RUU Amandemen Transgender Baru India Picu Protes Nasional atas Kemunduran Hak

Baca 9 Menit
RUU Amandemen Transgender Baru India Picu Protes Nasional atas Kemunduran Hak

Parlemen Sahkan Undang-Undang Kontroversial di Tengah Kecaman

Parlemen India mengesahkan RUU Amandemen Undang-Undang Perlindungan Hak-Hak Transgender 2026 pada 25 Maret, memicu protes langsung di berbagai kota dan kritik keras dari partai-partai oposisi, organisasi hak asasi manusia, serta komunitas transgender sendiri. Undang-undang yang bertujuan mengamendemen Undang-Undang Transgender 2019 itu kini menunggu persetujuan Presiden agar dapat berlaku. Pemerintah menyatakan perubahan tersebut akan menyederhanakan penyaluran bantuan kesejahteraan dan mencegah eksploitasi. Namun, para pengkritik berpendapat RUU itu mencabut hak-hak dasar yang ditetapkan Mahkamah Agung pada 2014 dan mengancam menghapus ribuan transgender yang diakui secara hukum dari catatan resmi.

Daftar Isi
  1. Parlemen Sahkan Undang-Undang Kontroversial di Tengah Kecaman
  2. Membalikkan Kemajuan Selama Satu Dekade
  3. Pemeriksaan Medis Menggantikan Penentuan Diri
  4. Mempersempit Definisi Transgender
  5. Rancangan Penghapusan
  6. Protes Merebak di Seluruh Negeri
  7. Mengkriminalisasi Dukungan Komunitas
  8. Pemerintah Membela Pendekatan yang Lebih Sempit
  9. Pola Penyusutan Hak Global
  10. Poin-Poin Utama

Membalikkan Kemajuan Selama Satu Dekade

Kontroversi saat ini menandai pergeseran dramatis dari kerangka hukum yang dibentuk lebih dari satu dekade lalu. Pada April 2014, Mahkamah Agung India mengeluarkan putusan bersejarah dalam perkara National Legal Services Authority v. Union of India, yang umum dikenal sebagai putusan NALSA. Majelis yang terdiri dari dua hakim itu mengakui transgender sebagai "gender ketiga" dan menegaskan bahwa hak untuk menentukan identitas gender sendiri tercakup dalam Pasal 21 Konstitusi, yang menjamin kebebasan pribadi.

Hakim K.S. Radhakrishnan, yang menulis putusan untuk pengadilan, secara tegas menolak apa yang disebutnya sebagai "Uji Biologis" untuk menentukan gender. Putusan itu menyatakan bahwa "identitas gender merupakan bagian tak terpisahkan dari martabat seseorang" dan menetapkan bahwa "keharusan menjalani operasi penegasan gender untuk menyatakan gender seseorang adalah tidak bermoral dan ilegal." Pengadilan memerintahkan pemerintah pusat dan negara bagian untuk memberikan pengakuan hukum atas gender yang ditentukan sendiri tanpa mensyaratkan prosedur medis.

Parlemen merespons dengan Undang-Undang Perlindungan Hak-Hak Transgender pada 2019. Meski para aktivis juga mengkritik berbagai ketentuan dalam undang-undang tersebut, aturan itu tetap mengukuhkan prinsip utama bahwa identitas gender ditentukan oleh persepsi diri dan memisahkan pengakuan hukum dari persyaratan operasi. RUU Amandemen 2026 kini berupaya membalikkan perlindungan konstitusional tersebut.

Iklan

Pemeriksaan Medis Menggantikan Penentuan Diri

Perubahan paling signifikan yang diajukan dalam RUU baru ini menyangkut proses untuk memperoleh pengakuan hukum. Berdasarkan undang-undang 2019, pejabat distrik menerbitkan sertifikat identitas berdasarkan pernyataan diri. RUU 2026 menghapus sepenuhnya hak atas "identitas gender yang dirasakan sendiri" dan menggantinya dengan proses evaluasi medis dua tahap yang wajib dijalani.

Pertama, pemohon harus memperoleh sertifikasi dari dewan medis yang dipimpin Kepala Petugas Medis atau Wakil Kepala Petugas Medis. Dewan tersebut akan menilai apakah seseorang memenuhi kriteria biologis tertentu, termasuk pola kromosom, perkembangan gonad, produksi hormon, atau karakteristik seksual primer. Setelah mendapat persetujuan medis ini, pejabat distrik tetap memiliki kewenangan diskresioner untuk meminta evaluasi tambahan dari "pakar medis lain" sebelum menerbitkan sertifikat.

Para aktivis menyebutnya sebagai pelembagaan penghinaan. Grace Banu, aktivis terkemuka untuk hak-hak transgender, berbicara dengan penuh emosi dalam sidang publik di Delhi.

Orang asing memeriksa tubuh kami, menuntut bukti tentang siapa diri kami, privasi kami dihancurkan, martabat kami diinjak-injak. Siapa yang memberi siapa pun hak untuk menentukan gender saya?

Mempersempit Definisi Transgender

Amandemen ini secara drastis mempersempit definisi hukum "orang transgender". Undang-Undang 2019 mencakup kategori luas, termasuk laki-laki trans, perempuan trans, individu genderqueer, dan orang interseks. RUU baru membatasi pengakuan pada identitas sosial budaya tertentu yang disebutkan secara spesifik, termasuk kinner, hijra, aravani, jogta, dan kasim, serta orang dengan "variasi bawaan" tertentu dalam karakteristik seks.

Definisi ini secara tegas mengecualikan "orang dengan orientasi seksual dan identitas seksual yang dirasakan sendiri berbeda." Bagi ribuan laki-laki trans dan perempuan trans yang bukan bagian dari komunitas tradisional hijra atau kinner, hal ini menciptakan kekosongan hukum. Rituparna Neog, anggota Dewan Nasional untuk Transgender yang mengundurkan diri sebagai bentuk protes, mencatat bahwa identitas regional dari wilayah timur laut seperti Nupi Maanba dan Nupi Maanbi dari Manipur tidak tercantum.

Apakah ini berarti kami tidak termasuk dalam kerangka sosial budaya di wilayah timur laut? Apakah ini berarti seluruh transgender di timur laut akan dihapuskan?

RUU itu juga menghapus kategori hukum terpisah bagi orang interseks dan memasukkan mereka ke dalam kerangka "variasi bawaan" yang dimediskan, sehingga menyiratkan kondisi yang perlu dikoreksi. Aktivis interseks Daniella Mendonca menentang cara pandang tersebut.

Variasi bawaan berarti sesuatu yang bisa dikoreksi. Namun, bagaimana jika saya tidak ingin dikoreksi? Apakah Anda akan menghalangi saya?

Iklan

Rancangan Penghapusan

Ketentuan yang mungkin paling mengkhawatirkan dari sisi konstitusional terdapat dalam klausa singkat yang terdiri atas tujuh kata. RUU itu menyatakan bahwa kategori orang transgender "tidak mencakup, dan tidak akan pernah mencakup" orang dengan identitas yang dirasakan sendiri. Rumusan yang berlaku surut ini berupaya menjangkau masa lalu dan mendelegitimasi identitas hukum ribuan orang yang mendapat pengakuan berdasarkan undang-undang 2019.

Pemerintah telah menerbitkan lebih dari 32.000 sertifikat transgender sejak 2019. RUU tersebut tidak memuat ketentuan peralihan yang menjelaskan nasib sertifikat yang sudah diterbitkan. RUU itu hanya menyatakan bahwa orang-orang tersebut tidak pernah menjadi diri mereka sebagaimana yang mereka nyatakan.

Selain itu, RUU tersebut mewajibkan setiap institusi medis yang melakukan operasi afirmasi gender untuk "menyampaikan rincian orang tersebut kepada pejabat distrik terkait." Hal ini menciptakan sistem pelaporan wajib yang menurut para pengkritik melanggar perlindungan privasi informasi yang ditetapkan Mahkamah Agung dalam putusan Puttaswamy 2017. Mahkamah Agung menyatakan bahwa privasi mencakup hak untuk mencegah informasi tentang diri seseorang disebarluaskan tanpa persetujuan.

Iklan

Protes Merebak di Seluruh Negeri

Dalam hitungan jam setelah RUU itu diajukan pada 13 Maret, protes terkoordinasi mulai bermunculan di berbagai kota di India. Demonstrasi berlangsung di Delhi, Mumbai, Chennai, Bengaluru, Hyderabad, Kolkata, Pune, Goa, dan Bhubaneswar, serta sejumlah lokasi lainnya. Organisasi mahasiswa, kelompok masyarakat sipil, dan kelompok LGBTQ menggelar konferensi pers, demonstrasi jalanan, dan pengumpulan dukungan petisi.

Dua anggota Dewan Nasional untuk Transgender yang dibentuk berdasarkan undang-undang langsung mengundurkan diri setelah RUU disahkan. Kalki Subramaniam, perwakilan wilayah selatan, menulis dalam surat pengunduran dirinya kepada Menteri Keadilan Sosial Virendra Kumar:

Sebagai perwakilan yang ditetapkan undang-undang, mandat utama saya adalah memberi saran kepada pemerintah mengenai peraturan yang berdampak pada kehidupan kami. Keputusan untuk melanjutkan RUU ini tanpa konsultasi resmi dengan saya maupun perwakilan komunitas lainnya mengingkari tujuan utama pembentukan Dewan ini.

Rituparna Neog, yang mewakili wilayah timur laut, mengajukan pengunduran diri serupa. "Dari NCTP, beberapa dari kami berupaya menghubungi Anda sebagai suara komunitas, tetapi kami merasa tidak didengar," tulisnya.

Partai-partai oposisi turut mengecam RUU tersebut. Pemimpin Kongres Rahul Gandhi menyebutnya sebagai "serangan terang-terangan" terhadap hak-hak transgender. Anggota parlemen RJD Manoj Kumar Jha mengatakan RUU itu harus "dibuang ke tempat sampah." Anggota parlemen Kongres Renuka Chowdhury mengajukan pertanyaan tajam dalam debat parlemen: "Jika kami, laki-laki dan perempuan, tidak diminta membuktikan gender kami di hadapan dewan medis, lalu siapa kami hingga mempertanyakan identitas orang trans?"

Iklan

Mengkriminalisasi Dukungan Komunitas

RUU ini memperkenalkan tindak pidana baru dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup, yang didasarkan pada anggapan bahwa identitas transgender kerap dipaksakan, bukan ditentukan sendiri. Ketentuannya mengkriminalisasi tindakan "memaksa" anak-anak untuk "menampilkan identitas transgender secara lahiriah" dan menetapkan hukuman berat bagi siapa pun yang dituduh memaksakan identitas transgender kepada orang lain melalui "mutilasi, penghilangan kejantanan, pengebirian, amputasi, atau prosedur bedah, kimiawi, maupun hormonal apa pun."

Pemerintah menyebut ketentuan ini sebagai perlindungan dari eksploitasi. Namun, para aktivis berpendapat ketentuan itu mengkriminalisasi jaringan dukungan yang menopang komunitas transgender. Banyak transgender ditelantarkan keluarga biologis mereka dan bertahan hidup melalui keluarga pilihan, penggerak komunitas, serta jamaat hijra tradisional. Berdasarkan undang-undang baru, siapa pun yang membantu anak muda mengeksplorasi identitas gendernya dapat dituntut.

Kanmani, advokat bagi orang trans dan interseks, memperingatkan konsekuensinya.

Anda memberi kuasa kepada setiap orang tua, setiap keluarga yang ingin melakukan kekerasan terhadap orang trans, untuk melakukan kekerasan juga kepada orang-orang yang mendukung mereka. Setiap LSM, setiap jamaat Hijra Aravani akan menghadapi ancaman ini.

Kerangka pikir ini menggemakan Undang-Undang Suku Kriminal era kolonial tahun 1871, yang mengkriminalisasi seluruh komunitas, termasuk kasim, dan menganggap mereka sebagai penculik. Dalam putusan NALSA 2014, Mahkamah Agung secara khusus menyebutnya sebagai "undang-undang brutal dengan pola pikir kejam dan biadab."

Iklan

Pemerintah Membela Pendekatan yang Lebih Sempit

Menteri Keadilan Sosial Virendra Kumar membela amandemen tersebut dengan alasan definisi "transgender" yang ada terlalu samar dan rentan disalahgunakan. Ia menyatakan perubahan ini diperlukan untuk memastikan bantuan kesejahteraan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan perlindungan dan menghadapi diskriminasi "ekstrem dan menindas" akibat kondisi biologis.

Pernyataan Tujuan dan Alasan dalam RUU itu berbunyi: "Perlindungan dan manfaat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang ini sangat luas. Perlu dipastikan bahwa pengakuan tersebut tidak dapat diperluas berdasarkan karakteristik yang dapat diperoleh, pilihan pribadi, atau identitas yang diklaim dan dirasakan sendiri oleh seseorang."

Pejabat pemerintah dilaporkan mengatakan kepada anggota komunitas yang berunjuk rasa dalam pertemuan pada 22 Maret bahwa usulan mereka tidak dapat dipertimbangkan karena berada di luar cakupan RUU. Pejabat senior kementerian diduga mengatakan kepada anggota Dewan Nasional bahwa "tidak perlu berkonsultasi dengan kalian semua" mengenai peraturan tersebut.

Pola Penyusutan Hak Global

Undang-undang India ini muncul dalam konteks internasional yang lebih luas, yakni kemunduran hak-hak transgender. Indeks Hak Trans 2025 dari Transgender Europe Association mencatat bahwa untuk pertama kalinya dalam 13 tahun sejarahnya, hak yang dicabut secara global lebih banyak daripada yang diperoleh. Hungaria telah mengamendemen konstitusinya untuk mengakui hanya dua gender. Mahkamah Agung Inggris memutuskan pada 2025 bahwa untuk keperluan hukum kesetaraan, jenis kelamin berarti jenis kelamin biologis. Di Amerika Serikat, Trans Legislation Tracker mencatat 740 RUU anti-trans sedang dipertimbangkan di 42 negara bagian sepanjang 2026 saja.

Para pengkritik mencatat bahwa RUU India ini memiliki kesamaan pola ideologis dengan tren global tersebut: mengganti penentuan diri dengan verifikasi oleh negara dan tenaga medis, menggunakan alasan perlindungan dari eksploitasi untuk membenarkan pengawasan, serta menyatakan bahwa identitas trans diperoleh, bukan merupakan sesuatu yang melekat.

Iklan

Poin-Poin Utama

  • Parlemen mengesahkan RUU Amandemen Undang-Undang Perlindungan Hak-Hak Transgender 2026 pada 25 Maret; RUU itu menunggu persetujuan Presiden
  • RUU tersebut menghapus hak untuk menentukan identitas gender sendiri yang ditetapkan Mahkamah Agung dalam putusan NALSA 2014
  • Dewan medis kini harus mengesahkan identitas transgender berdasarkan kriteria biologis, termasuk kromosom dan alat kelamin
  • Definisi dipersempit menjadi identitas tradisional tertentu (hijra, kinner, aravani, jogta) dan mengecualikan banyak laki-laki trans, perempuan trans, serta orang nonbiner
  • Klausa yang berlaku surut mengancam membatalkan lebih dari 32.000 sertifikat transgender yang diterbitkan sejak 2019
  • Dua anggota Dewan Nasional untuk Transgender mengundurkan diri sebagai bentuk protes, dengan alasan tidak adanya konsultasi
  • Protes nasional berlangsung di Delhi, Mumbai, Chennai, Bengaluru, Hyderabad, dan kota-kota lainnya
  • Partai-partai oposisi, termasuk Kongres, RJD, DMK, dan TMC, menuntut agar RUU ditarik atau dikirim ke komite
  • Ketentuan pidana baru dapat menyasar jaringan dukungan komunitas dan keluarga pilihan
  • Para aktivis berencana menempuh jalur hukum dengan alasan adanya pelanggaran hak konstitusional atas privasi, martabat, dan kesetaraan
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka