Menutup Kesenjangan Perlindungan: Pergeseran Kebijakan
Korea Selatan mengumumkan perombakan menyeluruh kebijakan anti-perdagangan orang pada Jumat, dengan menyasar celah struktural yang membuat ribuan pekerja asing rentan tidak memperoleh perlindungan memadai. Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga mengumumkan langkah-langkah baru yang dirancang untuk mempercepat identifikasi korban dan menyederhanakan layanan dukungan, khususnya bagi pekerja pertanian musiman dan awak kapal yang menghadapi risiko eksploitasi lebih tinggi. Rencana ini melibatkan aksi terkoordinasi sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Kepolisian Nasional Korea. Para pejabat menegaskan, upaya sebelumnya terkendala koordinasi yang terpecah-pecah, dengan tiap kementerian mengelola basis data dan prosedur rujukan sendiri yang kerap membuat korban luput dari penanganan. Reformasi ini menanggapi kesenjangan yang mengkhawatirkan dalam statistik resmi. Antara 2023 hingga Maret 2026, pihak berwenang secara resmi hanya mengakui 70 orang sebagai korban perdagangan orang, 58 di antaranya warga negara asing. Angka yang rendah ini mencerminkan tantangan berkelanjutan dalam mendeteksi kerja paksa dan tindak pidana perdagangan orang di kalangan migran. Kelompok advokasi hak asasi secara konsisten menyatakan bahwa angka tersebut jauh di bawah skala kekerasan yang sebenarnya, terutama di sektor pekerjaan migran bergaji rendah, tempat pekerja kerap mengalami pemaksaan melalui utang, penyitaan paspor, dan jam kerja berlebihan. Menteri Won Min-kyong menegaskan komitmen pemerintah untuk menutup titik buta dalam perlindungan korban dan meningkatkan efektivitas dukungan. Seorang pejabat senior kementerian mengatakan kepada The Korea Times bahwa tujuan utama paket ini adalah menemukan kasus lebih awal, mengenali korban dengan lebih cepat, dan memberikan dukungan tanpa penundaan. Ini menandai pergeseran mendasar menuju perlindungan proaktif, bukan langkah reaktif. Pengumuman ini muncul di tengah meningkatnya perhatian internasional terhadap kondisi kerja di industri manufaktur, pertanian, dan maritim Korea Selatan, yang mengandalkan pekerja asing untuk mengisi kekurangan tenaga kerja yang kian menua.
Daftar Isi
- Menutup Kesenjangan Perlindungan: Pergeseran Kebijakan
- Definisi Hukum yang Menciptakan Titik Buta
- Eksploitasi di Sektor Musiman dan Maritim
- Sorotan Internasional terhadap Celah Penegakan
- Reformasi Konkret dan Perangkat Pelaksanaan
- Perubahan Kelembagaan dan Legislatif
- Realitas Migrasi dan Kerangka Perlindungan
- Poin Utama
Definisi Hukum yang Menciptakan Titik Buta
Penafsiran ketat atas perdagangan orang dalam undang-undang yang berlaku turut menyebabkan rendahnya angka pengakuan korban. Kerangka hukum mensyaratkan bukti "perpindahan orang," termasuk transportasi lintas perbatasan, untuk menetapkan tindak pidana perdagangan orang. Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melarang perdagangan manusia, tetapi mensyaratkan pembuktian adanya jual beli tanpa secara eksplisit memasukkan kekerasan, penipuan, atau pemaksaan sebagai unsur penting. Hal ini berbeda dengan definisi dalam Protokol PBB tentang Perdagangan Orang tahun 2000, yang berpusat pada mekanisme pemaksaan tersebut. Ketidaksesuaian ini membuat kasus perbudakan utang atau bentuk pemaksaan psikologis terselubung kerap tidak memenuhi ambang untuk dakwaan perdagangan orang, sehingga dituntut sebagai pelanggaran ketenagakerjaan yang lebih ringan atau pelanggaran administratif. Definisi sempit ini mengakibatkan sebagian besar korban yang terkonfirmasi merupakan warga negara asing, sementara kasus yang melibatkan warga Korea berpotensi luput dari identifikasi. Laporan Perdagangan Orang 2025 dari Departemen Luar Negeri AS menyoroti keterbatasan ini dan mencatat bahwa ketiadaan tindak pidana yang selaras dengan Protokol PBB tentang Perdagangan Orang tahun 2000 menyebabkan pemahaman yang berbeda-beda tentang kejahatan tersebut di kalangan aparat penegak hukum. Secara historis, para pejabat kerap menyamakan perdagangan orang dengan pelanggaran terkait, seperti pelanggaran prostitusi komersial, penculikan, dan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga identifikasi yang akurat semakin sulit. Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Orang, dan Lain-lain, serta Perlindungan Korban, yang mulai berlaku pada 2023, memberikan definisi yang lebih baik untuk tujuan perlindungan, tetapi tidak mengubah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan untuk penuntutan. Ketidaksesuaian antara kerangka perlindungan dan penuntutan ini membuat celah penegakan hukum terus bertahan meski ada kemajuan legislatif.
Ketiadaan tindak pidana yang mendefinisikan perdagangan orang secara sepenuhnya selaras dengan hukum internasional mengakibatkan pemahaman yang berbeda-beda tentang kejahatan tersebut di kalangan aparat penegak hukum dan jaksa.
Eksploitasi di Sektor Musiman dan Maritim
Pekerja asing dalam Program Pekerja Musiman (SWP) dan Sistem Izin Kerja (EPS) mengalami kondisi yang mengindikasikan kerja paksa di sektor pertanian, manufaktur, dan perikanan. Dalam Sistem Izin Kerja, sekitar 303.000 pekerja migran dari 16 negara bekerja di bidang perikanan, pertanian, peternakan, restoran, dan manufaktur. Banyak dari mereka tinggal di hunian yang tidak layak, termasuk rumah kaca dan kontainer pengiriman, terutama di wilayah pertanian. Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja melakukan survei atas kondisi hunian tersebut pada 2023, mengumumkan hasilnya kepada publik pada Maret 2024, dan mengeluarkan perintah perbaikan atas pelanggaran. Namun, LSM melaporkan bahwa penegakan aturan masih tidak konsisten dan banyak pekerja tetap tinggal dalam kondisi yang melanggar standar dasar kesehatan dan keselamatan. SWP bergantung pada pengaturan perantara antara pemerintah kota di Korea dan pemerintah daerah asing, sehingga menciptakan celah pengawasan yang dimanfaatkan perekrut nakal. Pada Februari 2024, pemerintah Filipina untuk sementara melarang pengiriman pekerja ke Korea Selatan menyusul laporan tentang kondisi tidak aman dan kekerasan terhadap pekerja musiman asal Filipina. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea telah mendokumentasikan perdagangan orang dalam SWP dan menyimpulkan bahwa program tersebut tidak memiliki dasar hukum operasional yang kuat serta beberapa pejabat daerah mengandalkan perantara yang memungut biaya berlebihan dan menyita paspor.
Sektor maritim menghadapi tantangan yang sama seriusnya. Hampir 4.000 pekerja migran, terutama dari Indonesia, bekerja di kapal penangkap ikan laut lepas Korea Selatan. Operasi armada perikanan laut lepas berlangsung dengan tingkat keterbukaan yang sangat terbatas. Kapal-kapal kerap memindahkan hasil tangkapan antarkapal di laut dan berada di laut selama setahun atau lebih tanpa singgah di pelabuhan, sehingga peluang pekerja untuk melaporkan kekerasan terbatas. Rencana Peningkatan bagi Nelayan Migran 2024 mewajibkan kapal singgah di pelabuhan setiap tahun dan perusahaan perikanan membayar seluruh biaya perekrutan. Namun, kelompok masyarakat sipil menyatakan bahwa langkah-langkah ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga menghambat penegakan yang memadai. Awak kapal kerap menghadapi hari kerja selama 18 jam, kekerasan verbal dan fisik, serta penahanan upah. Agen perekrutan sering memungut biaya antara $5,500 dan $15,000, sehingga menciptakan pemaksaan berbasis utang yang mengikat pekerja pada kontrak eksploitatif. Pemberi kerja kerap menahan upah tiga bulan pertama sebagai uang jaminan yang tidak dapat diterima pekerja sebelum kontrak berakhir. Meski kondisi ini telah terdokumentasi, pemerintah belum pernah menuntut kasus perdagangan manusia yang melibatkan operasi penangkapan ikan laut lepas.
Sorotan Internasional terhadap Celah Penegakan
Meski Korea Selatan mempertahankan status Tier 1 dalam laporan Departemen Luar Negeri AS berturut-turut dari 2023 hingga 2025, pemantau internasional mengidentifikasi kekurangan penegakan yang terus terjadi. Pada 2024, pihak berwenang menyelidiki 1.061 kasus, termasuk 708 kasus perdagangan seks dan 98 kasus kerja paksa. Namun, jaksa hanya mengajukan empat penuntutan atas perdagangan orang untuk tujuan kerja paksa, sementara pengadilan menjatuhkan hanya enam putusan bersalah atas perdagangan orang untuk tujuan kerja paksa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan. Angka ini turun dari 33 putusan serupa pada tahun sebelumnya. Sekitar 95 persen putusan bersalah terkait perdagangan seks anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja, bukan kasus eksploitasi orang dewasa atau tenaga kerja. Laporan 2024 mencatat bahwa meski penyelidikan dan penuntutan meningkat, sebagian besar putusan bersalah tetap menyangkut perdagangan seks anak, bukan kasus perdagangan orang dewasa atau untuk tujuan kerja paksa. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kurang dari satu tahun, denda, atau hukuman percobaan kepada sebagian besar pelaku perdagangan orang, sehingga melemahkan efek jera terhadap eksploitasi. Pada 2024, hanya 22 persen pelaku yang dinyatakan bersalah dijatuhi hukuman penjara setidaknya satu tahun, dibandingkan dengan 35 persen pada 2023. Sebaliknya, 39 persen orang yang dinyatakan bersalah atas pemerkosaan menerima hukuman satu tahun atau lebih, yang menunjukkan kesenjangan signifikan dalam pemidanaan tindak pidana perdagangan orang dibandingkan dengan kejahatan serius lainnya.
Inspeksi ketenagakerjaan mengungkap kerentanan tambahan. Pada 2024, Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja menyelidiki 80 kasus kerja paksa, tetapi menutup 77 kasus tanpa menemukan pelanggaran hukum. Inspektur ketenagakerjaan maritim hanya melakukan sedikit inspeksi di atas kapal terhadap kapal laut lepas. Kelompok masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran bahwa pelatihan dan sumber daya masih belum memadai untuk mengawasi sekitar 60.000 awak kapal. Indeks identifikasi korban yang direvisi dan diperkenalkan pada Desember 2024 mencakup indikator perdagangan orang untuk tujuan kerja paksa, tetapi LSM menyatakan indeks tersebut masih belum memiliki langkah memadai untuk menyaring kerja paksa di kalangan migran asing dalam industri perikanan. Menurut laporan, kapal laut lepas dapat menghindari kembali ke pelabuhan selama tidak memerlukan perawatan, dan banyak kapal tetap berada di laut selama lebih dari setahun, sehingga meningkatkan risiko kerja paksa. Para pemantau mencatat kapal perikanan yang ditandai oleh pemerintah asing karena kerja paksa dapat memasuki perairan teritorial Korea tanpa inspeksi, yang menyoroti lemahnya kemampuan pemantauan pelabuhan.
Reformasi Konkret dan Perangkat Pelaksanaan
Paket kebijakan baru ini memperkenalkan mekanisme khusus untuk mengatasi kegagalan yang telah terdokumentasi tersebut. Staf di lembaga yang terlibat dalam program kerja musiman akan diwajibkan melaporkan perdagangan orang dan harus mengikuti pelatihan wajib. Pejabat publik, termasuk inspektur ketenagakerjaan maritim, akan menerima perangkat identifikasi baru yang dirancang khusus untuk mendeteksi indikator kerja paksa di kalangan awak kapal asing. Perangkat ini ditujukan untuk mengatasi keterbatasan sebelumnya, ketika inspektur tidak memiliki pedoman khusus untuk mengenali pemaksaan di lingkungan maritim. Setelah teridentifikasi, korban dapat mengakses layanan dukungan tanpa penundaan birokratis seperti sebelumnya. Pemerintah berkomitmen memberikan bantuan darurat sebelum dokumen resmi selesai diproses, menanggapi kritik sebelumnya bahwa proses pengajuan yang panjang, terkadang berlangsung empat hingga enam bulan, kembali menimbulkan trauma pada korban dan membuat mereka tanpa sumber daya. Badan Pusat Perlindungan Hak Korban yang dibentuk berdasarkan undang-undang 2023 menerbitkan 12 sertifikat bagi korban perdagangan orang warga asing pada 2024, sehingga mereka dapat memperoleh manfaat finansial dan keimigrasian sebelum proses pengadilan. Jumlah ini naik dari tiga sertifikat pada tahun sebelumnya.
Langkah perlindungan tambahan mencakup kewajiban mendaftarkan pekerja musiman dalam asuransi kecelakaan, asuransi jaminan upah, serta asuransi keselamatan pertanian dan perikanan. Pemerintah akan mewajibkan pemberi kerja musiman mendaftarkan pekerja dalam program-program ini untuk mengurangi risiko cedera dan upah yang tidak dibayar. Pada 2024, pemerintah mengalokasikan sekitar 67.41 miliar KRW ($45.7 juta) kepada Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga untuk upaya perlindungan korban, termasuk 160 juta KRW bagi Badan Pusat Perlindungan Hak Korban. Sebanyak 88.6 miliar KRW dialokasikan kepada Kementerian Kehakiman dan 658 juta KRW kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk program perlindungan dan bantuan. Pemerintah juga berencana menyediakan hunian darurat bagi korban warga asing dan membangun fasilitas dukungan khusus yang menyediakan akomodasi, makanan, serta bantuan menyeluruh. Langkah-langkah ini secara langsung menanggapi rekomendasi dari pemantau internasional dan kelompok hak asasi dalam negeri yang mengkritik minimnya layanan khusus bagi korban laki-laki, penyandang disabilitas, dan warga asing.
Perubahan Kelembagaan dan Legislatif
Selain perbaikan operasional, reformasi ini merombak mekanisme koordinasi nasional. Melalui perubahan undang-undang, jabatan ketua Dewan Koordinasi Kebijakan tentang Perdagangan Orang akan dialihkan dari wakil perdana menteri sekaligus menteri pendidikan kepada menteri kesetaraan gender dan keluarga. Keterlibatan pakar sipil dalam dewan tersebut akan meningkat dari empat menjadi sepuluh orang, untuk memperkuat keahlian kebijakan dan keterlibatan masyarakat sipil. Perubahan struktural ini bertujuan menjadikan perlindungan korban dan pemulihan hak sebagai prioritas utama kebijakan nasional. Pemerintah juga berencana merevisi Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Orang dan Perlindungan Korban untuk mewajibkan prosedur identifikasi dan rujukan yang baru. Landasan hukum ini bertujuan mencegah penerapan yang tidak konsisten, yang selama ini terjadi dalam pedoman sebelumnya. Menurut laporan, sejumlah pejabat hanya merujuk korban ke layanan dukungan dalam kasus-kasus ekstrem.
Kepolisian, kementerian ketenagakerjaan, dan kementerian lain akan mempererat kerja sama serta berbagi informasi yang relevan ketika petugas lini depan menjumpai kemungkinan korban selama inspeksi atau penyelidikan. Saat mengidentifikasi kemungkinan korban, para pejabat seharusnya segera menghubungkan mereka dengan Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga serta lembaga perlindungan korban. Saat ini, korban warga asing memperoleh visa tinggal kemanusiaan G-1 yang memberikan izin kerja hingga satu tahun selama mereka bekerja sama dalam penyelidikan. Namun, pemerintah hanya mengizinkan korban warga asing tinggal di tempat penampungan selama tiga bulan, yang hanya dapat diperpanjang jika mereka menjadi saksi dalam persidangan yang sedang berlangsung. Kurangnya pilihan izin tinggal jangka panjang dilaporkan membuat korban enggan melaporkan eksploitasi atau bersaksi melawan pelaku perdagangan orang. Kerangka baru ini berupaya mengatasi hambatan tersebut dengan mengizinkan bantuan darurat diberikan sebelum semua dokumen resmi selesai, meski reformasi izin tinggal jangka panjang belum ditangani.
Realitas Migrasi dan Kerangka Perlindungan
Reformasi ini dilakukan di tengah kebutuhan demografis yang mendesak. Sebagai salah satu masyarakat dengan penuaan tercepat di dunia, Korea Selatan menghadapi kekurangan tenaga kerja akut yang semakin bergantung pada pekerja asing. Lee Sung-ah, wakil direktur jenderal bidang manajemen dan reformasi di Organisasi Internasional untuk Migrasi, menekankan bahwa jalur migrasi yang aman, tertib, dan teratur menguntungkan negara penerima maupun para migran. Berbicara saat kunjungan baru-baru ini ke Seoul, ia menyoroti perlunya pendekatan yang berpusat pada perlindungan untuk menyertai perluasan migrasi tenaga kerja. Ia mencatat bahwa narasi yang memicu ketakutan dan misinformasi kerap melemahkan pembuatan kebijakan berbasis bukti, sehingga diperlukan pengumpulan data yang kuat dan protokol yang berpusat pada korban.
Pemerintah Metropolitan Seoul secara bersamaan meningkatkan infrastruktur dukungan bagi warga asing, termasuk layanan penerjemahan medis dan forum kerja sama diplomatik. Hal ini menunjukkan pengakuan berlapis pemerintah atas pertumbuhan komunitas internasional. Baru-baru ini, pemerintah kota itu mengundang diplomat dari 60 negara, termasuk 40 duta besar yang sedang menjabat, untuk memberikan pengarahan tentang kebijakan dukungan, termasuk Dukungan Medis bagi Warga Internasional yang menyediakan layanan penerjemahan di rumah sakit dalam 12 bahasa. Upaya pemerintah kota ini melengkapi reformasi nasional anti-perdagangan orang dengan membangun jaring pengaman yang lebih luas bagi komunitas internasional. Perpaduan inisiatif lokal dan nasional menunjukkan pergeseran yang lebih luas menuju integrasi mekanisme perlindungan dalam struktur tata kelola migrasi. Pergeseran ini mengakui bahwa migrasi tenaga kerja jangka pendek akan terus berperan penting dalam mengatasi kekurangan tenaga kerja yang mendesak, sekaligus membutuhkan perlindungan yang lebih kuat.
Poin Utama
- Korea Selatan hanya mengakui 70 korban perdagangan orang antara 2023 hingga Maret 2026, memicu kritik bahwa statistik resmi jauh di bawah skala eksploitasi di sektor tenaga kerja migran.
- Reformasi baru menetapkan staf program kerja musiman sebagai pelapor wajib kasus perdagangan orang dan mewajibkan pelatihan tentang indikator identifikasi korban.
- Perangkat identifikasi khusus akan menyasar indikator kerja paksa di kalangan awak kapal asing pada kapal penangkap ikan laut lepas. Hampir 4.000 pekerja Indonesia di sektor ini menghadapi risiko kekerasan yang terdokumentasi, termasuk hari kerja 18 jam dan pemaksaan berbasis utang.
- Pada 2024, pihak berwenang menyelidiki 1.061 kasus perdagangan orang, tetapi hanya memperoleh enam putusan bersalah atas perdagangan orang untuk tujuan kerja paksa. Sebanyak 95 persen putusan bersalah menyangkut perdagangan seks anak, bukan eksploitasi orang dewasa atau tenaga kerja.
- Hunian darurat dan dukungan korban yang lebih cepat akan menggantikan penundaan birokratis sebelumnya yang bisa berlangsung hingga enam bulan. Namun, korban warga asing masih menghadapi batas tinggal tiga bulan di penampungan, kecuali mendapat perpanjangan karena menjadi saksi.
- Perubahan legislatif akan mengalihkan kepemimpinan dewan anti-perdagangan orang kepada Menteri Kesetaraan Gender dan memperluas keterlibatan pakar sipil dari empat menjadi sepuluh orang guna memperkuat koordinasi kebijakan.






