Komisi 8% masih bisa menyisakan selisih yang jauh lebih besar
Penumpang membayar Rp19.500, tetapi pengemudi menerima Rp12.880. Transaksi yang dikutip Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati itu menggambarkan sengketa seputar Peraturan Presiden Indonesia No. 27 Tahun 2026: komisi platform sebesar 8% tidak serta-merta berarti pengemudi menerima 92% dari jumlah yang dibayar pelanggan.
Daftar Isi
- Komisi 8% masih bisa menyisakan selisih yang jauh lebih besar
- Cakupan batas komisi dan waktu pemberlakuannya
- Pengemudi mempersoalkan total biaya setiap transaksi
- Komisi lebih rendah tidak menjamin penghasilan harian lebih tinggi
- Penumpang menghadapi persoalan harga tersendiri
- Platform sepakat untuk mematuhi aturan, tetapi berbeda soal biaya operasional
- Status kemitraan masih diperdebatkan
- Perlindungan mencakup lebih dari sekadar batas komisi
- Usulan keselamatan dan aturan pengiriman masih memerlukan perincian
- Intinya
Dalam contoh SPAI, biaya aplikasi sebesar Rp4.500 dan asuransi perjalanan sebesar Rp1.000 dipotong terlebih dahulu. Komisi 8% kemudian dikenakan atas sisa Rp14.000, sehingga dipotong lagi Rp1.120. Selisih total antara pembayaran penumpang dan penerimaan pengemudi mencapai Rp6.620, atau sekitar 33,9% dari tarif penumpang. Perhitungannya mendukung pernyataan serikat bahwa potongan mendekati 34%, meski transaksi tersebut belum diverifikasi secara independen.
Pemerintah mengumumkan penerbitan peraturan itu pada 8 Oktober 2026. Hingga 13 Oktober, pengemudi masih mempertanyakan biaya tambahan, potongan asuransi, dan jarak yang tercakup dalam tarif minimum. Keluhan mereka menyangkut besaran potongan sekaligus jumlah pekerjaan yang diperlukan untuk memperoleh tarif tertentu.
Pengumuman resmi Kementerian Perhubungan menyatakan peraturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, platform, dan pelanggan, serta menjamin transparansi harga, perlindungan sosial, dan prosedur pengaduan. Pengumuman itu juga menyebut batas biaya platform sebesar 8% telah berlaku melalui keputusan menteri sejak 1 Juli.
Karena itu, persoalan utamanya lebih spesifik daripada sekadar apakah platform mencantumkan komisi 8%. Pengemudi ingin mengetahui biaya apa saja yang termasuk dalam batas tersebut, biaya mana yang berada di luar batas, dan jumlah apa yang menjadi dasar perhitungan persentase.
Cakupan batas komisi dan waktu pemberlakuannya
Peraturan presiden tersebut mencakup angkutan penumpang, pengiriman barang, dan pesan-antar makanan. Cakupan yang luas itu bukan berarti pengaturan komisi yang sama sudah berlaku untuk semua layanan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan batas 8% saat ini berlaku untuk layanan penumpang sepeda motor, bukan mobil. Penerapan aturan serupa pada mobil memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Pengaturan pengiriman barang dan makanan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital, atau Komdigi, yang sedang menyiapkan aturan pelaksana.
Sejumlah laporan memaparkan urutan hukumnya secara berbeda. Salah satunya menyebut pemberlakuan pada 1 Juli didasarkan pada peraturan presiden itu sendiri. Sementara itu, Kementerian Perhubungan merujuk pada keputusan menteri yang berlaku sejak 1 Juli, lalu diadopsinya batas yang sama dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026. Perbedaan ini membantu menjelaskan mengapa perusahaan mengatakan perubahan komisi sudah berlaku sebelum pengumuman pada Oktober.
Perkembangan utamanya berlangsung selama beberapa bulan:
- 1 Mei 2026: Presiden Prabowo Subianto mengumumkan batas komisi dalam acara Hari Buruh di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta.
- 1 Juli 2026: Kementerian Perhubungan menyatakan keputusan menteri yang menetapkan batas 8% mulai berlaku.
- 8 Oktober 2026: Pemerintah mengumumkan penerbitan peraturan presiden yang mencakup ekosistem transportasi digital.
- 10 Oktober 2026: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengeluarkan peringatan mengenai biaya tambahan, keterjangkauan, dan standar layanan.
- 12 Oktober 2026: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan aturan pengiriman akan diterbitkan sebelum 31 Desember.
Dalam pengumuman pada Hari Buruh, Prabowo membingkai batas tersebut sebagai perlindungan bagi orang-orang yang pekerjaannya menghadirkan risiko keselamatan setiap hari:
Pengemudi ojek daring bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan mereka setiap hari. Tidak adil jika potongannya mencapai 20%. Bahkan 10% pun terlalu tinggi -- saya ingin di bawah itu.
Pengemudi mempersoalkan total biaya setiap transaksi
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril menyambut baik peraturan tersebut, tetapi mengatakan biaya penggunaan aplikasi yang dikenakan pada setiap transaksi dapat membuat total potongan melampaui 8%. Ia meminta transparansi mengenai tarif, potongan platform, dan algoritma, serta mengatakan aturan tarif tidak memuat sanksi atas pelanggaran. Itu merupakan penilaiannya, bukan temuan yang telah dipastikan mengenai setiap ketentuan penegakan.
Pengemudi lain mengungkapkan selisih yang lebih kecil, tetapi tetap tidak dijelaskan. Abede Waki, 30 tahun, menyebut perjalanan sejauh tiga kilometer dengan tarif Rp12.000 yang menyisakan sekitar Rp10.200 hingga Rp10.300 bagi pengemudi. Jika harga yang dibayar penumpang menjadi dasar perhitungan dan komisi 8% menjadi satu-satunya potongan, pengemudi akan menerima Rp11.040.
Dengan demikian, pembayaran yang dilaporkannya kurang Rp740 hingga Rp840 dari hasil perhitungan sederhana tersebut. Selisih penuh dari harga yang dibayar penumpang sekitar 14,2% hingga 15%. Tanpa bukti pembayaran terperinci atau penjelasan tentang dasar perhitungannya, angka-angka itu tidak dapat membuktikan apakah platform melanggar batas atau mengenakan biaya yang diklasifikasikan secara terpisah.
Abede juga mengatakan penghasilannya sebelumnya sekitar Rp10.400 hingga Rp10.500 per perjalanan, dibandingkan dengan sekitar Rp10.200 sekarang. Ahmad, 45 tahun, menggambarkan perubahan yang berbeda: menurutnya, tarif turun dari sekitar Rp15.000 menjadi Rp13.000, sehingga ia merasa potongan baru itu hanya membawa sedikit perbaikan.
Ahmad mengatakan biaya Rp20.000 yang sebelumnya dikenakan setelah lebih dari 10 perjalanan telah dihentikan. Abede menyebut biaya Rp20.000 sebelumnya dikenakan setelah lebih dari 20 perjalanan. Kedua keterangan itu berbeda mengenai ambang batas dan tidak boleh dianggap sebagai gambaran satu skema yang berlaku universal.
Secara keseluruhan, contoh-contoh ini menunjukkan mengapa membandingkan persentase komisi saja tidak cukup. Tarif, dasar perhitungan komisi, biaya tambahan, dan potongan harian semuanya memengaruhi jumlah yang diterima pengemudi.
Komisi lebih rendah tidak menjamin penghasilan harian lebih tinggi
Keterangan pengemudi yang diterbitkan pada 12 Oktober menunjukkan hasil yang beragam. Agus mengatakan ia memperoleh sekitar Rp2.000 per kilometer dan tidak otomatis mendapat manfaat dari turunnya komisi. Menurutnya, penghasilan tetap bergantung pada jarak perjalanan dan jumlah pesanan yang tersedia di tengah persaingan antar-aplikasi.
Arya melaporkan adanya manfaat. Ia mengatakan potongannya turun dari lebih dari 20% menjadi 8%, sehingga bagian yang diterimanya bertambah, dan penghasilan harian bisa mencapai Rp200.000. Namun, ia juga mengatakan jumlah penumpangnya turun dari lebih dari 15 per hari menjadi sekitar lima atau enam.
Dengan menggunakan 15 perjalanan sebagai pembanding konservatif, lima atau enam perjalanan berarti penurunan sekitar 60% hingga 67%. Karena Arya menyebut jumlah sebelumnya lebih dari 15, penurunan sebenarnya mungkin lebih besar. Angka-angkanya merupakan keterangan pribadi, bukan ukuran permintaan di seluruh industri.
Pengalaman-pengalaman ini belum tentu bertentangan. Pengemudi bisa menerima bagian lebih besar dari setiap transaksi, tetapi memperoleh lebih sedikit pesanan. Pengemudi lain bisa menghadapi tarif lebih rendah atau perjalanan lebih jauh yang mengimbangi penghematan komisi. Keluhan tentang tarif minimum yang mencakup jarak lebih jauh mencerminkan persoalan yang sama, meski ambang jarak tertentu tidak disebutkan.
Arya menginginkan penghasilan yang cukup untuk servis sepeda motor dan ganti oli. Biaya-biaya tersebut penting saat menilai kesejahteraan: jumlah yang masuk ke akun tidak sama dengan uang yang tersisa setelah biaya bahan bakar, perawatan, dan biaya operasional lainnya.
Penumpang menghadapi persoalan harga tersendiri
Batas 8% tidak otomatis membuat tarif penumpang lebih murah atau lebih mahal. Kementerian Perhubungan tetap berwenang mengatur tarif angkutan penumpang, sementara promosi platform dan struktur biaya lainnya turut memengaruhi jumlah yang dibayar pelanggan.
Agus mengatakan tarif yang sebelumnya sekitar Rp5.000 hingga Rp6.000 kini bisa mencapai Rp7.000 hingga Rp8.000 karena promosi untuk penumpang makin jarang. Sebaliknya, Ahmad menyebut tarif turun dari Rp15.000 menjadi Rp13.000. Keterangan-keterangan itu menunjukkan pengalaman yang berbeda, bukan tren harga nasional yang konsisten.
Sekretaris eksekutif YLKI Rio Priambodo memperingatkan pada 10 Oktober bahwa konsumen tidak seharusnya menanggung biaya penyesuaian bisnis platform melalui biaya tambahan, tarif yang lebih tinggi, atau layanan yang lebih buruk. Saat menjelaskan sikap yayasan tersebut, ia mengatakan:
Setiap perubahan tarif atau komponen biaya harus transparan, memiliki dasar yang jelas, dan tidak merugikan konsumen.
YLKI meminta keterwakilan konsumen yang bermakna saat aturan tarif pelaksana disusun, disertai pengawasan efektif dan penegakan yang konsisten. YLKI juga mendesak platform agar tidak mengurangi investasi dalam keselamatan, kenyamanan, layanan pengaduan, atau perlindungan pengguna sebagai respons terhadap batas tersebut.
Kekhawatiran pengemudi dan konsumen bertemu pada satu kebutuhan praktis: rincian yang jelas untuk setiap transaksi. Pelanggan perlu memahami apa yang mereka bayar, sedangkan pengemudi perlu mengetahui apa yang dipotong dan alasannya. Informasi tersebut juga akan membantu regulator membedakan biaya yang sah dari upaya menghindari batas komisi.
Platform sepakat untuk mematuhi aturan, tetapi berbeda soal biaya operasional
Direktur utama GoTo Hans Patuwo mengatakan GoRide telah menerapkan komisi 8% untuk layanan penumpang sepeda motor sejak 1 Juli. Direktur utama Grab Indonesia Neneng Goenadi menyebut tanggal mulai yang sama untuk GrabBike. Keduanya mengatakan pengaturan pengiriman barang dan makanan akan mengikuti aturan pelaksana dari kementerian terkait.
Gojek juga menyoroti Program Apresiasi Mitra, yang memberikan penghargaan kepada pengemudi berdasarkan kinerja, konsistensi, dan lamanya bermitra. Program tersebut terpisah dari persoalan cara menghitung batas komisi.
Country manager inDrive Indonesia Rio Aristo mengatakan perusahaan akan meninjau dan menyesuaikan sistem serta operasionalnya untuk menerapkan kebijakan pemerintah. Pernyataannya menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan, tetapi tidak menyebut klaim penerapan bertanggal seperti GoRide dan GrabBike.
Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah menilai komisi 8% terlalu rendah untuk model bisnis yang berkelanjutan. Ia menyebut kenaikan biaya teknologi, keamanan, program perlindungan, dukungan pengguna, dan pemasaran. Hingga 11 Oktober, Maxim masih menunggu aturan pelaksana terperinci.
Maxim juga menyambut pengakuan terhadap pengemudi sebagai mitra dan bagian dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sikap tersebut menempatkannya di sisi yang berlawanan dalam sengketa hukum utama dengan organisasi-organisasi yang mengupayakan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengemudi platform.
Status kemitraan masih diperdebatkan
Dalam tanggapannya terhadap peraturan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berpendapat bahwa perlindungan mendasar harus ditetapkan melalui undang-undang, bukan hanya berlandaskan peraturan presiden.
Lembaga tersebut merujuk Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengenai pekerjaan dan penghidupan yang layak serta imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. LBH Jakarta mengupayakan perlindungan atas hak berserikat, jaminan sosial, keselamatan kerja, penyelesaian sengketa, dan kebebasan dari penonaktifan akun secara sepihak.
LBH Jakarta mengatakan judul peraturan tersebut menghilangkan kata yang merujuk pada pekerja dan memperingatkan bahwa label kemitraan atau UMKM dapat menempatkan pengemudi di luar perlindungan ketenagakerjaan meski mereka bergantung secara ekonomi pada platform. LBH Jakarta juga mengkritik proses penyusunan yang disebutnya tertutup, dengan akses terbatas terhadap naskah dan minimnya partisipasi bermakna dari pekerja yang terdampak.
Ketua SPAI Lily Pujiati juga berpendapat bahwa pekerjaan di platform memiliki unsur-unsur hubungan kerja: pekerjaan, upah, dan perintah. Ia menunjuk kendali platform atas pemberian tugas, pembayaran melalui dompet digital, serta penangguhan atau pemutusan akses ketika pengemudi tidak menjalankan pesanan.
Lily menyebut jam kerja harian 12 hingga 18 jam dan penghasilan Rp75.000 hingga Rp100.000, sebelum dikurangi biaya operasional yang besar. Klaim-klaim tersebut mencerminkan penilaian serikat dan tidak menunjukkan rata-rata seluruh pengemudi.
SPAI dan LBH Jakarta sama-sama merujuk instrumen yang mereka identifikasi sebagai Konvensi ILO No. 193 tentang pekerjaan platform. Identitas, pengesahan, dan status ratifikasi konvensi tersebut tidak diverifikasi secara independen di sini, sehingga rujukan itu perlu dipahami sebagai argumen hukum yang mereka nyatakan. Pernyataan LBH Jakarta juga bertanggal 8 Oktober, tetapi merujuk pada konferensi pers 9 Oktober, sehingga urutan penerbitannya tidak jelas.
Perlindungan mencakup lebih dari sekadar batas komisi
Kementerian Perhubungan menyatakan perjanjian kemitraan platform harus jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami. Perjanjian itu harus mencakup hak dan kewajiban, biaya, insentif, perlindungan sosial, akses terhadap data transaksi, sistem algoritma otomatis, dan penyelesaian pengaduan.
Algoritma adalah logika perangkat lunak yang digunakan untuk mengambil keputusan secara otomatis. Bagi pengemudi, hak untuk memperoleh penjelasan penting ketika sistem semacam itu memengaruhi akses terhadap pekerjaan. Abede mengatakan hilangnya akses ke fitur tarif hemat dapat membuatnya kesulitan mendapatkan pesanan.
Kementerian menyatakan pengemudi berhak atas perlindungan data pribadi dan jaminan sosial yang sekurang-kurangnya mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian, sesuai peraturan perundang-undangan. Pengumuman pada Hari Buruh juga menyebut kepesertaan dalam BPJS Kesehatan, sistem jaminan kesehatan nasional Indonesia.
Platform wajib menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses, tanggap, transparan, dan terdokumentasi, dengan jawaban dalam tujuh hari sejak pengaduan diterima. Batas waktu untuk memberikan jawaban belum tentu merupakan batas waktu untuk menyelesaikan pengaduan.
Perusahaan dan pengemudi memiliki waktu hingga enam bulan sejak ketentuan berlaku untuk menyesuaikan perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan pendapatan, bukti transaksi, serta catatan layanan. Pengumuman kementerian tidak menyebut tanggal kalender berakhirnya masa transisi tersebut. Pengumuman itu juga tidak menjelaskan pihak yang membayar setiap iuran perlindungan sosial atau bagaimana biaya asuransi berhubungan dengan batas komisi.
Usulan keselamatan dan aturan pengiriman masih memerlukan perincian
Pada 9 Oktober, Dudy mengusulkan penggunaan data perjalanan dari platform untuk memantau jarak tempuh sepeda motor dan mengingatkan pengemudi agar melakukan perawatan berkala. Ia mengatakan pengemudi dapat diwajibkan menyerahkan bukti perawatan dan kehilangan akses ke pesanan sampai persyaratan terpenuhi.
Pernyataan tersebut menggambarkan pendekatan keselamatan yang direncanakan, bukan sistem operasional terperinci yang telah terbukti berlaku. Standar perawatan, prosedur verifikasi, dan perlindungan terkait pembatasan akses pesanan masih perlu diperjelas, terutama mengingat keluhan pengemudi tentang penonaktifan dan akses terhadap pekerjaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan kementerian sedang menyiapkan revisi PM 12/2019 tentang keselamatan sepeda motor dan KP 667/2022, yang dibaca bersama KP 1001/2022, mengenai perhitungan biaya layanan angkutan sepeda motor. Ia menargetkan penyelesaiannya pada Desember 2026.
Nezar Patria mengatakan pada 12 Oktober bahwa aturan Komdigi untuk pengiriman barang dan makanan akan diterbitkan sebelum 31 Desember. Aturan itu akan memuat formula perhitungan, bukan tarif minimum dan maksimum yang terperinci, dengan mempertimbangkan variasi jenis, berat, dan dimensi barang. Ia memberi contoh paket dengan berat satu, dua, dan tiga kilogram.
Jadwal yang disampaikan berbeda dari perkiraan awal bahwa aturan pelaksana akan terbit sebelum Desember. Pernyataan resmi berikutnya menargetkan penyelesaian selama Desember atau paling lambat pada akhir bulan itu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan adanya koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital melalui forum atau satuan tugas bersama. Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan forum itu akan dipimpin menteri UMKM. Pemberitaan juga menyebut perpajakan sebagai salah satu pokok yang diatur, tetapi kewajiban terperincinya belum ditetapkan.
Jumlah tenaga kerja yang terdampak belum pasti. Perkiraan kementerian menyebut sekitar tujuh juta pengemudi platform sepeda motor pada 2025, sementara perkiraan lain menyebut lebih dari empat juta pengemudi sepeda motor dan mobil. GoTo melaporkan 3,7 juta mitra terdaftar, tetapi sekitar 800.000 pengemudi aktif. Angka-angka tersebut mengacu pada populasi yang berbeda dan tidak dapat digabungkan menjadi total nasional yang dapat diandalkan.
Intinya
- Batas 8% saat ini berlaku untuk layanan penumpang sepeda motor, sedangkan aturan untuk mobil dan layanan pengiriman masih perlu disusun.
- Kementerian Perhubungan menyebut batas tersebut berasal dari keputusan menteri yang berlaku sejak 1 Juli, sebelum pengumuman peraturan presiden pada 8 Oktober.
- Contoh transaksi SPAI menunjukkan selisih total sekitar 33,9%, meski biaya-biayanya dan perlakuan hukumnya masih perlu diverifikasi.
- Pengemudi melaporkan hasil penghasilan yang beragam seiring perubahan tarif, volume pesanan, promosi, dan potongan lainnya.
- Platform wajib mengungkapkan biaya, menyediakan perlindungan sosial, dan menanggapi pengaduan dalam tujuh hari.
- Aturan pelaksana ditargetkan rampung pada Desember 2026, sementara Komdigi menyebut penerbitannya dilakukan sebelum 31 Desember.
- Status pekerja, penegakan aturan, pendanaan asuransi, dan dasar perhitungan masih menjadi persoalan utama yang belum terselesaikan.






