Pengadilan Den Haag Menolak Penangguhan Sepihak India atas Perjanjian Air Indus: Dampaknya bagi Asia Selatan

Baca 8 Menit
Indus Water Treaty: Hague Court of Arbitration Says It Is Competent To ...

Sengketa Perjanjian Air Indus: Titik Panas Baru dalam Hubungan India-Pakistan

Perjanjian Air Indus (IWT) yang telah berusia puluhan tahun, salah satu pilar pembagian air dan diplomasi antara India dan Pakistan, kini menjadi pusat sengketa hukum dan diplomatik internasional yang besar. Pada Juni 2025, Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag mengeluarkan putusan tambahan yang menyatakan bahwa India tidak dapat secara sepihak menangguhkan atau membekukan perjanjian tersebut. Keputusan ini disambut baik oleh Pakistan dan ditolak secara tegas oleh India, sehingga memperdalam ketegangan antara kedua negara bertetangga yang sama-sama memiliki senjata nuklir itu.

Daftar Isi
  1. Sengketa Perjanjian Air Indus: Titik Panas Baru dalam Hubungan India-Pakistan
  2. Apa Itu Perjanjian Air Indus?
  3. Latar Belakang: Serangan di Kashmir dan Tanggapan India
  4. Pertarungan Hukum: Gugatan Pakistan di Den Haag
  5. Putusan PCA: Penangguhan Sepihak Tidak Diizinkan
  6. Penolakan India: Kedaulatan dan Argumen Hukum
  7. Tanggapan Pakistan: Pembenaran Posisi dan Seruan untuk Berdialog
  8. Mengapa Perjanjian Air Indus Penting
  9. Proyek Kishenganga dan Ratle: Sengketa Teknis dan Implikasi yang Lebih Luas
  10. Hukum Internasional dan Konvensi Wina
  11. Taruhan Geopolitik dan Lingkungan yang Lebih Luas
  12. Apa yang Terjadi Selanjutnya?
  13. Ringkasan

Putusan tersebut dikeluarkan di tengah meningkatnya permusuhan setelah serangan mematikan di Kashmir yang dikelola India, yang dituduhkan India kepada Pakistan. Sebagai tanggapan, India mengumumkan akan membekukan IWT, langkah yang disebut Pakistan sebagai "tindakan perang" dan pelanggaran hukum internasional. Keputusan PCA menegaskan kembali keabsahan perjanjian dan yurisdiksi pengadilan, membuka jalan bagi pertarungan hukum dan diplomatik selanjutnya.

Apa Itu Perjanjian Air Indus?

Ditandatangani pada 1960 setelah sembilan tahun perundingan dan dimediasi oleh Bank Dunia, Perjanjian Air Indus merupakan salah satu kesepakatan pembagian air paling berhasil di dunia. Perjanjian ini membagi aliran enam sungai di Lembah Indus antara India dan Pakistan:

  • Sungai Timur (Sutlej, Beas, Ravi): Dialokasikan kepada India untuk penggunaan tanpa batasan.
  • Sungai Barat (Indus, Jhelum, Chenab): Dialokasikan kepada Pakistan, sementara India diizinkan menggunakannya secara terbatas untuk keperluan nonkonsumtif, seperti pembangkit listrik tenaga air.

Perjanjian ini memuat ketentuan terperinci mengenai berbagi data, pembangunan bendungan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang kuat dengan melibatkan pakar netral dan, jika diperlukan, Mahkamah Arbitrase. Selama lebih dari enam dekade, IWT bertahan melewati perang dan krisis politik, sekaligus menyediakan saluran dialog yang langka bagi kedua negara.

Latar Belakang: Serangan di Kashmir dan Tanggapan India

Pada 22 April 2025, serangan teroris di Pahalgam, Kashmir yang dikelola India, menewaskan 26 orang. India segera menyalahkan Pakistan karena mendukung terorisme lintas perbatasan, tuduhan yang dibantah Islamabad. Sebagai balasan, India mengumumkan akan membekukan Perjanjian Air Indus dan menangguhkan kewajibannya berdasarkan kesepakatan tersebut sampai Pakistan "secara meyakinkan dan tidak dapat ditarik kembali menghentikan dukungannya terhadap terorisme lintas perbatasan."

Ini merupakan kali pertama dalam sejarah perjanjian tersebut salah satu negara berupaya menangguhkan atau mengubah pelaksanaannya secara sepihak. Pakistan menanggapi dengan menyebut langkah itu ilegal, dengan alasan perjanjian tersebut tidak memuat ketentuan apa pun yang mengizinkan penangguhan sepihak, dan mengancam akan menempuh jalur hukum berdasarkan Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian.

Iklan

Pertarungan Hukum: Gugatan Pakistan di Den Haag

Pakistan secara resmi memulai proses arbitrase di PCA, menentang tindakan India dan meminta penjelasan mengenai yurisdiksi pengadilan. Sengketa ini juga berpusat pada keberatan teknis yang diajukan Pakistan terkait desain proyek pembangkit listrik tenaga air Kishenganga dan Ratle milik India di Jammu dan Kashmir, yang menurut Islamabad melanggar ketentuan perjanjian.

