Indonesia Usulkan Pungutan bagi Kapal di Selat Malaka, Singapura Bela Hak Lintas Bebas

Baca 10 Menit
Traffic Separation Scheme Strait Malacca Traffic Complexity Assessment

Visi Baru bagi Peran Maritim Indonesia

Indonesia tengah menjajaki usulan kontroversial untuk mengenakan pungutan terhadap kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka, langkah yang akan menantang tradisi kebebasan navigasi selama berabad-abad di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan gagasan tersebut dalam sebuah simposium di Jakarta pada Rabu. Ia menyebutnya sebagai bagian dari visi strategis Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan Indonesia sebagai pusat perdagangan global, bukan ekonomi pinggiran.

Daftar Isi
  1. Visi Baru bagi Peran Maritim Indonesia
  2. Model Iran dan Belitan Hukumnya
  3. Penolakan Tegas Singapura
  4. Preseden Sejarah dan Ingatan Regional
  5. Persaingan Kekuatan Besar dan Kekhawatiran soal Kedaulatan
  6. Realitas Ekonomi dan Kendala Praktis
  7. Poin-Poin Utama

"Indonesia bukan negara pinggiran. Kita berada di jalur utama perdagangan dan energi global, tetapi kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka tidak dikenai pungutan," kata Purbaya dalam acara yang diselenggarakan oleh lembaga pembiayaan infrastruktur milik negara, Sarana Multi Infrastruktur. Ia menekankan bahwa sistem pungutan apa pun perlu dikoordinasikan dengan negara tetangga, Malaysia dan Singapura, yang berbagi kedaulatan atas jalur perairan tersebut. Namun, ia mencatat bahwa Indonesia menguasai bagian terbesar garis pantai selat itu. Menteri Keuangan mengakui usulan tersebut masih dalam tahap awal dan kemungkinan belum akan diterapkan dalam waktu dekat, mengingat rumitnya mencapai kesepakatan di antara negara-negara pesisir serta potensi penolakan dari pelaku pelayaran global.

Usulan ini muncul ketika Selat Malaka kembali menjadi sorotan internasional di tengah gangguan rantai pasok global dan ketegangan geopolitik di tempat lain. Jalur perairan tersebut merupakan arteri penting yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik, dengan sekitar 94.000 pelayaran kapal setiap tahun dan sekitar 30% dari seluruh barang yang diperdagangkan di dunia melintas di sana. Bagi Indonesia, yang memiliki sumber daya melimpah tetapi kesulitan membiayai infrastruktur, potensi pendapatan yang belum tergarap ini menjadi sasaran menarik bagi pemerintah yang ingin menegaskan kedaulatan ekonomi lebih besar atas perairan teritorialnya sekaligus mengurangi ketergantungan pada sumber pendapatan tradisional. Selat itu menghubungkan perekonomian utama Asia, termasuk Jepang, Taiwan, Korea Selatan, dan India, dengan pasar Timur Tengah dan Eropa, sehingga menjadikannya jalur yang tak tergantikan bagi perekonomian global.

Iklan

Model Iran dan Belitan Hukumnya

Dalam menjelaskan alasan di balik pungutan tersebut, Purbaya secara terang-terangan merujuk pada praktik Iran saat ini di Selat Hormuz, tempat Korps Garda Revolusi Islam dilaporkan mulai memungut hingga $2 juta dari kapal-kapal tertentu untuk menjamin perjalanan aman melintasi jalur perairan yang diperebutkan itu. Setelah berminggu-minggu terlibat konflik bersenjata dengan Amerika Serikat dan Israel, Iran secara efektif telah membentuk sistem pungutan maritim yang menurut analis pelayaran menghasilkan pendapatan besar sekaligus membatasi lalu lintas melalui titik rawan energi yang menangani 20% konsumsi minyak global.

Namun, para ahli hukum memperingatkan bahwa tindakan Iran merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum maritim internasional. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang diratifikasi 172 negara, menjamin kebebasan navigasi di selat internasional berdasarkan "hak lintas damai" dalam Pasal 17. Pasal 26 secara tegas melarang negara pantai mengenakan pungutan kepada kapal asing semata-mata untuk hak melintas, dan hanya mengizinkan pungutan untuk layanan tertentu seperti pemanduan kapal atau fasilitas pelabuhan.

"Upaya Iran untuk mengenakan pungutan tidak sejalan dengan pemahaman kami tentang Hukum Laut Internasional yang berlaku di selat internasional, dengan Selat Malaka dan Selat Singapura sebagai contoh utama," kata Donald Rothwell, profesor hukum internasional di Australian National University. Philippe Delebecque, pakar hukum maritim di Universitas Sorbonne, Paris, memperingatkan bahwa pembiaran pelanggaran semacam itu dapat memicu efek domino. "Jika Selat Hormuz bisa ditutup, lalu mengapa Selat Gibraltar antara Laut Tengah dan Atlantik, atau Selat Malaka di lepas pantai Indonesia, tidak?" tanyanya. Ia menggambarkan skenario tersebut sebagai "akhir dari masyarakat internasional" yang berlandaskan prinsip bahwa laut bukan milik satu negara saja.

Iklan

Penolakan Tegas Singapura

Singapura menjadi penentang paling keras terhadap usulan Indonesia. Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menolak usulan tersebut secara tegas dalam Singapore Maritime Week 2026. Negara kota yang mengelola salah satu pusat alih muat tersibuk di dunia itu berpendapat bahwa sistem pungutan apa pun akan melanggar prinsip dasar hukum internasional yang telah mengatur perdagangan maritim selama berabad-abad.

Hak lintas transit dijamin bagi semua pihak. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup atau menghalangi pelayaran, maupun mengenakan pungutan di kawasan kami.

Balakrishnan menguraikan lebih lanjut sikap tersebut saat menjawab pertanyaan di parlemen. Ia menjelaskan bahwa lintas transit melalui selat internasional merupakan hak yang melekat, bukan keistimewaan yang diberikan negara pantai. "Itu bukan keistimewaan yang diberikan negara-negara berbatasan, bukan izin yang harus dimohonkan, dan bukan pungutan yang harus dibayar," katanya kepada para anggota parlemen. "Itu adalah hak kapal untuk melintas."

Sikap Singapura mencerminkan realitas ekonomi yang menentukan kelangsungan hidupnya. Sebagai negara pulau kecil tanpa sumber daya alam, kemakmuran Singapura sepenuhnya bergantung pada statusnya sebagai pusat perdagangan maritim, dengan lebih dari 500 kapal melintas setiap hari. Pembatasan apa pun terhadap lintas bebas di Selat Malaka akan mengancam urat nadi ekonomi negara kota itu sekaligus berpotensi memicu pembatasan serupa di titik-titik sempit pelayaran di seluruh dunia, mulai dari Terusan Suez hingga Terusan Panama. Negara kota tersebut kini tengah membangun Pelabuhan Tuas, yang akan menjadi terminal otomatis terbesar di dunia setelah rampung pada 2040, sehingga semakin memperkuat ketergantungannya pada akses maritim tanpa hambatan.

Iklan

Preseden Sejarah dan Ingatan Regional

Usulan Indonesia menggemakan upaya serupa tiga dekade lalu. Pada Oktober 1992, Perdana Menteri Malaysia saat itu, Mahathir Mohamad, mengumumkan rencana untuk mengadakan konferensi internasional guna membahas pungutan atas lalu lintas di Selat Malaka. Mahathir menyoroti meningkatnya kecelakaan pelayaran dan berpendapat bahwa para pengguna selat harus membiayai langkah-langkah keselamatan. Ia menyatakan bahwa "sejumlah pembayaran harus diberikan kepada suatu otoritas yang bertanggung jawab menjaga agar selat tetap terbuka dan mengurangi bahaya bagi pelayaran." Sebelumnya, kapal-kapal tidak dikenai pungutan untuk melintasi jalur sepanjang 1.000 kilometer yang membentang antara Indonesia di selatan dan Malaysia serta Singapura di utara itu.

Inisiatif terdahulu tersebut kandas akibat penolakan internasional dan kesadaran bahwa pungutan sepihak akan melanggar hukum maritim yang telah berlaku. Kini, situasi strategis semakin kompleks. Sekitar 40% perdagangan global kini melintasi selat tersebut, termasuk sebagian besar aliran minyak dari Timur Tengah menuju kekuatan ekonomi Asia seperti China, Jepang, dan Korea Selatan. Pada titik tersempitnya, jalur perairan itu hanya selebar 2,7 kilometer, lebih dari sepuluh kali lebih sempit dibandingkan Selat Hormuz dan sangat rentan terhadap gangguan.

Pejabat Malaysia saat ini menolak perbandingan antara Selat Malaka dan Hormuz. Menteri Pertahanan Mohamed Khaled Nordin baru-baru ini menegaskan bahwa ketiga negara pesisir tidak menghadapi tekanan geopolitik seperti yang dihadapi Iran. "Apa yang terjadi di Hormuz bukan sesuatu yang patut ditiru," katanya. "Malaysia, Indonesia, dan Singapura tidak menghadapi keadaan yang sama dengan Iran." Meski demikian, Malaysia menempuh pendekatan tersendiri dalam menyikapi ketegangan regional dengan menggelar dialog langsung bersama Iran untuk memastikan kapal-kapal Malaysia dapat melintasi Selat Hormuz yang diblokade. Langkah ini menuai kritik dari pejabat Singapura yang menilai negosiasi semacam itu melegitimasi pelanggaran hukum internasional.

Iklan

Persaingan Kekuatan Besar dan Kekhawatiran soal Kedaulatan

Perdebatan mengenai pungutan ini berlangsung di tengah meningkatnya kerja sama militer antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pada awal April, Jakarta dan Washington menandatangani Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP), yang kemudian memunculkan laporan bahwa pemerintahan Trump meminta akses lintas udara tanpa batas bagi pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia. Pejabat Indonesia menegaskan tidak ada akses tanpa batas yang diberikan, tetapi kabar tersebut memicu perdebatan internal militer mengenai kedaulatan dan otonomi strategis.

Kolonel Arm Oke Kistiyanto dari angkatan bersenjata Indonesia menerbitkan analisis terperinci yang memperingatkan bahwa kesepakatan semacam itu dapat menimbulkan risiko serius dan berpotensi menyeret Indonesia ke dalam konflik di luar kendalinya. "Wilayah udara merupakan ranah inti kedaulatan negara," tulis Kistiyanto. "Ketika kekuatan besar meminta akses ke ranah tersebut, yang dipertaruhkan bukan hanya izin melintas, tetapi juga arti strategis izin itu: siapa yang memperoleh manfaat operasional, bagaimana negara lain menafsirkannya, dan apakah keputusan tersebut sejalan dengan orientasi kebijakan luar negeri Indonesia."

Pergerakan kapal angkatan laut AS baru-baru ini menegaskan kepentingan strategis Amerika di jalur perairan tersebut. USS Miguel Keith, kapal pangkalan laut ekspedisi sepanjang 240 meter, melintasi selat itu pada pertengahan April. Angkatan Laut AS menyebut operasi tersebut sebagai kegiatan rutin. Indonesia memastikan pelayaran itu sesuai dengan hukum internasional, tetapi kehadiran kapal perang Amerika menyoroti keseimbangan rumit yang harus dijaga Jakarta antara menegaskan kedaulatan ekonomi dan menghindari keterlibatan dalam persaingan kekuatan besar.

China mencermati perkembangan ini dengan keprihatinan khusus. Para ahli strategi China sejak lama menganggap Selat Malaka sebagai titik rawan utama dalam arsitektur ketahanan energi negara itu. Pada awal 2000-an, saat Hu Jintao menjabat sebagai presiden, mereka menciptakan istilah "Dilema Malaka" untuk menggambarkan risiko pasokan minyak terputus akibat blokade laut. Setiap langkah untuk membatasi atau memonetisasi pelayaran melalui selat tersebut akan memicu kekhawatiran di Beijing, yang bergantung pada jalur perairan itu untuk sekitar 70% energi impornya dan sangat curiga terhadap peningkatan kehadiran militer AS.

Iklan

Realitas Ekonomi dan Kendala Praktis

Meski secara politis menarik untuk memonetisasi selat tersebut, Indonesia menghadapi kendala praktis yang signifikan dalam menerapkan sistem pungutan apa pun. Selat Malaka membentang sekitar 1.000 kilometer dan berbatasan dengan tiga negara berdaulat. Tanpa kesepakatan trilateral, kapal-kapal bisa dengan mudah berlayar lebih dekat ke garis pantai Malaysia atau Singapura untuk menghindari pungutan Indonesia. Akibatnya, pungutan itu tak akan bermakna secara ekonomi dan justru dapat merenggangkan hubungan regional. Selama beberapa dekade, Indonesia, Malaysia, dan Singapura mempertahankan mekanisme kerja sama untuk mengatasi pembajakan maritim, tetapi sistem pungutan membutuhkan tingkat koordinasi yang sangat berbeda.

Taruhan ekonominya jauh melampaui proyeksi pendapatan Jakarta. Selat tersebut menampung sekitar 82.000 pelayaran kapal setiap tahun, termasuk kapal tanker minyak mentah, pengangkut gas alam cair, dan kapal kontainer yang melayani rantai pasok manufaktur di seluruh Asia Timur. Setiap gangguan atau biaya tambahan akan berdampak ke pasar global, berpotensi menaikkan harga bagi konsumen di seluruh dunia sekaligus mengancam sistem pengiriman tepat waktu yang diandalkan industri modern. Analis energi mencatat bahwa tiga perempat perdagangan maritim global, senilai $10 triliun, melintasi hanya 13 titik sempit pelayaran utama, termasuk Selat Malaka.

Menteri Keuangan Purbaya mengakui kerumitan tersebut dan menyatakan bahwa usulan ini masih dalam tahap awal serta kemungkinan belum akan diterapkan dalam waktu dekat. "Dengan semua sumber daya yang kita miliki, kita tidak boleh berpikir defensif. Kita perlu mulai berpikir lebih ofensif, tetapi dengan terukur," katanya. Pendekatan terukur itu harus menyelaraskan ambisi Indonesia untuk memiliki kedaulatan ekonomi yang lebih besar dengan kerangka hukum dan realitas diplomatik yang selama beberapa generasi telah menjaga Selat Malaka tetap terbuka bagi perdagangan global.

Iklan

Poin-Poin Utama

  • Menteri Keuangan Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pungutan bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka, dengan mengacu pada visi Presiden Prabowo untuk menempatkan Indonesia sebagai pemain utama dalam perdagangan global, bukan ekonomi pinggiran.
  • Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menolak keras usulan tersebut dan menegaskan bahwa hak lintas transit di selat internasional dijamin oleh UNCLOS dan harus tetap bebas dari pungutan.
  • Usulan itu merujuk pada pungutan yang kini diterapkan Iran di Selat Hormuz, tempat kapal-kapal dilaporkan membayar hingga $2 juta untuk melintas. Namun, para ahli hukum menyatakan pungutan semacam itu melanggar Pasal 26 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
  • Selat Malaka menangani sekitar 40% perdagangan global dan 82.000 pelayaran kapal setiap tahun, serta menjadi arteri penting bagi pasokan energi ke China, Jepang, Korea Selatan, dan perekonomian Asia lainnya.
  • Malaysia pernah mengusulkan pungutan serupa pada 1992, tetapi membatalkan rencana itu akibat penolakan hukum dan diplomatik. Pejabat Malaysia saat ini menolak perbandingan antara Malaka dan Hormuz, sembari menggelar perundingan terpisah dengan Iran mengenai selat yang diblokade tersebut.
  • Amerika Serikat baru-baru ini memperdalam kerja sama militer dengan Indonesia dan mempertahankan patroli angkatan laut di selat tersebut. Hal ini mempersulit upaya Jakarta untuk menegaskan kedaulatan ekonomi sekaligus menyeimbangkan hubungannya dengan Washington dan Beijing.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka