Enam pegawai dinyatakan mengalami pelanggaran lima hak konstitusional
Komisi Hak Asasi Manusia Sri Lanka menyatakan Rumah Sakit Pangkalan Kalmunai Utara melanggar lima perlindungan konstitusional ketika membatasi busana keagamaan enam perempuan Muslim yang bekerja sebagai asisten layanan kesehatan. Dalam keputusan tertanggal 12 Oktober, komisi meminta agar para perempuan itu ditawari kesempatan kembali bekerja di rumah sakit dan agar dibuat aturan nasional yang mengizinkan busana keagamaan dikenakan bersama seragam pemerintah.
Daftar Isi
- Enam pegawai dinyatakan mengalami pelanggaran lima hak konstitusional
- Bagaimana sengketa ini berkembang
- Mengapa pembelaan soal seragam ditolak
- Arti temuan konstitusional
- Pelecehan dan pemindahan memerlukan tindakan tersendiri
- Tindakan yang diminta dari rumah sakit
- Surat edaran nasional dengan perlindungan identitas
- Pembatasan sebelumnya menunjukkan pentingnya kejelasan
- Hal-hal yang belum terselesaikan
- Poin-Poin Utama
Sengketa ini melibatkan enam pengadu dari 36 asisten layanan kesehatan yang baru diangkat di rumah sakit pemerintah tersebut, di Distrik Ampara, Provinsi Timur. Sembilan dari pegawai baru itu adalah perempuan Muslim. Tiga orang melepas pakaian tambahan setelah mendapat instruksi dari pejabat rumah sakit; enam lainnya menolak. Komisi menyatakan bahwa tiga orang yang mematuhi instruksi pun dipindahkan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Para perempuan itu mengatakan mereka diminta melepas kerudung, baju lengan panjang, dan celana panjang yang dikenakan bersama seragam wajib. Mereka juga diperingatkan bahwa tidak dapat menandatangani daftar kehadiran jika tidak mematuhi instruksi tersebut. Mereka mengaku dipaksa memilih antara mengganti pakaian, menerima pemindahan, atau mengundurkan diri.
Komisi menolak alasan rumah sakit yang merujuk pada surat edaran administrasi publik tahun 1989 dan 2022. Komisi menyatakan tidak satu pun dari kedua edaran itu secara tegas melarang busana keagamaan yang dipersoalkan. Komisi juga tidak menemukan bukti bahwa busana tersebut mengancam tujuan yang sah, serta mencatat bahwa rumah sakit pemerintah lain di distrik yang sama mengizinkan pakaian serupa.
Keputusan ini melampaui perselisihan mengenai seragam. Keputusan tersebut membahas akses terhadap pekerjaan, dugaan pelecehan, pemindahan tanpa pemeriksaan disipliner, serta dampak diskriminatif dari aturan yang diterapkan terhadap kelompok perempuan tertentu. Komisi menyebut perlakuan itu sebagai diskriminasi berdasarkan ras, agama, dan jenis kelamin, meski tidak menemukan bukti adanya niat diskriminatif yang dinyatakan secara eksplisit.
Pelaksanaan rekomendasi belum dipastikan. Laporan juga berbeda mengenai tenggat penyampaian perkembangan: sebagian besar menyebut 11 November 2026, sementara laporan lain menyebut 19 November 2026.
Bagaimana sengketa ini berkembang
Para perempuan itu menerima pengangkatan dari Kementerian Kesehatan. Sejumlah laporan mengenai temuan komisi menyebut mereka mulai bekerja di rumah sakit pada 6 Agustus 2026 dan mendapat instruksi saat orientasi. Laporan sebelumnya menyebut instruksi untuk melepas hijab diberikan sebelum giliran kerja pada 10 Agustus. Tanggal-tanggal itu mungkin merujuk pada kejadian berbeda, tetapi hal tersebut belum dikonfirmasi.
Pengacara Mubarack Azzam, yang mendampingi para perempuan itu, mengatakan lima pengaduan diajukan ke komisi pada 13 Agustus. Angka tersebut berbeda dari enam pengadu yang diidentifikasi dalam temuan Oktober. Laporan sebelumnya juga menyebut sembilan perempuan telah mengadu, sementara keputusan komisi membedakan sembilan pegawai baru Muslim dari enam perempuan yang pelanggaran haknya diperiksa.
Urutan kejadian yang dilaporkan adalah:
- 6 Agustus 2026: Para asisten yang baru diangkat mulai bertugas, menurut sejumlah laporan mengenai temuan komisi.
- 10 Agustus: Laporan sebelumnya menyebut instruksi untuk melepas hijab sebelum giliran kerja diberikan pada hari ini.
- 13 Agustus: Azzam mengatakan lima pengaduan telah diajukan dan persiapan untuk mengajukan petisi hak dasar sedang berlangsung.
- 12 Oktober: Komisi mengeluarkan temuan bahwa rumah sakit telah melanggar hak enam perempuan.
- November 2026: Laporan perkembangan diminta, tetapi laporan berbeda mengenai tenggatnya, antara 11 dan 19 November.
Pernyataan Azzam mengenai petisi hak dasar merujuk pada jalur terpisah ke Mahkamah Agung untuk menggugat pelanggaran oleh otoritas publik. Persiapan petisi semacam itu tidak membuktikan bahwa petisi telah diajukan atau bahwa pengadilan telah memutus sengketa tersebut.
Mengapa pembelaan soal seragam ditolak
Perwakilan rumah sakit mengatakan kepada Kantor Regional Kalmunai milik komisi bahwa mereka menerapkan surat edaran administrasi publik dan menanggapi keluhan dari pegawai lain. Ketua rumah sakit Chandrasekaram Rajan secara terpisah merujuk pada pedoman seragam yang diterbitkan pada 2000.
Rajan membela pedoman itu sebagai standar umum bagi tenaga kesehatan, dengan mengatakan bahwa pedoman tersebut:
berlaku sama bagi semua orang tanpa membedakan kasta, etnis, agama, atau bahasa.
Komisi mencapai kesimpulan berbeda mengenai pembatasan yang diberlakukan di Kalmunai. Komisi menyatakan surat edaran tahun 1989 dan 2022 yang relevan tidak melarang penutup kepala keagamaan atau pakaian tambahan yang sopan. Komisi menyebut penafsiran rumah sakit sebagai tindakan sewenang-wenang, tidak masuk akal, dan diskriminatif.
Rujukan pada pedoman tahun 2000 dan kedua surat edaran itu merupakan hal yang berbeda. Laporan yang ada tidak menjelaskan hubungan pedoman tahun 2000 dengan dokumen yang diperiksa dalam keputusan tersebut. Karena itu, tidak dapat diasumsikan bahwa ketiganya memuat persyaratan yang sama.
Penerimaan pakaian serupa oleh rumah sakit terdekat juga menjadi pertimbangan. Hal itu menunjukkan bahwa pakaian keagamaan dapat dikenakan bersama seragam resmi di tempat lain di distrik tersebut, alih-alih dianggap tidak dapat dipadukan. Komisi tidak menemukan bukti bahwa pakaian pegawai Kalmunai membahayakan tujuan yang sah.
Arti temuan konstitusional
Komisi mengidentifikasi pelanggaran terhadap Pasal 10, 12(1), 12(2), 14(1)(e), dan 14(1)(g) Konstitusi Sri Lanka. Secara bersama-sama, ketentuan ini melindungi keyakinan beragama, kesetaraan, kebebasan dari diskriminasi, praktik keagamaan, dan hak untuk bekerja secara sah.
Pasal 10 melindungi kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama. Pasal 14(1)(e) melindungi perwujudan agama atau kepercayaan, yakni pengungkapannya melalui praktik dan pengamalan. Dalam perkara ini, sengketa pakaian menyangkut kemampuan para perempuan untuk mengekspresikan keyakinan agama saat menjalankan pekerjaan.
Pasal 12(1) menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang setara, sedangkan Pasal 12(2) melindungi dari diskriminasi. Pasal 14(1)(g) berkaitan dengan kebebasan menjalankan pekerjaan yang sah. Dengan demikian, temuan tersebut membahas baik busana keagamaan maupun dampaknya terhadap pekerjaan para perempuan itu.
Penyebutan diskriminasi interseksional oleh komisi berarti bahwa perlakuan tersebut berdampak pada para perempuan melalui berbagai aspek identitas mereka yang saling beririsan, dalam hal ini ras, agama, dan jenis kelamin. Temuan itu tidak mensyaratkan bukti bahwa pejabat secara terbuka menyatakan motif diskriminatif. Komisi menyimpulkan bahwa dampak pembatasan tersebut bersifat diskriminatif.
Ini merupakan keputusan komisi hak asasi manusia yang berisi rekomendasi kepada otoritas publik, bukan putusan Mahkamah Agung yang telah dilaporkan. Pembedaan ini penting untuk memahami apa yang sudah diputuskan dan hal-hal yang masih memerlukan tindakan administratif.
Pelecehan dan pemindahan memerlukan tindakan tersendiri
Para pengadu menyatakan mengalami pelecehan verbal dan intimidasi. Mereka mengatakan pejabat rumah sakit menawarkan pemindahan, pemindahan timbal balik dengan pegawai lain, atau pengunduran diri sebagai alternatif untuk mematuhi instruksi mengenai pakaian. Komisi menyatakan bahwa pemindahan mereka tanpa pemeriksaan disipliner melanggar perlindungan konstitusional mereka.
Temuan itu juga mencatat tindakan yang dilakukan setelah para perempuan tersebut meminta bantuan. Rumah sakit mengeluarkan surat yang mengancam tindakan disipliner setelah mereka mengadu ke komisi, serta mengizinkan pegawai lain menggelar aksi protes terhadap mereka di lingkungan rumah sakit selama jam kerja.
Peristiwa-peristiwa itu memperluas perkara melampaui instruksi awal mengenai pakaian. Hal tersebut menyangkut perlakuan terhadap pegawai saat mereka menentang instruksi itu dan apakah mereka tetap dapat mengakses tempat kerja ketika pengaduan mereka dipertimbangkan.
Menurut komisi, tiga pegawai baru Muslim yang melepas pakaian tambahan mereka juga dipindahkan tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Dengan demikian, kepatuhan tidak menjamin mereka dapat tetap bekerja di tempat semula.
Komisi merekomendasikan penyelidikan menyeluruh dan imparsial atas dugaan pelecehan. Rekomendasi itu tidak boleh disamakan dengan penyelidikan yang telah selesai dan menetapkan tanggung jawab pada pegawai tertentu. Belum ada hasil penyelidikan semacam itu yang dilaporkan.
Tindakan yang diminta dari rumah sakit
Komisi menyampaikan empat rekomendasi kepada Direktur Rumah Sakit Dr K. Sukunan. Rekomendasi tersebut mencakup penjelasan aturan berpakaian, penyelidikan dugaan perlakuan buruk, dan kesempatan bagi para pengadu untuk kembali bekerja.
- Mengeluarkan instruksi tertulis kepada staf administrasi yang menjelaskan bahwa pegawai boleh mengenakan penutup kepala, baju lengan panjang, dan celana panjang bersama seragam wajib.
- Melakukan penyelidikan menyeluruh dan imparsial atas dugaan pelecehan oleh staf rumah sakit.
- Menawarkan secara tertulis kepada enam pengadu pilihan untuk kembali bekerja di Rumah Sakit Pangkalan Kalmunai Utara.
- Mengizinkan setiap pengadu yang kembali bekerja mengenakan busana keagamaan yang dipersoalkan.
Kesempatan untuk kembali bekerja itu merupakan pilihan bagi para perempuan, bukan instruksi yang mewajibkan mereka kembali ke rumah sakit. Tawaran tertulis juga akan menjadi catatan mengenai ketentuan yang berlaku jika mereka kembali.
Laporan yang ada tidak memastikan apakah tawaran telah disampaikan, apakah ada perempuan yang ingin kembali, atau apakah rumah sakit telah mengeluarkan penjelasan tertulis. Salinan keputusan dikirim kepada Menteri Kesehatan dan Sekretaris Kementerian Administrasi Publik.
Surat edaran nasional dengan perlindungan identitas
Komisi juga meminta Kementerian Administrasi Publik menerbitkan surat edaran baru yang mengizinkan pegawai pemerintah mengenakan busana keagamaan bersama seragam dasar mereka, dengan syarat identitas mereka tetap dapat dikenali dengan jelas. Sejumlah laporan menyebut usulan itu merujuk pada Surat Edaran Administrasi Publik No. 13/2019, tertanggal 26 Juni 2019.
Surat edaran adalah instruksi administratif yang memberi tahu lembaga pemerintah cara menerapkan kebijakan. Instruksi nasional dapat mengurangi perbedaan penafsiran persyaratan berpakaian di rumah sakit atau departemen, seperti yang terjadi antara Kalmunai dan rumah sakit lain yang disebut komisi.
Syarat agar identitas tetap dapat dikenali merupakan bagian penting dari rekomendasi tersebut. Hijab menutupi rambut dan leher, sedangkan cadar menutupi wajah. Usulan komisi mengizinkan busana keagamaan sekaligus mempertahankan kewajiban agar pegawai dapat dikenali. Usulan itu tidak boleh ditafsirkan sebagai izin untuk mengenakan semua jenis penutup tanpa mempertimbangkan kebutuhan identifikasi.
Aktivis hak asasi sebelumnya telah mengajukan petisi kepada Presiden Anura Kumara Dissanayake agar dibuat kebijakan nasional mengenai penggunaan hijab di layanan publik dan tempat umum. Mereka meminta pemerintah:
menetapkan satu kebijakan yang jelas dan berlaku secara nasional
Ravi Alwis dari Rights Defenders Group di Kalutara juga menyerukan kebijakan nasional untuk mencegah sengketa serupa berulang. Rekomendasi komisi kini memberikan langkah administratif khusus yang dapat dipertimbangkan Kementerian Administrasi Publik, tetapi belum ada laporan tentang surat edaran baru atau tanggal pasti penerapannya.
Pembatasan sebelumnya menunjukkan pentingnya kejelasan
Analisis Sisterhood Initiative tentang islamofobia berbasis gender, yang diterbitkan pada Desember 2024, menguraikan pembatasan sebelumnya yang berdampak pada perempuan Muslim dalam pekerjaan dan pendidikan publik. Ini merupakan laporan organisasi masyarakat sipil, bukan keputusan pemerintah.
Analisis itu menyebut surat edaran tahun 2019 membatasi penggunaan hijab, niqab, dan abaya dalam layanan publik, lalu dibatalkan setelah advokasi oleh aktivis hak perempuan Muslim dan Komisi Hak Asasi Manusia. Riwayat tersebut menunjukkan pentingnya membedakan pembatasan yang sudah dicabut dari aturan seragam yang kini diterapkan.
Analisis itu juga menguraikan pembatasan sementara terhadap penutup wajah setelah serangan Minggu Paskah 2019, pemberitahuan yang terus melarang penutup wajah setelah larangan dicabut, serta usulan berikutnya untuk memberlakukan kembali larangan. Analisis tersebut menyebut mantan Menteri Keamanan Publik Sarath Weerasekera terkait usulan kebijakan kabinet.
Sengketa mengenai pakaian juga berdampak pada pendidikan. Analisis Desember 2024 itu menyebut 70 siswi Muslim di Trincomalee tidak menerima hasil ujian tingkat lanjut karena kekhawatiran mengenai verifikasi identitas yang dikaitkan dengan hijab mereka. Laporan terpisah menyebut komisi memutuskan pada 26 Juni bahwa penahanan hasil ujian sekitar 70 siswi melanggar hak mereka. Hubungan antara kedua laporan tersebut, termasuk apakah keduanya membahas proses yang sama, belum dipastikan.
Sisterhood Initiative juga menguraikan tekanan di dalam komunitas Muslim, termasuk imbauan pejabat Masjid Akurana pada 2023 agar tidak mengenakan abaya dan cadar serta tidak mengunjungi masjid selama Ramadan karena potensi ancaman keamanan. Pembahasan yang lebih luas mencakup mandeknya reformasi hukum perkawinan dan pelecehan terhadap aktivis Bisliya Bhutto dan Juwairiya Mohideen. Itu merupakan persoalan terpisah, tetapi menggambarkan mengapa keputusan yang berdampak pada perempuan Muslim tidak dapat direduksi menjadi satu sengketa antarkomunitas agama.
Hal-hal yang belum terselesaikan
Komisi memperingatkan bahwa pembatasan sewenang-wenang terhadap busana keagamaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang tidak bersahabat, meningkatkan ketegangan antarkomunitas, dan menghambat rekonsiliasi nasional. Temuan di Kalmunai membahas contoh konkret: perempuan yang diangkat untuk bekerja di lembaga pemerintah menghadapi pembatasan yang menurut komisi tidak diatur oleh hukum.
Hasil praktisnya bergantung pada beberapa tindakan yang berbeda. Rumah sakit harus menanggapi rekomendasi mengenai penjelasan tertulis aturan berpakaian, tawaran untuk kembali bekerja, dan penyelidikan pelecehan. Kementerian harus menanggapi usulan penerbitan surat edaran nasional. Tidak satu pun dari langkah tersebut boleh dianggap telah dilaksanakan hanya karena temuan komisi sudah diterbitkan.
Tenggat pelaporan juga perlu diperjelas. Tanggal 11 November 2026 muncul dalam sejumlah laporan, termasuk laporan yang berfokus pada rekomendasi surat edaran nasional. Laporan yang lebih rinci mengenai temuan terhadap rumah sakit menyebut 19 November 2026. Tanpa konfirmasi mengenai tanggal yang berlaku, perbedaan tersebut perlu tetap dinyatakan secara terbuka.
Keputusan itu menetapkan pandangan komisi mengenai hak para perempuan dan penafsiran rumah sakit terhadap aturan seragam. Apakah keputusan tersebut akan memulihkan pilihan kerja mereka dan menghasilkan aturan yang konsisten di tempat kerja pemerintah bergantung pada tanggapan rumah sakit dan kementerian.
Poin-Poin Utama
- Komisi Hak Asasi Manusia menyatakan Rumah Sakit Pangkalan Kalmunai Utara melanggar lima perlindungan konstitusional terhadap enam asisten layanan kesehatan Muslim.
- Sembilan dari 36 asisten baru adalah perempuan Muslim. Tiga orang mematuhi instruksi mengenai pakaian, tetapi mereka juga dipindahkan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
- Komisi menyatakan surat edaran tahun 1989 dan 2022 yang dirujuk tidak melarang busana keagamaan yang dipersoalkan.
- Komisi merekomendasikan penjelasan tertulis mengenai aturan berpakaian, penyelidikan pelecehan yang imparsial, serta tawaran tertulis agar para pengadu dapat kembali bekerja.
- Surat edaran nasional yang diusulkan akan mengizinkan busana keagamaan dikenakan bersama seragam, dengan syarat pegawai tetap dapat dikenali dengan jelas.
- Pelaksanaannya belum dikonfirmasi. Laporan berbeda mengenai tenggat penyampaian perkembangan, yakni 11 atau 19 November 2026.






