Bali Hentikan Alih Fungsi Lahan Pertanian setelah Banjir Menyingkap Risiko Pembangunan Pesat

Baca 12 Menit
Why Do Rice Farmers Flood Their Fields?

Titik balik setelah banjir mematikan

Bali berupaya menghentikan sementara alih fungsi sawah produktif menjadi hotel, vila, dan proyek komersial lainnya setelah banjir mematikan menyoroti dampak pembangunan yang tidak terkendali. Para pemimpin provinsi mengatakan izin baru untuk mengalihfungsikan lahan pertanian akan dihentikan pada 2025, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memperingatkan pulau itu agar memulihkan lahan pertanian yang dilindungi sesuai standar nasional atau menghadapi konsekuensi hukum. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi nyawa, menstabilkan sistem air, serta menjaga sawah yang membentuk identitas dan pasokan pangan Bali.

Daftar Isi
  1. Titik balik setelah banjir mematikan
  2. Ketentuan hukum dan kekurangan Bali
  3. Mengapa alih fungsi lahan pertanian memperparah banjir
  4. Masa depan pertumbuhan pariwisata di tengah pengendalian lahan yang lebih ketat
  5. Ketahanan pangan dan subak yang dipertaruhkan
  6. Mampukah Bali menambah 6.000 hektare sawah?
  7. Di mana sawah baru bisa dibuka
  8. Penegakan aturan dan koordinasi daerah
  9. Langkah yang bisa dilakukan warga dan pengembang sekarang
  10. Poin utama

Inti dari upaya ini adalah kekurangan kawasan pertanian yang dilindungi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mendukung moratorium Bali dan menginstruksikan pemerintah daerah untuk menambah sekitar 6.000 hektare sawah. Target tersebut mencakup sekitar 4.000 hektare untuk menggantikan sawah yang telah hilang akibat pembangunan dan 2.000 hektare lagi untuk memenuhi ambang batas perlindungan minimum.

Dua penetapan menjadi pokok perdebatan. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencakup sawah yang harus tetap digunakan untuk pertanian. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) mencakup cadangan dan infrastruktur pendukung seperti irigasi, penyimpanan, dan jalan pertanian. Peraturan nasional mengharuskan provinsi menetapkan sedikitnya 87 persen luas sawah sebagai LP2B dan 90 persen sebagai KP2B. Bali baru mencapai sekitar 62 persen untuk LP2B dan 83 persen untuk KP2B, jauh di bawah tolok ukur yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menjaga ketahanan pangan.

Risiko hukumnya jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi secara ilegal dapat berujung hukuman penjara hingga lima tahun. Kementerian berpendapat bahwa pembukaan sawah baru akan membuat Bali kembali patuh pada ketentuan, membantu melegalkan alih fungsi sebelumnya yang tidak memenuhi aturan, dan memulihkan fungsi lahan yang mengurangi risiko banjir. Para pejabat juga mendorong warga dan pengembang untuk memprioritaskan lahan nonproduktif untuk perumahan serta mempertimbangkan hunian vertikal guna membatasi perluasan ke ruang hijau.

Pengawasan terhadap penggunaan lahan semakin ketat setelah banjir dan tanah longsor pada September menewaskan lebih dari selusin orang serta merusak rumah dan fasilitas umum. Pejabat lingkungan mengaitkan bencana itu dengan kombinasi hujan lebat, buruknya pengelolaan sampah, dan pembangunan tanpa kendali di bekas sawah serta lereng bukit. Data pemerintah menunjukkan Bali kehilangan beberapa ratus hektare hutan dalam satu dekade terakhir, sehingga kemampuan pulau itu menyerap air saat hujan ekstrem berkurang.

Iklan

Ketentuan hukum dan kekurangan Bali

Untuk memahami urgensinya, kita perlu mengetahui arti singkatan yang digunakan. LP2B adalah lahan yang ditetapkan untuk pertanian permanen. Lahan ini dilindungi agar tetap digunakan untuk pertanian sehingga provinsi dapat mempertahankan basis produksi beras. KP2B memiliki cakupan lebih luas. Selain lahan pertanian, kawasan ini mencakup lahan cadangan, saluran irigasi, waduk, jalan pertanian, dan fasilitas lain yang menunjang keberlangsungan pertanian. Provinsi harus memenuhi batas minimum nasional untuk kedua kategori tersebut, lalu mempertahankan proporsinya dalam rencana tata ruang.

Bali belum memenuhi kedua ketentuan itu. Pulau ini baru melindungi sekitar 62 persen sawahnya sebagai LP2B dan sekitar 83 persen sebagai KP2B. Kekurangan tersebut menjelaskan mengapa Kementerian ATR/BPN mendesak provinsi memetakan 6.000 hektare sawah baru. Pencapaian target itu akan memulihkan rasio Bali dan mengurangi risiko pemerintah daerah atau pemilik lahan terkena sanksi akibat alih fungsi ilegal di kawasan yang dilindungi.

Menambah sawah baru bukan berarti menanam padi di sembarang lahan terbuka. Pemerintah perlu mengidentifikasi kawasan yang saling terhubung dengan jaringan irigasi, menghindari lereng rawan banjir, dan dapat dilayani tanpa memecah habitat. Jika dilakukan dengan baik, program ini akan menggantikan sebagian sawah yang telah tertutup beton sekaligus menjaga infrastruktur penunjang pertanian, termasuk saluran irigasi berusia berabad-abad yang mendukung sistem pengairan komunal Bali.

Mengapa alih fungsi lahan pertanian memperparah banjir

Sawah, hutan, dan lahan basah bekerja seperti spons saat hujan lebat. Tanah dan sistem perakaran memperlambat aliran air, menyebarkannya ke terasering, dan memungkinkan sebagian air meresap. Beton dan atap melakukan sebaliknya. Ketika sawah berubah menjadi vila dan jalan beraspal, lebih banyak air hujan menjadi limpasan permukaan yang mengalir deras ke hilir. Di lereng curam, penebangan pohon atau pembuatan terasering tanpa drainase yang memadai dapat memicu tanah longsor. Jika saluran irigasi dan drainase tersumbat sampah, air akan meluap ke jalan dan rumah.

Pertanian Bali berkembang untuk mengelola risiko ini. Subak, sistem irigasi yang dikelola masyarakat dan diakui UNESCO, menyelaraskan siklus tanam dan pembagian air di seluruh daerah aliran sungai. Sistem ini bergantung pada saluran yang terawat, sawah berteras, dan aturan bersama yang membatasi perubahan penggunaan lahan secara mendadak. Ketika sawah dibagi menjadi petak-petak untuk bangunan, saluran subak terputus. Air yang sebelumnya mengalir perlahan melewati terasering dialihkan ke pipa, gorong-gorong, atau lahan parkir yang tidak mampu menyerap curah hujan ekstrem.

Para pejabat mengatakan tutupan hijau di pulau itu kini terlalu tipis untuk meredam hujan ekstrem. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyoroti daerah aliran sungai yang kritis, termasuk Sungai Ayung, yang tutupan hutannya telah jauh di bawah batas minimum 30 persen yang direkomendasikan para pakar daerah aliran sungai untuk menstabilkan aliran. Di sisi lain, pembangunan tak terkendali di bekas sawah telah mengurangi area yang tersedia untuk menyerap limpasan. Sampah yang terbawa ke sungai saat badai memperbesar risiko dengan menyumbat aliran air.

Setelah banjir, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq mendesak Bali menghentikan alih fungsi lahan lebih lanjut dan menjadikan perlindungan lingkungan sebagai bagian utama kebijakan pariwisata. Ia menegaskan pentingnya langkah tersebut dalam pertemuan dengan para pemimpin provinsi, dengan mengatakan bahwa pulau itu tidak akan mampu menghadapi bencana berulang jika pembangunan terus menggerus ruang hijau.

Menteri itu mengatakan: "Saya sangat berharap dia segera menghentikan alih fungsi lahan di Bali. Ini sangat penting."

Para ilmuwan memperkirakan hujan lebat akan semakin intens seiring menghangatnya iklim. Udara yang lebih hangat dapat menampung lebih banyak uap air, sehingga badai bisa menurunkan lebih banyak hujan dalam waktu singkat. Di wilayah yang hutannya dan sawahnya telah digantikan bangunan, banjir naik lebih cepat dan mencapai ketinggian yang lebih besar. Karena itu, para pembuat kebijakan kini mengaitkan perlindungan lahan pertanian dengan pengurangan risiko bencana sekaligus kebijakan pangan.

Iklan

Masa depan pertumbuhan pariwisata di tengah pengendalian lahan yang lebih ketat

Rencana Bali bukan berarti menghentikan pariwisata. Rencana itu mengubah lokasi dan cara pembangunan proyek. Provinsi akan berhenti menerbitkan izin untuk mengalihfungsikan sawah produktif menjadi hotel, restoran, dan vila. Para pemimpin daerah mengatakan proyek yang sudah memiliki persetujuan sah dapat dilanjutkan, tetapi proyek komersial baru akan diarahkan menjauhi lahan pertanian. Kajian teknis bersama terhadap rencana tata ruang sedang berlangsung untuk memastikan peta pembangunan mencerminkan moratorium dan memperbarui data dasar lingkungan.

Gubernur I Wayan Koster menggambarkan perubahan ini sebagai komitmen jangka panjang yang sejalan dengan haluan Bali 100 tahun. Ia menginstruksikan para bupati dan wali kota untuk mempertahankan kebijakan penghentian alih fungsi lahan pertanian sambil provinsi menuntaskan penanganan banjir dan pembaruan rencana tata ruang.

Gubernur Koster mengatakan: "Mulai tahun ini, sudah ada instruksi kepada seluruh bupati dan wali kota di Bali. Setelah menangani banjir, kita akan bertemu lagi untuk memastikan tidak ada lagi izin yang diterbitkan bagi hotel, restoran, atau fasilitas lain di lahan produktif, terutama sawah. Mulai tahun ini, larangan alih fungsi lahan akan diselaraskan dengan haluan Bali 100 tahun. Mulai 2025, lahan produktif tidak boleh dialihfungsikan menjadi fasilitas komersial."

Bagi pengembang, kebijakan baru ini mengutamakan proyek di lokasi yang sudah terbangun, lahan kosong di perkotaan, dan lahan nonproduktif yang tidak mengganggu jaringan irigasi. Bagi pelaku usaha pariwisata, kebijakan ini melindungi lanskap persawahan yang menarik pengunjung dan mendukung kegiatan budaya. Bagi warga, kebijakan ini seharusnya memperlambat pembangunan di koridor rawan banjir dan lereng curam. Tujuannya adalah pemisahan yang lebih jelas antara kawasan pertanian dan kawasan terbangun, didukung perizinan yang mempertimbangkan batas daya dukung daerah aliran sungai.

Pariwisata tetap menjadi salah satu pilar ekonomi Bali, dan para pemimpin provinsi telah menyatakan bahwa pertumbuhan harus diimbangi dengan perlindungan lingkungan. Mereka berpendapat bahwa melindungi sawah dan hutan bukanlah hambatan bagi pariwisata, melainkan investasi untuk menjaga pemandangan, sumber air, dan kekayaan budaya yang membuat pengunjung terus kembali.

Iklan

Ketahanan pangan dan subak yang dipertaruhkan

Upaya Kementerian ATR/BPN juga berkaitan dengan beras. Indonesia memprioritaskan kemandirian pangan untuk melindungi rumah tangga dari gejolak harga global dan gangguan pasokan. Kontribusi Bali lebih kecil dibandingkan Jawa atau Sumatra, tetapi sawahnya memasok pasar lokal, menstabilkan harga di kabupaten sekitar, dan menopang mata pencaharian. Ketika sawah berubah menjadi vila, pangan dan pendapatan itu hilang, dan provinsi menjadi lebih bergantung pada pasokan dari daerah lain.

Mempertahankan lahan beririgasi agar tetap produktif membutuhkan lebih dari sekadar menjaga petak-petak sawah. Saluran subak dan koordinasi antara masyarakat hulu dan hilir juga harus dilindungi. Dewan subak menentukan jadwal tanam, membagi air saat musim kemarau, dan merawat saluran fisik yang memungkinkan pertanian terasering. Jaringan ini hanya berfungsi jika sawah tetap saling terhubung dan salurannya tidak terputus oleh tembok, jalan, atau restoran yang dibangun melintasinya.

Rencana infrastruktur berskala besar juga menimbulkan kekhawatiran. Proyek jalan dapat membuka peluang ekonomi, tetapi jika jalurnya membelah terasering, puluhan simpul subak bisa terganggu sekaligus. Para pejabat mengatakan aturan baru perlindungan lahan pertanian akan mewajibkan peninjauan trase yang lebih ketat dan langkah mitigasi jika lahan pertanian atau struktur irigasi terdampak. Tujuannya adalah menjaga keutuhan jaringan yang meredam banjir, menopang pertanian, dan menjadi landasan kehidupan budaya Bali.

Iklan

Mampukah Bali menambah 6.000 hektare sawah?

Mencapai target yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN tidak akan mudah. Sawah baru membutuhkan air, pengolahan tanah, jalan akses bagi mesin pertanian, dan koneksi ke jaringan irigasi yang sudah ada. Sebagian pemulihan dapat dilakukan dengan mengaktifkan kembali lahan yang terbengkalai, menata ulang terasering, dan membuka kembali saluran irigasi yang ditutup dalam proses alih fungsi sebelumnya. Tambahan lahan lainnya bisa diperoleh melalui tukar-menukar lahan, dengan menetapkan lahan nonproduktif yang sesuai untuk pertanian sekaligus mengarahkan pembangunan perumahan baru ke kawasan yang sudah menjadi perkotaan.

Wilayah yang menjadi fokus pemulihan mulai terlihat. Data yang dihimpun Kantor Pertanahan Nasional menunjukkan bahwa dari 2019 hingga 2024 Bali kehilangan lebih dari 6.500 hektare sawah akibat alih fungsi, atau turun sekitar 1,5 persen per tahun. Kota Denpasar mencatat penurunan paling tajam, kehilangan hampir empat dari setiap sepuluh hektare sawahnya dalam enam tahun. Gianyar menempati urutan kedua berdasarkan proporsi kehilangan. Tabanan, yang masih memiliki basis pertanian luas, mengalami penurunan lebih kecil pada periode tersebut. Pola ini menunjukkan pemulihan akan paling sulit di kawasan perkotaan yang padat dan lebih memungkinkan di wilayah yang lahan pertaniannya masih berupa hamparan luas yang saling terhubung.

Di mana sawah baru bisa dibuka

Para pejabat kemungkinan akan terlebih dahulu mencari kawasan yang infrastruktur irigasinya masih utuh, pasokan airnya andal, dan konsolidasi lahannya dapat menghasilkan terasering yang saling terhubung, bukan petak-petak terpencil. Ini mengarah pada kabupaten dengan basis pertanian kuat, seperti Tabanan, serta zona penyangga di sekitar sawah yang ada di Badung dan Gianyar. Pemetaan juga perlu mempertimbangkan risiko erosi dan kemampuan daerah tangkapan air menampung curah hujan yang lebih tinggi.

Penegakan aturan dan koordinasi daerah

Moratorium Bali hanya akan berhasil jika pemerintah kabupaten dan kota menerapkannya secara konsisten. Undang-undang 2009 memberi penuntut umum perangkat untuk menindak alih fungsi ilegal di kawasan yang dilindungi, dengan sanksi termasuk hukuman penjara. Namun, pencegahan kemungkinan lebih penting daripada hukuman. Provinsi berencana memperketat perizinan, menerbitkan peta zonasi yang lebih jelas, dan melibatkan para bupati, wali kota, serta dewan subak dalam proses yang sama agar batas lahan pertanian dihormati dalam setiap persetujuan.

Para pejabat juga mendorong perubahan pola perumahan. Mereka mengimbau warga dan pengembang memilih lahan nonproduktif untuk rumah baru dan mempertimbangkan hunian vertikal jika sesuai. Bangunan yang lebih tinggi di kawasan yang sudah menjadi perkotaan dapat menampung pertumbuhan tanpa memperluas pembangunan ke ruang hijau. Di lokasi pembangunan dekat aliran air, standar pengelolaan air hujan seperti kolam retensi dan sumur resapan akan diwajibkan untuk memperlambat limpasan dan mengurangi banjir.

Langkah yang bisa dilakukan warga dan pengembang sekarang

Sambil menunggu provinsi merampungkan aturan, ada langkah-langkah yang dapat segera mengurangi risiko dan mendukung kebijakan baru. Langkah-langkah ini meningkatkan peluang proyek mendapat persetujuan dan membuat lingkungan permukiman lebih aman saat hujan lebat.

  • Periksa zonasi sebelum membeli atau membangun. Pastikan apakah lahan berada di dalam LP2B atau KP2B dan apakah lahan tersebut mendukung saluran subak atau waduk.
  • Bangun di lahan nonproduktif dan hindari lereng serta bantaran sungai yang rawan erosi dan banjir bandang.
  • Rancang bangunan dengan mempertimbangkan air. Sediakan kolam retensi, saluran bervegetasi, dan sumur resapan agar lebih banyak air hujan tertampung di lokasi.
  • Terhubung dengan sistem subak. Jika proyek berada dekat saluran, bekerja samalah dengan dewan subak untuk melindungi dan, bila perlu, mengalihkan saluran tanpa mengganggu aliran.
  • Cegah sampah masuk ke saluran air. Jauhkan puing konstruksi dan sampah rumah tangga dari aliran air dan drainase agar tidak terjadi penyumbatan saat badai.
  • Pertimbangkan hunian vertikal di kawasan perkotaan untuk memenuhi kebutuhan tanpa menghabiskan ruang hijau.
  • Rencanakan berdasarkan perubahan iklim. Antisipasi hujan yang lebih intens dan sesuaikan kapasitas drainase.

Poin utama

  • Bali akan berhenti menerbitkan izin alih fungsi sawah produktif menjadi proyek komersial mulai 2025.
  • Kementerian ATR/BPN mengatakan Bali harus menambah sekitar 6.000 hektare sawah untuk memenuhi standar perlindungan nasional.
  • Proporsi lahan pertanian yang dilindungi masih di bawah target, dengan LP2B sekitar 62 persen dan KP2B sekitar 83 persen.
  • Alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi secara ilegal dapat berujung hukuman penjara hingga lima tahun berdasarkan undang-undang 2009.
  • Para pejabat mengaitkan banjir mematikan baru-baru ini dengan hujan lebat, buruknya pengelolaan sampah, pembangunan di lereng, serta hilangnya sawah dan hutan.
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq mendesak penghentian alih fungsi lahan, dengan menyebutnya penting bagi keselamatan dan pariwisata.
  • Gubernur I Wayan Koster menginstruksikan para pemimpin daerah untuk menghentikan izin baru di lahan produktif dan menyelaraskan aturan dengan haluan Bali 100 tahun.
  • Data menunjukkan Bali kehilangan lebih dari 6.500 hektare sawah pada 2019 hingga 2024, dengan penurunan paling tajam terjadi di Denpasar.
  • Provinsi mendorong pembangunan di lahan nonproduktif dan hunian vertikal untuk membatasi perluasan ke kawasan hijau.
  • Irigasi subak dan perlindungan lahan pertanian berperan penting dalam mengurangi risiko banjir dan mendukung ketahanan pangan lokal.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka