Pilot Malaysia Ditahan Setelah Menyelundupkan 70.000 Pil Ekstasi ke Jakarta

Baca 4 Menit
FOTO : Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Menggagalkan Penyelundupan ...

Penyitaan Terungkap di Bandara Soekarno-Hatta

Petugas bea cukai Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, mencegat seorang pilot Malaysia Airlines pada 29 Juli setelah pemindaian sinar-X mendeteksi barang mencurigakan di bagasi awak pesawat. Warga negara Malaysia berusia 39 tahun yang diidentifikasi sebagai MS itu baru saja menyelesaikan penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur. Petugas mengarahkan pilot dan koper peraknya ke area pemeriksaan terpisah. Di sana, mereka menemukan 14 paket berisi 70.114 pil ekstasi dengan berat 26 kilogram, serta sejumlah kecil metamfetamina.

Daftar Isi
  1. Penyitaan Terungkap di Bandara Soekarno-Hatta
  2. Bagaimana Narkoba Lolos dari Pemeriksaan Keamanan Malaysia
  3. Pilot Mengaku Pernah Melakukan Aksi Serupa
  4. Bayaran dan Instruksi dari Sindikat
  5. Undang-Undang Narkotika Indonesia yang Ketat Berlaku
  6. Maskapai Memulai Peninjauan Internal
  7. Penyelidikan Regional Menyoroti Celah Pemeriksaan Awak
  8. Akses Konsuler dan Kerja Sama yang Berlanjut
  9. Poin-Poin Utama

Pihak berwenang juga menemukan sebotol kecil urine yang diyakini penyidik telah disiapkan untuk memalsukan tes narkoba. Hasil tes urine pilot selanjutnya menunjukkan hasil positif metamfetamina, ekstasi, dan kokain. Pejabat menyatakan pilot mengoperasikan pesawat saat berada di bawah pengaruh zat-zat tersebut.

Iklan

Bagaimana Narkoba Lolos dari Pemeriksaan Keamanan Malaysia

Pilot memperoleh ekstasi dari sebuah lokasi di Ampang, dekat Kuala Lumpur, dua hari sebelum penerbangan. Ia mendaftarkan koper itu di Bandara Internasional Kuala Lumpur dan terbang lebih dulu ke Kota Kinabalu sebelum kembali dan menaiki penerbangan menuju Jakarta. Pihak berwenang Malaysia kemudian mengonfirmasi bahwa bagasi tersebut melewati empat lapis pemeriksaan tanpa memicu pemeriksaan lanjutan. Polisi telah memanggil petugas pemeriksa keamanan yang bertugas di jalur awak pesawat untuk dimintai keterangan.

Pilot Mengaku Pernah Melakukan Aksi Serupa

Saat diperiksa, pilot mengatakan kepada penyidik bahwa ini adalah operasi penyelundupan ketiganya. Ia menceritakan pengiriman metamfetamina sebelumnya ke Sabah, Malaysia, serta pengangkutan tujuh kilogram metamfetamina ke Jakarta yang berhasil dilakukan dalam perjalanan terdahulu. Penyidik kini menganggap pengiriman terbaru itu sebagai bagian dari jaringan perdagangan narkoba internasional yang lebih luas, dengan para pengendali yang diyakini berbasis di Malaysia.

Bayaran dan Instruksi dari Sindikat

Pilot mengatakan seorang kontak yang tidak disebutkan namanya menyuruhnya membawa koper itu ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit Malaysia. Ia diminta menginap di sebuah hotel, tempat orang lain akan mengambil bagasi tersebut. Bayaran itu hanya sebagian kecil dari perkiraan nilai jual narkoba tersebut di jalanan, yakni sekitar 13,5 juta ringgit.

Iklan

Undang-Undang Narkotika Indonesia yang Ketat Berlaku

Indonesia memiliki sejumlah undang-undang antinarkoba paling keras di dunia. Dakwaan terhadap pilot tersebut mengacu pada Pasal 113(2), 114(2), dan 132(1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hukumannya berkisar dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman mati dengan regu tembak. Indonesia belum melaksanakan eksekusi terkait narkoba sejak 2016, tetapi puluhan warga negara asing masih menunggu eksekusi di sel hukuman mati.

Maskapai Memulai Peninjauan Internal

Malaysia Airlines mengeluarkan pernyataan yang mengonfirmasi bahwa pihaknya bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas Indonesia dan melakukan peninjauan internal atas insiden tersebut. Maskapai menegaskan tidak menoleransi pelanggaran dan keselamatan serta keamanan tetap menjadi prioritas utama. Maskapai menolak memberikan komentar lebih lanjut selama penyelidikan berlangsung.

Penyelidikan Regional Menyoroti Celah Pemeriksaan Awak

Polisi Malaysia dan Otoritas Penerbangan Sipil sedang meninjau bagaimana narkoba tersebut lolos dari pemeriksaan di Bandara Kuala Lumpur. Regulator mengingatkan maskapai bahwa anggota awak pesawat tetap harus menjalani aturan pemeriksaan bagasi yang sama seperti penumpang lainnya. Bea cukai Indonesia telah meningkatkan pemeriksaan acak di jalur awak pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

Iklan

Akses Konsuler dan Kerja Sama yang Berlanjut

Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan tentang penangkapan itu dan sedang bekerja sama dengan pejabat Indonesia untuk mengatur akses konsuler. Penyidik narkotika Malaysia membantu rekan mereka di Indonesia melacak anggota sindikat yang diyakini beroperasi dari wilayah Malaysia.

Poin-Poin Utama

  • Seorang pilot Malaysia Airlines berusia 39 tahun ditangkap di bandara Jakarta dengan 70.114 pil ekstasi dan sejumlah kecil metamfetamina.
  • Tes narkoba menunjukkan pilot terbang saat berada di bawah pengaruh metamfetamina, ekstasi, dan kokain.
  • Tersangka mengaku pernah melakukan dua operasi penyelundupan sebelumnya, termasuk satu pengiriman yang berhasil ke Jakarta.
  • Pihak berwenang Indonesia menyelidiki jaringan perdagangan narkoba internasional, dan pilot tersebut menghadapi dakwaan yang dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
  • Pejabat Malaysia sedang menyelidiki bagaimana narkoba itu lolos dari beberapa lapis pemeriksaan bandara di Kuala Lumpur.
  • Malaysia Airlines telah memulai peninjauan internal dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Bagikan Artikel Ini

Mungkin Anda Juga Suka