Putusan tambahan PCA yang dikeluarkan pada 27 Juni 2025 membahas dua pertanyaan utama:

  • Apakah pengadilan memiliki yurisdiksi untuk menyidangkan sengketa ini meskipun India menangguhkan perjanjian?
  • Dapatkah India secara sepihak menangguhkan atau membekukan perjanjian tersebut?

Putusan PCA: Penangguhan Sepihak Tidak Diizinkan

PCA memutuskan secara bulat bahwa Perjanjian Air Indus tetap sah dan berlaku, serta keputusan sepihak India untuk membekukannya tidak memiliki dampak hukum. Pengadilan menyimpulkan bahwa:

  • Perjanjian tersebut tidak memuat ketentuan yang mengizinkan penangguhan atau pembekuan sepihak.
  • Perjanjian tetap berlaku hingga diakhiri atas persetujuan bersama kedua pihak.
  • Penangguhan sepihak akan merusak proses penyelesaian sengketa wajib yang melibatkan pihak ketiga berdasarkan perjanjian tersebut.

Siaran pers PCA menyatakan:

Pengadilan pertama-tama mempertimbangkan ketentuan dalam Perjanjian (IWT), yang tidak mengatur ‘pembekuan’ atau ‘penangguhan’ Perjanjian secara sepihak; sebaliknya, berdasarkan ketentuannya, Perjanjian tetap berlaku sampai diakhiri dengan persetujuan bersama India dan Pakistan.

Pengadilan juga menegaskan bahwa kewenangannya untuk menyidangkan perkara ini tetap utuh, terlepas dari bagaimana India mencirikan tindakannya menurut hukum internasional.

Iklan

Penolakan India: Kedaulatan dan Argumen Hukum

India secara tegas menolak putusan tambahan PCA dan bahkan keabsahan pengadilan itu sendiri. Kementerian Luar Negeri (MEA) mengeluarkan pernyataan bernada keras yang menegaskan bahwa:

  • India tidak pernah mengakui keberadaan apa yang disebut sebagai Mahkamah Arbitrase itu menurut hukum.
  • Pembentukan badan arbitrase tersebut, menurut India, merupakan pelanggaran serius terhadap Perjanjian Air Indus.
  • Setiap proses atau putusan pengadilan itu dianggap ilegal dan tidak sah.

MEA lebih lanjut berpendapat bahwa sebagai negara berdaulat, India berhak menurut hukum internasional untuk menangguhkan kewajiban perjanjiannya sebagai tanggapan atas tindakan terorisme. Kementerian itu menyebut tindakan PCA sebagai "sandiwara atas permintaan Pakistan" dan menuduh Islamabad memanfaatkan forum internasional untuk menghindari pertanggungjawaban atas terorisme.

India berpandangan bahwa sengketa tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme pakar netral dalam perjanjian, bukan melalui arbitrase, dan keterlibatan PCA sendiri merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian.

Tanggapan Pakistan: Pembenaran Posisi dan Seruan untuk Berdialog

Pakistan menyambut putusan PCA sebagai kemenangan besar di bidang hukum dan diplomasi. Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa putusan tersebut "membenarkan posisi Pakistan bahwa Perjanjian Air Indus tetap sah dan berlaku, serta India tidak berhak mengambil tindakan sepihak terkait perjanjian itu."

Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Ishaq Dar menekankan pentingnya menaati kesepakatan internasional:

Putusan ini menegaskan bahwa Perjanjian Air Indus (IWT) tetap sepenuhnya berlaku. India tidak dapat secara sepihak membekukannya. Negara dinilai dari kepatuhannya terhadap kesepakatan internasional. IWT harus ditegakkan, baik menurut bunyi maupun semangatnya.

Pakistan mendesak India agar segera melanjutkan kembali pelaksanaan normal perjanjian dan memenuhi kewajibannya. Pemerintah juga kembali menyatakan kesiapannya untuk berdialog secara bermakna mengenai seluruh persoalan yang belum terselesaikan, termasuk air, perdagangan, terorisme, dan status Jammu dan Kashmir.

Iklan

Mengapa Perjanjian Air Indus Penting

Perjanjian Air Indus bukan sekadar kesepakatan teknis pembagian air; perjanjian ini merupakan instrumen penting bagi perdamaian dan stabilitas di Asia Selatan. Sungai-sungai di Lembah Indus menjadi sumber utama bagi pertanian dan perekonomian Pakistan, sementara India mengandalkannya untuk pembangkit listrik tenaga air dan irigasi di negara-negara bagian utaranya. Gangguan apa pun terhadap perjanjian tersebut dapat menimbulkan dampak kemanusiaan, ekonomi, dan keamanan yang serius bagi kedua negara.

Mekanisme penyelesaian sengketa yang kuat dalam perjanjian ini secara historis telah membantu mencegah sengketa air berkembang menjadi konflik terbuka. Namun, kebuntuan saat ini menguji batas kemampuan mekanisme tersebut dan menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan kerja sama pengelolaan air lintas batas di kawasan yang sudah menghadapi tekanan iklim dan pertumbuhan penduduk.

Proyek Kishenganga dan Ratle: Sengketa Teknis dan Implikasi yang Lebih Luas

Di pusat pertarungan hukum saat ini terdapat dua proyek pembangkit listrik tenaga air India:

  • Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Kishenganga: Dibangun di anak sungai Jhelum, proyek ini ditentang Pakistan karena desainnya dikhawatirkan akan mengurangi aliran air ke wilayahnya.
  • Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Ratle: Berlokasi di Sungai Chenab, proyek ini juga menuai kekhawatiran Pakistan terkait pengalihan air dan kapasitas penyimpanan.

Awalnya, Pakistan meminta penyelesaian melalui proses pakar netral dalam perjanjian, tetapi kemudian meminta arbitrase penuh dengan alasan bahwa persoalannya terlalu rumit untuk ditangani hanya oleh pakar teknis. Sementara itu, India bersikeras menggunakan jalur pakar netral dan memandang langkah Pakistan menempuh arbitrase sebagai pelanggaran terhadap perjanjian.

Bank Dunia, sebagai pihak yang memediasi perjanjian tersebut, menunjuk seorang pakar netral dan membentuk Mahkamah Arbitrase pada 2022. Langkah ini memicu proses paralel dan semakin memperumit sengketa.

Iklan

Hukum Internasional dan Konvensi Wina

Pakistan mengutip Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, yang mengatur pembuatan, penafsiran, dan pengakhiran kesepakatan internasional. Berdasarkan konvensi tersebut, suatu pihak tidak dapat secara sepihak menangguhkan atau mengakhiri perjanjian, kecuali jika perjanjian itu sendiri mengatur tindakan tersebut atau telah terjadi pelanggaran material. Putusan PCA sejalan dengan prinsip ini dan memperkuat pandangan bahwa IWT hanya dapat diubah atau diakhiri dengan persetujuan bersama.

Taruhan Geopolitik dan Lingkungan yang Lebih Luas

Sengketa Air Indus berlangsung di tengah persaingan geopolitik yang lebih luas dan tekanan lingkungan. India dan Pakistan sama-sama sangat bergantung pada Lembah Indus untuk ketahanan pangan, energi, dan mata pencaharian. Perubahan iklim telah memengaruhi aliran sungai, pencairan gletser, dan pola curah hujan, sehingga meningkatkan risiko kelangkaan air dan konflik.

Para pakar memperingatkan bahwa runtuhnya perjanjian tersebut dapat memicu skenario "perang air" dengan konsekuensi bencana bagi jutaan orang. Putusan PCA yang mengikat secara hukum tidak menjamin kepatuhan ataupun menyelesaikan ketegangan politik yang mendasarinya. Kebutuhan untuk berdialog dan bekerja sama belum pernah sedesak ini.

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Putusan tambahan PCA mengikat, tetapi penegakannya bergantung pada kesediaan kedua pihak untuk mematuhinya. Penolakan tegas India terhadap kewenangan pengadilan menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan proses arbitrase dan efektivitas mekanisme hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa semacam ini.

Pakistan berharap keputusan pengadilan akan membuka jalan bagi kembalinya dialog yang bermakna. Tahap arbitrase berikutnya akan membahas pokok keberatan Pakistan terhadap proyek Kishenganga dan Ratle, dengan sidang yang dijadwalkan berlangsung di Den Haag. Hasilnya dapat menjadi preseden penting bagi hukum air internasional dan penafsiran perjanjian.

Iklan

Ringkasan

  • Mahkamah Arbitrase Permanen memutuskan bahwa India tidak dapat secara sepihak menangguhkan atau membekukan Perjanjian Air Indus.
  • Pengadilan menegaskan yurisdiksinya untuk menyidangkan sengketa berdasarkan perjanjian tersebut, meskipun India mengajukan keberatan.
  • India secara tegas menolak kewenangan pengadilan dan putusan tambahan itu dengan mengemukakan argumen kedaulatan dan hukum.
  • Pakistan menyambut putusan tersebut sebagai pembenaran atas posisinya dan menyerukan agar pelaksanaan normal perjanjian segera dilanjutkan.
  • Sengketa ini berpusat pada keberatan teknis terhadap proyek pembangkit listrik tenaga air India serta persoalan yang lebih luas terkait terorisme, kedaulatan, dan hukum internasional.
  • Perjanjian Air Indus tetap menjadi instrumen penting bagi perdamaian, stabilitas, dan keamanan air di Asia Selatan, tetapi masa depannya tidak pasti di tengah meningkatnya ketegangan dan tantangan lingkungan.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka