Kafe-Kafe di Indonesia Membisu: Penertiban Royalti Musik Mengubah Ruang Publik dan Memicu Perdebatan Nasional

Baca 9 Menit
Kafe-Kafe di Indonesia Membisu: Penertiban Royalti Musik Mengubah Ruang Publik dan Memicu Perdebatan Nasional

Kafe-Kafe di Indonesia Membisu: Penertiban Royalti Mengubah Musik Pengiring Kehidupan Sehari-hari

Dalam beberapa bulan terakhir, alunan musik pop dan rock Indonesia yang akrab terdengar kian memudar dari kafe dan restoran di seluruh negeri. Jika dulu tempat-tempat itu dipenuhi lagu-lagu hit terbaru dan lagu indie lokal, kini yang tersisa hanyalah desis mesin espresso dan denting cangkir. Keheningan mendadak ini bukan soal selera atau tren, melainkan akibat penertiban besar-besaran terhadap royalti musik yang belum dibayar—langkah yang membuat pemilik usaha cemas, musisi terpecah, dan masyarakat bingung tentang musik apa yang boleh diputar dan berapa biayanya.

Daftar Isi
  1. Kafe-Kafe di Indonesia Membisu: Penertiban Royalti Mengubah Musik Pengiring Kehidupan Sehari-hari
  2. Apa yang Memicu Penertiban? Kasus Mie Gacoan dan Dampak Berantainya
  3. Memahami Sistem Royalti Musik di Indonesia
  4. Mengapa Pelaku Usaha Sangat Khawatir?
  5. Musisi Terpecah: Siapa yang Harus Dibayar, dan Bagaimana Caranya?
  6. Kebingungan Hukum dan Dampaknya terhadap Kehidupan Publik
  7. Transparansi, Teknologi, dan Langkah ke Depan
  8. Budaya dalam Krisis: Dampak yang Lebih Luas terhadap Masyarakat Indonesia
  9. Tanggapan Pemerintah dan Upaya Mencari Solusi
  10. Ringkasan

Apa yang Memicu Penertiban? Kasus Mie Gacoan dan Dampak Berantainya

Pemicu perubahan di seluruh negeri ini adalah sengketa yang menyita perhatian publik, yang melibatkan Mie Gacoan, jaringan restoran mi populer. Pada Agustus 2024, gerai waralaba di Bali dilaporkan karena tidak membayar royalti musik sejak 2022. Setelah berbulan-bulan menerima peringatan dan upaya mediasi oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) yang gagal, kasus tersebut berlanjut hingga melibatkan polisi. Gerai waralaba itu akhirnya menyelesaikan perkara dengan membayar tunggakan royalti sebesar 2,2 miliar rupiah (sekitar $135.000) untuk 65 gerainya. Namun, dampaknya telanjur terasa: kasus ini mengguncang industri perhotelan dan restoran, sehingga banyak pelaku usaha mempertimbangkan kembali penggunaan musik latar.

Begitu kabar penyelesaian perkara itu tersebar, pemilik kafe dan restoran di seluruh negeri diliputi kekhawatiran. Karena tidak yakin dengan aturan dan khawatir menghadapi konsekuensi hukum, banyak yang memilih mematikan musik sama sekali. Yang lain beralih ke lagu-lagu asing atau musik instrumental, keliru mengira bahwa karya-karya tersebut tidak dikenai kewajiban royalti. Bahkan ada yang memutar suara alam atau lantunan doa Buddha—hanya untuk mengetahui bahwa suara-suara itu pun bisa dilindungi hak cipta.

Akibatnya, suasana ruang publik di Indonesia berubah drastis. Di Jakarta, misalnya, pelanggan dan staf sama-sama merasakan perbedaannya. "Tanpa musik latar, suasananya terasa kosong dan hambar," kata Gusti, staf di sebuah kedai mi di Jakarta Selatan. "Musik bukan hanya membuat pelanggan lebih ceria, tetapi juga membangkitkan semangat para pekerja."

Iklan

Memahami Sistem Royalti Musik di Indonesia

Inti kontroversi ini adalah Undang-Undang Hak Cipta Indonesia tahun 2014, yang mewajibkan semua tempat usaha—mulai dari gedung konser hingga kedai kopi—membayar royalti tahunan untuk memutar musik. Sistem ini dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menghimpun biaya dan menyalurkannya kepada pencipta lagu, pelaku pertunjukan, dan produser melalui lembaga kolektif yang lebih kecil (LMK).

Tarif royalti ditentukan berdasarkan faktor-faktor seperti kapasitas tempat duduk, jam operasional, dan lokasi. Sebagai contoh, kafe dan restoran umumnya dikenai biaya 120.000 rupiah per kursi per tahun, sedangkan bar dan klub malam dikenai tarif berdasarkan luas lantai. Usaha mikro dan kecil mungkin berhak mendapatkan tarif lebih rendah, tetapi proses pengajuan keringanan ini tidak selalu jelas.

Meski undang-undang tersebut disahkan pada 2014, penegakannya longgar hingga 2021, ketika pemerintah mewajibkan pembayaran royalti bagi semua pengelola ruang publik komersial. Sejak itu, pengawasan semakin ketat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengingatkan pelaku usaha bahwa royalti wajib dibayar untuk semua musik yang diputar di ruang publik, termasuk lagu yang diputar lewat platform digital seperti Spotify atau Apple Music. Langganan layanan tersebut, termasuk akun bisnis, tidak mencakup hak pertunjukan publik.

Mengapa Pelaku Usaha Sangat Khawatir?

Banyak pemilik usaha menilai sistem royalti tidak transparan dan memberatkan, terutama bagi usaha kecil yang beroperasi dengan margin tipis. Kebingungan meluas mengenai apa yang termasuk pertunjukan publik, lagu apa saja yang tercakup, serta apakah membayar kepada LMKN sudah cukup atau masih perlu meminta izin langsung dari para musisi. Sebagian khawatir tetap bisa menghadapi tuntutan hukum dari musisi atau pemegang hak meskipun sudah membayar biaya yang diwajibkan.

Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), mengatakan banyak pemilik usaha keliru mengira bahwa berlangganan layanan musik digital sudah memenuhi kewajiban mereka. "Pertunjukan publik tetap memerlukan lisensi terpisah," tegasnya. Kurator musik Dimas Ario Adrianto menambahkan bahwa rekaman suara alam pun tergolong fonogram dan dikenai royalti.

Iklan

Musisi Terpecah: Siapa yang Harus Dibayar, dan Bagaimana Caranya?

Meski sebagian besar musisi sepakat bahwa pencipta berhak menerima imbalan atas penggunaan karya mereka, terdapat perbedaan pendapat yang cukup besar mengenai cara royalti dihimpun dan dibagikan. Sebagian, seperti rocker senior Ikang Fawzi, membela sistem yang berlaku dengan mengatakan bahwa "penggunaan karya kreatif seseorang harus disertai penghargaan dan pembayaran." Sementara itu, sejumlah tokoh ternama seperti Ahmad Dhani dan Piyu mendorong perjanjian lisensi langsung antara musisi dan tempat usaha, tanpa melalui lembaga manajemen kolektif.

Perdebatan ini dipicu laporan bahwa pembayaran kepada musisi rendah, meski total penghimpunan royalti meningkat tajam—dari hanya 400 juta rupiah ($24.400) pada tahun-tahun awal berlakunya undang-undang hingga 200 miliar rupiah ($12,2 juta) saat ini. Beberapa musisi mengaku hanya menerima 60.000 rupiah ($3,70) per tahun. Legenda pop Ari Lasso, misalnya, secara terbuka mengeluhkan pembayaran terbaru yang hanya sebesar 765.000 rupiah ($47) dan mempertanyakan keadilan serta transparansi sistem tersebut.

Wami, lembaga pengelola royalti musik, menanggapi bahwa jumlah tersebut memang benar untuk satu bulan dan bahwa perbaikan sistem terus dilakukan. Namun, Ari Lasso berpendapat bahwa royaltinya semestinya jauh lebih besar mengingat popularitasnya dan luasnya penggunaan lagu-lagunya.

Sengketa semacam ini memicu seruan untuk melakukan reformasi. Pada Maret 2025, 29 penyanyi ternama mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, menuntut sistem royalti yang lebih jelas dan transparan. Sejak itu, para legislator berjanji akan merevisi Undang-Undang Hak Cipta dan memusatkan penghimpunan royalti di bawah LMKN, disertai audit rutin untuk memastikan keadilan.

Kebingungan Hukum dan Dampaknya terhadap Kehidupan Publik

Penertiban ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha dan musisi, tetapi juga memicu kepanikan di kalangan penyelenggara acara dan masyarakat umum. Pada pertengahan Agustus, sebuah organisasi nirlaba menyatakan bahwa musik yang diputar dalam pesta pernikahan dan perayaan tradisional mungkin dikenai royalti, sehingga menimbulkan kekhawatiran luas. Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga lisensi musik lainnya, menegaskan kebijakannya bahwa penyelenggara pesta pernikahan harus membayar royalti untuk setiap musik yang dimainkan secara langsung atau diputar selama acara, dengan tarif sebesar 2 persen dari total biaya produksi musik.

Namun, Profesor Ahmad Ramli, salah satu perancang Undang-Undang Hak Cipta, menjelaskan bahwa acara nonkomersial seperti pesta pernikahan pada umumnya dikecualikan. Ia memperingatkan bahwa penegakan yang berlebihan dapat merugikan industri dan musisi karena membuat masyarakat menjauh dan enggan menggunakan musik sama sekali.

Pakar hukum, seperti Dr. Trisno Raharjo dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, menekankan perlunya keseimbangan. "Memutar musik di ruang publik pada dasarnya berbeda dengan menikmatinya secara pribadi," jelasnya. "Musik digunakan untuk menarik konsumen, sehingga wajar jika penciptanya berhak atas royalti. Namun, penegakan hukum tidak boleh berlebihan hingga berujung pada kriminalisasi konsumen atau usaha kecil."

Iklan

Transparansi, Teknologi, dan Langkah ke Depan

Salah satu kritik utama terhadap sistem yang berlaku adalah kurangnya transparansi dalam penghitungan dan pembagian royalti. Pemilik usaha ingin memastikan bahwa pembayaran mereka sampai kepada pencipta lagu dan pelaku pertunjukan yang berhak, bukan terserap birokrasi atau biaya operasional. LMKN, yang mengambil 20 persen untuk biaya operasional, mengakui kekhawatiran ini dan tengah mengembangkan sistem lisensi daring terpadu serta memperbaiki pengumpulan data. Upaya juga dilakukan untuk mengintegrasikan daftar putar dari platform streaming dan mengadakan audit tahunan.

Teknologi dapat berperan penting dalam mengatasi persoalan ini. Musisi seperti Armand Maulana mengusulkan bahwa blockchain atau inovasi serupa dapat menghadirkan transparansi nyata dalam pengelolaan royalti. Di negara tetangga, Malaysia, misalnya, sistem yang lebih terpusat dan terpadu terbukti efektif memastikan pencipta menerima imbalan yang adil.

Untuk saat ini, pemerintah mengimbau pelaku usaha yang tidak mampu membayar tarif standar agar bernegosiasi dengan LMKN, serta mempertimbangkan potongan lebih lanjut bagi usaha mikro dan kecil. Para legislator juga sedang meninjau Undang-Undang Hak Cipta untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar dan memastikan peraturan tidak membebani usaha kecil secara berlebihan atau menghambat budaya musik Indonesia yang dinamis.

Iklan

Budaya dalam Krisis: Dampak yang Lebih Luas terhadap Masyarakat Indonesia

Keheningan di kafe dan restoran Indonesia bukan sekadar gangguan—ini mencerminkan pergeseran budaya dengan dampak yang luas. Musik sejak lama menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya sebagai hiburan, tetapi juga sebagai sumber identitas dan kebersamaan. Penertiban saat ini berisiko mengikis tradisi tersebut, karena pelaku usaha memilih memutar keheningan atau musik latar generik daripada menghadapi masalah hukum.

Sejumlah pelanggan mengungkapkan kekecewaan atas perubahan ini. "Musiknya berganti dari lagu-lagu hit Indonesia yang akrab menjadi musik latar generik, sehingga suasananya terasa hambar," kata seorang pelanggan tetap kafe di Jakarta. Yang lain khawatir absennya musik lokal akan merugikan para musisi pendatang baru, yang mengandalkan pemutaran karya di tempat umum untuk membangun basis penggemar.

Ada pula kekhawatiran bahwa penertiban ini justru menjadi bumerang, mendorong pelaku usaha menghindari musik sama sekali dan membuat musisi kehilangan royalti sekaligus publisitas. Seperti dikatakan seorang pengelola restoran, "Jika kami harus meminta izin dari setiap pencipta lagu, mungkin kami sebaiknya menyanyikan lagu sendiri atau merekam suara-suara acak saja."

Tanggapan Pemerintah dan Upaya Mencari Solusi

Menyadari kebingungan dan ketidakpuasan yang meluas, pejabat pemerintah berupaya menenangkan masyarakat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad baru-baru ini menyatakan bahwa pelaku usaha dapat terus memutar atau menyanyikan lagu seperti biasa tanpa khawatir akan tuntutan royalti yang sewenang-wenang selama undang-undang direvisi. DPR bekerja sama dengan kementerian, musisi, dan para pemangku kepentingan industri untuk memusatkan penghimpunan royalti di bawah LMKN serta meningkatkan transparansi melalui audit rutin.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mendorong usaha mikro dan kecil untuk bernegosiasi mengenai tarif dengan LMKN, serta berjanji berkonsultasi dengan asosiasi usaha guna mencari solusi yang adil dan dapat diterapkan. Tujuannya adalah melindungi hak pencipta sekaligus memastikan pelaku usaha tidak terbebani secara berlebihan atau enggan memutar musik.

Sementara itu, sejumlah pakar menyarankan pelaku usaha menggunakan musik yang sudah masuk domain publik, seperti komposisi klasik atau lagu populer lama yang masa perlindungan hak ciptanya telah berakhir. Langkah ini dapat menjadi solusi sementara selagi kerangka hukum diperbarui.

Iklan

Ringkasan

  • Kafe dan restoran di Indonesia membisu akibat penertiban royalti musik yang belum dibayar, menyusul kasus besar yang melibatkan jaringan restoran Mie Gacoan.
  • Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014 mewajibkan semua tempat usaha komersial membayar royalti untuk musik yang diputar di ruang publik. Penegakannya semakin ketat sejak 2021.
  • Pemilik usaha bingung dengan aturan, khawatir soal biaya, dan tidak yakin apakah membayar kepada LMKN sudah cukup atau masih perlu meminta izin langsung dari musisi.
  • Musisi berbeda pendapat mengenai sistem terbaik untuk menghimpun dan membagikan royalti. Sebagian mendorong lisensi langsung, sementara yang lain mendukung lembaga nasional.
  • Transparansi dan keadilan dalam pembagian royalti masih menjadi persoalan utama. Sejumlah musisi melaporkan menerima pembayaran yang sangat rendah meski penghimpunan royalti meningkat.
  • Penertiban ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha dan musisi, tetapi juga acara publik serta suasana budaya yang lebih luas, sehingga memicu seruan untuk reformasi hukum dan kejelasan lebih besar.
  • Pemerintah tengah merevisi Undang-Undang Hak Cipta, memusatkan penghimpunan royalti, dan memastikan peraturan melindungi pencipta tanpa menghambat budaya musik Indonesia.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka