Era Baru Perpajakan Multinasional Dimulai
Dinas Pajak Nasional Korea Selatan (NTS) akan membuka layanan bulan depan untuk menerima gelombang pertama pelaporan berdasarkan rezim pajak minimum korporasi global yang bersejarah, menandai perubahan penting dalam cara dunia mengenakan pajak kepada perusahaan multinasional. Mulai 1 Mei, lebih dari 2.500 grup perusahaan multinasional yang beroperasi di Korea, mencakup lebih dari 10.000 entitas, harus mulai menyerahkan dokumentasi kompleks yang memastikan mereka membayar pajak setidaknya 15 persen atas pendapatan globalnya.
Daftar Isi
- Era Baru Perpajakan Multinasional Dimulai
- Memahami Mekanisme Pajak Minimum Global
- Cakupan Persyaratan Pelaporan Korea Selatan
- Perubahan Teknis dan Pengecualian Transisi untuk 2025
- Tantangan Pengelolaan Data
- Konteks Global dan Pengecualian bagi AS
- Berakhirnya Keuntungan Surga Pajak
- Dukungan Kepatuhan dan Penegakan
- Intinya
Periode pelaporan yang berlangsung hingga 30 Juni 2026 ini merupakan tenggat kepatuhan perdana untuk tahun fiskal 2024 berdasarkan aturan yang diberlakukan Korea Selatan pada Desember 2022. Perusahaan yang memenuhi syarat, termasuk hampir semua konglomerat domestik besar serta raksasa asing seperti Google dan Apple, menghadapi kenyataan baru ketika skema perlindungan pajak dan strategi pengalihan laba dibongkar secara sistematis. Rezim ini berlaku terlepas dari apakah entitas induk utama perusahaan berkedudukan di Seoul, Silicon Valley, atau yurisdiksi lainnya.
Inisiatif ini sejalan dengan kerangka Pilar Dua Base Erosion and Profit Shifting 2.0 dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang disetujui 143 negara untuk menekan persaingan pajak yang merusak. Dalam sistem ini, jika anak perusahaan di yurisdiksi berpajak rendah membayar tarif efektif di bawah 15 persen, selisihnya harus dilunasi di lokasi anak perusahaan tersebut atau di negara asal perusahaan induk. Korea Selatan menjadi yurisdiksi pertama yang menerapkan aturan ini secara penuh, menempatkan Seoul di garda depan gerakan global yang mengubah batas-batas perpajakan korporasi.
Skala upaya ini cukup besar. NTS telah mengirimkan panduan pelaporan kepada 10.188 entitas domestik yang tergabung dalam 2.547 grup multinasional berbeda. Entitas-entitas ini harus menyelesaikan laporan pertama GloBE Information Return dan melunasi kewajiban pajak tambahan dalam periode yang ditetapkan. Entitas pemerintah, organisasi internasional, kelompok nirlaba, dan dana pensiun dikecualikan dari persyaratan ini, tetapi hampir semua struktur korporasi besar lainnya tercakup.
Memahami Mekanisme Pajak Minimum Global
Pajak minimum global bekerja melalui dua mekanisme yang saling terkait, yaitu Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Profits Rule (UTPR). Ketentuan teknis ini menjadi dasar dari apa yang oleh para profesional pajak disebut GloBE Rules, kependekan dari Global Anti-Base Erosion. Bagi pengamat bisnis pada umumnya, aturan ini menetapkan batas bawah tarif pajak efektif yang tidak dapat dilewati tanpa memicu kewajiban pembayaran tambahan.
Berdasarkan IIR, entitas induk utama Korea harus membayar pajak tambahan atas laba yang dihasilkan anak perusahaan di yurisdiksi dengan tarif pajak efektif di bawah 15 persen. Jika perusahaan induk tidak tunduk pada IIR di negara asalnya, tanggung jawab tersebut beralih ke entitas induk perantara atau entitas induk yang dimiliki sebagian dalam rantai korporasi. UTPR berfungsi sebagai mekanisme pengaman, yang memungkinkan negara tempat perusahaan multinasional beroperasi memungut pajak tambahan jika yurisdiksi perusahaan induk tidak menegakkan IIR.
Sebagai contoh konkret: Sebuah konglomerat Korea mengoperasikan anak perusahaan di Negara A yang tidak membayar pajak atas pendapatan 10 miliar won, serta cabang di Negara B yang membayar pajak 1 miliar won (5 persen) atas pendapatan 20 miliar won. Berdasarkan aturan baru, perusahaan tersebut harus membayar total pajak tambahan sebesar 3,5 miliar won kepada NTS Korea, yang terdiri atas 1,5 miliar won untuk Negara A (15 persen dari 10 miliar) dan 2 miliar won untuk Negara B (tambahan 10 persen atas pendapatan 20 miliar won).
Cakupan Persyaratan Pelaporan Korea Selatan
NTS telah mengidentifikasi sekitar 2.547 grup perusahaan multinasional dengan 10.188 entitas konstituen di Korea yang termasuk dalam cakupan persyaratan ini. Ambang batas untuk tercakup ditentukan berdasarkan pendapatan konsolidasi: grup harus mencatat pendapatan tahunan setidaknya 750 juta euro (sekitar 1,1 triliun hingga 1,3 triliun won Korea) dalam minimal dua dari empat tahun fiskal sebelumnya. Untuk pelaporan tahun fiskal 2024 yang kini berlangsung, otoritas memeriksa angka pendapatan dari 2020 hingga 2023.
Yang penting, kewajiban pelaporan di Korea Selatan berlaku terlepas dari lokasi kantor pusat perusahaan induk utama. Meski perusahaan induk berkedudukan di yurisdiksi yang belum menerapkan aturan pajak minimum global, anak perusahaannya di Korea tetap harus melapor kepada NTS. Sebaliknya, entitas pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, dan dana pensiun mendapat pengecualian kategoris dari aturan ini.
Perusahaan dengan investasi asing mendapat perhatian khusus selama periode pelaporan perdana ini. NTS telah membagikan materi panduan terperinci dalam bahasa Inggris dan Korea, termasuk Panduan Pelaporan Pajak Minimum Global 2024, untuk membantu entitas menghadapi penghitungan yurisdiksi yang rumit. Sesi pengarahan khusus bagi perusahaan dan agen pajak dijadwalkan pada 8 Mei untuk membahas dasar-dasar prosedur dan persoalan di lapangan.
Perubahan Teknis dan Pengecualian Transisi untuk 2025
Penyempurnaan legislasi terbaru menambah lapisan kompleksitas sekaligus keringanan pada kerangka ini. Undang-Undang No. 20612, yang disahkan pada 31 Desember 2024, memperkenalkan sejumlah perubahan yang berlaku untuk tahun fiskal yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025 dan memengaruhi cara perusahaan menghitung kewajibannya.
Di antara perubahan penting tersebut, Pasal 67(4) menetapkan perlakuan khusus untuk kerugian. Alih-alih menghitung total penyesuaian pajak tangguhan, entitas konstituen kini dapat menerapkan 15 persen dari kerugian GloBE sebagai aset pajak tangguhan berdasarkan yurisdiksi. Pilihan ini, setelah diambil pada tahun fiskal pertama, otomatis berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, Pasal 80 memberlakukan Transitional UTPR Safe Harbour yang menetapkan jumlah pajak tambahan UTPR sebesar nol jika yurisdiksi entitas induk utama mempertahankan tarif pajak penghasilan badan setidaknya 20 persen. Pengecualian ini berlaku khusus untuk tahun fiskal yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2025 dan berakhir sebelum 31 Desember 2026.
Perubahan tersebut juga memperjelas metode alokasi pajak tambahan UTPR dan memperpanjang tenggat pelaporan. Pasal 83 kini menetapkan bahwa jika tanggal pelaporan standar untuk GloBE Information Return jatuh sebelum 30 Juni 2026, tenggat waktu otomatis diperpanjang hingga tanggal tersebut. Ketentuan ini mencerminkan panduan administratif OECD yang terus berkembang, termasuk pembaruan Desember 2023 yang secara bertahap telah dimasukkan Korea Selatan ke dalam hukum domestik.
Tantangan Pengelolaan Data
Di balik kerangka legislatif ini terdapat tantangan operasional yang berat. Departemen pajak kini harus mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data dengan tingkat perincian yang belum pernah ada sebelumnya di berbagai yurisdiksi dan standar akuntansi. GloBE Information Return mewajibkan rincian struktur organisasi, kompensasi berbasis saham, biaya pensiun, serta berbagai pilihan yang mencakup seluruh grup multinasional.
Situasi makin rumit karena perusahaan harus merekonsiliasi perbedaan antara standar akuntansi keuangan (yang menentukan penghasilan GloBE) dan akuntansi pajak (yang menentukan pajak yang tercakup). Bagi perusahaan multinasional AS, hal ini mencakup koordinasi penghitungan dengan sistem kredit pajak luar negeri yang sudah ada, penghasilan Subpart F, dan rezim Global Intangible Low-Taxed Income (GILTI). Data harus konsisten, menyeluruh, dan tersedia dalam tenggat yang singkat serta selaras dengan penghitungan provisi pajak triwulanan.
Para profesional pajak kian menekankan perlunya arsitektur data dengan satu sumber kebenaran yang memusatkan informasi dari berbagai sistem ERP, spreadsheet, dan catatan email. Tanpa alur kerja otomatis dan mesin penghitungan khusus, beban kepatuhan berisiko membebani bahkan departemen pajak yang canggih sekalipun.
Konteks Global dan Pengecualian bagi AS
Penerapan ketat Korea Selatan berbeda dengan perkembangan terbaru yang memengaruhi perusahaan multinasional Amerika. Pada KTT G7 Juni 2025 di Banff, Kanada, para menteri keuangan merundingkan kompromi yang pada praktiknya mengecualikan perusahaan multinasional berbasis AS dari penegakan Pilar Dua oleh negara lain. Kesepakatan yang sebagian dinegosiasikan oleh Menteri Keuangan Scott Bessent ini muncul sebagai bagian dari upaya untuk menghapus ketentuan pajak balasan yang diusulkan dari legislasi AS, yang akan menghukum perusahaan asing yang beroperasi di Amerika.
Pengecualian ini berarti, sementara perusahaan multinasional Korea dan Eropa menghadapi kepatuhan penuh, para pesaing mereka dari Amerika mungkin terhindar dari pajak minimum 15 persen melalui pengecualian penghasilan berbasis substansi dan celah lainnya. Perbedaan ini menciptakan sistem dua tingkat, dengan kewajiban kepatuhan yang sangat bervariasi berdasarkan lokasi kantor pusat perusahaan. Sementara itu, negara tetangga Vietnam juga telah memberlakukan Decree 236 sendiri, yang berlaku surut mulai tahun fiskal 2024, sehingga menciptakan penerapan yang beragam di berbagai wilayah Asia.
Berakhirnya Keuntungan Surga Pajak
Pajak minimum global secara mendasar mengubah perhitungan bagi yurisdiksi yang secara tradisional menerapkan pajak rendah. Kepulauan Cayman, Bermuda, dan wilayah serupa yang dahulu menawarkan tarif pajak efektif mendekati nol kini terancam kehilangan relevansi kecuali melakukan reformasi. Menurut data OECD, negara-negara pusat investasi sebelumnya menawarkan tarif efektif serendah 1,6 persen, sementara menampung investasi langsung asing yang melebihi 150 persen dari PDB.
Sebagai tanggapan, bekas surga pajak mulai menaikkan tarif. Irlandia telah menaikkan tarif pajak korporasinya menjadi 15 persen, sementara Bermuda telah memperkenalkan pajak korporasi. Singapura dan pusat keuangan lainnya mengikuti langkah serupa. Era ketika perusahaan multinasional dapat secara legal menghindari pajak miliaran dengan memindahkan aset tak berwujud ke perusahaan cangkang di Karibia kini mendekati akhir. Seperti dicatat jurnalis Inggris Nicholas Shaxson dalam bukunya Treasure Islands, yurisdiksi ini sebelumnya membantu perusahaan mengakali aturan negara lain; kini, praktik pengakalan itu menghadapi penindakan global.
Dukungan Kepatuhan dan Penegakan
NTS berkomitmen memberikan dukungan luas untuk memastikan penerapan berjalan lancar. Dalam siaran pers resmi, lembaga tersebut menegaskan komitmennya membantu wajib pajak melewati masa transisi ini.
Sistem pajak minimum global, yang menandai dimulainya tatanan pajak internasional baru, akan didukung agar dapat diterapkan dengan lancar, dan kami akan secara aktif membantu perusahaan memenuhi kewajiban kepatuhan.
Dukungan ini mencakup bantuan prapelaporan yang diberikan pada Maret dan April, daftar periksa terperinci, serta sumber daya khusus untuk berbagai kategori wajib pajak. Sanksi atas ketidakpatuhan dapat mencapai 100 juta won Korea untuk pelaporan palsu atau kegagalan menyerahkan GloBE Information Return. Namun, selama masa transisi, NTS menyatakan akan bersikap fleksibel dan berpotensi membebaskan denda jika perusahaan mengungkapkan secara penuh metodologi penghitungannya. Denda keterlambatan pembayaran berlaku atas kekurangan pajak tambahan, meski besarnya dikurangi 50 persen selama tahap awal penerapan.
Intinya
- Korea Selatan membuka periode pelaporan pajak minimum global pertamanya pada 1 Mei 2026, dengan tenggat 30 Juni 2026 untuk pelaporan tahun fiskal 2024.
- Rezim ini berlaku bagi 2.547 grup perusahaan multinasional dengan lebih dari 10.000 entitas yang beroperasi di Korea, termasuk konglomerat domestik besar dan anak perusahaan asing.
- Perusahaan dengan pendapatan konsolidasi lebih dari 750 juta euro dalam dua dari empat tahun terakhir harus memastikan mereka membayar pajak efektif global setidaknya 15 persen.
- Sistem ini menggunakan Income Inclusion Rule dan Undertaxed Profits Rule untuk memungut pajak tambahan atas laba yang dibukukan di yurisdiksi berpajak rendah.
- Perubahan 2025 memperkenalkan perlakuan khusus atas kerugian, pengecualian transisi, dan perpanjangan tenggat pelaporan hingga 30 Juni 2026.
- Meski Korea Selatan mempertahankan standar kepatuhan yang ketat, perusahaan multinasional berbasis AS saat ini mendapat pengecualian dari penegakan Pilar Dua berdasarkan kesepakatan G7 terbaru.
- Surga pajak tradisional menghadapi hilangnya keunggulan kompetitif seiring batas tarif 15 persen menjadi standar global.






