Dua properti dan tiga perjanjian kredit menjadi pusat sengketa
Sarwendah dan mantan suaminya, Ruben Samuel Onsu, akan menjalani mediasi terkait tanggung jawab atas cicilan pinjaman bulanan lebih dari Rp270 juta, mendekati Rp300 juta, yang terkait dengan dua properti yang diagunkan kepada Bank Central Asia (BCA). Sidang pertama berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2026, tanpa kehadiran langsung Sarwendah maupun Ruben.
Daftar Isi
- Dua properti dan tiga perjanjian kredit menjadi pusat sengketa
- Hal yang diminta Sarwendah untuk diputuskan pengadilan
- Ruben membantah melanggar kesepakatan
- Makna dan batas informasi angka Rp12 miliar
- Peringatan lelang yang membuat perkara mendesak
- Mengapa sidang pertama bersifat prosedural
- Mediasi dijadwalkan pada 20 Oktober
- Gugatan finansial ini terpisah dari konflik keluarga yang lebih luas
- Poin-poin Utama
Gugatan perdata yang didaftarkan pada 28 September dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL itu berkaitan dengan pelaksanaan Akta Notaris No. 39, sebuah kesepakatan yang terkait dengan perceraian mereka. Sarwendah mendalilkan kewajiban dalam kesepakatan tersebut belum dipenuhi. Tim hukum Ruben membantah tudingan itu dan berpendapat bahwa pembayaran merupakan tanggung jawab bersama.
Properti tersebut disebut sebagai rumah di BDN dan Rempoa. Pengacara Sarwendah, Jaenudin, mengatakan cicilan bulanan itu berasal dari tiga perjanjian kredit. Ia juga menyebut angka sekitar Rp12 miliar, meski laporan berbeda mengenai apakah angka tersebut merupakan nilai aset, sisa utang, atau total kewajiban kredit.
Sidang pertama membahas dokumen para pihak dan kewenangan perwakilan hukum mereka, bukan memutuskan siapa yang harus membayar. Kedua pihak sepakat menggunakan mediator nonhakim, dan mediasi dilaporkan dijadwalkan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Dengan demikian, sengketa saat ini lebih terbatas daripada pembagian ulang harta mantan pasangan tersebut. Persoalannya adalah bagaimana kesepakatan yang telah ada mengatur tanggung jawab atas pinjaman yang masih melekat pada dua rumah. Perbedaan ini penting karena menentukan siapa yang menerima suatu aset dan siapa yang harus terus membayar utang terkait aset tersebut merupakan dua persoalan berbeda.
Hal yang diminta Sarwendah untuk diputuskan pengadilan
Jaenudin menyebut perkara ini sebagai gugatan wanprestasi, istilah hukum Indonesia yang merujuk pada kegagalan memenuhi kewajiban kontraktual. Dalam perkara ini, Sarwendah meminta pelaksanaan komitmen yang menurut tim hukumnya tercatat dalam Akta Notaris No. 39.
Posisi Sarwendah adalah Ruben bertanggung jawab atas cicilan BCA. Pada 7 Oktober, Jaenudin mengatakan akta tersebut memuat kewajiban Ruben untuk melakukan pembayaran itu. Dalam sidang 13 Oktober, ia menjelaskan gugatan tersebut bertujuan menguji perbedaan penafsiran mengenai apakah pembayaran menjadi tanggung jawab Ruben sendiri atau kedua mantan pasangan.
Jaenudin, pengacara Sarwendah, menjelaskan bahwa gugatan tersebut meminta pemenuhan kesepakatan, bukan membuka perselisihan baru mengenai kepemilikan harta bersama mereka:
Gugatan wanprestasi itu berkaitan dengan menagih prestasi seseorang, menagih agar Akta 39 itu berjalan kembali gitu loh, seperti sebelumnya.
Ia menjelaskan, gugatan itu bertujuan agar Akta No. 39 kembali berlaku seperti sebelumnya. Ia mengatakan Sarwendah akan mengikuti putusan pengadilan, termasuk jika hakim menyimpulkan pembayaran harus ditanggung bersama.
Klausul terkait dalam akta tersebut belum dipublikasikan secara lengkap dalam pemberitaan perkara ini. Tanpa bunyi klausul tersebut, perbedaan penafsiran tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan pernyataan terbuka para pengacara. Tidak ada laporan mengenai putusan penetapan tanggung jawab dalam sidang pembuka.
Ruben membantah melanggar kesepakatan
Pengacara Ruben, Minola Sebayang, berpendapat bahwa kesepakatan itu menetapkan cicilan sebagai tanggung jawab kedua pihak sampai pinjaman lunas. Posisi tersebut secara langsung membantah klaim Sarwendah bahwa kewajiban pembayaran berada di tangan Ruben.
Setelah sidang 13 Oktober, Minola mengatakan Ruben menyerahkan penanganan perkara kepada tim hukumnya dan tidak menyampaikan pesan khusus untuk sidang tersebut. Ia juga membantah tudingan pelanggaran kontrak.
Minola Sebayang, yang mewakili Ruben, menyampaikan posisi timnya mengenai tanggung jawab pembayaran:
Kami tetap berpendapat itu adalah kewajiban para pihak.
Pernyataan itu berarti timnya tetap menganggap pembayaran sebagai kewajiban kedua pihak, bukan Ruben seorang. Jaenudin mengatakan Sarwendah menghormati hak pihak lawan untuk mengajukan pembelaan tersebut, meski penafsirannya berbeda.
Karena itu, sengketa ini menyangkut makna kesepakatan sekaligus apakah tindakan salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Besarnya tagihan bulanan menunjukkan skala finansial, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.
Makna dan batas informasi angka Rp12 miliar
Jaenudin menyebut cicilan bulanan lebih dari Rp270 juta, mendekati Rp300 juta, untuk tiga perjanjian kredit. Angka tersebut merupakan perkiraan, bukan rincian yang dipublikasikan untuk masing-masing pinjaman. Pemberitaan tidak menjelaskan pembagian ketiga perjanjian itu di antara dua properti.
Dengan kisaran tersebut, pembayaran selama 12 bulan berjumlah sekitar Rp3,24 miliar hingga Rp3,6 miliar. Perhitungan itu menunjukkan skala tahunan beban pembayaran. Angka tersebut bukan pernyataan mengenai tunggakan atau jumlah yang diminta Sarwendah melalui gugatan.
Angka terpisah sebesar Rp12 miliar perlu disikapi lebih hati-hati. Sejumlah laporan menyebutnya sebagai nilai aset, sedangkan laporan lain menyebutnya sebagai sisa utang atau total kewajiban kredit. Uraian Jaenudin yang dikutip secara umum merujuk pada total saat pemeriksaan terakhir dan tidak memastikan mana dari beberapa pengertian tersebut yang benar.
Kategori-kategori ini tidak dapat dipertukarkan. Nilai properti menunjukkan harga aset; saldo pinjaman yang belum dilunasi menunjukkan jumlah yang masih terutang; sedangkan cicilan bulanan dapat mencakup bunga dan pembayaran pokok pinjaman. Karena itu, angka Rp12 miliar tidak semestinya disajikan sekaligus sebagai nilai properti dan saldo utang yang telah dipastikan.
Pemberitaan belum mengungkap rincian laporan pinjaman, suku bunga, jadwal pembayaran, maupun total tunggakan yang telah dikonfirmasi. Angka-angka tersebut menunjukkan adanya sengketa terkait kewajiban kredit yang besar, tetapi tidak menjelaskan secara persis berapa jumlah yang belum dibayar atau kapan setiap perjanjian berakhir.
Peringatan lelang yang membuat perkara mendesak
Risiko kehilangan properti yang diagunkan membuat perselisihan ini mendesak secara praktis, di luar persoalan penafsiran akta. Tim hukum Sarwendah mengatakan rumah-rumah tersebut dapat dilelang jika pinjaman tidak dibayar.
Pada 6 Agustus 2026, Abraham Simon, pengacara lain yang mewakili Sarwendah, menunjukkan surat peringatan ketiga dari bank yang menurutnya bertanggal 1 Oktober 2025. Ia mengatakan surat itu ditujukan kepada Sarwendah dan Ruben serta diterima di rumah BDN.
Menurut penjelasan Simon, surat tersebut menyatakan bank dapat menggunakan hak hukumnya, termasuk melelang agunan, jika utang tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan. Rumah yang diagunkan menjadi jaminan pinjaman, sehingga kegagalan membayar dapat membuat properti itu dikenai tindakan penagihan oleh pemberi pinjaman.
Surat tersebut ditunjukkan oleh pengacara Sarwendah, bukan melalui pernyataan publik BCA. Isi surat yang dilaporkan mendukung keterangan mereka bahwa pernah ada peringatan lelang, tetapi tidak membuktikan bahwa lelang telah berlangsung atau tanggal penjualan telah ditetapkan.
Pada 7 Oktober, Jaenudin mengatakan rumah di BDN dan Rempoa dialokasikan kepada Sarwendah dan berisiko jika cicilan tidak dibayar. Itu merupakan keterangannya mengenai pengaturan aset dan konsekuensinya. Belum ada laporan bahwa pengadilan telah membuat kesimpulan atas klaim tersebut.
Laporan mengenai riwayat pembayaran berbeda-beda. Dalam keterangannya pada 7 Oktober, Jaenudin mengatakan pembayaran berhenti sekitar akhir 2023, tetapi menyampaikan tanggal itu dengan tidak pasti. Dalam keterangannya pada 13 Oktober, ia mengatakan pembayaran berlangsung sejak 2024. Keterangan tersebut tidak menjelaskan apakah merujuk pada periode berbeda, pembayaran yang sempat terhenti, atau kekeliruan tanggal. Keduanya tidak semestinya digabungkan menjadi satu kronologi yang telah dipastikan.
Mengapa sidang pertama bersifat prosedural
Sarwendah tidak menghadiri sidang pembuka karena Jaenudin menilai kehadirannya belum diperlukan. Ia mengatakan majelis hakim terlebih dahulu harus memeriksa kelengkapan dokumen para pihak dan kewenangan hukum pengacara yang mewakili mereka.
Dalam konteks ini, pemeriksaan kedudukan hukum mencakup konfirmasi bahwa kuasa hukum memiliki kewenangan yang sah untuk mewakili klien. Jaenudin secara khusus menjelaskan bahwa ia perlu menunjukkan dokumen yang membuktikan dirinya sebagai pengacara Sarwendah. Minola juga menyebut agenda sidang meliputi pemeriksaan dokumen perwakilan, gugatan, dan pengaturan mediasi.
Ruben juga tidak hadir secara langsung, dan kedua mantan pasangan diwakili tim hukum masing-masing. Ketidakhadiran mereka dalam sidang prosedural ini tidak menunjukkan penerimaan ataupun penolakan terhadap gugatan.
Gugatan tersebut mencantumkan Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat dan sebuah bank sebagai pihak tambahan, yang dalam hukum acara Indonesia disebut turut tergugat. Pemberitaan selanjutnya menyebut bank tersebut adalah BCA. Jaenudin mengatakan ia memahami bahwa BCA menghadiri sidang pertama, meski tidak ada tanggapan publik dari bank mengenai pokok sengketa yang dilaporkan.
Mediasi dijadwalkan pada 20 Oktober
Kedua tim hukum sepakat menggunakan mediator dari luar lembaga peradilan. Minola mengatakan para pihak menyerahkan pemilihan mediator kepada majelis hakim setelah mempertimbangkan daftar panjang calon mediator, lalu pengadilan menunjuk mediator nonhakim.
Para pengacara menyebut fleksibilitas jadwal sebagai alasan pemilihan tersebut. Jaenudin mengatakan mediator dari luar pengadilan dapat membantu proses berjalan lebih cepat, sedangkan Minola menyebut jadwal sidang hakim yang sudah padat mungkin mempersulit pengaturan pertemuan.
Mediasi merupakan upaya mencapai kesepakatan, bukan penyelesaian sengketa melalui putusan setelah pemeriksaan yang berlawanan. Tanggal yang dilaporkan adalah 20 Oktober 2026, satu minggu setelah sidang pertama. Nama mediator maupun usulan penyelesaian belum diungkapkan.
Minola mengatakan ia berharap Ruben dan Sarwendah hadir langsung karena merekalah, bukan para pengacara, yang perselisihannya perlu diselesaikan. Jaenudin awalnya menyebut Sarwendah mungkin hadir, tetapi kemudian mengatakan kehadiran masih akan dibahas dengan mempertimbangkan situasi dan pengaturan bagi kedua pihak.
Tanggal-tanggal penting berikut menggambarkan perkembangan sengketa keuangan ini:
- 1 Oktober 2025: Tanggal pada surat peringatan ketiga dari bank yang kemudian ditunjukkan pengacara Sarwendah terkait properti BDN.
- 6 Agustus 2026: Abraham Simon menunjukkan surat peringatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- 28 September 2026: Sarwendah mendaftarkan gugatan 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
- 30 September 2026: Minola mengatakan pihak Ruben menghormati langkah hukum tersebut dan menunggu pemberitahuan resmi.
- 7 Oktober 2026: Jaenudin menjelaskan secara terbuka perbedaan pandangan mengenai ketentuan pembayaran dalam akta.
- 13 Oktober 2026: Sidang pertama memeriksa persyaratan prosedural dan mengatur mediasi.
- 20 Oktober 2026: Mediasi dilaporkan dijadwalkan.
Gugatan finansial ini terpisah dari konflik keluarga yang lebih luas
Sengketa ini berkembang bersamaan dengan perbedaan pendapat mengenai pengasuhan anak, dukungan finansial, dan gugatan hak asuh. Jaenudin mengatakan gugatan hak asuh Ruben juga mengacu pada Akta No. 39, khususnya ketentuan tentang pertemuan dengan anak-anak.
Rujukan pada akta yang sama tidak menjadikan semua persoalan tersebut bagian dari perkara finansial ini. Jaenudin berulang kali menegaskan gugatan ini hanya menyangkut kewajiban kredit terkait properti BDN dan Rempoa, bukan pembagian ulang seluruh rumah, kendaraan, dan aset lainnya.
Sejumlah laporan secara umum menyebut rumah dan mobil tidak termasuk, tetapi juga menyebut dua rumah yang diagunkan sebagai pokok gugatan. Perbedaan yang lebih tepat dalam penjelasan Jaenudin adalah antara menegakkan kewajiban terkait properti tersebut dan membuka kembali pembagian seluruh harta mantan pasangan itu.
Tudingan terpisah mengenai penagihan utang juga berada di luar cakupan sempit perkara tersebut. Pada Agustus, tim hukum Sarwendah mengatakan pesan penagihan masih diterima hingga April dan Mei 2026 dan turut mendorong keputusannya untuk pindah demi menjaga kesehatan mental anak-anak. Pengacara Mark Adrianus Ambarita mengatakan Sarwendah tidak merasa pernah memiliki Mini Cooper yang disebut dalam permintaan pembayaran. Keterangan tersebut merupakan klaim dari perwakilannya, bukan temuan yang memastikan tanggung jawab atas utang kendaraan itu.
Persoalan yang belum terselesaikan tetap konkret: apa yang diwajibkan akta, bagaimana pinjaman sebenarnya dibayar, berapa saldo tersisa secara pasti, dan apakah mediasi dapat menghasilkan kesepakatan. Tahap berikutnya yang dijadwalkan adalah pembahasan penyelesaian, bukan lelang atau putusan yang menetapkan seluruh kewajiban pembayaran kepada salah satu pihak.
Poin-poin Utama
- Gugatan Sarwendah menyangkut kewajiban pembayaran berdasarkan Akta Notaris No. 39 untuk dua rumah di BDN dan Rempoa yang diagunkan kepada BCA.
- Jaenudin memperkirakan cicilan bulanan lebih dari Rp270 juta, mendekati Rp300 juta, untuk tiga perjanjian kredit.
- Laporan menggambarkan angka total sekitar Rp12 miliar dengan cara berbeda, sehingga makna pastinya belum jelas.
- Pihak Sarwendah mengatakan Ruben harus membayar; tim hukum Ruben membantah adanya pelanggaran dan menyebut pembayaran sebagai kewajiban bersama.
- Surat peringatan bank bertanggal 1 Oktober 2025 ditunjukkan oleh pengacara Sarwendah, tetapi belum ada tanggal lelang yang dikonfirmasi.
- Kedua mantan pasangan tidak hadir langsung dalam sidang pembuka pada 13 Oktober. Tidak ada putusan mengenai tanggung jawab pembayaran yang dilaporkan.
- Mediasi dengan mediator nonhakim dijadwalkan pada 20 Oktober 2026. Kehadiran langsung kedua pihak masih dibahas.






