Bintang Teknologi Indonesia yang Kini Menjadi Terdakwa: Menelusuri Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Baca 12 Menit
Bintang Teknologi Indonesia yang Kini Menjadi Terdakwa: Menelusuri Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Ketika Kebijakan Menjadi Tindak Pidana

Persidangan yang menyita perhatian publik terhadap mantan Menteri Pendidikan sekaligus salah satu pendiri Gojek, Nadiem Makarim, menjadi momen penting bagi negara kepulauan ini. Program ambisius digitalisasi sekolah dengan membagikan laptop selama pandemi Covid-19 berkembang menjadi perkara korupsi yang menurut jaksa menyebabkan kerugian negara lebih dari 2,18 triliun rupiah (125 juta dolar AS). Lulusan Harvard berusia 41 tahun itu, yang beralih dari ikon perusahaan rintisan menjadi anggota kabinet pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kini terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

Daftar Isi
  1. Ketika Kebijakan Menjadi Tindak Pidana
  2. Skandal Pengadaan di Pusat Perkara
  3. Rapat Zoom dan Perencanaan Rahasia
  4. Investasi Google dan Pertanyaan tentang Konflik Kepentingan
  5. Eksekutif Google Bersaksi
  6. Kegagalan Teknis di Daerah Terpencil Indonesia
  7. Pembelaan Nadiem dan Kekhawatiran soal Kesehatan
  8. Dampak terhadap Investasi Teknologi dan Tata Kelola
  9. Intinya

Persidangan yang dimulai pada Januari 2026 setelah penyelidikan berbulan-bulan ini menarik perhatian jauh melampaui ruang sidang di Jakarta. Investor teknologi dan analis kebijakan mencermatinya karena perkara ini menguji pertanyaan yang meresahkan: di mana batas antara kebijakan yang keliru dan pertanggungjawaban pidana? Bagi negara yang memosisikan diri sebagai pusat teknologi terkemuka di Asia Tenggara, persidangan ini dapat menentukan apakah para pengusaha memandang pelayanan publik sebagai peluang untuk membawa perubahan atau sebagai ladang ranjau risiko hukum.

Inti kontroversi ini adalah pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook pada 2020 hingga 2022, dengan perkiraan anggaran 10 triliun rupiah (740 juta dolar AS). Jaksa menduga Nadiem memanipulasi spesifikasi pengadaan agar menguntungkan perangkat yang menjalankan sistem operasi ChromeOS milik Google, meski tinjauan internal kementerian sebelumnya menyatakan perangkat tersebut tidak cocok dengan infrastruktur pendidikan Indonesia. Kejaksaan Agung menyatakan tindakan ini bukan sekadar kekeliruan kebijakan, melainkan skema yang disengaja untuk menguntungkan vendor tertentu dan memperkaya mantan menteri itu sendiri.

Iklan

Skandal Pengadaan di Pusat Perkara

Program digitalisasi yang diluncurkan saat pandemi Covid-19 mencapai puncaknya bertujuan mempercepat adopsi teknologi di ruang kelas di seluruh wilayah Indonesia yang luas. Ketika sekolah-sekolah terpaksa tutup dan siswa beralih ke pembelajaran jarak jauh, Kementerian Pendidikan berupaya membagikan laptop ke berbagai institusi di seluruh negeri. Namun, proses pengadaan itu segera menjadi sorotan penyidik.

Menurut dakwaan yang dibacakan di pengadilan, tim teknis kementerian semula lebih memilih perangkat yang menggunakan Microsoft Windows karena sistem tersebut dinilai menawarkan fungsi luring yang lebih baik. Sebaliknya, Chromebook sangat bergantung pada aplikasi berbasis cloud dan koneksi internet yang stabil. Tinjauan internal kementerian pada 2018 sebelumnya telah menyimpulkan bahwa Chromebook tidak efektif untuk sekolah-sekolah di Indonesia, terutama di wilayah terpencil yang akses internetnya masih tidak menentu atau bahkan tidak tersedia.

Meski ada rekomendasi tersebut, jaksa menduga Nadiem mengarahkan pengadaan ke perangkat ChromeOS melalui serangkaian rapat dan instruksi. Berkas perkara memuat dugaan bahwa dalam rapat Zoom pada 6 Mei 2020, Nadiem menginstruksikan empat rekannya untuk mengadakan laptop berbasis ChromeOS milik Google. Instruksi itu diberikan sebulan sebelum sebuah kajian yang menyatakan Chromebook lebih unggul diterbitkan pada Juni 2020, sehingga memunculkan pertanyaan tentang waktu dan dasar keputusan tersebut.

Penyidik mengidentifikasi kerugian negara lebih dari 2,18 triliun rupiah akibat harga yang digelembungkan dan pembelian perangkat yang tidak sesuai dengan lingkungan penggunaannya. Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah terdakwa lain, termasuk Ibrahim Arief, mantan wakil presiden di platform niaga elektronik Bukalapak yang menjadi konsultan kementerian, serta beberapa mantan pejabat kementerian, termasuk Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Mulyatsyah dituduh menerima suap senilai total 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar AS. Tersangka penting lainnya, Jurist Tan, yang disebut sebagai mantan staf khusus Nadiem, masih buron.

Iklan

Rapat Zoom dan Perencanaan Rahasia

Jaksa menyusun kronologi yang mengindikasikan adanya manipulasi sistematis terhadap proses pengadaan, bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat. Menurut dokumen pengadilan, Nadiem membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" pada Agustus 2019, tiga bulan sebelum dilantik sebagai menteri pendidikan pada Oktober. Grup tersebut beranggotakan mantan staf khususnya, Fiona Handayani, dan diduga digunakan untuk membahas rencana digitalisasi program pendidikan di kementerian.

Perencanaan awal itu diduga mencapai puncaknya dalam konferensi video penting pada 6 Mei 2020. Dalam rapat Zoom tersebut, menurut jaksa, Nadiem menginstruksikan empat orang untuk melanjutkan pengadaan perangkat berbasis ChromeOS. Instruksi itu diduga diberikan dengan kesadaran penuh bahwa perangkat tersebut membutuhkan koneksi internet yang tidak dimiliki sebagian besar sekolah di Indonesia, khususnya di wilayah terpencil dan tertinggal.

Dakwaan menyebut hal ini merupakan bagian dari pola yang lebih luas, dengan dugaan Nadiem menunjuk orang-orang dekatnya sebagai direktur dan pemilik manfaat berbagai entitas agar dapat tetap mengendalikan keputusan perusahaan secara tidak langsung setelah mundur dari perannya di perusahaan rintisan. Jaksa menggambarkan pengunduran dirinya dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk Gojek, sebagai "penyamaran strategis" untuk menutupi konflik kepentingan, bukan pelepasan kepemilikan yang sesungguhnya.

Penyidik juga menduga ada kaitan antara pengadaan tersebut dan Agustina Wilujeng, mantan wakil ketua Komisi X DPR yang membidangi pendidikan. Jaksa menyatakan Agustina merekomendasikan vendor tertentu, termasuk Hendrik Tio dari Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari Zyrexindo Mandiri Buana. Perusahaan-perusahaan ini diduga meraup keuntungan miliaran rupiah dari kontrak tersebut, meski para vendor membantah mendapat dukungan politik dalam kesaksian di pengadilan.

Iklan

Investasi Google dan Pertanyaan tentang Konflik Kepentingan

Aspek perkara yang paling diperdebatkan mungkin adalah dugaan kaitan antara pengadaan Chromebook dan investasi besar Google di perusahaan-perusahaan teknologi Indonesia. Jaksa menyoroti hubungan finansial Google dengan Gojek, perusahaan besar di bidang layanan transportasi daring dan pembayaran yang didirikan bersama oleh Nadiem pada 2009 dan dipimpinnya hingga 2019.

Pada 2017 hingga 2021, Google menginvestasikan sekitar 786 juta dolar AS di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk Gojek, melalui Google Asia Pacific. Investasi ini berlangsung bersamaan dengan keputusan Kementerian Pendidikan terkait pengadaan laptop. Jaksa menduga Nadiem memperkaya diri sebesar 809 miliar rupiah (48,2 juta dolar AS) melalui pengalihan dana investasi untuk kepentingannya, serta memanipulasi spesifikasi pengadaan agar Google menjadi "pengendali tunggal ekosistem pendidikan di Indonesia".

Dakwaan menyebut bahwa setelah diduga bertemu dengan perwakilan Google Asia-Pacific dan Google Indonesia pada Februari dan April 2020, rekan Nadiem, Jurist Tan, mengusulkan Google ikut mendanai 30 persen pengadaan TIK kementerian. Pengaturan yang diduga ini akan menciptakan hubungan finansial langsung antara ekosistem vendor dan perusahaan yang sebelumnya dimiliki menteri tersebut.

Menurut teori jaksa, dengan mewajibkan penggunaan perangkat ChromeOS, Nadiem memastikan tersedianya pasar yang terjamin bagi teknologi pendidikan Google dalam sistem sekolah negeri di Indonesia. Dengan pengadaan 1,2 juta unit, kementerian secara efektif mengunci infrastruktur pendidikan nasional ke dalam ekosistem Google, yang menghasilkan pendapatan berkelanjutan dari lisensi pengelolaan perangkat dan layanan cloud. Jaksa menghitung kerugian mencakup Rp1,56 triliun yang terkait dengan program digitalisasi dan tambahan 44 juta dolar AS untuk lisensi Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan.

Google sendiri tidak didakwa dalam perkara ini. Perusahaan itu menyatakan bahwa mereka memberikan lisensi perangkat lunak tanpa menentukan harga perangkat keras. Raksasa teknologi tersebut membela Chromebook sebagai perangkat yang dirancang untuk kebutuhan ruang kelas, termasuk di daerah terpencil, serta menyatakan bahwa meski dioptimalkan untuk komputasi cloud, perangkat itu tetap memiliki kemampuan luring.

Iklan

Eksekutif Google Bersaksi

Dalam perkembangan dramatis yang dapat menjadi penentu bagi pembelaan, tiga mantan eksekutif Google bersaksi pada April 2026 dan secara tegas membantah adanya hubungan antara kegiatan investasi perusahaan dan keputusan pengadaan Kementerian Pendidikan. Kesaksian disampaikan melalui konferensi video dari Singapura, dengan Scott Beaumont, mantan presiden Google Asia Pacific, dan Caesar Sengupta, mantan wakil presiden sekaligus manajer umum, tampil secara daring.

Beaumont memberikan bantahan tegas di hadapan pengadilan.

Sama sekali tidak ada kaitan antara investasi Google di GoTo dan percakapan apa pun dengan Kementerian Pendidikan,

ujarnya kepada majelis yang terdiri atas tiga hakim. Ia juga mengatakan Google tidak pernah meminta investasi atau pembayaran dari pemerintah Indonesia sehubungan dengan kebijakan Chromebook.

Sengupta menguatkan keterangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Google beroperasi sebagai investor minoritas dalam ekosistem teknologi Indonesia tanpa mengendalikan keputusan kebijakan perusahaan maupun pemerintah. Ia secara khusus membantah tuduhan bahwa pembayaran sebesar 809 miliar rupiah diberikan kepada Nadiem, dengan menyebut klaim tersebut "tidak benar dan tidak mencerminkan apa yang kami lakukan".

William Florence, mantan eksekutif Google lainnya, turut bersaksi mendukung narasi pembelaan. Keterangan mereka secara kolektif melemahkan teori utama jaksa yang mengaitkan waktu investasi dengan keputusan pengadaan. Sengupta menegaskan bahwa strategi investasi Google berfokus mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, bukan memengaruhi kebijakan pengadaan pemerintah tertentu.

Kesaksian para eksekutif itu selaras dengan argumen pembelaan Nadiem bahwa keputusan pengadaan dibuat oleh tim teknis dan pejabat, bukan oleh menteri sendiri, dan bahwa investasi Google di Gojek merupakan aktivitas pasar yang wajar serta tidak berkaitan dengan pembelian laptop oleh Kementerian Pendidikan.

Iklan

Kegagalan Teknis di Daerah Terpencil Indonesia

Perkara ini menyoroti tantangan infrastruktur besar yang membayangi program distribusi laptop sejak awal. Chromebook, yang terutama menjalankan aplikasi berbasis cloud dan sistem operasi ChromeOS milik Google, membutuhkan koneksi internet yang andal agar berfungsi efektif. Ketergantungan ini menjadi masalah bagi Indonesia, negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau dan jangkauan internet pita lebar yang masih tidak merata.

Menurut kesaksian di pengadilan, staf teknis kementerian sendiri telah mengidentifikasi keterbatasan ini pada 2018, dua tahun sebelum pengadaan massal dimulai. Tinjauan internal menyimpulkan bahwa Chromebook tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di wilayah terpencil, tempat siswa tidak memiliki akses internet di rumah maupun di sekolah. Meski telah mendapat peringatan tersebut, pengadaan tetap dilanjutkan dan menghasilkan perangkat yang menurut jaksa sebagian besar tidak efektif untuk tujuan penggunaannya.

Harli Siregar, juru bicara Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa penyidik menguji sekitar 1.000 Chromebook yang telah didistribusikan dan mendapati kinerjanya "buruk" dalam lingkungan pendidikan nyata. Ketidakcocokan antara teknologi dan infrastruktur ini merupakan "kerugian negara yang signifikan", menurut penyidik, karena perangkat tersebut tidak dapat menjalankan fungsi pendidikan utamanya.

Google membantah dengan menyatakan bahwa Chromebook dirancang untuk kebutuhan ruang kelas, termasuk di daerah terpencil, dan memiliki kemampuan luring. Namun, para pengkritik mencatat bahwa meski perangkat tersebut dapat berfungsi tanpa internet, kegunaannya sangat terbatas tanpa koneksi, sehingga pada dasarnya menjadi perangkat mahal yang tidak terpakai di wilayah tanpa layanan internet andal. Pengadaan tetap dilanjutkan meski keterbatasan ini telah diketahui, yang menurut jaksa menunjukkan sikap sengaja mengabaikan hasil pendidikan demi motif lain.

Iklan

Pembelaan Nadiem dan Kekhawatiran soal Kesehatan

Sepanjang persidangan, Nadiem konsisten menyatakan dirinya tidak bersalah dan membantah semua tuduhan. Strategi hukumnya bertumpu pada beberapa argumen utama: bahwa ia melepas kepemilikan saham perusahaannya saat mulai menjabat, kekayaan pribadinya justru turun lebih dari 50 persen selama menjabat sebagai menteri, dan keputusan pengadaan dibuat oleh tim teknis, bukan oleh menteri secara pribadi.

Dalam persidangan, Nadiem berpendapat bahwa pembelian Chromebook justru menghemat uang negara, bukan menyebabkan kerugian. Ia menyatakan laptop tersebut dibeli di bawah harga pasar melalui sistem e-katalog Indonesia, yang disebutnya transparan dan kompetitif. Lisensi perangkat lunak diberikan secara cuma-cuma sehingga biaya semakin rendah.

Program ini tidak menimbulkan kerugian, tetapi justru menghemat anggaran karena harganya lebih rendah daripada harga pasar,

ujarnya dalam salah satu sidang.

Nadiem juga menyoroti bahwa para saksi mengakui menerima pembayaran ilegal, tetapi tidak secara langsung melibatkannya. Seusai sidang pada Februari, ia mengatakan banyak saksi mengakui menerima gratifikasi, tetapi semuanya menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberi tahu saya dan saya tidak pernah menyuruh mereka menerima uang.

Persidangan tampak berdampak pada kesehatan mantan menteri tersebut. Pada April 2026, ia menangis setelah sidang dan mengatakan kepada wartawan,

Saya ingin semua ini segera berakhir karena saya sangat lelah.

Orang tuanya dan para pengemudi ojek Gojek rutin menghadiri sidang untuk memberikan dukungan moral.

Penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyampaikan kekhawatiran medis kepada pengadilan dan mengatakan dokter menyarankan Nadiem menjalani perawatan. Pengacara itu juga menyatakan akan meminta pengadilan membatalkan dakwaan karena jaksa dinilai tidak memiliki bukti kuat. Persidangan yang dimulai pada Januari setelah dua kali ditunda akibat Nadiem sakit itu diperkirakan menghasilkan putusan pada Mei 2026, sekitar delapan bulan setelah ia pertama kali ditahan pada September 2025.

Iklan

Dampak terhadap Investasi Teknologi dan Tata Kelola

Perkara ini berdampak jauh melampaui ruang sidang dan menggema di sektor teknologi Indonesia serta kalangan investor internasional. Bagi negara yang berupaya menjadi pusat ekonomi digital terkemuka di Asia Tenggara, persidangan ini memunculkan pertanyaan sulit mengenai risiko yang dihadapi pemimpin sektor swasta saat masuk ke pelayanan publik.

Achmad Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik di Universitas UPN Veteran Jakarta, mengatakan perkara ini meresahkan sebagian diaspora teknologi Indonesia.

Yang dilihat investor dan profesional teknologi bukan sekadar perkara hukum,

ujarnya.

Mereka melihat sinyal bahwa keputusan kebijakan yang kontroversial di Indonesia dapat dengan mudah berubah menjadi risiko pidana.

Persepsi ini dapat menghalangi talenta wirausaha yang justru dibutuhkan Indonesia untuk mewujudkan ambisi ekonomi digitalnya.

Persidangan ini menyinggung ketegangan mendasar dalam tata kelola pemerintahan: kebutuhan untuk bereksperimen dalam kebijakan berhadapan dengan tuntutan akuntabilitas. Di banyak sektor yang didorong inovasi, pembuat kebijakan harus mencoba pendekatan baru tanpa jaminan keberhasilan. Hidayat memperingatkan bahwa jika setiap keputusan yang keliru ditafsirkan sebagai tindak pidana, hasilnya bukan tata kelola yang baik, melainkan birokrasi yang lumpuh karena takut.

Leigh McKiernon, pendiri firma penasihat StratEx, menyatakan bahwa meski hukum Indonesia tampak kuat di atas kertas, penafsirannya dapat berubah mengikuti situasi politik. Ia mencontohkan perkara serupa yang menimpa Thomas Lembong, mantan menteri perdagangan pada masa pemerintahan Widodo, yang menghadapi tuduhan korupsi pada 2024 terkait kebijakan impor gula mentah pada 2015-2017 meski tidak ada bukti bahwa ia memperoleh keuntungan pribadi.

Meski kerangka hukumnya masuk akal di atas kertas, ada sejarah orang-orang yang merasa telah bertindak sesuai hukum, tetapi kemudian mendapati diri mereka terjerat masalah,

jelas McKiernon.

Bagi investor asing, ketidakpastian ini memengaruhi keputusan alokasi modal. McKiernon menyarankan perusahaan berhati-hati saat bermitra dengan entitas pemerintah, serta menekankan pentingnya uji tuntas menyeluruh dan bekerja sama dengan penasihat hukum lokal berpengalaman yang memahami lingkungan regulasi dan dinamika politik Indonesia.

Meski ada kekhawatiran tersebut, Indonesia tetap menjadi salah satu pasar terbesar dan paling menarik di Asia Tenggara. Hasil persidangan Nadiem dapat menentukan apakah Indonesia mampu menarik generasi baru talenta teknologi ke pelayanan publik atau justru membuat persinggungan teknologi dan pemerintahan menjadi wilayah yang dihindari para inovator.

Iklan

Intinya

  • Mantan Menteri Pendidikan sekaligus salah satu pendiri Gojek, Nadiem Makarim, menghadapi tuduhan korupsi terkait pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia pada 2020 hingga 2022
  • Jaksa menduga terjadi kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun (125 juta dolar AS) dan menyatakan Nadiem memperkaya diri sebesar Rp809 miliar (48 juta dolar AS) terkait investasi Google di perusahaan yang pernah dimilikinya
  • Bukti penting mencakup rapat Zoom pada 6 Mei 2020, saat Nadiem diduga memerintahkan pengadaan ChromeOS, serta grup WhatsApp yang dibentuk tiga bulan sebelum ia menjabat
  • Mantan eksekutif Google Scott Beaumont dan Caesar Sengupta bersaksi pada April 2026, membantah adanya kaitan antara investasi Google senilai 786 juta dolar AS di Gojek dan pembelian laptop oleh Kementerian Pendidikan
  • Persidangan ini menyoroti risiko bagi pengusaha teknologi yang masuk ke pelayanan publik Indonesia. Analis memperingatkan bahwa kriminalisasi kegagalan kebijakan dapat menghambat inovasi dan investasi
  • Nadiem terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. Putusan diperkirakan dibacakan pada Mei 2026 setelah persidangan dimulai pada Januari 2026
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka