Tantangan Hukum Bersejarah Diajukan di Jakarta
Pada 6 April 2026, jaksa Indonesia secara resmi menerima pengaduan pidana yang menuduh Presiden Myanmar yang baru terpilih, Min Aung Hlaing, melakukan genosida terhadap warga Rohingya. Ini menjadi perkara pertama yang diajukan berdasarkan undang-undang yurisdiksi universal Indonesia yang diperluas. Pengaduan tersebut disampaikan oleh Yasmin Ullah, penyintas genosida Rohingya, bersama sejumlah tokoh hukum dan pegiat hak asasi manusia terkemuka Indonesia. Pengaduan itu menuduh pemimpin militer tersebut mendalangi kekejaman sistematis, termasuk pembunuhan massal, kekerasan seksual, dan pengusiran paksa yang membuat lebih dari 730.000 Muslim Rohingya meninggalkan rumah mereka pada 2017.
Daftar Isi
Pengaduan ini diajukan hanya beberapa hari setelah Min Aung Hlaing memperkokoh cengkeraman kekuasaannya melalui pemungutan suara parlemen pada 3 April, yang oleh pemerintah negara-negara Barat disebut sebagai kecurangan. Mantan jenderal berusia 69 tahun itu memimpin kudeta pada Februari 2021 yang menggulingkan pemerintahan terpilih Myanmar. Kini ia menghadapi tekanan hukum yang kian besar di berbagai yurisdiksi, seraya berupaya melegitimasi kekuasaannya melalui peralihan dari diktator militer menjadi kepala negara sipil.
Para Penggagas Pengaduan
Pengaduan kepada Kejaksaan Agung Indonesia ini mewakili koalisi organisasi masyarakat sipil yang bertekad meminta pertanggungjawaban pimpinan militer Myanmar. Yasmin Ullah, direktur eksekutif Rohingya Women Collaborative, bergabung dengan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Feri Amsari dari Themis Indonesia untuk menyerahkan bukti yang dihimpun para penyelidik di garis depan yang bekerja di Myanmar. Berkas pengaduan itu mencakup dokumentasi operasi pembersihan militer di Negara Bagian Rakhine utara, tempat batalion dari Divisi Infanteri Ringan ke-33 dan ke-99 diduga melancarkan serangan terkoordinasi terhadap desa-desa Rohingya mulai 25 Agustus 2017.
Ullah melarikan diri dari Myanmar saat berusia tiga tahun pada 1995 dan menghabiskan enam belas tahun di Thailand sebelum menetap di Kanada. Ia memberikan kesaksian pribadi mengenai penderitaan anggota keluarganya yang masih berada di Negara Bagian Rakhine. Ibunya bekerja selama enam belas jam sehari menjual makanan kaki lima agar dapat bertahan hidup di Thailand. Ullah menggambarkan kekerasan pada 2017 sebagai kekerasan yang mencapai intensitas genosida dan berdampak langsung terhadap kerabatnya.
Ini pertama kalinya sebuah perkara secara resmi diterima berdasarkan KUHP baru Indonesia. Saya menyambut hangat perkembangan bersejarah ini sebagai tonggak bagi seluruh warga Rohingya dalam perjalanan panjang mereka menuju keadilan dan pertanggungjawaban.
Ullah juga menekankan sifat personal dari tuntutan pertanggungjawaban tersebut, dengan menggambarkan kepedihan saat melihat orang yang diduga bertanggung jawab atas penderitaan rakyatnya menduduki jabatan presiden.
Dalang pemusnahan kami dan berbagai kekejaman massal lainnya di seluruh Myanmar tidak boleh dibiarkan duduk dengan nyaman di istana kepresidenan tanpa menghadapi konsekuensi atas kejahatannya yang keji.
Dasar Hukum dan Yurisdiksi Universal
Tindakan hukum ini didasarkan pada revisi KUHP Indonesia yang mulai berlaku pada Januari 2026 dan secara tegas mengadopsi prinsip yurisdiksi universal untuk kejahatan genosida. Doktrin hukum ini memungkinkan pengadilan nasional mengadili individu atas kejahatan internasional paling serius tanpa memandang lokasi terjadinya pelanggaran atau kewarganegaraan korban maupun pelaku. Feri Amsari menjelaskan bahwa undang-undang baru itu secara tegas menegaskan kewenangan Indonesia untuk bertindak meski korban maupun tertuduh bukan warga negara Indonesia.
Marzuki Darusman, yang sebelumnya memimpin Misi Pencari Fakta Internasional Independen PBB untuk Myanmar, menekankan kewajiban Indonesia berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Ia mengatakan masyarakat internasional berkewajiban mencegah kekejaman yang masih berlangsung, seraya merujuk pada bukti pengusiran sistematis dan penyangkalan hak secara merendahkan yang saat ini berdampak pada ratusan ribu warga Rohingya yang masih berada di Myanmar atau hidup di kamp-kamp pengungsi.
Prinsip yurisdiksi universal semakin diandalkan sebagai sarana untuk memerangi impunitas ketika sistem peradilan nasional gagal atau pengadilan pidana internasional menghadapi keterbatasan yurisdiksi. Penerimaan perkara ini oleh Indonesia menjadi perkembangan besar di Asia Tenggara, tempat mekanisme regional secara tradisional lebih mengutamakan prinsip tidak mencampuri urusan dalam negeri daripada pertanggungjawaban.
Serangan Militer 2017 dan Dampaknya
Tuduhan tersebut berpusat pada apa yang disebut operasi pembersihan yang dilancarkan angkatan bersenjata Myanmar pada Agustus 2017, menyusul serangan Tentara Pembebasan Rohingya Arakan terhadap pos-pos keamanan. Di bawah kepemimpinan Min Aung Hlaing, militer merespons dengan kekuatan besar di seluruh Negara Bagian Rakhine utara. Para penyintas yang melarikan diri ke Bangladesh menceritakan bahwa tentara melakukan pemerkosaan massal, membakar desa hingga rata dengan tanah, dan melemparkan bayi ke dalam api. Serangan itu memaksa sedikitnya 730.000 warga Rohingya mengungsi ke Distrik Cox's Bazar, tempat sekitar 1,2 juta pengungsi kini tinggal di kamp-kamp padat yang bergantung pada bantuan kemanusiaan.
Warga Rohingya, yang tidak diakui sebagai warga negara berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Myanmar 1982, merupakan kelompok tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia. Mereka yang masih berada di Negara Bagian Rakhine menghadapi pembatasan berat atas kebebasan bergerak, akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, serta peluang ekonomi. Kelompok advokasi menyebut kondisi ini sebagai upaya yang dirancang untuk menghancurkan kelompok tersebut melalui kebijakan negara yang sengaja menerapkan diskriminasi rasial dan segregasi, yang merupakan genosida yang masih berlangsung.
Sejak kudeta 2021, krisis kemanusiaan semakin parah. Menurut Kantor HAM PBB, serangan udara angkatan bersenjata Myanmar menewaskan sedikitnya 982 warga sipil sepanjang 2025, meningkat 53 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lebih dari 400 serangan udara terjadi selama masa pemilu antara Desember 2025 dan Januari 2026, menewaskan lebih dari 170 warga sipil. Sedikitnya 287 anak tewas pada 2025, menjadikannya tahun paling mematikan bagi anak-anak sejak kudeta dimulai.
Tekanan Hukum Internasional Kian Besar
Pengaduan di Indonesia menambah jaringan tindakan hukum internasional yang terus berkembang untuk menargetkan Min Aung Hlaing dan pimpinan militer Myanmar. Di Mahkamah Internasional di Den Haag, Gambia telah mengajukan perkara genosida sejak 2019. Prosesnya masih berlangsung dan putusan diperkirakan keluar dalam beberapa bulan mendatang. Pada November 2024, Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Karim Khan meminta penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Min Aung Hlaing terkait kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap warga Rohingya pada 2016 dan 2017.
Pengadilan nasional semakin sering menerapkan yurisdiksi universal. Pengadilan Argentina menerbitkan surat perintah penangkapan pada Februari 2025 terhadap Min Aung Hlaing dan 24 pejabat senior lainnya, menyusul pengaduan dari Burmese Rohingya Organisation UK. Awal tahun ini, Timor-Leste menjadi anggota ASEAN pertama yang memulai tindakan hukum terhadap negara anggota lain setelah menunjuk jaksa untuk menyelidiki kejahatan perang di Negara Bagian Chin. Myanmar kemudian mengusir kepala perwakilan diplomatik Timor-Leste dalam waktu tujuh hari. Upaya sebelumnya untuk mengajukan tuntutan di Filipina pada Oktober 2023 mendahului pengajuan perkara-perkara yang berhasil ini.
Chris Gunness, direktur Myanmar Accountability Project, mengatakan bertambahnya perkara menandai dimulainya penerapan yurisdiksi universal di ASEAN. Ia mencatat Myanmar telah menjadi pusat regional bagi usaha kriminal lintas negara, termasuk operasi penipuan, perdagangan narkoba, dan perdagangan manusia yang berdampak ke seluruh Asia Tenggara. Gunness menyebut pengaduan di Indonesia sebagai sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya, seraya mencatat bahwa tuduhan genosida baru muncul ketika Min Aung Hlaing mengklaim apa yang ia sebut sebagai jabatan presiden palsu setelah pemilu palsu. Ia menyebut pemimpin tersebut sebagai diktator kelas Mickey Mouse yang melakukan genosida terhadap rakyatnya sendiri sambil mengaku sebagai presiden mereka.
Konsolidasi Kekuasaan Lewat Pemilu Palsu
Pengaduan genosida itu diajukan tiga hari setelah parlemen Myanmar yang didominasi militer memilih Min Aung Hlaing sebagai presiden pada 3 April 2026. Pemilihan itu menuntaskan peralihan dari diktator militer menjadi kepala negara sipil, yang langsung dikecam pemerintah negara-negara Barat sebagai kecurangan. Pemilu yang digelar pada Desember 2025 dan Januari 2026 itu dimenangi Partai Solidaritas dan Pembangunan Persatuan yang didukung militer, setelah pihak berwenang melarang sedikitnya 40 partai politik, memenjarakan para pemimpin prodemokrasi termasuk Aung San Suu Kyi, dan membatasi pemungutan suara hanya di 145 dari 330 township di wilayah yang dikuasai rezim.
Militer mengalokasikan seperempat kursi parlemen untuk dirinya sendiri, sehingga terpilihnya Min Aung Hlaing ke jabatan tertinggi itu sudah dapat dipastikan. Hanya 11 persen penduduk ikut serta dalam pemungutan suara. Banyak yang memberikan suara karena takut, bukan karena antusias, di tengah suasana teror yang diciptakan militer.
Upacara pelantikannya pada 10 April mendapat ucapan selamat dari para pejabat di China, Thailand, Kamboja, Kazakhstan, Belarus, Nikaragua, dan Rusia, yang secara efektif mengakui pemerintahan sipil baru tersebut. Menteri Negara Urusan Luar Negeri India Kirti Vardhan Singh menghadiri upacara pengambilan sumpah di Naypyidaw, meski New Delhi belum secara resmi menyampaikan ucapan selamat kepada jenderal itu. ASEAN sebagai satu blok menolak mengakui hasil pemilu tersebut, meski Menteri Luar Negeri Filipina Maria Theresa Lazaro menyatakan optimisme bahwa sesuatu yang positif mungkin muncul dari proses itu.
Posisi Unik Indonesia
Sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia sekaligus tuan rumah kantor pusat ASEAN, Indonesia memiliki posisi unik dalam perkara hukum ini. Sekitar 7.000 pengungsi Rohingya kini berada di Indonesia, terutama di Provinsi Aceh bagian barat. Mereka tiba dengan perahu setelah menempuh perjalanan laut yang berbahaya dari Myanmar atau kamp-kamp pengungsi di Bangladesh. Para penyintas ini hidup dalam kondisi sulit, terutama setelah pendanaan bantuan internasional dikurangi, dan banyak di antaranya menghadapi keadaan berat di tempat penampungan pengungsi.
Yasmin Ullah secara khusus menyerukan prinsip Islam Indonesia tentang pertanggungjawaban dan solidaritas terhadap kelompok Muslim yang tertindas. Ia mendesak pihak berwenang Indonesia menegakkan supremasi hukum, dengan mengatakan bahwa hubungan bisnis seperti biasa yang terus dijalankan dengan junta Myanmar melanggengkan ketidakstabilan di seluruh kawasan. Ia meminta para pemimpin ASEAN mempertimbangkan masa depan yang mereka inginkan bagi kawasan, dan menyatakan bahwa kemakmuran ekonomi mengharuskan penanganan akar ketidakstabilan yang bersumber dari militer Myanmar.
Indonesia saat ini menjabat sebagai presiden Dewan HAM PBB, yang memperkuat bobot diplomatik kewajiban hukumnya berdasarkan Konvensi Genosida. Negara ini menghadapi tekanan untuk menyeimbangkan perannya sebagai pemimpin dalam forum hak asasi manusia dengan preferensi tradisional ASEAN untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
Pengaduan tersebut telah diteruskan ke divisi khusus di Kejaksaan Agung untuk ditelaah. Meski penerimaan pengaduan tidak menjamin penuntutan, para pakar hukum mencatat bahwa penyelidikan resmi atau surat perintah penangkapan yang diterbitkan secara in absentia sekalipun akan sangat membatasi kemampuan Min Aung Hlaing untuk bepergian dan berhubungan dengan mitra internasional. Perkara ini merupakan peluang langka untuk menegakkan pertanggungjawaban di Asia Tenggara, tempat mekanisme regional sebagian besar gagal menghasilkan dampak nyata bagi para korban krisis Myanmar.
Intinya
- Jaksa Indonesia secara resmi menerima pengaduan genosida terhadap Presiden Myanmar Min Aung Hlaing pada 6 April 2026, perkara pertama berdasarkan undang-undang yurisdiksi universal baru di negara itu
- Pengaduan tersebut menuduh pemimpin militer itu mendalangi operasi pembersihan pada 2017 yang memaksa lebih dari 730.000 Muslim Rohingya mengungsi ke Bangladesh
- Penyintas Rohingya Yasmin Ullah dan mantan Jaksa Agung Indonesia Marzuki Darusman bergabung dengan kelompok masyarakat sipil untuk menyerahkan bukti kepada Kejaksaan Agung
- Min Aung Hlaing terpilih sebagai presiden pada 3 April setelah pemilu yang disebut curang oleh pemerintah negara-negara Barat, sehingga mengonsolidasikan kekuasaannya lima tahun setelah memimpin kudeta
- Perkara ini menambah rangkaian tindakan hukum internasional yang telah ada, termasuk proses di Mahkamah Internasional yang diajukan Gambia, permintaan surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional, serta surat perintah dari Argentina dan Timor-Leste
- Sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia dan tuan rumah ASEAN, Indonesia menghadapi tekanan diplomatik untuk menyeimbangkan kewajiban hukum dengan kepentingan stabilitas regional






