Guru menginisiasi hampir dua pertiga pergantian wali kelas
Korea Selatan mencatat 575 pergantian guru wali kelas selama tahun ajaran di sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas negeri pada 2023 hingga 2025, naik dari 415 pada 2020 hingga 2022. Kenaikan 38,6% ini menunjukkan makin sulitnya mempertahankan satu guru yang bertanggung jawab atas sebuah kelas sepanjang tahun ajaran.
Daftar Isi
- Guru menginisiasi hampir dua pertiga pergantian wali kelas
- Satu kelas berganti guru enam kali
- Data sebelumnya menunjukkan peningkatan, dengan sejumlah perbedaan
- Sekolah dasar menanggung sebagian besar gangguan
- Dampak pergantian guru bagi siswa
- Mahkamah Agung menyatakan upaya lain harus didahulukan
- Keluhan dan pimpinan sekolah sama-sama menjadi sorotan
- Aksi protes menyoroti undang-undang kekerasan terhadap anak dan perlindungan guru
- Semakin banyak tugas wali kelas diberikan kepada guru kontrak tahunan
- Poin Penting
Data Kementerian Pendidikan yang diserahkan kepada Jeong Seong-guk, anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat, menunjukkan bahwa 369 pergantian terbaru, atau 64,2%, diminta oleh guru sendiri. Jumlah dalam kategori itu naik 42,5% dibandingkan 259 pada tiga tahun sebelumnya. Pergantian yang diminta orang tua meningkat dari 156 menjadi 206, naik 32,1%.
Perbedaan ini penting. Meski tuntutan dari orang tua meningkat, sebagian besar pertumbuhan yang tercatat berasal dari guru yang meminta melepas tanggung jawab sebagai wali kelas. Dari 160 pergantian tambahan di antara kedua periode, 110 diinisiasi guru dan 50 oleh orang tua. Dengan demikian, guru menyumbang 68,8% dari kenaikan tersebut.
Angka-angka ini menghitung perubahan tanggung jawab atas kelas, bukan berarti guru mengundurkan diri dari profesinya. Guru yang berhenti menjadi wali kelas mungkin tetap bekerja di sekolah tersebut. Data ini juga tidak membuktikan bahwa setiap pergantian terjadi akibat pengaduan berniat jahat.
Dua kisah di kelas menggambarkan tekanan yang melatarbelakangi sebagian guru mundur. Di Jeonju, sebuah kelas lima dilaporkan mengalami enam kali pergantian wali kelas dalam setahun. Di sebuah sekolah dasar di wilayah selatan Provinsi Gyeonggi, seorang guru meminta mundur setelah berulang kali dituduh melakukan diskriminasi dan pilih kasih. Kedua kasus menunjukkan bagaimana perselisihan yang melibatkan satu keluarga dapat memengaruhi kesinambungan pendidikan bagi seluruh kelas.
Satu kelas berganti guru enam kali
Di sekolah dasar Jeonju itu, orang tua mengeluhkan bahwa seorang guru menatap tajam seorang anak atau membiarkannya tanpa pengawasan. Keluhan lain muncul setelah guru pengganti mulai bertugas, dan kelas tersebut terus berganti wali kelas.
Dua orang tua dilaporkan masing-masing melakukan 113 dan 61 panggilan pengaduan, sehingga totalnya 174 panggilan. Kisah tersebut tidak membuktikan bahwa tuduhan-tuduhan itu benar. Namun, kisah itu menunjukkan banyaknya komunikasi yang harus dihadapi sekolah sementara para siswa berulang kali menyesuaikan diri dengan guru baru.
Guru di Gyeonggi itu menghadapi keluhan berulang dari seorang orang tua yang menuduh anaknya diperlakukan tidak adil sementara anak-anak lain mendapat perlakuan istimewa. Guru tersebut membantah mendiskriminasi siswa, tetapi keluhan terus berlanjut. Setelah mengalami stres berat, guru itu melepas tugas sebagai wali kelas pada akhir semester pertama.
Kedua contoh ini menggambarkan jalur berbeda yang berujung pada hasil sama. Dalam satu kasus, pergantian guru berturut-turut tidak menghentikan keluhan. Dalam kasus lainnya, guru meminta dibebaskan dari tugas. Tidak satu pun kisah tersebut mendukung anggapan bahwa pergantian guru membuktikan keluhan itu beralasan atau perselisihan yang mendasarinya telah selesai.
Data sebelumnya menunjukkan peningkatan, dengan sejumlah perbedaan
Rilis data Kementerian Pendidikan sebelumnya mencatat 203 pergantian wali kelas pada 2023, termasuk 124 yang diminta guru dan 79 oleh orang tua. Permintaan guru lebih dari dua kali lipat dibandingkan 54 yang tercatat pada 2020. Data terdahulu juga mencatat 55 permintaan guru dan 33 permintaan orang tua antara Januari dan Juli 2024. Angka itu mencakup sebagian tahun sehingga tidak dapat dibandingkan langsung dengan data setahun penuh.
Rangkaian angka yang dilaporkan adalah:
- 2020: 71 pergantian, terdiri atas 54 permintaan guru dan 17 permintaan orang tua.
- 2021: 142 pergantian, terdiri atas 90 permintaan guru dan 52 permintaan orang tua.
- 2022: 206 pergantian, terdiri atas 118 permintaan guru dan 88 permintaan orang tua.
- 2023: 203 pergantian, terdiri atas 124 permintaan guru dan 79 permintaan orang tua.
- Januari hingga Juli 2024: 88 pergantian, terdiri atas 55 permintaan guru dan 33 permintaan orang tua.
- 2023 hingga 2025: Data agregat terbaru mencatat 575 pergantian, termasuk 369 permintaan guru dan 206 permintaan orang tua.
Terdapat perbedaan antara kedua rilis data tersebut. Total tahunan sebelumnya untuk 2020 hingga 2022 berjumlah 419, sedangkan perbandingan terbaru menyebut 415. Angka permintaan guru sebelumnya berjumlah 262, bukan 259, sementara permintaan orang tua berjumlah 157, bukan 156. Tidak ada penjelasan atas perbedaan tersebut. Data agregat terbaru mendukung angka kenaikan 38,6% yang dilaporkan, tetapi kedua rilis itu tidak seharusnya diperlakukan sebagai satu kumpulan data yang sepenuhnya konsisten.
Sekolah dasar menanggung sebagian besar gangguan
Dari 203 pergantian yang tercatat pada 2023, sebanyak 125 terjadi di sekolah dasar, atau 61,6% dari total. Sekolah menengah pertama mencatat 36 pergantian dan sekolah menengah atas 42.
Perbedaan ini terutama mencolok dalam permintaan orang tua. Pada 2023, permintaan tersebut mengakibatkan 65 pergantian di sekolah dasar, lima di sekolah menengah pertama, dan sembilan di sekolah menengah atas. Dengan demikian, sekolah dasar mencatat 65 dari 79 pergantian atas permintaan orang tua, atau sekitar 82,3%.
Kisah terpisah membagi 125 pergantian di sekolah dasar menjadi 65 atas permintaan orang tua dan 60 yang melibatkan guru mengundurkan diri dari tugas. Kisah itu juga menyebut 124 pengunduran diri sukarela pada 2023 sebagai angka untuk sekolah dasar, meskipun rilis data sebelumnya menyebut 124 sebagai total di sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas. Kedua uraian itu bertentangan. Angka 60 sesuai dengan total yang disebut untuk sekolah dasar; angka 124 tidak mungkin sekaligus menggambarkan bagian sekolah dasar yang sama.
Konsentrasi di jenjang sekolah dasar penting karena peran wali kelas di sana lebih luas. Biasanya, satu guru mengajar beberapa mata pelajaran sekaligus menangani kehidupan kelas dan bimbingan siswa. Di sekolah menengah pertama dan atas, guru mata pelajaran mengajar sementara wali kelas yang ditunjuk mengelola kelas dan memberikan dukungan siswa. Karena itu, kehilangan wali kelas di sekolah dasar dapat mengganggu kegiatan belajar sehari-hari sekaligus hubungan yang membantu memahami kebutuhan siswa.
Dampak pergantian guru bagi siswa
Sistem wali kelas di Korea Selatan mulai mapan seiring berkembangnya sistem sekolah modern negara itu pada 1950-an. Peran tersebut mencakup lebih dari sekadar mencatat kehadiran dan mengurus administrasi kelas. Guru memantau kemajuan akademik, pertemanan, perilaku, dan perubahan emosional siswa, sembari menjalin komunikasi dengan keluarga. Di sekolah menengah, mereka juga memberi bimbingan mengenai karier dan pendidikan lanjutan.
Pekerjaan itu bergantung pada pengetahuan yang terkumpul dari waktu ke waktu. Guru pengganti harus mempelajari siswa mana yang membutuhkan dukungan tambahan, bagaimana hubungan antarsiswa di kelas, dan persoalan apa saja yang telah dibicarakan dengan orang tua. Siswa harus kembali membangun kepercayaan, terkadang berkali-kali dalam tahun yang sama.
Yang Jeong-ho, profesor pendidikan di Universitas Sungkyunkwan, menyebut siswa sebagai pihak yang pada akhirnya dirugikan oleh perubahan ini. Ia mengatakan orang tua tidak seharusnya menganggap pergantian wali kelas sebagai cara rutin untuk menyelesaikan keluhan, sementara guru yang menerima tugas tersebut hendaknya berupaya mempertahankan tanggung jawab terhadap siswanya.
Namun, menjaga kesinambungan bukan berarti mempertahankan seorang guru dalam keadaan apa pun. Persoalannya adalah apakah pergantian memang diperlukan atau sekolah dapat menyelesaikan perselisihan tanpa mengganti orang yang bertanggung jawab atas kelas. Perbedaan itu juga tercermin dalam pendekatan Mahkamah Agung terhadap tuntutan untuk mengganti wali kelas.
Mahkamah Agung menyatakan upaya lain harus didahulukan
Dalam putusan pada 2023 terkait tuntutan penggantian wali kelas, Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan permintaan berulang tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai campur tangan tidak patut dalam kegiatan pendidikan.
Menurut pertimbangan pengadilan, meskipun metode seorang guru bermasalah, sekolah seharusnya terlebih dahulu mempertimbangkan apakah perubahan metode tersebut dapat menyelesaikan masalah. Pergantian sebaiknya menjadi langkah tambahan dalam keadaan luar biasa ketika guru tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Pendekatan ini bukan berarti mengabaikan keluhan mengenai praktik pembelajaran di kelas. Pendekatan tersebut membedakan kebutuhan untuk menangani masalah dari anggapan bahwa mengganti guru adalah solusi langsung. Suatu kekhawatiran mungkin perlu diselidiki atau ditangani dengan mengubah metode pengajaran tanpa harus mengganti wali kelas.
Peraturan kantor pendidikan daerah juga mengizinkan penggantian apabila muncul keadaan terkait pendidikan yang tidak dapat dihindari. Meningkatnya permintaan dari guru memunculkan persoalan lain bagi pimpinan sekolah: bagaimana menjaga kestabilan kelas ketika guru menyatakan situasi yang ada sudah tidak tertahankan.
Keluhan dan pimpinan sekolah sama-sama menjadi sorotan
Kim Dong-seok, kepala Divisi Kewenangan Guru di Federasi Asosiasi Guru Korea, mengaitkan banyak pengunduran diri sukarela dengan tekanan saat membimbing siswa atau menyelidiki kekerasan di sekolah. Ia menggambarkan pandangan asosiasi tersebut mengenai alasan guru mundur:
Faktor eksternal, bukan keadaan pribadi, menjadi penyebab sebagian besar kasus.
Kim juga mengatakan guru dapat menghadapi tuduhan palsu kekerasan terhadap anak ketika menjalankan tugas tersebut. Itu merupakan penilaiannya mengenai tekanan yang dihadapi guru, bukan kesimpulan bahwa semua keluhan atau laporan kekerasan tidak berdasar.
Survei cabang Gyeongsang Selatan dari Serikat Guru dan Pekerja Pendidikan Korea menunjukkan bahwa orang tua bukan satu-satunya sumber tekanan di tempat kerja. Survei itu menemukan bahwa 74,1% guru yang disurvei melaporkan mengalami perundungan dalam tiga tahun sebelumnya. Di antara responden tersebut, 87,3% menyebut kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, sementara 19,8% menyebut orang tua. Persentase tersebut tidak boleh dijumlahkan seolah-olah merupakan kategori yang saling terpisah, dan survei tingkat provinsi tidak membuktikan tingkat prevalensi nasional.
Data terpisah dari kementerian mencatat 748 kasus perundungan terhadap guru yang dilaporkan antara Januari 2020 hingga September 2023. Dari jumlah tersebut, 523 kasus, atau sekitar 69,9%, tidak berujung pada tindakan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku. Angka-angka itu tidak menjelaskan hasil setiap kasus, tetapi menunjukkan bahwa pelaporan biasanya tidak berujung pada tindakan disipliner.
Guru di Gyeonggi dan Gyeongsang Selatan juga mengatakan mereka menghindari tindakan disipliner karena khawatir akan menerima keluhan dan tidak mendapat bantuan yang memadai dari pihak administrasi. Kisah-kisah ini menempatkan pimpinan sekolah sebagai pihak utama dalam penanganan: meneruskan keluhan langsung kepada guru tanpa menyelesaikannya dapat membuat perselisihan dan gangguan di kelas terus berlangsung.
Aksi protes menyoroti undang-undang kekerasan terhadap anak dan perlindungan guru
Kematian seorang guru berusia 24 tahun akibat bunuh diri pada 2023 di Sekolah Dasar Seoi di Seoul menjadi pemicu demonstrasi nasional terkait hak-hak guru. Dugaan campur tangan orang tua yang berlebihan menjadi bagian dari perdebatan publik seputar kematian tersebut.
Temuan polisi perlu dibedakan dengan cermat dari tuduhan-tuduhan itu. Penyidik memastikan bahwa beberapa orang tua berkomunikasi dengan guru terkait insiden seorang siswa menyerang siswa lain dengan pensil. Polisi tidak menemukan bukti kekerasan verbal atau campur tangan ilegal orang tua dalam penyelidikan, dan kasus ditutup tanpa dakwaan. Hasil tersebut tidak menghentikan aksi protes yang lebih luas terkait kondisi kerja.
Dalam demonstrasi berikutnya di luar Majelis Nasional, puluhan ribu guru menuntut perubahan Undang-Undang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang tentang Kasus Khusus Terkait Hukuman atas Kejahatan Kekerasan terhadap Anak. Penyelenggara aksi berpendapat bahwa makna hukum kekerasan emosional terlalu samar dan dapat membuat bimbingan siswa yang sah rentan terhadap pengaduan balasan. Mereka mengatakan pengaduan terus berlanjut meskipun lima undang-undang untuk melindungi guru telah diberlakukan setelah kasus Seoi.
Song Su-yeon, presiden Federasi Serikat Guru dan Pekerja Pendidikan Korea, mengatakan guru rentan dilaporkan atas dugaan kekerasan emosional ketika mendisiplinkan siswa dan dituduh menelantarkan siswa ketika tidak melakukannya. Demonstrasi itu juga menyerukan hak politik bagi guru dan menentang penghapusan keterkaitan antara hibah pendidikan daerah dan penerimaan pajak domestik.
Kisah-kisah tersebut tidak menyebutkan tanggal pemungutan suara atas perubahan undang-undang yang diminta dan tidak memastikan apakah usulan itu akan disahkan. Tuntutan mendesak mereka adalah batas yang lebih jelas antara kegiatan pendidikan yang sah, kekhawatiran nyata terkait perlindungan anak, dan pengaduan yang digunakan untuk menekan guru.
Semakin banyak tugas wali kelas diberikan kepada guru kontrak tahunan
Tren kepegawaian terpisah menunjukkan bahwa guru yang dalam data kementerian disebut paruh waktu mengambil porsi tugas wali kelas yang semakin besar. Data yang dipublikasikan oleh Jin Seon-mi, anggota parlemen dari Partai Demokrat, mencatat porsi mereka sebesar 15,6% pada 2023, dibandingkan 14,8% pada 2022 dan 11,1% pada 2021.
Angka itu meningkat 4,5 poin persentase dalam dua tahun. Busan mencatat porsi tertinggi di antara wilayah, yakni 21,3%, disusul Provinsi Gyeongsang Utara dan Selatan yang masing-masing sebesar 18,5%.
Guru-guru ini umumnya bekerja berdasarkan kontrak tahunan dan mungkin tidak menerima insentif atau kenaikan gaji yang tersedia bagi guru tetap. Kategori yang dilaporkan berkaitan dengan skema kepegawaian, sehingga tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa setiap guru di dalamnya mengajar lebih sedikit jam di kelas. Undang-Undang Pejabat Pendidikan disebut membatasi penugasan mereka pada posisi pengawas dengan tanggung jawab besar, meskipun angka kepegawaian saja tidak membuktikan bahwa penugasan wali kelas tertentu melanggar ketentuan tersebut.
Data kepegawaian tidak menunjukkan bahwa status kontrak menyebabkan kenaikan pergantian guru. Namun, data tersebut mengindikasikan bahwa porsi tanggung jawab untuk menjaga kesinambungan kelas semakin banyak dipikul oleh guru dengan pengaturan kerja yang kurang pasti.
Sistem lain menerapkan pendekatan berbeda untuk menjaga kesinambungan. Jepang dilaporkan semakin banyak menggunakan beberapa guru untuk berbagi tanggung jawab atas siswa dalam satu tingkat, sementara sejumlah sekolah menengah di Inggris mempertahankan seorang guru pembimbing bagi kelompok siswa yang sama selama beberapa tahun. Tidak ada angka yang membuktikan bahwa salah satu pendekatan itu akan mengurangi pergantian di Korea Selatan. Jeong Seong-guk menyerukan langkah perlindungan agar pengaduan berniat jahat tidak memaksa guru meninggalkan tugas wali kelas, tetapi tidak ada jadwal penerapan khusus yang disebutkan.
Poin Penting
- Sekolah negeri mencatat 575 pergantian wali kelas pada 2023 hingga 2025, dibandingkan 415 pada tiga tahun sebelumnya.
- Guru meminta 369 dari pergantian terbaru, atau 64,2% dari total dan 68,8% dari kenaikan di antara kedua periode.
- Sekolah dasar mencatat 125 dari 203 pergantian pada 2023 dan 65 dari 79 pergantian atas permintaan orang tua.
- Angka tahunan sebelumnya sedikit berbeda dari total agregat terbaru, tanpa penjelasan atas perbedaan tersebut.
- Mahkamah Agung menyatakan sekolah harus mencoba upaya lain sebelum mengganti wali kelas apabila upaya tersebut dapat menyelesaikan masalah.
- Guru menuntut aturan yang lebih jelas mengenai kekerasan terhadap anak dan perlindungan yang lebih kuat dari pengaduan berniat jahat; tanggal pemungutan suara legislatif tidak disebutkan.
- Porsi tugas wali kelas yang diberikan kepada guru yang disebut paruh waktu naik dari 11,1% pada 2021 menjadi 15,6% pada 2023.






