Surga yang Hilang atas Nama Kemajuan Hijau
Abdullah Ambar kembali ke Desa Lelilef Sawai di Pulau Halmahera satu dekade lalu, mencari ketenangan setelah puluhan tahun melaut. Nelayan berusia 64 tahun itu membuat tiga perahu dan meraih kemakmuran dari perairan yang kaya ikan di lepas pantai Provinsi Maluku Utara yang terpencil. "Ikan bisa ditemukan hanya 10 m dari pantai," kenangnya. "Kalau orang lapar, mereka bisa naik sampan kecil, melaut selama satu atau dua jam, pulang, lalu makan."
Daftar Isi
Ketenteraman itu sirna pada 2018 ketika pembangunan industri dimulai di sisi lain Teluk Weda. Fasilitas pengolahan nikel mulai beroperasi dengan pasokan listrik dari pembangkit listrik tenaga batu bara berkapasitas enam gigawatt. Dalam hitungan tahun, bentang alam berubah menjadi kawasan industri yang tandus. Bukit-bukit hijau nan rimbun menjadi tanah liat merah gundul yang hanyut ke laut saat hujan. Kapal kargo merusak terumbu karang ketika mengangkut batu bara dan bijih nikel. Empat desa di sepanjang Teluk Weda kini dihuni 80.000 pekerja, di tengah lanskap asrama dan kabut industri yang menggantikan langit berbintang.
Ironisnya, kerusakan ini didorong oleh transisi global untuk meninggalkan bahan bakar fosil. Nikel merupakan komponen utama baterai kendaraan listrik (EV), karena kepadatan energinya yang tinggi dapat memperpanjang jarak tempuh. Indonesia memproduksi sekitar 2,2 juta ton per tahun, hampir 40 persen dari pasokan global. Seiring negara-negara mengejar target emisi nol bersih, Badan Energi Internasional memproyeksikan permintaan nikel akan berlipat ganda pada 2050.
Paradoks Karbon Transportasi Bersih
Brad Adams, direktur eksekutif Climate Rights International, menilai bahwa "proyek-proyek besar nikel dan komoditas lain kerap diluncurkan atas nama pembangunan hijau, tetapi meninggalkan jejak kerusakan sosial dan lingkungan." Kontradiksinya nyata: pengurangan emisi di kota-kota kaya menciptakan titik-titik pencemaran di kawasan pertambangan Indonesia. Pengolahan nikel untuk baterai membutuhkan energi yang sangat besar, sementara kilang-kilang di Indonesia sangat bergantung pada tenaga batu bara. Akibatnya, jejak karbonnya menggerus manfaat iklim dari kendaraan listrik yang dipasoknya.
Menurut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia (Bappenas), 97 persen listrik untuk pengolahan nikel berasal dari pembangkit listrik tenaga batu bara. Pada 2023 saja, industri ini mengonsumsi sekitar 100 miliar kilowatt-jam, setara dengan kebutuhan listrik 10 juta rumah selama setahun. Setiap ton nikel untuk baterai yang diolah diperkirakan menghasilkan 93 ton karbon dioksida ekuivalen, dibandingkan dengan 4,6 ton emisi tahunan dari kendaraan penumpang pada umumnya.
Perusahaan-perusahaan China mendominasi sektor nikel Indonesia. Mereka telah menginvestasikan miliaran dolar sejak Jakarta memberlakukan larangan ekspor bijih mentah pada 2014 dan 2020. Kebijakan ini memaksa perusahaan membangun kilang di dalam negeri agar dapat mengakses cadangan Indonesia yang melimpah. Irwandy Arif dari Indonesian Mining Institute menjelaskan bahwa perusahaan China menawarkan pembangunan kilang yang lebih cepat dan murah, dengan dukungan pemerintah. "Indonesia tinggal duduk santai, dan sebelum sadar, smelter sudah berdiri dan beroperasi," ujarnya.
Kerusakan Lingkungan di Pusat Nikel Terbesar Dunia
Teluk Weda kini menjadi pusat produksi nikel terbesar di planet ini, dengan 18 kilang dan 11 pembangkit listrik tenaga batu bara di wilayah konsesi pertambangan seluas 2.560 kilometer persegi di Halmahera. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang dikelola konglomerat China Tsingshan Holding Group, Huayou Cobalt, dan Zhenshi Holding Group, menjadi pusat kompleks industri ini. Sementara para pejabat merayakan pertumbuhan ekonomi, warga menghadapi bencana lingkungan.
Penelitian University of California, Berkeley dan Climate Rights International mendokumentasikan sedikitnya 5.331 hektare hutan tropis yang dibuka di dalam konsesi nikel di Halmahera. Pembukaan lahan itu melepaskan sekitar 2,04 juta ton metrik gas rumah kaca yang sebelumnya tersimpan di hutan tersebut. Perubahan ini mengganggu daerah aliran sungai dan meningkatkan risiko banjir di seluruh kawasan.
Adrian Patapata, warga Desa Kobe berusia 65 tahun, menceritakan bagaimana banjir yang semula hanya mengganggu kini berubah menjadi ancaman bagi nyawa. "Sekarang air naik sampai sini," katanya sambil menunjuk dadanya. "Kalau sudah begitu, kami tidur di atas," ujarnya, menunjuk ke balok atap tempat keluarganya membuat panggung darurat. Pada Agustus 2025, banjir menggenangi lingkungannya selama enam hari, membawa lumpur merah dan jingga dari kegiatan pertambangan yang merusak lahan pertaniannya. "Tanahnya sudah tidak bagus," katanya. "Hampir semua yang saya tanam tumbuh sakit-sakitan dan tidak produktif."
Warga Melawan Penggusuran dan Pencemaran
Selain merusak infrastruktur, lonjakan industri nikel mengancam cara hidup masyarakat adat di berbagai kawasan pertambangan Indonesia. Di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, masyarakat Bajau yang dikenal sebagai Pengembara Laut karena kemampuan menyelam mereka yang luar biasa menghadapi ancaman terhadap keberlangsungan hidup akibat operasi pertambangan yang mencakup tiga perempat wilayah pulau. Mighty Earth melaporkan bahwa tiga anak tenggelam pada 2021 hingga 2023 di perairan keruh yang tercemar nikel dekat Desa Baliara, sementara warga lainnya menderita infeksi kulit akibat air laut yang berubah kemerahan. "Kami tidak bisa lagi membiarkan anak-anak berenang di laut; masa kecil mereka direnggut," kata seorang warga.
Dokumen internal yang bocor dan diperoleh sejumlah media investigasi mengungkap pencemaran sistematis di Pulau Obi, tempat operasi Harita Group dimulai pada 2010. Sejak 2012, surel perusahaan telah menandai adanya pencemaran kromium heksavalen di Sungai Tugaraci, zat pemicu kanker yang batas kandungannya dalam air minum diatur sebesar 50 mikrogram per liter. Hasil pengujian internal pada 2022 menunjukkan kadar 19 kali lebih tinggi dari ambang batas hukum di mata air yang digunakan warga Desa Kawasi. Mereka mengeluhkan gangguan perut akibat sumber air satu-satunya yang tersedia. Meski mengetahui sumber pencemaran, para pejabat menandai informasi itu hanya untuk peninjauan internal dan tetap melanjutkan pencatatan saham senilai $660 juta, sembari menyatakan kualitas air memenuhi standar.
Di Halmahera, masyarakat Sawai menghadapi tekanan serupa. Climate Rights International mewawancarai 45 warga di sekitar operasi IWIP dan mendokumentasikan bagaimana perusahaan berkoordinasi dengan polisi dan militer Indonesia untuk menekan pemilik lahan agar menjual properti dengan harga jauh di bawah yang diminta. Maklon Lobe, petani adat Sawai yang memiliki sertifikat hak atas 38 hektare lahan, menolak tawaran yang hanya sebesar 15 persen dari harga yang dimintanya. Menurut investigasi tersebut, ia berulang kali didatangi polisi yang meminta penjelasan atas penolakannya. Setelah perusahaan menghalangi akses ke lahannya dan menebang pohon tanpa persetujuan, ia akhirnya menjual lahan di bawah tekanan dalam sebuah pertemuan di kantor polisi. Ia hanya menerima pembayaran untuk 8 dari 38 hektare lahannya, dengan harga di bawah kesepakatan.
Para nelayan menghadapi kerusakan serupa. Max Sigoro, nelayan berusia 51 tahun dari Desa Gemaf, menggambarkan perubahan perairan setempat. "Sebelum pertambangan, ikan berlimpah dan lautnya jernih. Sekarang, saya tidak bisa menangkap ikan di dekat [IWIP]. Airnya kotor dan petugas keamanan mengusir kami. Pencemaran air berasal dari pertambangan. Ada minyak dari mesin-mesin di air. Air panas dari pembangkit listrik juga mencemari laut."
Rantai Pasok Global dan Tanggung Jawab Perusahaan
Nikel yang ditambang di Halmahera dan Sulawesi masuk ke rantai pasok yang memasok berbagai produsen mobil besar dunia. Kontrak menghubungkan operasi di Indonesia dengan Tesla, Ford, Volkswagen, BMW, Mercedes-Benz, Toyota, dan Hyundai. Meski perusahaan-perusahaan ini berkomitmen pada pengadaan bahan baku yang etis, pelacakan hingga ke batch nikel tertentu sulit dilakukan karena bahan-bahan tercampur selama pemrosesan.
Evvy Kartini, pendiri National Battery Research Institute, mempertanyakan bagaimana manfaat investasi asing dibagikan. "Kita bisa mengatakan bahwa kita produsen terbesar, tetapi semuanya dimiliki China. [Produksi] hanya berlangsung di tanah kita. Kita menjual tanah kaya nikel kepada mereka," katanya. Ia menekankan bahwa tanpa transfer teknologi, Indonesia berisiko hanya menjadi sumber bahan mentah dan tidak mengembangkan kapasitas industri yang sesungguhnya. "Kita akan rugi jika hanya punya tanah, tetapi tidak punya teknologi. Kita perlu mempertanyakan siapa yang paling diuntungkan dari investasi ini. Bagaimana dengan masyarakat setempat?"
Kelompok lingkungan mendesak para produsen mobil untuk mengaudit rantai pasok hingga ke tambang tertentu. Undang-Undang Pengurangan Inflasi AS 2022 mewajibkan ketertelusuran tersebut agar kendaraan memenuhi syarat mendapat potongan pajak, sementara Regulasi Baterai Uni Eropa mewajibkan identifikasi tambang yang merusak hutan atau badan air. Para aktivis berpendapat bahwa membeli bahan baku dari operasi seperti IWIP bertentangan dengan janji lingkungan dalam pemasaran kendaraan listrik.
Respons Regulasi dan Masa Depan yang Tak Pasti
Menghadapi kritik yang kian kuat, para pejabat Indonesia mulai mengakui kegagalan tata kelola. Raden Sukhyar, penasihat hilirisasi di Kementerian Perindustrian, mengakui bahwa sejumlah proses industri "belum memiliki tata kelola yang memadai" dan persoalan lingkungan masih menjadi "pekerjaan rumah yang harus diselesaikan."
Pada Juni 2025, Bappenas meluncurkan peta jalan dekarbonisasi yang menargetkan pengurangan emisi industri nikel sebesar 81 persen pada 2045 melalui pemanfaatan energi air, surya, dan angin. IWIP mengumumkan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas dua gigawatt dan tenaga angin 500 megawatt, meski jadwal operasionalnya belum jelas. Perusahaan itu juga berkomitmen melakukan reboisasi di 40.000 hektare lahan dan mengoperasikan truk listrik.
Namun, para peneliti World Resources Institute memperingatkan bahwa Halmahera belum memiliki infrastruktur jaringan listrik dan sungai yang sesuai untuk pembangkit listrik tenaga air. Karena itu, pilihannya hanya tenaga surya dan angin, yang terkendala ketersediaan lahan. Sementara itu, pemerintah Indonesia memangkas kuota pertambangan nikel nasional sebesar 120 juta ton untuk 2025, menurunkan batas produksi yang diizinkan dari 272 juta menjadi 150 juta ton demi menjaga cadangan dan menegakkan standar lingkungan.
Langkah penegakan terbaru mengisyaratkan kemungkinan perubahan. Pada Juni 2025, Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi kepada Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi karena beroperasi di lahan seluas 1.800 hektare di luar cakupan analisis dampak lingkungan yang disetujui dan gagal mengelola air limbah. Presiden Prabowo Subianto mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat setelah Greenpeace mendokumentasikan pelanggaran lingkungan. Namun, aktivis seperti Julfikar Sangaji dari Jaringan Advokasi Tambang berpendapat bahwa langkah-langkah ini belum memadai dan menyerukan penundaan proyek sampai perlindungan yang layak tersedia. "Siapa yang membutuhkan semua proyek ini? Bukan kami," katanya. "Rasanya seperti kiamat yang membayangi kehidupan kami."
Intinya
- Indonesia memproduksi sekitar 60 persen pasokan nikel dunia, bahan penting untuk baterai kendaraan listrik, tetapi penambangannya mendorong deforestasi dan pencemaran di kawasan kaya keanekaragaman hayati seperti Halmahera dan Sulawesi.
- Fasilitas pengolahan mengandalkan tenaga batu bara dan menghasilkan 93 ton karbon dioksida ekuivalen untuk setiap ton nikel yang diolah menjadi bahan baterai. Ini menciptakan paradoks karbon: produksi teknologi hijau merusak lingkungan setempat.
- Masyarakat menghadapi penggusuran, banjir, dan pencemaran sumber air, sementara produsen mobil global memperoleh bahan baku dari kawasan industri yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan.
- Investasi China mendominasi sektor ini setelah Indonesia memberlakukan larangan ekspor, mendorong pertumbuhan ekonomi tetapi memunculkan kekhawatiran tentang transfer teknologi dan pembagian manfaat bagi masyarakat setempat.
- Pemerintah memangkas kuota pertambangan 2025 sebesar 44 persen dan menjatuhkan sanksi kepada fasilitas besar atas pelanggaran lingkungan. Namun, para aktivis menilai penegakan aturan masih belum memadai untuk mencegah kerusakan ekologis yang tak dapat dipulihkan.






