Pedagang Barang Bekas Menolak di Tengah Pengetatan Larangan Impor Pakaian Bekas oleh Indonesia

Baca 12 Menit
Pedagang Barang Bekas Menolak di Tengah Pengetatan Larangan Impor Pakaian Bekas oleh Indonesia

Konflik yang Meningkat soal Busana Thrift di Jakarta

Penindakan Indonesia yang kian intensif terhadap impor pakaian bekas mendapat perlawanan dari para pedagang thrift dan pembeli di Jakarta, tempat inflasi dan perubahan selera mode membuat permintaan tetap tinggi. Pasar seperti Senen di Jakarta Pusat ramai dikunjungi orang yang mencari gaya unik dengan harga murah, meski pihak berwenang memperingatkan bahwa pakaian bekas impor ilegal dan merugikan produsen dalam negeri. Perdagangan ini menjadi pusat perdebatan tentang keterjangkauan, kesehatan masyarakat, dan masa depan industri tekstil Indonesia.

Daftar Isi
  1. Konflik yang Meningkat soal Busana Thrift di Jakarta
  2. Cakupan dan Alasan Larangan
  3. Penegakan Diperketat
  4. Mengapa Thrifting Berkembang Pesat
  5. Pihak yang Diuntungkan dan Dirugikan dalam Ekonomi Tekstil
  6. Di Balik Rantai Penyelundupan
  7. Biaya, Budaya, dan Pilihan Konsumen
  8. Seperti Apa Kebijakan yang Berimbang
  9. Konteks Regional dan Global
  10. Poin Utama

Pemerintah telah lama melarang impor pakaian dan alas kaki bekas, tetapi penegakannya naik turun. Dalam dua tahun terakhir, para pejabat meningkatkan razia, memperketat pemeriksaan di pelabuhan, dan memusnahkan bal pakaian bekas yang disita. Kampanye ini mendapat penolakan dari orang-orang yang mengandalkan toko thrift sebagai sumber penghasilan atau untuk memenuhi kebutuhan pakaian dengan anggaran terbatas. Banyak pembeli mengatakan merek lokal bisa lebih mahal dan sering kali tidak menawarkan desain khusus yang mereka cari, yang kerap terinspirasi gaya jalanan Jepang dan Korea.

Para pejabat berpendapat bahwa pakaian bekas impor membahayakan konsumen, bisa masuk ke negara tanpa pemeriksaan sanitasi, dan melemahkan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kelompok industri mengatakan pabrik masih terdampak impor murah yang kerap masuk tanpa membayar pajak, sehingga menggerus penjualan pada musim ramai. Pertanyaan bagi para pembuat kebijakan adalah apakah penegakan yang lebih ketat saja dapat mengekang perdagangan yang dianggap penting oleh konsumen dan pedagang dalam situasi ekonomi sulit.

Cakupan dan Alasan Larangan

Kerangka hukum Indonesia sudah jelas. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menjadi landasan pembatasan impor barang yang dilarang. Kementerian Perdagangan memperkuat larangan tersebut melalui serangkaian peraturan, termasuk larangan impor pakaian dan alas kaki bekas pada 2015 serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022, yang mengubah Peraturan No. 18 Tahun 2021 untuk mencegah pakaian bekas masuk ke Indonesia. Tujuan yang dinyatakan adalah melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat, mendukung usaha dalam negeri, serta mencegah persaingan tidak sehat dari barang yang tidak dikenai pajak dan tidak diatur.

Larangan itu menyasar impor, bukan penjualan kembali pakaian bekas di dalam negeri. Masyarakat tetap boleh membeli dan menjual pakaian bekas yang berasal dari dalam negeri. Menurut para pejabat, masalahnya adalah sebagian besar pakaian bekas di pasar datang dalam bal terkompresi, yang kerap disebut balpres, dan berasal dari luar negeri. Negara asal yang umum antara lain Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand, Korea Selatan, Jepang, dan China. Kiriman tersebut kerap tiba di Indonesia melalui jalur yang rumit dan dengan pemberitahuan yang tidak benar, sehingga sulit diawasi. Pihak berwenang juga merujuk pada laporan bahwa sebagian besar pasar pakaian telah ditembus pakaian bekas selundupan, yang merugikan penerimaan pajak negara dan melemahkan permintaan terhadap barang lokal.

Kesehatan menjadi landasan lain dari larangan tersebut. Pakaian bekas impor dapat mengandung residu yang tidak diketahui dan mungkin belum dibersihkan atau didisinfeksi secara memadai sebelum masuk ke rantai pasok lokal. Pemerintah mengatakan pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah risiko semacam itu sampai kepada konsumen. Para pendukung penindakan juga berpendapat bahwa penghentian arus masuk akan membantu peritel beralih ke pakaian buatan lokal dan memberi produsen kesempatan bersaing secara adil dari segi harga dan desain.

Penegakan Diperketat

Penegakan aturan semakin intensif. Pihak berwenang melaporkan penyitaan besar pakaian bekas impor pada 2023 dan 2025, termasuk 19.391 bal senilai lebih dari 112,3 miliar rupiah (sekitar 7 juta dolar AS) yang disita dari gudang-gudang di Jawa Barat. Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan badan intelijen dan penegak hukum untuk melacak barang dari titik masuk hingga pusat penyimpanan. Petugas bea cukai meningkatkan pemeriksaan dan pencegatan di pelabuhan-pelabuhan utama serta di sepanjang jalur penyelundupan yang umum digunakan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menggambarkan upaya tersebut sebagai strategi dari hulu untuk memutus pasokan sebelum mencapai pasar dan penjual daring. Ia menjelaskan bahwa pemerintah ingin menghentikan arus barang di pelabuhan dan titik-titik logistik, sehingga kebutuhan untuk melakukan razia di pasar tradisional berkurang.

Menjelaskan pemikiran sang menteri, para pejabat mengatakan bahwa tujuannya adalah melindungi produsen dengan memutus rantai pasok impor ilegal. Menurutnya:

Jika dari hulu dihentikan, para peritel juga akan berhenti.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas. Ia mengatakan pemerintah berencana memasukkan importir yang terlibat dalam perdagangan pakaian bekas ilegal ke daftar hitam, memperluas penggunaan denda selain pemusnahan barang, serta menjatuhkan hukuman penjara untuk pelanggaran berat. Ia juga menyatakan bahwa penegakan akan difokuskan di pelabuhan, bukan melalui razia langsung terhadap pedagang kecil. Pesannya menegaskan pandangan pemerintah bahwa mengubah insentif di sumbernya dapat mendorong pembeli dan penjual beralih ke barang legal produksi lokal.

Dalam pernyataan publik, Purbaya menjelaskan mengapa pemerintah tidak akan melegitimasi rantai pasok ilegal tersebut. Ia mengatakan negara tidak dapat membenarkan praktik yang merugikan usaha dalam negeri. Katanya:

Mengapa sesuatu yang ilegal harus dilegalkan jika merugikan industri lokal.
Iklan

Mengapa Thrifting Berkembang Pesat

Meski importir menghadapi risiko hukum, daya tarik thrifting terlihat jelas di lapangan. Banyak warga Indonesia menghadapi anggaran yang semakin ketat, sementara toko thrift menyediakan kebutuhan sehari-hari dengan harga jauh di bawah barang baru di toko. Pasar seperti Senen di Jakarta Pusat terkenal dengan ragam pilihannya. Pembeli memilah-milah pakaian untuk menemukan barang unik, termasuk gaya Jepang dan Korea yang sulit ditemukan di toko lokal. Sebagian pembeli menjahit ulang atau memperbaiki barang temuan mereka, memperpanjang usia pakaian dan menciptakan tampilan personal tanpa mengeluarkan banyak uang.

Platform digital juga memperluas jangkauan budaya thrift. Instagram, TikTok, dan aplikasi lokapasar menjadi tempat berlangsungnya “drop” dan siaran langsung setiap hari, saat penjual memperagakan barang dan menjawab pertanyaan. Pakaian berpindah dengan cepat antarkota, dengan jasa kurir menghubungkan pembeli di perdesaan dengan persediaan di perkotaan. Bagi pelajar dan keluarga berpenghasilan rendah, ketersediaan barang berkualitas dengan harga jauh di bawah barang baru menjadikan belanja pakaian bekas pilihan yang praktis.

Argumen lingkungan menambah dimensi lain. Para pendukung mengatakan penggunaan kembali pakaian mencegah tekstil berakhir di tempat pembuangan sampah dan mengurangi permintaan akan produksi baru yang mengonsumsi air dan energi. Kontroversi lain mencuat pada 2023 ketika program daur ulang sepatu di Singapura diketahui mengalami kebocoran rantai pasok; sepatu yang seharusnya didaur ulang ternyata muncul di pasar pakaian bekas Indonesia. Perusahaan yang terlibat menyampaikan permintaan maaf, dan insiden itu menegaskan betapa rumitnya sistem penggunaan kembali tanpa pengawasan ketat.

Pihak yang Diuntungkan dan Dirugikan dalam Ekonomi Tekstil

Produsen lokal mengatakan pakaian bekas impor yang murah menggerus permintaan terhadap produk baru serta mengurangi pesanan bahan baku dan aksesori. Masalah ini paling terlihat menjelang hari raya besar, ketika keluarga biasanya membeli pakaian baru. Produsen melaporkan bahwa penjualan pada periode tersebut menurun seiring semakin banyak konsumen beralih ke barang thrift. Para pendukung industri berpendapat penyelundupan membuat pabrik sulit beroperasi dengan kapasitas penuh.

Sejarah terkini sektor tekstil penuh gejolak. Puluhan pabrik tutup sejak pandemi. Pelaku industri menyebut sedikitnya 60 pabrik tutup antara 2022 dan 2024, dengan perkiraan seperempat juta pekerjaan hilang dalam periode tersebut. Sritex Group, salah satu produsen besar, dinyatakan pailit dan merumahkan ribuan pekerja. Kelompok usaha mendukung penindakan terhadap impor ilegal, dengan mengatakan hal itu memberi peluang bagi merek dan pemasok dalam negeri untuk merebut kembali pangsa pasar. Mereka juga mengakui bahwa peritel thrift kecil akan membutuhkan bantuan untuk beralih ke barang legal yang bersumber dari dalam negeri.

Para pejabat telah membahas langkah-langkah untuk mendukung transisi tersebut. Pengetatan pengendalian impor tekstil jadi dibarengi usulan insentif untuk meningkatkan kapasitas produksi lokal, memperkaya variasi desain, dan menekan biaya. Pendukung kebijakan yang berimbang mengatakan tujuannya haruslah membuat pilihan lokal yang legal menarik dari segi gaya dan harga, sehingga pembeli tidak terlalu terdorong mencari pakaian bekas impor melalui jalur abu-abu.

Iklan

Di Balik Rantai Penyelundupan

Penyitaan besar pada 2025 menyoroti betapa terorganisasinya rantai pasok ilegal. Pihak berwenang melacak barang yang dikirim dari Korea Selatan, Jepang, dan China melalui gudang penyimpanan di Jawa Barat, yang menunjukkan jaringan distribusi yang mencakup pelabuhan, jalur truk, dan pasar tradisional. Asosiasi tekstil mendesak penyidik agar tidak berhenti pada razia gudang dan mengidentifikasi para aktor intelektual yang mengoordinasikan pengiriman, mengatur pembayaran, dan mengelola distribusi grosir.

Data perdagangan mencerminkan tantangan tersebut. Transaksi pakaian bekas dengan Kode HS 630900 masih tercatat dalam basis data internasional meski Indonesia melarangnya. Laporan untuk 2024 dan paruh pertama 2025 menunjukkan bahwa pengiriman masih tercatat, mengindikasikan adanya pemberitahuan yang tidak benar atau manuver pengiriman ulang yang dapat menyamarkan tujuan akhir. Larangan pada 2015 tidak disertai sanksi yang jelas, sehingga daya cegahnya terbatas. Peraturan yang lebih baru dan rencana daftar hitam berupaya memperkuat penindakan dengan memadukan pemusnahan barang, denda, dan dalam kasus berat, hukuman penjara.

Secara operasional, penegakan difokuskan pada titik-titik masuk utama seperti Pelabuhan Tanjung Priok, serta jalur di Selat Malaka dan Kalimantan. Bea cukai dan TNI Angkatan Laut bekerja sama dalam penyitaan di laut dan pelabuhan. Para pejabat mengatakan banyak paket berasal dari Malaysia dan dialirkan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil serta pusat pergudangan sebelum mencapai pasar ritel. Dengan menggeser pengawasan ke hulu hingga perbatasan, pihak berwenang berupaya mengurangi penyelundupan sekaligus kebutuhan akan razia yang mengganggu aktivitas pasar kota.

Biaya, Budaya, dan Pilihan Konsumen

Bagi banyak keluarga, belanja thrift merupakan cara mengelola pengeluaran. Seragam, pakaian anak, pakaian kerja, dan busana musiman jika dijumlahkan dapat menguras anggaran. Pedagang di pasar seperti Senen membangun mata pencaharian dengan memilah, membersihkan, dan memperbaiki pakaian, lalu menjualnya dengan harga yang sesuai anggaran warga setempat. Pembeli kerap menggambarkan thrifting sebagai perburuan. Aktivitas ini menawarkan beragam pilihan, mulai dari denim retro hingga gaya busana jalanan yang khusus, serta mendukung usaha kecil di bidang jahit dan permak.

Budaya tersebut sulit diselaraskan dengan larangan impor. Ketika pasokan impor mengering, pemilik kios kesulitan mencari stok yang sesuai dengan selera pelanggan. Sebagian beralih ke pakaian bekas yang bersumber dari dalam negeri melalui program konsinyasi atau beli kembali, tetapi banyak yang mengatakan jumlah dan ragamnya tidak sebanding. Ada pula yang mencoba beralih ke merek lokal, tetapi kesulitan memenuhi permintaan akan potongan, bahan, dan motif tertentu tanpa menaikkan harga.

Keselamatan konsumen tetap menjadi persoalan utama. Para pejabat mengingatkan bahwa pakaian bekas impor mungkin tidak memenuhi standar kebersihan. Kekhawatiran kesehatan masyarakat menjadi salah satu alasan hukum menetapkan batas tegas di perbatasan. Protokol pembersihan yang jelas dan sumber barang yang dapat dilacak lebih mudah ditegakkan di dalam negeri, tempat pihak berwenang dapat memeriksa dan memberi izin kepada usaha serta penjual dapat menunjukkan bagaimana barang diproses.

Iklan

Seperti Apa Kebijakan yang Berimbang

Para pakar dan kelompok industri kerap menggambarkan pendekatan dua jalur. Pertama, memberantas penyelundupan dengan memperketat pengawasan di pelabuhan, memasukkan pelanggar berulang ke daftar hitam, dan menyelidiki jaringan keuangan di balik pengiriman. Kedua, mendukung penjualan kembali yang legal di dalam negeri dan manufaktur lokal. Langkah ini dapat mencakup standar sanitasi untuk pakaian bekas yang dikumpulkan di Indonesia, pelatihan bagi pedagang kecil agar beralih ke kemitraan dengan merek lokal, serta pembiayaan mikro untuk mengembangkan layanan perbaikan dan upcycling.

Produsen lokal juga perlu menyamai gaya dan ragam yang menarik pembeli pada barang bekas impor. Artinya, produksi dalam jumlah kecil yang lebih fleksibel, siklus desain yang lebih cepat, dan titik harga yang sesuai dengan anggaran rumah tangga yang ketat. Dukungan kebijakan, seperti insentif pajak untuk mesin modern, dapat membantu pabrik memproduksi barang dalam jumlah kecil yang menyerupai pilihan unik di kios thrift. Lokapasar daring dapat membantu dengan menyaring produk yang terdaftar untuk menemukan impor ilegal dan menonjolkan penjual kembali lokal terverifikasi yang memasok barang dari dalam negeri.

Edukasi konsumen melengkapi upaya ini. Label yang jelas tentang asal pakaian dan proses pembersihannya, cara mudah untuk melaporkan produk mencurigakan, serta kampanye publik tentang risiko kesehatan dan ekonomi yang terkait dengan impor ilegal dapat mengubah perilaku secara bertahap. Jika pasokan lokal menjadi lebih beragam dan terjangkau, banyak pembeli akan memilihnya dengan sukarela, terutama jika kreativitas dan keunikan yang membuat thrifting populer tetap dipertahankan.

Iklan

Konteks Regional dan Global

Indonesia bukan satu-satunya negara. Filipina telah melarang impor komersial pakaian bekas sejak 1960-an, tetapi perdagangan tetap berlangsung dengan nama ukay ukay. Pemerintah di seluruh Asia Tenggara menghadapi ketegangan yang sama antara keterjangkauan dan perlindungan industri lokal. Secara internasional, mode pakaian bekas berkembang pesat, didorong media sosial dan platform penjualan kembali. Pada saat yang sama, para pegiat mengingatkan bahwa limbah tekstil mengalir ke negara-negara berkembang dan menambah tekanan pada sistem pengelolaan sampah.

Hasil kebijakan bergantung pada kemampuan negara membendung penyelundupan sekaligus membangun alternatif yang menarik dan legal. Langkah Indonesia saat ini bertujuan melakukan keduanya. Penegakan perbatasan yang berkelanjutan, dukungan terarah bagi peritel kecil, dan merek lokal yang lebih kuat dapat mengubah pasar. Tantangannya adalah melindungi pekerjaan dan kesehatan tanpa memutus sumber pakaian terjangkau yang penting bagi jutaan orang.

Poin Utama

  • Indonesia melarang impor pakaian bekas berdasarkan Undang-Undang Perdagangan 2014 dan peraturan menteri perdagangan, tetapi mengizinkan penjualan kembali di dalam negeri.
  • Pihak berwenang meningkatkan penegakan sejak 2023, termasuk menyita 19.391 bal senilai lebih dari 112,3 miliar rupiah di Jawa Barat.
  • Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan strategi pemerintah adalah menghentikan pasokan di perbatasan, bukan merazia setiap kios pasar.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerapkan daftar hitam, denda, dan kemungkinan hukuman penjara bagi importir ilegal, dengan fokus pada pengawasan pelabuhan.
  • Pasar thrift seperti Senen di Jakarta tetap populer karena harga murah, gaya unik, dan anggaran rumah tangga yang ketat.
  • Kelompok industri mendukung penindakan, dengan menyoroti penutupan pabrik dan hilangnya pekerjaan, serta mendesak dukungan bagi pedagang kecil agar beralih ke barang lokal yang legal.
  • Asosiasi tekstil menduga ada jaringan penyelundupan terstruktur dan menyerukan penyelidikan terhadap para pengatur, bukan hanya penyitaan gudang.
  • Platform digital mendorong pertumbuhan thrifting, sehingga penegakan larangan impor di berbagai kanal daring menjadi lebih rumit.
  • Argumen lingkungan yang mendukung penggunaan kembali diperhadapkan dengan kesehatan masyarakat dan kerugian ekonomi akibat impor ilegal.
  • Kebijakan berimbang dapat memadukan penegakan perbatasan yang lebih ketat dengan insentif bagi manufaktur lokal dan penjualan kembali legal di dalam negeri.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka