Dua Warga Asing Pertama Didakwa Berdasarkan Undang-Undang Baru Malaysia yang Ketat tentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan

Baca 9 Menit
Dua Warga Asing Pertama Didakwa Berdasarkan Undang-Undang Baru Malaysia yang Ketat tentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan

Kasus Penting di Johor Bahru Jadi Preseden bagi Kebersihan Nasional

Dalam perkembangan penting bagi penegakan hukum lingkungan di Malaysia, dua warga negara asing menjadi orang pertama yang didakwa berdasarkan undang-undang antipembuangan sampah sembarangan yang baru diberlakukan di negara itu. Kasus mereka disidangkan di Pengadilan Sesyen Johor Bahru pada pagi 23 Januari, menandai dimulainya era penegakan kebersihan publik yang lebih ketat setelah Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Pembersihan Publik 2007 (Undang-Undang 672) diberlakukan secara nasional pada 1 Januari. Persidangan ini menyoroti beratnya sanksi yang kini dapat dijatuhkan oleh pihak berwenang, termasuk denda besar dan perintah kerja sosial wajib.

Daftar Isi
  1. Kasus Penting di Johor Bahru Jadi Preseden bagi Kebersihan Nasional
  2. Pengakuan Bersalah dan Vonis Pertama
  3. Kasus Kedua Ditunda untuk Menyediakan Penerjemah
  4. Cakupan Undang-Undang Baru
  5. Beralih dari Denda ke Rehabilitasi
  6. Seperti Apa Kerja Sosial Dilaksanakan
  7. Penegakan Hukum Nasional dan Statistik
  8. Operasi dengan Petugas Berpakaian Sipil dan Pengawasan
  9. Dampak bagi Warga Asing dan Wisatawan
  10. Intinya

Para terdakwa, yakni warga negara Bangladesh berusia 28 tahun bernama Sultan Md dan warga negara Indonesia berusia 49 tahun bernama Anita Lukman, didakwa atas insiden terpisah yang terjadi pada dini hari Tahun Baru. Keduanya diduga membuang sampah sembarangan di area publik di sepanjang Jalan Ibrahim Sultan, Stulang Laut, kawasan sibuk di pusat kota Johor Bahru. Persidangan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menggunakan seluruh kewenangan hukum barunya guna mengatasi persoalan pembuangan sampah di ruang publik yang telah lama terjadi.

Pengakuan Bersalah dan Vonis Pertama

Anita Lukman, pekerja serabutan, mengaku bersalah atas dakwaan membuang sampah padat secara tidak semestinya. Menurut dokumen pengadilan, sekitar pukul 00.41 pada 1 Januari, ia membuang puntung rokok dan botol minuman ke trotoar tanpa menggunakan tempat sampah yang tersedia di dekat lokasi. Jaksa penuntut, petugas Korporasi Pengelolaan Sampah Padat dan Pembersihan Publik (SWCorp) Siti Adora Rahtiman, meminta hukuman yang dapat memberi efek jera kepada terdakwa maupun masyarakat luas.

Anita, yang tidak didampingi penasihat hukum, memohon keringanan dengan berlinang air mata kepada Hakim Pengadilan Sesyen Nor Aziati Jaafar. Ia menjelaskan kondisi keuangannya yang sulit, menyatakan bahwa ia adalah ibu tunggal yang menafkahi dua anak usia sekolah, masing-masing berumur delapan dan 15 tahun. Ia menegaskan bahwa ketidakmampuannya bekerja akibat masalah hukum atau sanksi keuangan akan berdampak langsung pada pendidikan anak-anaknya.

Saya hanya membantu teman melakukan pekerjaan serabutan, dan anak-anak saya berisiko tidak masuk sekolah jika saya tidak mengirimkan cukup uang ke rumah.

Meski telah memohon keringanan, pengadilan menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang baru tersebut. Hakim Nor Aziati memerintahkan Anita membayar denda RM500 (sekitar S$160). Selain sanksi finansial, ia juga dijatuhi hukuman kerja sosial selama enam jam. Pengadilan menetapkan bahwa hukuman tersebut harus dituntaskan dalam waktu enam bulan, dengan maksimal dua jam kerja per hari. Jika tidak mematuhi perintah kerja sosial, ia dapat dikenai denda yang jauh lebih besar, yakni antara RM2.000 dan RM10.000. Jika denda tidak dibayar, ia akan dipenjara selama 15 hari.

Kasus Kedua Ditunda untuk Menyediakan Penerjemah

Kasus kedua yang melibatkan Sultan Md, seorang pekerja pabrik, belum sampai pada tahap pengajuan pembelaan pada hari yang sama. Sultan didakwa atas pelanggaran serupa, yakni membuang sampah sembarangan di area yang sama sekitar pukul 01.27 pada 1 Januari, kurang dari satu jam setelah dugaan pelanggaran Anita. Namun, persidangan menghadapi kendala prosedural ketika Sultan meminta penerjemah bahasa Bangladesh dengan alasan tidak sepenuhnya memahami dakwaan yang diajukan terhadapnya.

Dengan mempertimbangkan hak terdakwa atas persidangan yang adil dan pemahaman penuh atas proses hukum, Hakim Nor Aziati mengabulkan permintaan tersebut. Pengadilan kemudian menunda penyebutan perkara hingga 28 Januari agar penerjemah yang memenuhi syarat dapat disiapkan. Hasil kasus Sultan dinantikan karena akan memberi gambaran lebih jauh tentang cara pengadilan menangani penutur nonbahasa Inggris dalam kerangka penegakan hukum baru yang cepat ini.

Iklan

Cakupan Undang-Undang Baru

Pendakwaan terhadap kedua orang ini merupakan penerapan nyata Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Pembersihan Publik 2007, khususnya Pasal 77A(1), yang diberlakukan sepenuhnya mulai 1 Januari. Undang-undang ini menandai perubahan besar dalam pendekatan Malaysia terhadap kebersihan kota, dari sekadar peringatan atau denda ringan menjadi sanksi yang lebih berat sekaligus bersifat rehabilitatif. Undang-undang ini berlaku di sejumlah negara bagian, termasuk Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perlis, dan Kedah, serta Wilayah Federal Kuala Lumpur dan Putrajaya.

Berdasarkan ketentuan yang telah diamendemen, pelanggar dapat dikenai denda hingga RM2.000. Namun, aspek paling khas dari undang-undang baru ini adalah diperkenalkannya Perintah Kerja Sosial (CSO). Pengadilan dapat menjatuhkan hukuman berupa kerja pembersihan ruang publik di bawah pengawasan selama maksimal enam bulan, dengan total kerja paling lama 12 jam. Ketentuan ini dirancang agar hukuman berkaitan langsung dengan pelanggaran, sehingga pelaku harus ikut berkontribusi secara fisik untuk menjaga kebersihan lingkungan yang telah mereka kotori.

Beralih dari Denda ke Rehabilitasi

Penerapan kerja sosial bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan merupakan strategi pemerintah yang disengaja untuk menanamkan tanggung jawab kewargaan, setelah sanksi finansial terbukti tidak efektif selama ini. Direktur Utama SWCorp Khalid Mohamed menegaskan bahwa pendekatan ini mencerminkan strategi penegakan hukum yang progresif. Fokusnya adalah pada akuntabilitas dan edukasi, bukan semata-mata hukuman berupa uang. Tujuannya adalah mendorong perubahan perilaku yang bertahan lama dengan membuat pelanggar menghadapi langsung konsekuensi dari perbuatannya.

Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Nga Kor Ming sebelumnya menyatakan bahwa hukuman yang lebih berat diperlukan untuk menumbuhkan budaya bersih yang setara dengan negara-negara maju lainnya. Pemerintah berharap hukuman yang dijatuhkan di depan umum akan menjadi efek jera sosial yang kuat dan mencegah calon pelanggar yang mungkin mengabaikan denda ringan.

Iklan

Seperti Apa Kerja Sosial Dilaksanakan

Bagi yang ingin mengetahui pelaksanaan praktis perintah ini, SWCorp telah menggelar simulasi untuk menunjukkan prosesnya. Pelanggar yang dijatuhi hukuman kerja sosial wajib melapor kepada petugas untuk mencatat kehadiran dan menjalani pemeriksaan kesehatan dasar. Mereka dibekali perlengkapan keselamatan standar, termasuk masker, sarung tangan, dan rompi berdaya pantul tinggi bertuliskan "Perintah Kerja Sosial".

Selama menjalani hukuman, mereka dibekali sapu ijuk, pengki, dan penjepit sampah. Tugas mereka mencakup memungut sampah dari jalur pejalan kaki, menyapu jalan, membersihkan saluran air, menyikat toilet umum, bahkan memangkas rumput atau mengecat bangunan. Pekerjaan dilakukan di bawah pengawasan langsung petugas SWCorp dan sering kali terlihat oleh masyarakat. Kerucut lalu lintas dan papan informasi dipasang di lokasi untuk memberi tahu masyarakat bahwa kegiatan pembersihan tersebut merupakan bagian dari perintah pengadilan, sehingga menambah unsur rasa malu sosial dalam hukuman.

SWCorp meyakinkan masyarakat bahwa keselamatan dan kesehatan para pelanggar menjadi prioritas. Masker disediakan untuk memberi mereka tingkat anonimitas tertentu, dan sesi kerja dibatasi maksimal empat jam. Satu pengawas ditugaskan untuk setiap lima pelanggar guna memastikan pekerjaan dilakukan dengan benar dan aman. Jenis pekerjaan yang diberikan ditentukan berdasarkan hukuman dan kemampuan fisik pelanggar, sehingga tugasnya tetap dapat dikerjakan sekaligus memberi efek hukuman.

Iklan

Penegakan Hukum Nasional dan Statistik

Kasus-kasus di Johor Bahru bukanlah insiden terpisah, melainkan bagian dari operasi penertiban nasional berskala besar yang dikenal sebagai "Ops Cegah". Sejak awal tahun, SWCorp gencar menegakkan peraturan baru tersebut. Statistik yang dirilis lembaga itu menunjukkan bahwa dari 1 hingga 22 Januari, sebanyak 418 surat pemberitahuan pelanggaran karena membuang sampah sembarangan telah diterbitkan di seluruh negeri.

Johor menjadi sorotan karena pendakwaan pertama ini menarik perhatian luas, tetapi penegakan hukum juga berlangsung intensif di negara bagian lain. Kuala Lumpur menempati urutan teratas dengan 127 surat pemberitahuan, disusul Kedah dengan 99 dan Negeri Sembilan dengan 61. Johor mencatat 58 surat pemberitahuan dalam periode tersebut, sedangkan Pahang dan Melaka masing-masing mencatat 30 dan 24. Dari seluruh surat pemberitahuan yang diterbitkan secara nasional, 315 diberikan kepada warga setempat dan 103 kepada warga asing, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara setara tanpa memandang kewarganegaraan.

Operasi dengan Petugas Berpakaian Sipil dan Pengawasan

Untuk memergoki pelanggar saat beraksi, petugas penegak hukum menggunakan taktik yang tidak biasa. Di Johor, khususnya di sekitar kawasan Johor Bahru Sentral dekat jalan penghubung lintas negara, petugas mengganti seragam dengan pakaian sipil. Mengenakan kaus, celana jins, topi bisbol, dan kacamata hitam, mereka berbaur dengan kerumunan komuter. Petugas berpakaian sipil ini bersandar di pagar, melihat-lihat ponsel, dan menyeruput kopi sambil diam-diam mengawasi pelanggaran membuang sampah sembarangan.

Ketika pelanggaran terjadi, misalnya puntung rokok dibuang ke semak-semak, petugas merekam tindakan tersebut dengan ponsel sebelum bergerak cepat menahan pelaku. Cara ini terbukti efektif karena banyak pelanggar tertangkap tanpa menyadarinya. Direktur SWCorp Johor Zainal Fitri Ahmad mengatakan bahwa banyak orang yang tertangkap membuang sampah sembarangan meski berdiri sangat dekat dengan tempat sampah, perilaku yang ia sebut mengecewakan. Operasi ini masih berlangsung, dan lembaga tersebut juga bekerja sama dengan dewan kota setempat untuk memanfaatkan kamera CCTV guna mengawasi titik rawan pembuangan sampah sembarangan.

Iklan

Dampak bagi Warga Asing dan Wisatawan

Statistik yang menunjukkan bahwa seperempat pelanggar adalah warga asing menegaskan pentingnya undang-undang ini bagi komunitas ekspatriat dan wisatawan. Di Johor saja, 28 dari 55 orang yang tertangkap sejak 1 Januari adalah warga asing. Kelompok ini mencakup lima wisatawan Singapura yang tertangkap membuang puntung rokok. Pesan dari pihak berwenang jelas: pengunjung tidak dikecualikan dari hukum Malaysia.

Warga asing yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan menerima surat pemberitahuan pelanggaran dan informasi tentang jadwal sidang berikutnya. Tidak seperti pelanggaran lalu lintas ringan yang mungkin dapat diselesaikan langsung, pelanggaran membuang sampah ini mengharuskan pelaku hadir di pengadilan. Meski pada tahap awal warga asing tidak dilarang meninggalkan negara itu, pihak berwenang telah menyiapkan langkah tegas untuk memastikan kepatuhan. Jika warga asing tidak menghadiri sidang atau tidak menuntaskan kerja sosial yang diwajibkan, SWCorp akan menyampaikan laporan kepada Departemen Imigrasi.

Langkah ini memicu tindakan penegakan hukum yang dapat mencegah orang tersebut masuk kembali ke Malaysia di masa mendatang. Zainal Fitri memastikan bahwa catatan ketidakhadiran akan dimasukkan ke dalam sistem imigrasi. Artinya, pelanggar berulang atau mereka yang menghindari proses hukum akan menghadapi konsekuensi saat mencoba melintasi perbatasan kembali. Kerja sama antara SWCorp dan Imigrasi ini memastikan bahwa hukum tetap dapat ditegakkan, bahkan terhadap orang-orang yang hanya berada sementara di negara itu.

Iklan

Intinya

  • Dua warga negara asing, seorang perempuan Indonesia dan seorang laki-laki Bangladesh, menjadi orang pertama yang didakwa berdasarkan undang-undang antipembuangan sampah sembarangan baru Malaysia di Johor Bahru.
  • Anita Lukman didenda RM500 dan dijatuhi hukuman kerja sosial selama enam jam setelah mengaku bersalah membuang puntung rokok dan botol ke jalan.
  • Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Pembersihan Publik 2007 (Undang-Undang 672) yang baru memungkinkan denda hingga RM2.000 dan kerja sosial maksimal 12 jam bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan.
  • Penegakan hukum nasional telah menghasilkan 418 surat pemberitahuan sejak 1 Januari, dengan jumlah kasus tertinggi tercatat di Kuala Lumpur.
  • SWCorp menggunakan petugas berpakaian sipil dan pengawasan untuk menangkap pelanggar; 103 surat pemberitahuan diberikan kepada warga asing.
  • Warga asing yang tidak menghadiri sidang atau menuntaskan kerja sosial akan dilaporkan kepada Departemen Imigrasi dan dapat dilarang masuk kembali ke Malaysia.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka