Praktik Tradisional Menyusut dengan Cepat
Hampir delapan dari 10 peternakan anjing untuk konsumsi di Korea Selatan tutup dalam beberapa bulan terakhir, menandai perubahan drastis di negara yang dahulu dikenal dengan industri daging anjingnya yang kontroversial. Data pemerintah per Desember 2025 menunjukkan bahwa 1.204 dari 1.537 peternakan anjing untuk konsumsi yang terdaftar telah berhenti beroperasi hingga 21 Desember. Angka ini mewakili sekitar 78% dari seluruh fasilitas terdaftar, menandakan bahwa Korea Selatan berada di jalur yang tepat untuk mencapai target menghapus konsumsi daging anjing sepenuhnya pada Februari 2027.
Daftar Isi
Penutupan yang berlangsung lebih cepat ini terjadi setelah pemberlakuan undang-undang khusus yang melarang konsumsi daging anjing pada Agustus 2024. Yang membuat penurunan ini sangat mencolok adalah lebih dari separuh peternakan yang semula dijadwalkan tutup pada 2026 dan 2027 memilih menghentikan operasi lebih awal. Percepatan ini menunjukkan perubahan mendasar dalam sikap masyarakat terhadap praktik yang pernah dianggap sebagai bagian tradisional budaya Korea.
Pejabat Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan menyebut sejumlah faktor sebagai penyebab penutupan cepat tersebut. Faktor-faktor itu meliputi meningkatnya dukungan publik terhadap larangan, insentif keuangan bagi peternak yang menutup usaha lebih awal, serta dorongan aktif dari pemerintah daerah. Laju penutupan saat ini menunjukkan bahwa pemerintah kemungkinan akan mencapai target menghentikan peternakan anjing untuk konsumsi sebelum tanggal penerapan penuh undang-undang tersebut.
Seorang juru bicara Kementerian Pertanian menegaskan komitmen pemerintah terhadap peralihan ini dengan mengatakan, "Kami mengimbau peternakan yang masih beroperasi untuk bekerja sama secara aktif dengan upaya pemerintah dan berkontribusi dalam mewujudkan Korea sebagai negara yang peduli terhadap kesejahteraan hewan."
Kementerian berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu peternak beralih ke bentuk peternakan lain. Dukungan ini mencakup pembiayaan peningkatan fasilitas dan layanan konsultasi agar peternak dapat menyesuaikan usaha mereka. Selain itu, regulator meningkatkan inspeksi untuk mencegah dimulainya kembali kegiatan peternakan anjing.
Dampak Larangan terhadap Kehidupan Masyarakat
Meski statistik menunjukkan kemajuan dalam mengakhiri industri daging anjing, di balik angka-angka itu terdapat kisah kompleks tentang kesulitan ekonomi dan ketidakpastian yang dialami manusia. Bagi banyak peternak, usaha ini bukan hanya sumber penghasilan, tetapi juga cara hidup yang diwariskan turun-temurun. Pendeta Joo Yeong-bong, peternak anjing berusia 60 tahun sekaligus ketua Asosiasi Anjing Konsumsi Korea, menggambarkan beratnya tantangan yang dihadapi para pelaku industri ini.
Saat tidak berkhotbah sebagai pendeta, Joo beternak anjing untuk dipotong. Namun, usahanya terus merosot. "Sejak musim panas lalu, kami berusaha menjual anjing-anjing kami, tetapi para pedagang terus saja ragu," katanya kepada BBC. "Tak satu pun datang." Ketidakmampuan menjual hewan-hewan tersebut membuat para peternak yang menginvestasikan seluruh tabungan hidup mereka ke usaha yang kini menjadi ilegal berada dalam situasi putus asa.
Dampak ekonomi meluas hingga di luar kalangan peternak. Selama 40 tahun, Shin Seung-cheol mengelola perusahaan distribusi daging anjing yang pernah mencatat penjualan tahunan sebesar 5 miliar won ($3,8 juta) dan mempekerjakan enam orang. Kini, ia menjual sayuran di pasar setempat demi bertahan hidup. Tekanan akibat kehilangan usahanya berujung pada diagnosis kanker, sementara keluarganya kini berjuang mempertahankan sisa usaha mereka.
Peternak yang lebih muda menghadapi tantangan tersendiri dalam peralihan ini. Chan-woo, peternak daging berusia 33 tahun yang meminta namanya disamarkan karena khawatir akan mendapat reaksi negatif, memiliki waktu 18 bulan untuk menyingkirkan 600 anjing atau menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun. "Secara realistis, bahkan hanya di peternakan saya, saya tak mungkin menangani sebanyak itu anjing dalam waktu tersebut," jelasnya. "Saat ini, seluruh aset saya sudah saya investasikan [ke peternakan], tetapi mereka bahkan tidak mengambil anjing-anjing itu."
Dampak psikologisnya membebani para pelaku industri. "Orang-orang menderita," kata Joo. "Kami tenggelam dalam utang, tak mampu melunasinya, dan sebagian bahkan tak bisa... menemukan pekerjaan baru. Situasinya benar-benar tanpa harapan." Banyak peternak mengkhawatirkan generasi muda di industri ini. Mereka mengatakan, "Anak-anak muda di industri ini benar-benar menghadapi kenyataan suram. Karena tak bisa menjual anjing-anjing itu, mereka juga tak bisa segera menutup usaha. Mereka terjebak tanpa jalan ke depan maupun ke belakang."
Sengketa Kompensasi dan Tantangan Hukum
Kontroversi ini tak hanya berkaitan dengan kesulitan ekonomi langsung, tetapi juga menyangkut persoalan keadilan dan tanggung jawab pemerintah. Kementerian Pertanian mengumumkan rencana kompensasi sebesar 225.000 won ($170) hingga 600.000 won ($450) per anjing bagi peternak yang menutup usaha lebih awal. Namun, Asosiasi Peternak Daging Anjing Korea menolak tawaran tersebut karena dinilai tidak memadai. Sebelumnya, asosiasi itu menuntut kompensasi sebesar 2 juta won ($1.505) per ekor.
Sengketa kompensasi ini berujung pada langkah hukum. Asosiasi Daging Anjing Nasional mengumumkan rencana mengajukan gugatan administratif terhadap lebih dari 50 pemerintah daerah. Sekitar 400 orang akan ikut serta, mewakili sekitar 10% dari 4.140 usaha terkait di negara itu. Park Myung-jin, ketua kelompok tersebut, menegaskan bahwa "ini menyangkut mata pencaharian ratusan ribu pemilik usaha kecil."
Para pelaku industri menilai mereka diperlakukan tidak setara. Kementerian Pertanian mengalokasikan lebih dari 70 miliar won tahun ini untuk penutupan peternakan anjing dan restrukturisasi fasilitas, sementara Kementerian Keamanan Pangan dan Obat hanya menganggarkan 3,9 miliar won untuk dukungan usaha kecil terkait. Pemilik restoran dan distributor terutama menerima bantuan non-tunai, seperti konsultasi penutupan usaha dan dukungan sebagian biaya penggantian papan nama, yang mereka nilai tidak memadai.
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakannya dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku dan rencana induk yang telah disetujui. Pejabat mengatakan kompensasi tambahan memerlukan keputusan lintas kementerian dan mungkin tidak dapat diberikan berdasarkan peraturan saat ini. Akibatnya, banyak pemilik usaha merasa dikhianati oleh masyarakat yang dahulu mendukung pekerjaan mereka.
Nasib Setengah Juta Anjing
Salah satu kekhawatiran paling mendesak terkait larangan ini adalah nasib sekitar 466.000 hingga 520.000 anjing yang saat ini diternakkan untuk konsumsi di seluruh Korea Selatan. Populasi hewan yang sangat besar ini menimbulkan tantangan logistik dan etika yang masih berusaha ditangani pemerintah dan kelompok kesejahteraan hewan.
Lee Sangkyung, manajer kampanye di Humane World for Animals Korea (Hwak), menyoroti rumitnya situasi tersebut. "Meski larangan daging anjing sudah disahkan, pemerintah dan kelompok masyarakat sipil masih bergulat dengan cara menyelamatkan anjing-anjing yang tersisa," jelasnya. "Salah satu hal yang masih kurang dibahas adalah nasib anjing-anjing yang ditinggalkan."
Pemerintah menyatakan bahwa jika pemilik peternakan menyerahkan anjing-anjing mereka, pemerintah daerah akan mengambil alih kepemilikan dan merawatnya di tempat penampungan. Namun, mencarikan rumah baru bagi hewan-hewan ini menimbulkan tantangan besar. Industri daging anjing secara tradisional memilih ras berukuran besar karena bobot berarti keuntungan. Namun, di tengah masyarakat perkotaan Korea Selatan, tempat banyak orang tinggal di apartemen, calon pemilik hewan peliharaan umumnya menginginkan anjing yang lebih kecil.
Kerumitan lain mencakup stigma sosial terhadap anjing dari peternakan daging, yang muncul akibat kekhawatiran tentang penyakit dan trauma. Banyak anjing yang diternakkan untuk konsumsi merupakan anjing Tosa-inu ras murni atau campuran, yang diklasifikasikan sebagai "berbahaya" di Korea Selatan dan memerlukan izin pemerintah untuk dipelihara. Faktor-faktor tersebut, ditambah tempat penampungan penyelamatan yang sudah terlalu penuh, menciptakan apa yang disebut pegiat kesejahteraan hewan sebagai "rangkaian hambatan yang sempurna".
Kenyataan suram ini memicu pembicaraan tak nyaman tentang eutanasia. Cho Hee-kyung, ketua Asosiasi Kesejahteraan Hewan Korea, mengakui pada September 2024 bahwa meski kelompok-kelompok hak hewan akan berusaha menyelamatkan sebanyak mungkin hewan, akan ada "anjing yang tersisa". Ia mengatakan, "Jika anjing-anjing yang tersisa menjadi 'hewan hilang dan terlantar', ini memang menyayat hati, tetapi mereka akan dieutanasia."
Chun Myung-Sun, profesor madya Humaniora dan Ilmu Sosial Kedokteran Hewan di Universitas Nasional Seoul, berpendapat bahwa pembicaraan sulit perlu dilakukan. "Perlu ada pembahasan konkret tentang cara 'menyingkirkan' anjing-anjing itu," katanya. "Adopsi dan eutanasia sama-sama harus dipertimbangkan. Namun, jika kita sudah bersusah payah menyelamatkan anjing dari pembantaian kejam hanya untuk kemudian menidurkan mereka, wajar jika orang merasa patah hati dan marah."
Pemerintah berupaya mengatasi kekhawatiran ini dengan menginvestasikan sekitar 6 miliar won Korea ($4,3 juta) setiap tahun untuk memperluas tempat penampungan hewan dan mendukung fasilitas swasta. Pejabat menegaskan bahwa menidurkan hewan "tentu saja" bukan bagian dari rencana mereka dan pemerintah sedang menjajaki berbagai opsi untuk mencarikan rumah baru bagi hewan-hewan tersebut.
Upaya Adopsi Internasional
Sejumlah organisasi mencari solusi di luar Korea Selatan dengan mengirimkan hewan ke negara-negara yang lebih banyak calon pengadopsi, seperti Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat. Pada 2023, tim dari Hwak menyelamatkan sekitar 200 anjing dari sebuah peternakan di Kota Asan. Semua anjing itu kemudian dikirim ke Kanada dan Amerika Serikat.
Yang Jong-tae, mantan pemilik peternakan tersebut yang berusia 74 tahun, mengalami perubahan mendalam saat menyaksikan operasi penyelamatan itu. "Ketika saya melihat cara mereka menangani hewan-hewan itu, seperti memperlakukan manusia dengan begitu lembut dan penuh kasih, saya benar-benar tersentuh," kenangnya. "Kami tidak memperlakukan mereka seperti itu. Bagi kami, beternak anjing hanyalah cara mencari nafkah. Tetapi orang-orang dari kelompok perlindungan hewan itu memperlakukan anjing-anjing tersebut sebagai individu yang bermartabat, dan itu benar-benar menyentuh hati saya."
Meski mengalami momen emosional tersebut, Yang tetap mempertanyakan alasan di balik larangan itu. "Jika daging anjing dilarang karena anjing adalah hewan, mengapa kita boleh makan hewan lain seperti sapi, babi, atau ayam?" tanyanya. "Sama saja. Hewan-hewan itu ada di alam agar manusia bisa hidup."
Upaya adopsi internasional ini memberi harapan bagi sebagian hewan, tetapi baru menyentuh sebagian kecil dari masalah yang ada. Sejak 2015, Hwak telah mencarikan rumah bagi hampir 2.800 anjing dari peternakan daging di Korea Selatan. Namun, badan amal kesejahteraan hewan berpendapat mereka tidak seharusnya diharapkan menampung begitu banyak anjing yang jumlahnya terus bertambah selama bertahun-tahun.
Perubahan Budaya dan Sikap Masyarakat
Penurunan cepat industri daging anjing mencerminkan perubahan yang lebih luas dalam masyarakat Korea Selatan. Selama puluhan tahun, konsumsi daging anjing menjadi praktik kontroversial yang membelah masyarakat. Bagi sebagian orang, praktik tersebut melambangkan perlawanan terhadap imperialisme budaya, khususnya ketika kritik dari Barat menguat menjelang acara internasional seperti Olimpiade Seoul 1988, Piala Dunia FIFA 2002, dan Olimpiade Musim Dingin 2018.
Pemerintah Korea Selatan sempat melarang penjualan daging anjing sebelum acara-acara tersebut untuk menghindari ketersinggungan warga asing. Keputusan itu banyak dikritik oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil yang menilainya sebagai bentuk imperialisme budaya yang mengingatkan pada masa kolonial. Peristiwa-peristiwa ini membangkitkan rasa bangga dan keinginan melindungi konsumsi daging anjing sebagai bagian dari identitas nasional. Sejumlah tokoh masyarakat berpengaruh pun menyatakan dukungan terhadap praktik tersebut sebagai simbol budaya nasional.
Namun, sikap masyarakat berubah drastis dalam beberapa tahun terakhir. Jajak pendapat pemerintah menunjukkan hanya 8% responden yang mengaku mencoba daging anjing dalam 12 bulan sebelumnya pada 2024, turun dari 27% pada 2015. Sekitar 7% mengatakan akan terus mengonsumsinya hingga Februari 2027, sementara hanya sekitar 3,3% menyatakan akan tetap mengonsumsinya setelah larangan berlaku sepenuhnya. Jajak pendapat Gallup Korea pada 2023 mendapati bahwa konsumsinya juga menurun dengan pola serupa, mencerminkan perubahan generasi dan budaya yang mendalam.
Perubahan ini didorong sejumlah faktor. Meningkatnya "budaya memelihara hewan" telah memengaruhi generasi muda untuk memandang anjing terutama sebagai teman, bukan makanan. Pandemi COVID-19 mungkin juga berperan. Kekhawatiran akan penularan penyakit dari pasar hewan hidup mendorong pemerintah kota berdialog dengan pedagang anjing tentang pembongkaran fasilitas pemotongan. Penelitian menunjukkan pandemi mendorong diskusi untuk mengakhiri praktik ini demi menjaga ruang perkotaan bebas dari risiko penyakit zoonosis.
Ibu Negara Kim Keon Hee juga memberi dorongan besar bagi kampanye antiperdagangan daging anjing dengan berulang kali menyatakan dukungan terhadap pelarangan. Advokasinya menuai kritik keras dan hinaan kasar dalam demonstrasi para peternak, tetapi sorotannya di ruang publik membantu mengangkat isu tersebut dalam perbincangan masyarakat.
Meski sikap masyarakat berubah, sekitar satu dari tiga warga Korea Selatan masih menentang larangan tersebut, menunjukkan bahwa praktik ini tetap memiliki arti budaya bagi sebagian orang. Penolakan terlihat dalam aksi protes dan ancaman melakukan tindakan drastis, termasuk ancaman mencengangkan dari para peternak anjing pada Desember 2023 untuk melepas dua juta anjing di dekat rumah para anggota parlemen dan sejumlah lokasi pemerintahan di Seoul.
Kerangka Hukum dan Konteks Internasional
Landasan hukum larangan ini berasal dari undang-undang yang disahkan Majelis Nasional pada 9 Januari 2024, yang melarang pemotongan anjing dan penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia. Namun, konsumsi daging anjing itu sendiri tetap legal berdasarkan undang-undang baru tersebut. Ini menciptakan situasi hukum yang unik, dengan pasokan dikriminalisasi tetapi permintaan tidak.
Mereka yang melanggar hukum dengan beternak dan memotong anjing menghadapi hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won ($22.768). Distributor daging anjing dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal 20 juta won. Undang-undang tersebut menetapkan masa tenggang tiga tahun sebelum penerapan penuh, sehingga tersedia waktu untuk peralihan yang kini sedang berlangsung.
Pendekatan Korea Selatan berbeda dari negara-negara lain tempat daging anjing dikonsumsi, seperti China, Vietnam, Indonesia, Laos, Myanmar, sebagian wilayah timur laut India, dan sejumlah negara Afrika. Namun, perhatian internasional tertuju secara khusus kepada Korea Selatan karena kedudukannya sebagai kekuatan budaya dan ekonomi serta karena negara ini satu-satunya yang memiliki peternakan anjing skala industri.
Konteks sejarah menunjukkan bahwa konsumsi daging anjing tidak pernah menjadi bagian utama dari pola makan masyarakat Korea, meski praktik ini sudah ada selama ribuan tahun. Bukti arkeologis menunjukkan anjing telah dikonsumsi setidaknya sejak Zaman Neolitikum (sekitar 6000 SM hingga 2000 SM). Namun, pada masa Silla (57 SM hingga 935 M) dan Goryeo (918 hingga 1392 M), praktik ini jarang dilakukan karena ajaran Buddha menganjurkan vegetarianisme.
Pada masa Dinasti Joseon (1392 hingga 1897), sejumlah pejabat pemerintah berpendapat bahwa anjing adalah teman manusia dan menganjurkan pelarangan konsumsinya. Namun, daging anjing terkadang dianggap sebagai hidangan istimewa untuk acara khusus, terutama pada tiga hari terpanas musim panas menurut kalender Korea (Sambok), ketika bosintang (sup daging anjing) dikonsumsi karena khasiat pengobatannya menurut kepercayaan.
Status hukum daging anjing rumit dan kerap diperdebatkan. Antara 1975 dan 1978, anjing berstatus sebagai hewan ternak yang sepenuhnya sah di Korea Selatan, tetapi status ini kemudian berubah. Saat ini, Undang-Undang Perlindungan Hewan tidak secara eksplisit melarang pemotongan anjing untuk pangan, tetapi "melarang pembunuhan hewan dengan cara yang kejam" dan melarang pembunuhan anjing di tempat terbuka seperti jalan atau di hadapan hewan lain dari spesies yang sama.
Daging anjing tidak termasuk dalam daftar hewan ternak berdasarkan Undang-Undang Pengolahan Ternak 1962, aturan utama yang mengatur pemotongan hewan ternak secara higienis dan pengolahan daging. Akibatnya, peternakan anjing untuk konsumsi tidak diatur seketat peternakan hewan lain, tanpa peraturan yang mewajibkan metode pemotongan yang manusiawi.
Menatap 2027 dan Sesudahnya
Menjelang tenggat Februari 2027, para pemangku kepentingan dari berbagai kalangan bersiap menghadapi perubahan besar. Kementerian Pertanian tetap optimistis. Menurut kementerian, laju penutupan saat ini menunjukkan pemerintah akan menuntaskan penghapusan peternakan anjing untuk konsumsi sebelum tanggal penerapan penuh undang-undang tersebut. Wakil Menteri Pertanian Park Beomsu mengatakan para pejabat akan berupaya meyakinkan peternak agar menghentikan pembiakan anjing secara sukarela sebelum larangan berlaku.
Setelah larangan berlaku, pemerintah berencana memfasilitasi adopsi anjing-anjing yang tersisa atau memindahkan mereka ke fasilitas perawatan, alih-alih menidurkan mereka. Kementerian Pertanian menyatakan bahwa tukang potong hewan juga akan menerima kompensasi, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab membongkar peternakan dan rumah potong anjing. Mantan peternak dan tukang potong akan mendapat pinjaman berbunga rendah jika beralih ke usaha pertanian lain, sedangkan pemerintah akan memberikan bantuan keuangan kepada pedagang dan pemilik restoran untuk menutup usaha dan mencari pekerjaan baru.
Namun, tantangan besar masih tersisa. Peternak seperti Chan-woo berharap masa tenggang diperpanjang agar proses peralihan berjalan lebih bertahap. "Sekarang yang kami harapkan hanyalah perpanjangan masa tenggang agar proses [penanganan anjing-anjing yang tersisa] dapat berlangsung lebih bertahap," katanya. Banyak orang lain memiliki harapan serupa, meski perpanjangan tampaknya tidak mungkin terjadi mengingat sikap pemerintah saat ini.
Pendeta Joo mengungkapkan kekhawatiran tentang kemungkinan yang terjadi jika peralihan ini tidak ditangani dengan hati-hati. "Saat ini orang-orang masih bertahan, berharap sesuatu mungkin berubah, mungkin masa tenggang akan diperpanjang," katanya. "Namun, saya sungguh percaya sesuatu yang buruk akan terjadi pada 2027. Begitu banyak orang yang hidupnya benar-benar berantakan."
Kelompok hak-hak hewan terus mendesak pemerintah menyusun rencana yang lebih jelas terkait anjing-anjing tersebut. Hwak telah "gencar" melobi kementerian agar memasukkan komponen penyelamatan yang jelas ke dalam rencana penghentian bertahap. Mereka juga menegaskan bahwa meski telah mencarikan rumah bagi ribuan anjing sejak 2015, badan amal kesejahteraan hewan tidak seharusnya diharapkan mengatasi masalah besar yang tercipta akibat peternakan anjing skala industri selama puluhan tahun.
Dampak yang lebih luas tidak hanya menyangkut Korea Selatan. Jika berhasil beralih dari konsumsi daging anjing, negara ini dapat menjadi model bagi negara lain yang menghadapi perdebatan serupa. Menyeimbangkan penghormatan terhadap tradisi budaya, perlindungan kesejahteraan hewan, dan pemenuhan mata pencaharian manusia tetap menjadi persoalan rumit. Namun, pendekatan Korea Selatan dapat memberikan pelajaran tentang cara mengelola peralihan semacam ini di tempat lain.
Pada akhirnya, kemunduran industri daging anjing Korea Selatan mencerminkan lebih dari sekadar perubahan di bidang pertanian. Hal ini menunjukkan pergeseran mendasar dalam cara masyarakat memandang hubungan manusia dengan hewan, terutama anjing, serta cara negara menghadapi ketegangan antara tradisi dan standar etika yang terus berkembang. Menjelang 2027, perhatian akan tertuju pada Korea Selatan untuk melihat bagaimana peralihan sulit ini berakhir bagi manusia dan hewan yang terlibat.
Intinya
- Sebanyak 78% peternakan anjing untuk konsumsi yang terdaftar di Korea Selatan (1.204 dari 1.537) telah tutup hingga 21 Desember 2025
- Undang-undang yang melarang konsumsi daging anjing berlaku sejak Agustus 2024, dengan penerapan penuh dijadwalkan pada Februari 2027
- Pemerintah menawarkan kompensasi $170 hingga $450 per anjing untuk penutupan peternakan lebih awal, tetapi peternak menuntut jumlah yang jauh lebih besar
- Sekitar 466.000 hingga 520.000 anjing yang saat ini diternakkan untuk konsumsi menghadapi masa depan tak pasti di tengah tempat penampungan yang penuh sesak
- Konsumsi daging anjing menurun drastis, dengan hanya 8% warga Korea Selatan yang mencobanya dalam setahun terakhir
- Pemilik restoran dan distributor menggugat pemerintah daerah karena kompensasi yang dinilai tidak memadai dibandingkan kompensasi bagi peternak
- Pelanggar larangan dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga $22.768
- Larangan tersebut mengkriminalisasi pembiakan, pemotongan, dan penjualan daging anjing, tetapi konsumsi itu sendiri tetap legal
- Upaya adopsi internasional telah memindahkan sejumlah anjing, tetapi kapasitasnya masih terbatas
- Peralihan ini mencerminkan perubahan budaya yang lebih luas dalam pandangan masyarakat Korea Selatan terhadap anjing, dari makanan menjadi teman






