Larangan Ponsel di Kelas Secara Nasional di Korea Selatan Diwarnai Kendala Penerapan saat Sekolah Berbeda Pendapat soal Aturan

Baca 11 Menit
Larangan Ponsel di Kelas Secara Nasional di Korea Selatan Diwarnai Kendala Penerapan saat Sekolah Berbeda Pendapat soal Aturan

Mandat Nasional Memicu Ketidakpastian

Rencana ambisius Korea Selatan untuk menghilangkan gangguan ponsel pintar dari ruang kelas menghadapi kendala besar bahkan sebelum diterapkan. Saat negara itu bersiap memberlakukan larangan nasional yang luas terhadap penggunaan ponsel siswa di sekolah pada Maret ini, pejabat pendidikan menghadapi tantangan tak terduga: kebingungan yang meluas tentang cara menerapkan aturan baru tersebut. Kementerian Pendidikan mengeluarkan pemberitahuan administratif yang menguraikan usulan revisi pedoman nasional tentang kehidupan dan perilaku siswa. Namun, dokumen itu justru membuat kepala sekolah dan guru berupaya menafsirkan standar yang berbeda-beda, alih-alih memberikan kejelasan yang semula diharapkan para legislator.

Daftar Isi
  1. Mandat Nasional Memicu Ketidakpastian
  2. Kerangka Legislatif
  3. Kebijakan yang Berbeda-beda
  4. Perubahan Sikap soal Hak Asasi Manusia
  5. Konteks Global: Tren Internasional
  6. Model Penerapan di New York
  7. Penolakan: Kekhawatiran soal Hak Digital
  8. Bukti dari Ruang Kelas
  9. Pokok-Pokok Penting

Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah direvisi, disahkan Majelis Nasional pada Agustus 2025, dirancang untuk menetapkan landasan hukum yang seragam bagi pembatasan perangkat pintar di sekolah. Meski sebagian besar lembaga pendidikan telah menerapkan beberapa bentuk pembatasan ponsel, undang-undang tersebut dimaksudkan untuk menyeragamkan praktik-praktik ini dan memberikan kewenangan yang jelas kepada pendidik dalam mengelola penggunaan perangkat. Namun, pemberitahuan terbaru kementerian mewajibkan kepala sekolah menetapkan peraturan khusus paling lambat 31 Agustus, sehingga tercipta kekosongan sementara ketika masing-masing administrator harus menentukan kebijakan sementara sampai aturan resmi ditetapkan.

Masa peralihan ini menimbulkan kecemasan besar di kalangan pendidik yang khawatir penerapan aturan yang tidak konsisten akan melemahkan efektivitas undang-undang. Sekolah yang sebelumnya menerapkan pendekatan longgar terhadap teknologi kini harus segera menyusun aturan yang lebih ketat, sementara lembaga dengan kebijakan ketat yang sudah berlaku harus memastikan metode mereka sesuai dengan standar hukum baru. Ketiadaan panduan terpusat membuat banyak administrator mempertanyakan apakah mereka memiliki sumber daya yang memadai untuk menerapkan sistem pengumpulan perangkat atau apakah mereka sebaiknya hanya berfokus pada pembatasan penggunaan selama jam pelajaran.

Jang Seung-hyuk, juru bicara Federasi Asosiasi Guru Korea, memperingatkan bahwa standar penerapan yang berbeda di sekolah-sekolah yang berdekatan pasti akan memicu keluhan dari siswa dan orang tua. Dalam pernyataan yang mencerminkan kian besarnya frustrasi di kalangan guru, ia menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan seharusnya menyampaikan pedoman standar untuk secara aktif melindungi sekolah dari kebingungan dan keluhan, alih-alih membiarkan masing-masing lembaga menghadapi sendiri lanskap peraturan yang rumit ini. Organisasinya telah mendesak kementerian sejak tahun lalu untuk menetapkan peraturan yang seragam, dengan alasan pendekatan yang tambal sulam menciptakan lingkungan belajar yang tidak setara.

Iklan

Kerangka Legislatif

Pembatasan yang akan datang menandai perubahan mendasar dalam pendekatan Korea Selatan terhadap pengelolaan perangkat digital di lingkungan pendidikan. Berdasarkan undang-undang yang telah direvisi dan mulai berlaku pada awal tahun ajaran baru di bulan Maret, kepala sekolah dan guru memiliki kewenangan hukum yang tegas untuk memberi peringatan kepada siswa serta membatasi penggunaan perangkat pintar selama jam pelajaran. Undang-undang itu hanya mengizinkan penggunaan perangkat dalam keadaan yang didefinisikan secara sempit: untuk membantu siswa penyandang disabilitas atau berkebutuhan pendidikan khusus, untuk tujuan pendidikan tertentu yang disetujui guru, atau dalam keadaan darurat yang sebenarnya.

Salah satu ketentuan terpenting mengizinkan sekolah mengumpulkan dan menyimpan perangkat pintar siswa sepanjang hari sekolah, sehingga administrator dapat melarang bukan hanya penggunaan, tetapi juga kepemilikan ponsel selama jam pelajaran. Kewenangan mengumpulkan perangkat ini memperluas secara signifikan wewenang sekolah atas barang milik siswa, mengubah teknik pengelolaan kelas yang sebelumnya bersifat informal menjadi kebijakan lembaga yang disahkan secara hukum. Pemberitahuan kementerian menyebutkan bahwa sekolah dapat menerapkan sistem pengumpulan massal, dengan siswa menyerahkan perangkat saat tiba, atau mengizinkan siswa tetap menyimpan perangkat masing-masing asalkan perangkat dimatikan dan disimpan.

Meski menetapkan larangan dasar, undang-undang ini sengaja memberi kelonggaran untuk mengakomodasi lingkungan pendidikan yang beragam. Sekolah tetap berwenang menentukan apakah pembatasan hanya berlaku selama kegiatan belajar formal atau juga mencakup jam makan siang, waktu istirahat, dan pergantian kelas. Kewenangan diskresioner ini, yang dimaksudkan untuk menghormati budaya pendidikan setempat, menjadi sumber utama kebingungan dalam penerapan saat ini. Sebagian lembaga menafsirkan undang-undang itu sebagai kewajiban menerapkan larangan ketat dari bel masuk hingga bel pulang, sementara yang lain memandangnya hanya sebagai pengesahan atas pembatasan yang sudah berlaku di kelas tanpa mengubah kebijakan selama waktu istirahat. Keputusan kementerian untuk mengizinkan aturan sementara yang ditetapkan kepala sekolah hingga Agustus menambah ketidakjelasan mengenai standar mana yang harus berlaku selama tahap awal penerapan.

Iklan

Kebijakan yang Berbeda-beda

Federasi Asosiasi Guru Korea melakukan kajian menyeluruh pada Desember 2025 yang menggambarkan kondisi saat ini yang kacau. Dari survei terhadap 153 sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas di seluruh negeri, peneliti menemukan bahwa meskipun semua lembaga melarang penggunaan ponsel selama pelajaran, kebijakan mengenai kepemilikan dan penggunaan saat istirahat sangat beragam. Hanya 3,9 persen sekolah yang disurvei saat ini melarang kepemilikan ponsel sepenuhnya, sementara mayoritas mengizinkan siswa membawa perangkat asalkan tidak digunakan selama pelajaran.

Perbedaan semakin terlihat ketika kebijakan di luar jam pelajaran ditelaah. Survei itu mengungkapkan bahwa 85 sekolah, atau 55,6 persen responden, mengizinkan penggunaan ponsel saat istirahat dan makan siang, sementara 68 sekolah, atau 44,4 persen, mempertahankan larangan sepanjang hari sekolah. Pendekatan pengelolaan perangkat juga sangat beragam: 90 sekolah menerapkan sistem pengumpulan massal dan 57 sekolah mengizinkan siswa menyimpan perangkat masing-masing. Gambaran statistik ini menunjukkan dengan tepat fragmentasi yang hendak diatasi undang-undang nasional tersebut. Namun, jadwal penerapan yang ditetapkan kementerian berisiko melanggengkan kesenjangan ini hingga tahun ajaran mendatang.

Kesiapan guru menjadi faktor lain yang mempersulit penerapan. Dalam survei nasional terhadap sekitar 4.000 pendidik yang dilakukan asosiasi tersebut dari akhir November hingga awal Desember, 59,7 persen menyatakan sekolah mereka telah siap menerapkan larangan perangkat pintar. Namun, hampir sepertiga, atau 32,6 persen, mengatakan persiapan masih belum memadai. Kesenjangan kesiapan ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan sudah ada, mekanisme penerapan dan pelatihan staf mungkin belum memadai ketika undang-undang mulai berlaku pada Maret. Hasil survei menegaskan perlunya protokol penerapan standar yang mendesak agar aturan diterapkan secara konsisten di semua lembaga pendidikan.

Iklan

Perubahan Sikap soal Hak Asasi Manusia

Landasan hukum kebijakan pengumpulan perangkat secara agresif di Korea Selatan bertumpu pada perubahan sikap drastis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Selama lebih dari satu dekade, komisi tersebut berpandangan bahwa penyitaan ponsel siswa melanggar perlindungan konstitusional, khususnya kebebasan bertindak dan berkomunikasi sebagai bagian dari hak untuk mengejar kebahagiaan. Sejak November 2014, badan itu telah meninjau sekitar 300 pengaduan terkait pengumpulan ponsel dan secara konsisten memutuskan bahwa peraturan asrama serta kebijakan sekolah yang mewajibkan penyerahan perangkat merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Pada Oktober 2025, komisi menolak pengaduan seorang siswa sekolah menengah atas di Jeolla Selatan yang berpendapat bahwa pengumpulan ponsel wajib melanggar kebebasan pribadi. Dengan suara delapan banding dua untuk menolak pengaduan tersebut, komisi memutuskan bahwa dampak konflik terkait ponsel dan masalah kedisiplinan terhadap kewenangan guru serta hak siswa untuk belajar lebih besar daripada pelanggaran hak yang timbul akibat pengumpulan perangkat. Komisi mengutip bukti bahwa siswa yang terlalu larut menggunakan ponsel pintar kerap kesulitan berinteraksi dengan baik bersama teman sebaya, dan bahwa penggunaan ponsel saat istirahat dapat memicu konflik yang secara signifikan melanggar hak atas pendidikan.

Perubahan sikap hukum ini memberikan pembenaran hukum yang diperlukan bagi larangan legislatif, sehingga sekolah dapat menerapkan sistem penyimpanan tanpa khawatir menghadapi gugatan hak asasi manusia. Komisi mengacu pada laporan Pemantauan Pendidikan Global UNESCO 2023, yang merekomendasikan pembatasan penggunaan ponsel pintar untuk mencegah kebingungan, kemunduran belajar, dan perundungan siber, serta mencatat bahwa konsensus internasional semakin memandang ponsel sebagai gangguan terhadap hasil pendidikan.

Iklan

Konteks Global: Tren Internasional

Korea Selatan bergabung dengan semakin banyak negara dan wilayah hukum yang menerapkan pembatasan ketat penggunaan ponsel di sekolah, meski menjadi salah satu dari sedikit negara yang menetapkan langkah tersebut dalam undang-undang nasional. Australia baru-baru ini memperluas pembatasan media sosial bagi remaja yang menjadi terobosan, sementara Belanda menerapkan larangan yang menurut penelitian meningkatkan fokus siswa. Prancis saat ini menguji coba larangan ponsel pintar di 200 sekolah menengah pertama dengan kemungkinan perluasan nasional, sedangkan Selandia Baru memberlakukan larangan penuh penggunaan ponsel di semua sekolah dasar dan menengah.

Di Amerika Serikat, gerakan menuju sekolah bebas gangguan berkembang pesat. Gubernur New York Kathy Hochul berhasil mengamankan pembatasan penggunaan ponsel pintar sepanjang hari sekolah di seluruh negara bagian untuk jenjang K-12 sebagai bagian dari anggaran tahun fiskal 2026, menjadikan New York negara bagian terbesar yang menerapkan pembatasan komprehensif semacam itu. Kebijakan yang berlaku mulai musim gugur 2025 itu melarang penggunaan tanpa izin atas perangkat pribadi yang terhubung ke internet sepanjang hari sekolah, termasuk saat makan siang dan jam belajar mandiri, sekaligus mengalokasikan 13,5 juta dolar AS untuk solusi penyimpanan perangkat di sekolah.

Model Penerapan di New York

Pendekatan New York memberikan perbandingan yang berguna bagi tantangan yang kini dihadapi Korea Selatan. Kebijakan negara bagian itu mewajibkan sekolah menyusun rencana penyimpanan masing-masing, sekaligus mengharuskan distrik menyediakan cara yang andal bagi orang tua untuk menghubungi siswa selama jam sekolah. Pengecualian berlaku bagi siswa yang menangani kondisi medis, siswa dengan Program Pendidikan Individual yang membutuhkan akses ke perangkat, serta penggunaan untuk keperluan akademis, termasuk layanan penerjemahan atau tanggung jawab merawat anggota keluarga.

Namun, pejabat Kota New York telah mengidentifikasi kerumitan penerapan yang mencerminkan kekhawatiran yang muncul di Seoul. Kanselir Sekolah Melissa Aviles-Ramos mengakui bahwa penerapan larangan di seluruh kota menghadirkan kendala logistik yang signifikan. Ia mencatat bahwa perjalanan dari gagasan hebat hingga penerapan terkadang panjang. Pejabat anggaran kota memperkirakan biaya penerapan mencapai 25 juta dolar AS, hampir dua kali lipat alokasi negara bagian, berdasarkan biaya kantong penyimpanan dan tambahan staf yang dibutuhkan untuk mengelola sistem pengumpulan.

Iklan

Penolakan: Kekhawatiran soal Hak Digital

Meski larangan ini mendapat dukungan politik luas, penolakan signifikan muncul dari para pegiat kebebasan sipil dan perwakilan siswa. Partai Jinbo yang berhaluan kiri paling vokal menyuarakan penolakan, dengan alasan bahwa undang-undang tersebut melanggar hak digital siswa dan hak mereka atas pendidikan. Dalam pernyataan resmi, perwakilan partai berpendapat bahwa aturan itu menghalangi remaja belajar mengambil keputusan secara bertanggung jawab dan mandiri, serta menghilangkan kesempatan mereka untuk beradaptasi dengan lingkungan digital.

Sejumlah siswa menyuarakan kekhawatiran serupa. Seo Min-joon, siswa sekolah menengah atas berusia 18 tahun, meragukan bahwa larangan ponsel selama pelajaran dapat mengatasi masalah kecanduan yang mendasarinya. Ia mencatat bahwa siswa tetap akan menggunakan ponsel saat bepergian atau berbaring di tempat tidur pada malam hari. Ia menyarankan agar edukasi tentang kegiatan alternatif diberikan sebelum larangan diterapkan, dengan alasan menyita perangkat saja tidak mengajarkan kepada siswa apa yang bisa mereka lakukan tanpa ponsel. Pandangan ini menekankan otonomi alih-alih pembatasan, serta menyiratkan bahwa literasi digital berkembang melalui praktik dengan bimbingan, bukan larangan mutlak.

Anggota parlemen Ko Min-jung dari Partai Demokrat Korea mengajukan keberatan prosedural, dengan menyatakan bahwa undang-undang itu tidak mengakui siswa sebagai individu mandiri yang mampu mengatur diri sendiri. Ia berpendapat sekolah seharusnya mendorong siswa menyusun aturan melalui kegiatan tata kelola mandiri, alih-alih memberlakukan pembatasan dari atas ke bawah.

Iklan

Bukti dari Ruang Kelas

Pendukung larangan mengutip semakin banyak bukti empiris yang mengaitkan penggunaan ponsel pintar dengan dampak negatif terhadap pendidikan dan psikologis. Penelitian Rumah Sakit Universitas Hanyang terhadap sekitar 50.000 remaja menemukan bahwa mereka yang menggunakan ponsel pintar lebih dari empat jam sehari memiliki kemungkinan lebih tinggi mengalami masalah kesehatan mental, termasuk depresi, gangguan kecemasan, insomnia, dan dorongan untuk bunuh diri. Data dari Badan Peninjauan dan Penilaian Asuransi Kesehatan menunjukkan bahwa kunjungan psikiatri bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun meningkat 65 persen dalam empat tahun terakhir, dengan sekitar 250.000 siswa menjalani pengobatan hanya pada paruh pertama 2025.

Penelitian internasional mendukung temuan tersebut. Sebuah studi Universitas California Selatan yang baru-baru ini diterbitkan menyurvei sekitar 1.700 orang tua dan 364 siswa berusia 13 hingga 17 tahun. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun 76 persen remaja mendukung beberapa bentuk pembatasan ponsel, sekitar dua pertiga siswa di sekolah dengan larangan penuh mengaku tetap menggunakan perangkat mereka pada siang hari. Siswa rata-rata menghabiskan 1,5 jam sehari menggunakan ponsel di sekolah, terlepas dari ketat atau tidaknya kebijakan. Namun, studi itu juga menemukan bahwa kebijakan yang lebih ketat berkaitan dengan hasil lebih positif yang dilaporkan guru. Profesor Universitas Pennsylvania Angela Duckworth mencatat bahwa fokus akademis lebih tinggi di sekolah yang tidak mengizinkan siswa menyimpan ponsel di dekat mereka, termasuk di dalam ransel atau saku belakang.

Guru di Korea Selatan melaporkan pengalaman serupa. Hampir 70 persen pendidik menyebut penggunaan ponsel pintar mengganggu kegiatan kelas. Sebagian siswa tidak mampu mengendalikan emosi saat guru membatasi penggunaan ponsel, yang terkadang berujung pada pelecehan verbal atau bentrokan fisik. Federasi Asosiasi Guru Korea mendukung rancangan undang-undang ini karena memberikan landasan hukum yang jauh lebih kuat untuk membatasi penggunaan ponsel, sekaligus menangani situasi ketika pendidik sebelumnya merasa rentan terhadap keluhan orang tua saat menyita perangkat.

Iklan

Pokok-Pokok Penting

  • Larangan nasional Korea Selatan terhadap penggunaan ponsel siswa di kelas mulai berlaku pada Maret 2026, setelah Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah yang direvisi disahkan pada Agustus 2025.
  • Sekolah harus menetapkan peraturan khusus terkait pembatasan perangkat pintar paling lambat 31 Agustus 2026, tetapi dapat memberlakukan aturan sementara di bawah arahan kepala sekolah hingga tenggat tersebut.
  • Undang-undang hanya mengizinkan penggunaan perangkat bagi siswa penyandang disabilitas, untuk keperluan pendidikan yang disetujui guru, atau dalam keadaan darurat.
  • Sekolah dapat mengumpulkan dan menyimpan perangkat siswa sepanjang hari sekolah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kini menganggap praktik ini diperbolehkan setelah mengubah sikap sebelumnya yang menentang penyitaan.
  • Kebijakan sekolah saat ini sangat beragam: 55,6 persen sekolah yang disurvei mengizinkan penggunaan ponsel saat istirahat, sedangkan 44,4 persen melarangnya, dan hanya 3,9 persen yang sepenuhnya melarang kepemilikan ponsel.
  • Sekitar 32,6 persen guru melaporkan sekolah mereka belum cukup siap menerapkan pembatasan baru.
  • Larangan ini sejalan dengan tren internasional di New York, Australia, Belanda, dan Prancis. Namun, Korea Selatan berbeda karena menetapkan pembatasan tersebut melalui undang-undang nasional, alih-alih menyerahkan kebijakan kepada masing-masing sekolah atau distrik.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka