemerintah di internet. Keduanya berpendapat rasa takut akan mendorong orang melakukan swasensor, mengganti kritik dengan kebungkaman.

KontraS dan organisasi-organisasi mitra mengajukan petisi agar para tahanan dibebaskan atau setidaknya penahanan mereka ditangguhkan. Para pengacara menyiapkan gugatan praperadilan jika para tersangka tak segera dibebaskan, jalur yang lazim ditempuh di Indonesia ketika keluarga dan kuasa hukum berpendapat bahwa prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka tidak diikuti.

Pernyataan pejabat

Presiden Prabowo Subianto berupaya menyeimbangkan konsesi dengan ketertiban umum. Ia mengumumkan pengurangan tunjangan yang kontroversial, tetapi juga menginstruksikan polisi dan militer untuk bertindak tegas terhadap para perusuh. Setelah menjenguk polisi yang terluka, ia menjanjikan kenaikan pangkat bagi puluhan polisi yang terluka selama kerusuhan. Dalam penampilan di televisi, ia membela aparat sambil mengakui bahwa beberapa petugas mungkin telah melakukan kesalahan.

Mungkin ada anggota polisi yang bersalah, tetapi jangan lupakan puluhan petugas yang telah mengorbankan diri.

Direktorat tindak pidana siber Polri mengatakan pihaknya berfokus pada konten yang melampaui batas yang jelas. Pejabat berpendapat bahwa unggahan yang mendorong orang menyerang fasilitas vital melampaui ekspresi yang dilindungi dan masuk ke ranah tindak pidana. Hukum internasional tidak melindungi penghasutan langsung untuk melakukan kekerasan. Perdebatan berpusat pada seberapa jelas, segera, dan besar kemungkinan ancamannya, serta apakah penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan bukan secara selektif.

Usulan kelompok hak asasi

Para pemimpin masyarakat sipil mengajukan rencana meredakan ketegangan yang dimulai dengan kebenaran dan akuntabilitas. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyerukan pembentukan tim pencari fakta bersama yang melibatkan tokoh masyarakat dan para ahli untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menghasut pembakaran dan perusakan serta memverifikasi peran aparat keamanan dalam insiden kekerasan.

Itulah sebabnya polisi seharusnya menunjukkan kepada kita orang-orang yang benar-benar menghasut kerusuhan dan merusak fasilitas umum.

Human Rights Watch mendesak pemerintah membebaskan pengunjuk rasa damai, mengakhiri penahanan sewenang-wenang, dan menyelidiki penggunaan kekuatan yang berlebihan. CIVICUS meminta pihak berwenang mengakhiri pembatasan daring, menghentikan penyebaran informasi pribadi dan serangan siber terhadap para pengkritik, serta memperbarui pelatihan polisi agar sesuai dengan standar internasional. Pengacara hak asasi juga menginginkan tenggat waktu yang jelas untuk penyelidikan atas kematian, termasuk kasus Affan Kurniawan.

Intinya

  • Protes dimulai pada 25 Agustus karena tunjangan anggota parlemen dan kesulitan ekonomi, lalu meluas ke seluruh negeri dalam hitungan hari.
  • Video kendaraan lapis baja polisi yang melindas pengemudi berusia 21 tahun di Jakarta pada 28 Agustus memicu kemarahan.
  • Kelompok hak asasi manusia melaporkan sedikitnya 8 hingga 11 orang tewas, ratusan hingga lebih dari 1.000 orang terluka, dan lebih dari 3.000 penahanan.
  • Polisi menangkap lebih dari 40 orang yang diduga sebagai provokator dan sedikitnya 11 orang terkait unggahan media sosial.
  • Di antara tahanan terkemuka terdapat staf Yayasan Lokataru dan seorang koordinator Gejayan Memanggil.
  • Pihak berwenang menggunakan gas air mata dan peluru karet serta mengerahkan tentara dan penembak jitu di sejumlah wilayah.
  • Amnesty International dan Human Rights Watch menyerukan penyelidikan independen dan agar aparat keamanan menahan diri.
  • Kekhawatiran atas represi digital mencakup penyebaran informasi pribadi, serangan siber, pembatasan internet, dan penangguhan siaran langsung TikTok di Indonesia.
  • Para pengkritik mengatakan UU ITE dan perubahan hukum yang lebih luas memungkinkan penyalahgunaan wewenang dan membungkam ekspresi daring.
  • Presiden Prabowo memangkas sejumlah tunjangan, tetapi memperingatkan akan adanya respons tegas terhadap kerusuhan dan memuji polisi yang terluka.
  • Kelompok hak asasi menyerukan pembentukan tim pencari fakta bersama dan pembebasan pengunjuk rasa damai, serta proses hukum yang semestinya untuk semua kasus.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka