Perpecahan Internal soal Usulan Tarif Maritim
Pemerintah Indonesia bergerak cepat meredam spekulasi tentang pengenaan biaya terhadap kapal yang melintasi Selat Malaka. Pada 23 April, Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa pungutan semacam itu akan melanggar hukum internasional. Klarifikasi tersebut disampaikan hanya sehari setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan dalam sebuah simposium di Jakarta bahwa Indonesia mungkin mengikuti langkah Iran dengan mengenakan biaya kepada kapal-kapal yang menggunakan jalur perairan penting itu. Saat berbicara kepada wartawan di ibu kota, Sugiono menegaskan bahwa Jakarta tetap berkomitmen pada kebebasan navigasi melalui salah satu koridor pelayaran tersibuk di dunia. "Kami juga mengharapkan pelayaran yang bebas, dan saya yakin ini merupakan komitmen bersama banyak negara untuk mewujudkan jalur pelayaran yang terbuka, netral, dan saling mendukung," ujarnya. "Jadi, tidak... Indonesia tidak berada dalam posisi untuk melakukan itu." Penolakan cepat tersebut menyoroti ketegangan di dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang secara terbuka telah meminta para pejabat untuk berpikir lebih agresif tentang cara memonetisasi posisi geografis strategis Indonesia.
Daftar Isi
- Perpecahan Internal soal Usulan Tarif Maritim
- Hambatan Hukum dalam Hukum Maritim Internasional
- Negara-Negara Tetangga Bersatu
- Faktor Iran dan Meningkatnya Ketegangan
- Taruhan Strategis dan Dampak terhadap Perdagangan Global
- Thailand Melihat Peluang dalam Jembatan Darat
- Preseden Sejarah dan Risiko Militer
- Menyeimbangkan Kebijakan Luar Negeri Indonesia
- Poin Utama
Hambatan Hukum dalam Hukum Maritim Internasional
Menteri luar negeri itu mendasarkan penolakannya pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), perjanjian tahun 1982 yang mengatur hak-hak maritim di seluruh dunia. Berdasarkan UNCLOS, Indonesia berstatus sebagai negara kepulauan, yang memberikan pengakuan khusus atas kedaulatannya atas perairan di antara pulau-pulaunya. Namun, status ini disertai kewajiban yang tegas. Sugiono mencatat bahwa perjanjian tersebut menjamin hak lintas melalui jalur laut tanpa hambatan, yang berarti Indonesia tidak dapat secara hukum mengenakan biaya kepada kapal hanya karena melintasi selat internasional. Kerangka hukum ini membedakan layanan pelabuhan opsional, yang boleh dikenai biaya, dari hak lintas transit, yang harus tetap bebas. Pakar kebijakan maritim Dr Izyan Munirah Mohd Zaideen menjelaskan perbedaan tersebut dengan gamblang. "Tarif transit adalah biaya yang dikenakan hanya untuk melintas, sedangkan biaya layanan maritim dikenakan untuk layanan opsional. Inilah batas hukum yang tidak boleh dilanggar," katanya kepada media Malaysia. "Pungutan yang dipaksakan berisiko tinggi memicu konflik hukum dan diplomatik." Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan kembali posisi ini dalam sidang parlemen pada awal April, dengan menyatakan bahwa hak lintas transit "bukanlah hak istimewa yang diberikan oleh negara-negara pantai. Itu sama sekali bukan izin untuk ditundukkan. Itu bukan tol yang harus dibayar. Itu adalah hak kapal semua negara untuk melintas."
Negara-Negara Tetangga Bersatu
Malaysia dan Singapura menanggapi usulan tersebut dengan penolakan terkoordinasi, menegaskan bahwa tidak ada satu negara pantai pun yang dapat secara sepihak menentukan kebijakan atas jalur perairan bersama itu. Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menyatakan pada 22 April bahwa Malaysia, Singapura, Indonesia, dan Thailand memiliki "kesepahaman yang sangat kuat" mengenai selat sepanjang 900 kilometer itu. "Apa pun yang akan dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara," ujarnya dalam sebuah forum di Kuala Lumpur. "Itulah kesepahaman kami; hal itu tidak bisa dilakukan secara sepihak." Pendekatan yang berlandaskan konsensus ini mencerminkan tradisi diplomatik Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yang mengharuskan keputusan disepakati seluruh anggota. Keempat negara pantai saat ini menggelar patroli bersama untuk menjaga keamanan, sebuah mekanisme yang secara khusus dibentuk guna menghindari kehadiran militer sepihak di jalur perairan sensitif tersebut. Singapura, yang perekonomiannya sepenuhnya bergantung pada perdagangan maritim, menyampaikan penolakan paling tegas. Balakrishnan mengatakan dalam sebuah acara CNBC pada 22 April bahwa negara kota itu "tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup atau memblokir, maupun mengenakan tol di kawasan kami." Lebih dari 130.000 kapal singgah di pelabuhan Singapura setiap tahun, sehingga pembatasan apa pun terhadap pelayaran di Selat Malaka menjadi ancaman eksistensial bagi statusnya sebagai pusat alih muat terbesar di dunia.
Faktor Iran dan Meningkatnya Ketegangan
Usulan menteri keuangan Indonesia itu terinspirasi langsung oleh keputusan terbaru Iran untuk mengenakan tol kepada kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz, langkah yang telah mengganggu arus energi global sejak Februari. Dalam simposium pada 22 April, Purbaya menyinggung tindakan Teheran dan menyatakan bahwa kapal-kapal melintasi Malaka tanpa dipungut biaya, sementara Iran menarik biaya di Hormuz. "Jika dibagi tiga, yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura, nilainya bisa cukup besar," ujarnya, sembari mengakui bahwa gagasan itu masih rumit dan bersifat awal. Rezim tol Iran, yang dilaporkan menerima pembayaran dalam yuan China atau mata uang kripto, diterapkan setelah berminggu-minggu konflik dengan Amerika Serikat dan Israel. Penutupan Hormuz memaksa perekonomian Asia untuk menilai kembali keamanan jalur alternatif, terutama saat harga minyak naik melampaui 106 dolar AS per barel. Kecemasan yang meluas ini juga menjangkau Asia Tenggara, sebagian karena kerja sama pertahanan Jakarta dan Washington yang kian erat. Kedua negara menandatangani Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama pada 13 April, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan sejumlah pengamat regional mengenai kemungkinan meningkatnya kehadiran militer Amerika di dekat selat tersebut. Namun, Indonesia tetap mempertahankan sikap netral yang tegas terkait krisis Hormuz. Pada 24 April, Sugiono mengumumkan bahwa Indonesia tidak akan bergabung dengan misi angkatan laut multinasional yang diusulkan Inggris dan Prancis untuk mengamankan pelayaran di Hormuz, dengan menyatakan bahwa keikutsertaan akan "melanggar sikap netral kami" dan bertentangan dengan doktrin politik luar negeri Indonesia yang "bebas dan aktif".
Taruhan Strategis dan Dampak terhadap Perdagangan Global
Selat Malaka merupakan jalur maritim utama yang menghubungkan Samudra Hindia dengan Pasifik, dengan sekitar 25 hingga 30 persen barang yang diperdagangkan secara global melintasinya. Lebih dari 200 kapal melintas setiap hari, termasuk kapal kontainer, kapal tanker minyak, dan kapal pengangkut barang curah, dengan total lebih dari 90.000 kapal per tahun. Jalur perairan ini mengangkut sekitar 23,2 juta barel minyak per hari, bahkan melampaui volume minyak bumi yang melewati Selat Hormuz. Di titik tersempitnya, dekat Singapura, lebar selat itu hanya 2,7 kilometer dengan kedalaman rata-rata 25 meter, menciptakan penyempitan alami yang membuat navigasi berbahaya bahkan tanpa campur tangan politik. Sistem tarif apa pun akan segera merambat ke seluruh rantai pasok global. Seperti dicatat Dr Aizat Khairi dari Universiti Kebangsaan Malaysia, "Dampaknya tidak hanya dirasakan pada kontainer barang konsumsi, tetapi juga pada rantai pasok bahan baku industri, pangan impor, dan energi. Pada akhirnya, biaya itu akan dibebankan kepada importir, produsen, peritel, dan konsumen." China sangat rentan, karena sekitar 80 persen impor minyaknya melewati selat tersebut. Ketergantungan ini, yang dikenal sebagai "dilema Malaka" sejak mantan Presiden Hu Jintao mengidentifikasinya pada 2003, merupakan titik cekik strategis yang dikhawatirkan Beijing dapat dimanfaatkan oleh negara-negara pesaing. Pejabat China telah lama memandang selat itu sebagai jalur penting bagi keamanan energi nasional, sehingga mendorong investasi pada jaringan pipa alternatif dan energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan pada jalur laut.
Thailand Melihat Peluang dalam Jembatan Darat
Saat Indonesia, Malaysia, dan Singapura memperdebatkan tata kelola maritim, Thailand melihat ketidakpastian regional sebagai peluang untuk memajukan proyek infrastruktur ambisius. Wakil Perdana Menteri Phiphat Ratchakitprakarn mengumumkan pada 20 April bahwa Bangkok akan mempercepat rencana pembangunan jembatan darat yang menghubungkan pelabuhan di Laut Andaman dengan Teluk Thailand. Proyek senilai 1 triliun baht (31 miliar dolar AS) itu akan menghubungkan pelabuhan melalui jaringan jalan raya dan kereta api, yang berpotensi memangkas waktu transit empat hari dan mengurangi biaya pengiriman sebesar 15 persen. "Konflik di Timur Tengah telah menunjukkan keuntungan dari mengendalikan jalur transportasi," kata Phiphat. "Thailand akan memiliki keuntungan besar dengan mengoperasikan penghubung antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia." Usulan ini merupakan alternatif yang tidak seekstrem Terusan Kra yang telah lama diperdebatkan, yang akan membelah bagian tersempit Semenanjung Malaya, tetapi berulang kali ditinggalkan karena perkiraan biaya yang sangat besar dan kekhawatiran lingkungan. Kini, ketika jalur maritim menghadapi potensi gangguan, gagasan jembatan darat kembali relevan sebagai opsi pengalihan yang dapat memindahkan sebagian besar volume kargo dari titik cekik Selat Malaka.
Preseden Sejarah dan Risiko Militer
Pertimbangan strategis terkait titik cekik maritim tetap sama sepanjang sejarah militer, sebagaimana ditunjukkan oleh peringatan 110 tahun kampanye Gallipoli tahun ini. Dalam operasi Perang Dunia I pada 1915-1916 itu, pasukan Sekutu berusaha merebut kendali Selat Dardanella agar dapat mengakses Laut Hitam, tetapi menanggung korban jiwa yang sangat besar. Kegagalan tersebut menunjukkan bahwa kendali atas jalur perairan sempit kerap menentukan hasil konflik besar dan arus ekonomi. Para analis di Lowy Institute memperingatkan bahwa dinamika serupa dapat terjadi di Selat Malaka dalam konflik apa pun di masa depan yang melibatkan China, Taiwan, dan Amerika Serikat. Sejumlah skenario menimbulkan risiko serius: blokade atau zona eksklusi maritim yang membatasi akses; operasi penyangkalan laut, termasuk pemasangan ranjau atau pencegatan kapal selam; serangan presisi terhadap infrastruktur pelabuhan; atau upaya merebut wilayah daratan pantai untuk memastikan kendali penuh atas jalur perairan. Sebagaimana terlihat di Gallipoli, kendali atas laut kerap tidak dapat dipisahkan dari kendali atas daratan di sekitarnya. Perebutan wilayah pesisir di sepanjang Semenanjung Malaysia, Sumatra, atau Singapura dapat memungkinkan penutupan akses maritim dan penguasaan jalur laut utama. Meskipun negara-negara pantai dapat menyatakan sikap netral, posisi tersebut harus didukung oleh daya tangkal militer yang kredibel. Kerangka patroli bersama saat ini, meski efektif menghadapi pembajakan, mungkin tidak memadai untuk menghadapi persaingan antarnegara besar.
Menyeimbangkan Kebijakan Luar Negeri Indonesia
Kontroversi usulan tarif itu mengungkap ketegangan yang mendasari pendekatan Indonesia terhadap persaingan antarnegara besar. Presiden Prabowo telah meminta pemerintahannya untuk memainkan peran lebih besar dalam perdagangan global dan berpikir lebih "ofensif" dalam memanfaatkan sumber daya nasional. Namun, penolakan cepat Sugiono terhadap tarif di Malaka maupun misi angkatan laut di Hormuz menunjukkan bahwa doktrin tradisional Indonesia yang "bebas dan aktif" tetap dominan. Kebijakan yang ditetapkan pada masa Perang Dingin ini mengharuskan Indonesia untuk tidak berpihak dan tetap netral dalam konflik kekuatan besar. Para analis mencatat bahwa sejumlah pihak dalam sistem pemerintahan Indonesia memandang peluang strategis secara berbeda dari mitra-mitra Barat. Euan Graham dari Australian Strategic Policy Institute mengamati bahwa Prabowo bersedia mengambil langkah yang bertentangan dengan saran kementerian luar negerinya sendiri demi mengejar kesepakatan, yang menunjukkan bahwa gagasan tarif itu mungkin merupakan "balon uji" untuk mengukur reaksi regional. Peristiwa ini mengingatkan bahwa posisi geografis Indonesia memberi negara itu daya tawar yang sangat besar atas perdagangan global, meski kendala hukum dan diplomatik saat ini mencegahnya memanfaatkan potensi tersebut. Untuk saat ini, keempat negara pantai tampaknya berkomitmen mempertahankan status quo berupa kebebasan melintas yang didukung patroli keamanan kooperatif. Menteri Luar Negeri Filipina Theresa Lazaro mengonfirmasi pada 23 April bahwa ASEAN belum secara resmi membahas Selat Malaka dan Singapura, sementara fokus kelompok tersebut tetap pada keamanan energi, ketahanan pangan, dan perlindungan warga negara.
Poin Utama
- Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono menolak usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengenakan tol kepada kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka karena dinilai melanggar UNCLOS
- Usulan tersebut terinspirasi oleh penerapan tol baru-baru ini oleh Iran di Selat Hormuz, tetapi pelaksanaannya memerlukan kesepakatan Malaysia, Singapura, Indonesia, dan Thailand
- Singapura dan Malaysia dengan tegas menentang tindakan sepihak. Singapura menekankan bahwa hak lintas transit merupakan hak internasional, bukan hak istimewa yang dapat dikenai biaya
- Selat Malaka dilintasi lebih dari 90.000 kapal setiap tahun, mengangkut sekitar 25 hingga 30 persen perdagangan global dan 23,2 juta barel minyak per hari
- Thailand memajukan proyek jembatan darat senilai 31 miliar dolar AS untuk sepenuhnya menghindari selat tersebut, memanfaatkan meningkatnya kekhawatiran mengenai keamanan titik cekik maritim
- Indonesia menolak untuk ikut serta dalam misi angkatan laut pimpinan Inggris-Prancis di Selat Hormuz, dengan mempertahankan sikap netral sesuai politik luar negeri "bebas dan aktif"






